Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44467/PP/M.XVI/04/2013

Nomor Putusan:Put-44467/PP/M.XVI/04/2013 Jenis Pajak:Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 237.224,24; Koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 237.224,24 Menurut Terbanding: bahwa mengenai banding atas sengketa ini Putusannya pernah dikabulkan, di Majelis lain pernah juga diputuskan permohonan banding ditolak. Kalau memperhatikan putusan yang memenangkan Pemohon Banding dasarnya adalah untuk objek yang sama dikenakan dua kali yakni PPN dan Pajak Daerah namun kami masih keberatan dan mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan alasan pengenaan pajaknya berdasarkan Undang-Undang yang berbeda; Menurut Pemohon: bahwa intinya kami bukan mempermasalahkan apakah Undang-Undangnya betul atau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding adalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yang merupakan lex specialis; Pendapat Majelis: bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Hakim Anggota dan Hakim Ketua menyampaikan pendapatnya sebagai berikut : bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dinyatakan : Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. bahwa memperhatikan pendapat 1 hakim anggota dan Hakim Ketua tersebut di atas yang menyatakan untuk membatalkan surat keputusan Terbanding, dan pendapat 1 hakim anggota yang tetap mempertahankan Keputusan Terbanding, maka Putusan yang diambil adalah berdasarkan suara terbanyak, yaitu membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/031/DIPENDA tanggal 01 Pebruari 2012. Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan Membatalkan surat Terbanding Nomor: 973/031/DIPENDA tanggal 01 Pebruari 2012 tentang Surat Jawaban Gubernur Atas Permohonan Keberatan PT. XXX Atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44466/PP/M.XVI/04/2013

Nomor Putusan:Put-44466/PP/M.XVI/04/2013 Jenis Pajak:Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 220.962,26 ; Menurut Terbanding: bahwa untuk tarifnya sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2011 seluruh Indonesia disamakan menjadi sebesar 5%; Oleh karena itu dasar pengenaan Pajak Daerah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah 90% x 5% x harga jual; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding pada dasarnya tidak sependapat dengan yang disampaikan Terbanding, karena pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah sesuai dengan Undang-Undang PDRD Pasal 103 ayat (1) karena sudah menyampaikan dengan bahasa Indonesia dan mencantumkan alasan-alasan yang jelas. bahwa intinya kami bukan mempermasalahkan apakah Undang-Undangnya betul atau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding adalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yang merupakan lex specialis; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Hakim Anggota Drs. AA, Ak dan Hakim Ketua Drs BB menyampaikan pendapatnya sebagai berikut: Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Darurat N0. 11 tahun 1957, disebutkan bahwa Lapangan pajak daerah ialah lapangan pajak yang belum dipergunakan oleh Negara.dalam hal ini, QQ telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan bakar yang dijual kepada PT XXX(sesuai dengan Undang-Undang N0. 8 Tahun 1983 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000). Sehingga berdasarkan Undang-Undang tersebut, bahan bakar yang dijual oleh QQ telah dikenakan Pajak oleh Negara dan Daerah tidak dapat lagi mengenakan pajak terhadap objek yang sama.Hal ini didukung dengan Surat dari direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara melalui surat No. 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006, menyampaikan pendapat bahwa untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan barang kena pajak yang sudah dikenakan PPN sebesar 10% tidak layak lagi dikenakan PBBKB sebesar 5% dari harga jual bahan bakar tersebut (fotokopi terlampir).Berdasarkan penjelasa di atas, maka PT XXX berpendapat bahwa pengenaan PBKB tidak dapat dikenakan kepada PT XXX dan seharusnya Faktur yang diterbitkan oleh QQ memuat perincian sebagai berikut: Hasil PenjualanPPN            PBBKB        PPh Pasal 22    Subtotal     Jumlah Harga Faktur     US$    491.525,13US$                    –US$      14.745,75 US$     4.915.251,30 US$        506.270,88US$     5.421.522,18 bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dinyatakan :Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak; bahwa memperhatikan pendapat 1 hakim anggota dan Hakim Ketua tersebut di atas yang menyatakan untuk membatalkan surat keputusan Terbanding, dan pendapat 1 hakim anggota yang tetap mempertahankan Keputusan Terbanding, maka Putusan yang diambil adalah berdasarkan suara terbanyak, yaitu membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/030/DIPENDA tanggal 01 Pebruari 2012; memperhatikan: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Membatalkan surat Terbanding Nomor: 973/030/DIPENDA tanggal 01 Pebruari 2012 tentang Surat Jawaban Gubernur Atas Permohonan Keberatan PT. XXX

