Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44359/PP/M.XVI/15/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44359/PP/M.XVI/15/2013

Jenis Pajak:PPh Badan
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi biaya usaha sebesar Rp 3.341.846.049,00;
Menurut Terbanding:bahwa koreksi positif Biaya Usaha sebesar Rp3.341.846.049,00 berasal dari koreksi positif beban marketing/pemasaran. Beban marketing/pemasaran dikoreksi positif sebesar Rp3.341.846.049,00 karena daftar nominatif atas biaya tersebut tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010;
Menurut Pemohon Banding:bahwa data atas nilai yang Pemohon Banding sengketakan adalah sebagai berikut:

Penghasilan
NettoKompensasi
KerugianPPh TerutangKredit PajakPPh Kurang
(Lebih) BayarSanksi
AdministrasiJumlah PPh
ymh (lebih)
dibayar7.389.079.451,-0
2.068.942.120,-1.787.347.633,-281.594.487,-107.005.905388.600.392,-             
bahwa Pemohon Banding menjelaskan dalam Surat Banding membahas mengenai yuridis formil dan materil. Pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan terdapat beberapa koreksi Terbanding yang diterima oleh Pemohon Banding. Pada SKPKB disebutkan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp388.600.392,00 dan pada angka 8 terdapat jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar (Rp654.122.281,00) dengan catatan ”bayarlah jumlah sebagaimana tercantum pada angka 8…” sehingga Pemohon Banding berpendapat Terbandinglah yang seharusnya membayar kelebihan pajak kepada Pemohon Banding dan bukan sebaliknya, karena di satu sisi Terbanding menerbitkan kurang bayar tetapi di sisi lain Terbanding mengakui adanya lebih bayar;
Menurut Majelis:bahwa memperhatikan bukti dari fakta yang diperlihatkan dalam persidangan dari pihak Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat sebagai berikut:
a)bahwa terbukti telah diakui oleh Pemohon Banding tidak melampirkan dalam SPT PPh Badan 2007 bukti biaya promosi berupa daftar biaya promosi sebagai disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 02/PMK.03/2010 terbit tanggal 8 Januari 2010 dan berlaku surut tanggal 1 Januari 2009, hal ini berarti kewajiban tersebut diterapkan untuk SPT PPh Badan 2009 dan pengakuan tersebut merupakan keadaan yang sebenarnya terjadi;b)bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 tersebut diwajibkan bagi Pemohon Banding membuat daftar nominatif biaya promosi untuk dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan, yang dibuat sesuai dengan format yang ditentukan yang paling sedikit memuat data penerimaan berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong. Jika tidak dipenuhi kewajiban dimaksud oleh Wajib Pajak maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, hal ini menjelaskan secara tegas implikasi hukumnya jika tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan tersebut;c)bahwa alasan utama Pemohon Banding mengakui melakukan kekeliruan tersebut disebabkan tidak tahunya berlaku Peraturan Meneri Keuangan a quo yang mewajibkan Pemohon Banding dalam melampirkan daftar nominatif biaya promosi dimaksud, menurut Majelis alasan tersebut tidak dapat diterima karena berdasarkan bukti SPT PPh Badan tahun 2009 dimasukkan/disampaikan kepada Terbanding bulan Maret tahun 2010, jika dibandingkan dengan terbitnya PMK Nomor 2 dimaksud tanggal 10 Januari 2010, hal ini membuktikan ada jangka waktu yang cukup (3 bulan) untuk mengetahui peraturan perpajakan yang sedang berlaku yang secara umum diberitahukan di Lembaran Negara;
bahwa apabila dilihat dari segi lokasi/domisili usaha, Pemohon Banding beralamat di Jalan DF Nomor XXX-XXX Jakarta Pusat, dan jaringan sistem komunikasi yang maju saat ini, alasan karena tidak mengetahui suatu peraturan perpajakan baru yang berlaku dan dinilai sangat penting karena menentukan besarnya kewajiban perpajakan yang terutang terhadap Pemohon Banding, adalah merupakan kesalahan yang sangat prinsipil. Oleh karena itu tidak dapat dikategorikan sebagai minor error atau kesalahan kecil, namun sudah merupakan kesalahan yang tidak memperhatikan kepentingan-kepentingannya sendiri. Oleh karena itu Majelis menilai faktor ketidaktahuan itu tidak dapat dijadikan alasan yang cukup memadai sebagai alasan bisa dibenarkan hukum. Dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Pemohon Banding tidak memadai untuk dipertimbangkan;
d)bahwa menurut Majelis pada prinsipnya berdasarkan asas materialitas sebagaimana dianut dalam perudang-undangan perpajakan dalam menentukan kebenaran material dari laporan SPT Pemohon Banding maka harus dibuktikan dan dinilai dari daftar nominatif biaya promosi dimaksud sehingga dari fakta yang terungkap, kebenaran dan syahnya alat bukti atas biaya promosi tersebut dapat dikaitkan dengan kegiatanusaha dan biaya yang sesungguhnya dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;
bahwa dengan dikeluarkannya/diberlakukannya kewajiban melampirkan daftar nominatif biaya promosi dimaksud dan terbuktinya Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban tersebut maka koreksi Terbanding telah benar dalam penerapan ketentuan perpajakan berlaku dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-180/WPJ.06/2012 tanggal 9 Februari 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00009/206/09/073/11 tanggal 26 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 atas nama PT XXX;