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44464/PP/M.XVI/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44464/PP/M.XVI/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Biaya Usaha (Pengurang Penghasilan Bruto) sebesar US$94,869.00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas pengurangan penghasilan bruto (Biaya Usaha) sebesar US$ 94,869.00 terdiri dari : Biaya Travel dan Subsistence sebesar US$ 877.00Koreksi karena merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi direktur yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Wajib Pajak; Biaya Internal Cross Charges sebesar US$ 72,967.00Koreksi karena merupakan share cost dari group yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan tidak didukung dengan perhitungan dan dokumen yang mendasari pembebanan biaya tersebut; Biaya Office Related sebesar US$ 15,264.00Staff Refreshment, gift & Party sebesar US$ 10,208.00 karena merupakan pemberian natura dan biaya telepon/telex/faks dikoreksi 50% atas pemakaian telepon seluler oleh karyawan Wajib Pajak; Biaya Other Overhead sebesar US$ 5,762.00Koreksi Biaya Overhead karena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi biaya usaha sebesar US$ 94,869.00 adalah benar dikeluarkan oleh Pemohon dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat dibiayakan sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Usaha) sebesar US$ 94,869.00 yang terdiri dari : Biaya Travel dan Subsistence sebesar US$ 877.00Koreksi karena merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi direktur yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Wajib Pajak; Biaya Internal Cross Charges sebesar US$ 72,967.00Koreksi karena merupakan share cost dari group yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan tidak didukung dengan perhitungan dan dokumen yang mendasari pembebanan biaya tersebut; Biaya Office Related sebesar US$ 15,264.00Staff Refreshment, gift & Party sebesar US$ 10,208.00 karena merupakan pemberian natura dan biaya telepon/telex/faks dikoreksi 50% atas pemakaian telepon seluler oleh karyawan Wajib Pajak; Biaya Other Overhead sebesar US$ 5,762.0Koreksi Biaya Overhead karena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding, semua biaya yang dikeluarkan adalah dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;bahwa setelah mendengarkan keterangan yang disampaikan Terbanding maupun Pemohon Banding serta dokumen bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas koreksi biaya Travel dan Subsistence sebesar US$ 877.00 sehingga atas koreksi Biaya Travel dan Subsistence sebesar US$ 877.00 Majelis berpendapat koreksi tersebut teap dipertahankan; bahwa terhadap koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto atas biaya usaha Biaya Internal Cross Charges sebesar US$ 72,967.05 Pemohon Banding menyampaikan Invoice dan Kontrak Perjanjian. Berdasarkan Penelitian Majelis, Majelis dapat meyakini bahwa biaya tersebut benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan , menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.Oleh Karena itu Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap biaya Internal Cross Charges sebesar US$ 72,967.05 tidak dapat dipertahankan; bahwa terhadap koreksi biaya Office Related sebesar US$15,264 berdasarkan penelitian Majelis terdiri dari : –     Account 00-XXX0-0X-0X sebesar    –     Account 00-XXX0-0X sebesar    –     Account 00-XXX0-0X sebesar    –     Telepon, Telex, dan Faks sebesar           Jumlah       US$    3.711,70US$    1,735.35US$    4,761.30US$    5,055.00US$  15,263.35 Dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen bukti pendukung, dan berdasarkan penilaian Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat : Account 00-XXX0-0X-0X merupakan pencatatan atas Staff Refreshments, Gift & Party berupa pengeluaran biaya makan dan minum, dan hal itu telah diteliti oleh Terbanding. Dari total biaya sebesar US$3,711.70 Majelis berpendapat untuk membatalkan sebagian koreksi Terbanding, dan mempertahankan sejumlah US$ 1,335.25; Account 00-XXX0-0X merupakan pencatatan Staff Refreshments, Gift & Party. Dari total biaya sebesar US$ 1,735.35 Pemohon setuju untuk dikoreksi sebesar US$1,717.82 karena atas selisih sebesar US$ 17,53 menurut Pemohon adalah pengeluaran dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berdasarkan penelitian Majelis, dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon atas biaya sebesar US$ 17,53 tidak dapat meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran tersebut adalah terkait kegiatan mendapatkan , menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa atas koreksi biaya sebesar US$ 1,735.35 tetap dipertahankan; Account 00-XXX0-0X merupakan pencatatan atas Staff Refreshments, Gift & Party. Dari total biaya sebesar US$ 4,761.30 Pemohon setuju untuk dikoreksi sebesar US$ 2,517.41 karena selisih sebesar US$ 2,243.89 menurut Pemohon adalah pengeluaran dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berdasarkan penelitian Majelis, dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon atas biaya sebesar US$ 2,243.89 adalah benar pengeluaran dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga atas koreksi sebesar US$ 2,243.89 tersebut harus dibatalkan dan atas selisihnya sebesar US$ 2,517.41 tetap dipertahankan; Atas biaya telepon dan telex sebesar US$ 5,055 Pemohon Banding dalam persidangan telah menyetujui koreksi tersebut, sehingga Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding sebesar US$5,055; bahwa terhadap koreksi pengurang penghasilan bruto berupa biaya usaha Other Overhead sebesar US$ 5,762 berdasarkan penelitian Majelis terdiri dari : Account 00-X0X0-00 sebesar US$ 4,056.42 Account 00-XXX0-00 sebesar US$ 979.53 / US$ 980 Entertainment sebesar US$ 35 Other Operating Costs sebesar US$ 691 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen bukti pendukung, dan berdasarkan penilaian Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat : Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas biaya Entertainment sebesar US$ 35 dan Other Operating Costs sebesar US$ 691, dan dalam persidangan Pemohon Banding juga telah menyetujui koreksi tersebut, sehingga Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Entertainment sebesar US$35 dan Other Operating Costs sebesar US$691 tetap dipertahankan; Account 00-X0X0-00 merupakan pencatatan atas biaya Relocation & Recruitment Training and Conferences sebesar US$ 4,056.42. Berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti pendukung yang disampaikan Pemohon, Majelis dapat meyakini bahwa biaya tersebut terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Oleh karena itu Majelis berpendapat atas koreksi sebesar US$4,056.42 tidak dapat dipertahankan; Account 00-XXX0-00 sebesar US$ 979,53 / US$ 980 merupakan pencatatan atas Subscription, berupa Iuran British Member sebesar US$ 591,71 dan pengeluaran untuk langganan Koran sebesar US$ 387,82. Berdasarkan penelitian Majelis, Majelis tidak melihat hubungan antara biaya yang dikeluarkan tersebut dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi biaya sebesar US$ 979,53/US$ 980 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44387/PP/M.XVI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44387/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) sebesar Rp.2.720.433.995,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif DPP PPN sebesar Rp. 2.720.433.995,00 diperoleh Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Faktur Pajak Keluaran, Invoice, General Ledger, Bukti Potong PPh Pasal 23, Audit Report, serta equalisasi dengan peredaran usaha di PPh Badan berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding dengan rincian sebagai berikut : UraianCfm Pemohon Banding(Rp)Cfm Terbanding(Rp)Koreksi(Rp)Peredaran Usaha di PPh Badan6.872.934.955,009.020.543.505,002.147.608.550,00DPP PPN6.300.109.510,009.020.543.505,002.720.433.995,00 Menurut Pemohon : bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp 2.720.433.995,00 dikarenakan anggapan bahwa perusahaan kurang melaporkan pendapatan tahun 2007 dan menghitung obyek PPN dalam negeri. Menurut Pemohon Banding koreksi tersebut merupakan revenue untuk tahun 2008 maka seharusnya belum menjadi objek PPN dalam negeri pada tahun 2007; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPN sebesar Rp. 2.720.433.995,00 yang diperoleh Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Faktur Pajak Keluaran, Invoice, General Ledger, Bukti Potong PPh Pasal 23, Audit Report, serta equalisasi dengan peredaran usaha di PPh Badan berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding dengan rincian sebagai berikut : UraianCfm Pemohon Banding(Rp)Cfm Terbanding(Rp)Koreksi(Rp)Peredaran Usaha di PPh Badan6.872.934.955,009.020.543.505,002.147.608.550,00DPP PPN6.300.109.510,009.020.543.505,002.720.433.995,00bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.720.433.955,00 terdiri dari :Hasil Equalisasi DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN Pemohon Banding (sebesar Rp.6.300.109.510,00) dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan (sebesar Rp.6.872.934.955,00) terdapat selisih sebesar Rp.572.825.445,00; Koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp.2.147.608.550,00 ditetapkan sebagai koreksi positif terhadap DPP PPN; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.2.720.433.995,00 dikarenakan anggapan bahwa perusahaan kurang melaporkan pendapatan tahun 2007 dan menghitung obyek PPN dalam negeri. Menurut Pemohon Banding koreksi tersebut merupakan revenue untuk tahun 2008 maka seharusnya belum menjadi objek PPN dalam negeri pada tahun 2007, dan atas koreksi sebesar Rp 2.720.433.995,00 tersebut telah dilaporkan pada tahun 2008 baik untuk PPh maupun PPN; bahwa koreksi DPP PPN Masa Januari s.d Desember 2007 sebesar Rp.2.720.433.995,00 ditetapkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan yang sama dengan pemeriksaan terhadap PPh Badan tahun 2007 yaitu Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-88/WPJ.07/KP.0905/2009 tanggal 27 Maret 2009; bahwa terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp.572.825.445,00 yang berasal dari equalisasi DPP PPN dalam SPT PPN dengan peredaran usaha di PPh Badan, berdasarkan fakta persidangan dan penjelasan kedua belah pihak selama proses persidangan dan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding berupa General Ledger, Transfer Receive Voucher, Invoice, dan Faktur Pajak Keluaran diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPN-nya di tahun 2008. Dengan demikian, menurut Majelis aas koreksi DPP PPN sebesar Rp.572.825.445,00 yang berasal dari equalisasi DPP PPN di SPT PPN dengan jumlah peredaran usaha di SPT PPh Badan Tahun 2007 tidak dapat dipertahankan; bahwa terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.147.608.550,00 yang berasal dari equalisasi dengan koreksi peredan usaha di PPh Badan Tahun 2007 dalam menimbang sengketa tersebut perlu memperhatikan koreksi peredaran usaha tersebut yang juga diajukan menjadi sengketa di Pengadilan Pajak; bahwa terhadap koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp.2.147.608.550,00 berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40587/PP/M.XVI/15/2012 telah diputuskan bahwa terhadap koreksi peredaran usaha sebesar Rp.2.147.608.550,00 tersebut tidak dapat dipertahankan dengan pertimbangan : bahwa menurut Terbanding karena tidak diyakininya SPT PPh Tahun Pajak 2007 yang terbukti atas Laporan Peredaran Usaha dibandingkan dnegan pembuktian terdapat perbedaan sebesar Rp.2.147.608.550,00; bahwa dasar koreksi tersebut dengan membandingkan kedua dokumen tersebut didukung dengan hasil analisi arus piutang dan catatan penerimaan penjualan pada tahun pajak 2007, sehingga menimbulkan kekurangyakinan Terbanding atas bukibukti pembukuan yang dinilai kurang jelas karena kurang lengkap; bahwa menurut bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, Terbanding tidak mempertimbangkan adanya penjelasan Pemohon Banding dan bukti audit adjustment dari Kantor Akuntan Publik atas revenue tahun 2007 sebesar Rp.2.147.608.550,00 yang seharusnya termasuk penghasilan tahun pajak 2008; bahwa audit adjustment dimaksud diakui oleh Terbanding ada namun tidak diyakini atas revenue yang termasuk revenue tahun pajak 2008 telah dilaporkan sebagai pendapatan tahun pajak 2008, karena berdasarkan hasil analisis penjualan tahun 2008 yang dilaporkan dalamSPT PPh Badan tahun 2008 dibandingkan dengan koreksi terdapat perbedaan sebesar Rp.87.058.620,00 sehingga atas adanya perbedaan tersebut menimbulkan kekurangyakinan atas kebenaran audit adjustment tersebut; bahwa dalil Terbanding tersebut diatas tidak mempertimbangkan bukti pendukung yang diperlihatkan dalam persidangan karena menurut Majelis bukti yang disertakan dinilai cukup memadai; bahwa berdasarkan bukti pembukuan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 dan penjelasan Pemohon Banding Majelis menilai revenue sebesar Rp.2.147.608.550,00 yang dikoreksi oleh Terbanding adalah akibat perbedaan waktu yang seharusnya dilaporkan sebagai revenue tahun buku/pajak 2008 dinilai sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa dengan demikian Majelis bekersimpulan sesuai dengan bukti-bukti tersebut berkeyakinan koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha sebesar Rp.2.147.608.550,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa mengingat koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.147.608.550,00 berasal dari equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan, dan bahwa atas koreksi peredaran usaha tersebut telah dibatalkan, maka Majelis menilai bahwa atas koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.147.608.550,00 yang berasal dari equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan juga tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi dihitung kembali sebagai berikut : Koreksi DPP PPN menurut Terbanding    Koreksi DPP PPN yang dibatalkan Majelis    Koreksi DPP PPN yang dipertahankanRp.     2.720.433.995,00Rp.     2.720.433.995,00Rp.                          0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut : UraianMenurutPemohonBanding(Rp)Terbanding(Rp)Majelis(Rp)Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri5.605.921.7508.326.355.7455.605.921.750Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut 694.187.760694.187.760694.187.760Jumlah Seluruh Penyerahan6.300.109.5109.020.543.5056.300.109.510Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri560.592.175832.635.574560.592.175Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan459.071.153459.071.153459.071.153Dibayar Dengan NPWP Sendiri 194.465.324194.465.324194.465.324PPN Kurang/(Lebih) Bayar(92.944.302)179.099.097(92.944.302)Kelebihan Pajak Yang Sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya  92.944.30292.944.30292.944.302PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar   272.043.399Sanksi Administrasi :     – Bunga Pasal 13 (2) KUP0 81.613.020 0– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 0PPN Yang masih harus dibayar  0 0 Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44385/PP/M.XV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44385/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak   : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp.2.842.837.790,00; Menurut Terbanding  : bahwa Dasar Pengenaan Pajak dikoreksi positif sebesar Rp.2.842.837.790,00 berdasarkan ekulisasi dengan Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2007; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menolak dan tidak setuju atas penentuan Dasar Pengenaan Pajak Terbanding, karena penentuan DPP menurut Terbanding khususnya masa Pajak Desember 2007 sangat drastis kenaikannya dibandingkan dengan Masa Pajak sebelumnya (Januari s.d November 2007); Pendapat Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding.bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan diketahui penghitungan Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : No. Uraian Cfm. Terbanding(Rp.) Cfm. PemohonBanding (Rp.) Selisih(Rp.) 1 Furniture Merk QQ 53.150.250,00 64.111.500,00 (10.961.250,00) 2 Furniture Merk lainnya 2.932.100.445,00 108.275.000,00 2.812.864.195,00 Jumlah   2.985.250.695,00 172.386.500,00 2.812.864.195,00 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri seharusnya adalah sebesar Rp.172.386.500,00.bahwa berdasarkan penelitian Majelis dalam Surat Banding diketahui Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam Surat Banding adalah sebesar Rp.172.386.500,00 sehingga Majelis berpendapat penghitungan Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar yang dinyatakan dalam Surat Banding yaitu sebesar Rp.172.386.500,00.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penghitungan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk furniture merek lainnya dan atas Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri merk QQ memang belum dilaporkan namun penghitungan Peredaran Usaha merk QQ oleh Terbanding lebih kecil dari penghitungan menurut Pemohon Banding.bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa terhadap Penetapan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut furniture merk QQ sehingga yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Terbanding atas Peredaran Usaha furniture merk lainnya.bahwa di dalam persidangan Terbanding memberikan keterangan terhadap koreksi yang dilakukannya.bahwa menurut Terbanding. pemeriksaan awalnya hanya berdasarkan kartu stock, namun setelah Pemeriksa meninjau lokasi gudang dan ditemukan buku stock sehingga akhirnya dilakukan koreksi berdasarkan buku stock.bahwa kartu stock disimpan di toko sedangkan buku stock disimpan di gudang.bahwa catatan yang terdapat dalam kartu stock telah dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding.bahwa ada beberapa posisi gudang Pemohon Banding dan Terbanding hanya masuk ke gudang milik Pemohon Banding dengan alamat toko Pemohon Banding dengan gudang berbeda.bahwa Terbanding berpendapat gudang tersebut adalah milik Pemohon Banding saja dan buku stocknya pun milik Pemohon Banding saja, sehingga Terbanding memasukkan semua persediaan tersebut menjadi persediaan Pemohon Banding.bahwa koreksi berasal dari selisih persediaan dengan harga rata-rata dan koreksi Harga Pokok Penjualan berasal dari nilai pembelian.bahwa oleh karena buku persediaan tidak dirinci per bulan, koreksi dimasukkan semua di bulan Desember.bahwa dalam persidangan Terbanding sesuai permintaan Majelis telah meneliti ulang buku stock dan kartu stock.bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, terdapat merk-merk yang terdapat baik dalam kartu stock barang dan buku stock barang antara lain merk AA, BB, CC, DD, FF, GG, dan HH.bahwa Terbanding berpendapat antara buku stock barang dengan kartu persediaan barang ada kaitannya sehingga tidak medukung pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa data yang tercantum dalam buku stok barang dengan kartu persediaan barang adalah berbeda.bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan keterangan terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding.bahwa buku stock barang dipergunakan untuk mencatat barang ex-pabrik dari rekanan tetap di pulau Jawa (Surabaya dan Jakarta), sedangkan kartu stock dipergunakan untuk mencatat barang pembelian local (Makassar).bahwa adanya beberapa jenis merk barang yang terdapat dalam kartu stock dan buku stock barang karena pengerjaan pencatatan ketika itu belum tertib karena ketidakcermatan SDM yang menangani sehingga masih ada beberapa merk barang yang bercampur (pencatatan ganda).bahwa meskipun demikian, pada prinsipnya keseluruhan barang yang dijual baik merk QQ maupun merk lainnya menggunakan nota/faktur penjualan karena barang diantar ke alamat pembeli baik yang dalam kota maupun yang di luar kota sehingga tidak mungkin ada barang terjual tanpa nota/faktur penjualan.bahwa adapun tidak seluruh penjualan terlapor dalam SPT, hal itu karena kelemahan SDM yaitu staf karyawan yang bertugas menangani.bahwa namun demikian, Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk merek lainnya yang tidak dilaporkan jumlahnya tidak sebesar menurut temuan Terbanding yaitu sebesar Rp. 2.932.100.445,00.bahwa Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri merk lainnya sesuai bukti/nota (faktur) penjualan hanya sebesar Rp.108.275.000,00.bahwa beberapa merk barang dicatat dalam buku stock dan juga dicatat dalam kartu stock yang dikoreksi Terbanding sebanyak 7 (tujuh) jenis merk barang telah diketahui dari nota/faktur penjualan, jumlahnya sebanyak 643 buah dengan harga penjualan sebesar Rp.277.980.000,00, yang perinciannya sebagai berikut: No Merk Barang Jumlah Barang Harga Penjualan(Rp.) 1 AA 2 1.090.000 2 BB 40 17.845.000 3 CC 198 41.575.000 4 DD 12 26.155.000 5 FF 91 84.005.000 6 GG 19 30.140.000 7 HH 281 77.530.000 Jumlah 643  277.980.000 bahwa sebagai kelengkapan. terlampir daftar penjualan barang dengan alat bukti nota penjualan yang di dalamnya tertera catatan sebagai berikut : Nomor/tanggal, Nama/alamat/nomor telepon/HP, Jenis/Merk Barang, Banyaknya/satuan barang, Harga satuan dan jumlah harga. bahwa gudang yang dimiliki hanya 1 (satu) untuk dipergunakan menyimpan barang-barang milik dari 3 (tiga) orang bersaudara yaitu CV. AAA, CV. XXX, dan PT. XYZ.bahwa barang masuk/keluar dicatat dalam 1 (satu) buku persediaan dan 1 (satu) kartu persediaan.bahwa barang yang dicatat keluar dari gudang tidak berarti barang sudah terjual tetapi diantar/diangkut ke salah satu dari ketiga toko/showroom tersebut.bahwa barang yang terjual seluruhnya melalui toko/showroom dan setiap penjualan dibuatkan nota/faktur penjualan.bahwa barang yang terjual diantar ke alamat pembeli dan tidak ada penjualan barang tanpa nota/faktur penjualan.bahwa terdapatnya selisih jumlah satuan barang menurut buku stock dan kartu stock karena buku stock dipergunakan mencatat barang masuk dari pabrik yang dipesan secara rutin dari luar daerah/pulau Jawa yang jumlahnya lebih besar, sedangkan kartu stock dipergunakan mencatat pembelian barang secara lokal yang jumlahnya lebih kecil, meskipun demikian masih ada beberapa jenis barang dengan pencatatan ganda karena ketidakcermatan SDM/karyawan yang menangani ketika itu.bahwa barang dengan pencatatan ganda sebanyak 643 buah seharga Rp.277.980.000,00 sudah diperhitungkan sebagai bagian dari peredaran usaha sebesar Rp.2.220.583.954,00.bahwa berdasarkan segala uraian diatas dapat disimpulkan dan ditegaskan halhal sebagai berikut:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44384/PP/M.XV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44384/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : A.Atas Formal Keputusan Terbanding Nomor : KEP-727/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011;B.Atas Material Keputusan Terbanding Nomor : KEP-727/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011; A.Atas Formal Keputusan Terbanding Nomor : KEP-727/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011; Menurut Terbanding : bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor : 00108/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010 diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar tanggal 27 Oktober 2010 dengan LPAD Nomor : PEM:002065\812\Oct\2010, Keputusan Terbanding Nomor : KEP-727/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011 dikirim melalui Pos Surat Kilat Khusus tanggal 24 Oktober 2011, berkode XXXXX0XX0XX dengan demikian tidak melampaui jangka waktu 12 bulan sehingga telah sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa pengiriman Keputusan Terbanding Nomor : KEP-727/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011 dengan Bukti Terima Kiriman oleh Pos tanggal 24 Oktober 2011 yang dibubuhi dengan Cap Pos pada Daftar Pengiriman Surat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara. Dengan demikian telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-727/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011 diterima melalui pos tanggal 26 Oktober 2011 (cap harian pos tidak tertera pada sampul surat), sehingga apabila dihitung dari tanggal 26 Oktober 2011 sampai dikirim Surat Banding (Cap Pos), masih memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;Atas Material Keputusan Terbanding Nomor : KEP-727/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Sebesar Rp.97.884.833,00 Menurut Terbanding     : 1)Alasan Koreksi Pemeriksabahwa menurut Pemeriksa sesuai hasil pemeriksaan Buku Penjualan, Buku/Kartu Stock Barang dan Buku Surat Jalan terdapat penjualan untuk Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.294.862.833,00 dengan koreksi sebesar Rp.97.884.833,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 07/AF/I/2012 tanggal 18 Januari 2012 adalah sebesar Rp.271.306.800,00 (dalam Surat Keberatan Nomor : 0006/K/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 sebesar Rp.196.978.000,00), sehingga selisih yang kurang dilaporkan Rp.19.866.200,00; Menurut Majelis   : bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.294.862.833,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.196.978.000,00, sehingga selisih Dasar Pengenaan Pajak PPN sebelum keberatan adalah sebesar Rp.97.884.833,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.294.862.833,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.196.978.000,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp.97.884.833,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.196.978.000,00, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.251.440.600,00 sebagai. dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp.54.462.600,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.251.440.600,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.271.306.800,00, dan menyatakan nilai sengketa jumlahnya lebih besar dari Keputusan Terbanding sebesar Rp19.866.200,00; bahwa untuk mengetahui DPP PPN Masa Pajak Juni 2007 yang disengketakan, Majelis melakukan penelitian nilai sengketa; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan DPP PPN Masa Pajak Juni 2007 menurut Pemohon Banding adalah Rp266.976.800,00 dengan perincian sebagai berikut :  Menurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Total DPP cfm SKP    251.440.600,00266.976.800,00QQ3.070.000,0054.631.000,00Partikel merk QQ51.392.600,000,00Merk lainnya196.978.000,00212.345.800,00bahwa Majelis berpendapat, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan DPP PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp251.440.600,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyatakan DPP PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp266.976.800,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp15.536.200,00); bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak; bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa oleh karena nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp15.536.200,00) Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding ini sehingga permohonan Pemohon Banding dalam Surat Banding yang menghendaki DPP PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp266.976.800,00 sesuai dengan kondisi sebenarnya tidak dapat dipertimbangkan; bahwa Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan   : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 727/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 Nomor : 00108/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, atas nama : CV. XXX, tidak dapat diterima.