Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44335/PP/M.I/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44335/PP/M.I/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.134.513.207,00;
Menurut Terbanding:bahwa dari bukti-bukti yang ada diketahui bahwa pada Masa Pajak Oktober 2009 Pemohon Banding melakukan penyerahan BKP/JKP sebesar Rp2.134.513.207,00 dengan PPN terutang sebesar Rp213.451.321,00 sehingga terjadi kekurangbayaran PPN sebesar Rp170.430.496,00 di luar sanksi administrasi bunga Pasal 13 (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Menurut Pemohon:bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Banding bayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidak Pemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalam laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kredit pajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding dari bukti-bukti yang ada diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan pada satu pihak pembeli yaitu Yayasan Kesehatan (Yakes) QQ dengan dasar berupa tagihan atas penggunaan/konsumsi obatobatan oleh pegawai dan pensiunan PT. QQ sebesar Rp 2.134.513.207,-,

besarnya nilai tagihan tersebut telah memperhitungkan PPN dan dicatat sebagai piutang pada neraca Pemohon Banding, nilai penyerahan selanjutnya dihitung berdasarkan total nilai piutang/tagihan dibagi dengan 1,1,;

bahwa menurut Pemohon Banding kewajiban Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding laksanakan dengan menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai dan menyetorkan kurang bayar tersebut kepada Kas Negara, sehingga tidak ada lagi Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui telah menerbitkan Faktur Pajak, menghitung PPN yang kurang dibayar setiap masanya melalui mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan, namun tidak melaporkannya dalam SPT Masa, disebabkan kekurangpahaman dan Pemohon Banding baru berdiri bulan Februari 2009;

bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan untuk PPN diterbitkan oleh dua Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berbeda, yaitu Kanwil Jawa Barat Satu dan Kanwil Jawa Timur Satu dikarenakan adanya buku tagihan, surat tagihan dan kuitansi tagihan yang dibuat oleh Pemohon Banding Jawa Timur kepada Yakes QQ;

bahwa Terbanding mengakui adanya perhitungan omzet yang double untuk tagihan yang sama diperhitungkan di dua tempat yaitu di Surabaya dan di Bandung dan Terbanding mengakui ada penetapan di Jawa Barat yang mengambil Dasar Pengenaan Pajak dari Jawa Timur yaitu pada Masa Oktober sampai dengan Desember;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan bahwa jumlah seluruh penyerahan baik wilayah Bandung dan Surabaya untuk Masa Pajak Oktober 2009 adalah sebesar Rp 1.934.230.762,-

bahwa berdasarkan data yang ada, penyerahan untuk wilayah Surabaya sebelum diskon adalah Rp. 509.456.258,- sehingga setelah dikurangi diskon sebesar 6.5% menjadi Rp. 476.341.601,-;

bahwa jumlah penyerahan untuk wilayah Bandung apabila dihitung dari jumlah seluruh penyerahan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 1.934.230.762,- dikurangi penyerahan wilayah Surabaya setelah diskon sebesar Rp. 476.341.601,- adalah sebesar Rp. 1.457.889.161,- yang merupakan penyerahan setelah dikurangi diskon dan koreksi yang berasal dari pengujian arus piutang;

bahwa terdapatnya selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding dikarenakan didalam perhitungan Terbanding memasukkan Potongan Harga sebesar 6.5 % ke Yakes QQ sebagai omzet penjualan Pemohon Banding dan adanya selisih perhitungan berdasarkan pengujian arus piutang;

bahwa karena koreksi DPP PPN adalah diskon dan koreksi dari pengujian arus piutang yang terkait dengan sengketa di PPh Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa PPh Badan dapat diterapkan dalam sengketa ini;

bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapat bahwa diskon merupakan hak Yakes QQ dan koreksi yang berasal dari pengujian arus piutang adalah merupakan hasil verifikasi oleh Yakes QQ yang tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan selama persidangan Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memperkuat dalilnya dengan membuktikan adanya penyerahan BKP kepada Yakes QQ yang berasal dari discont sebesar 6.5% dan koreksi yang berasal dari pengujian arus piutang di PPh Badan;

bahwa Majelis berkesimpulan penyerahan Barang Kena Pajak untuk wilayah Bandung adalah sebesar Rp. 1.457.889.161,-;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding sebesar Rp. 676.624.046,- tidak dapat dipertahankan dan selisihnya sebesar Rp. 1.457.889.161,- tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan nilai sengketa mengenai Kredit Pajak Masukan, sebagai berikut :

bahwa. menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 0,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding tidak pernah melaporkan dalam SPT, Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 0,00, sehingga selisih kredit pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp 0,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 0,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar (Rp. 165.860.056,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 165.860.056,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 sebesar (Rp. 165.860.056,00), Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 implisit sebesar Rp. 0,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp 165.860.056,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 0,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp. (Rp.165.860.056,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 165.860.056,00;
Menimbang:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp 165.860.056,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menimbang:bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut :

Koreksi atas Kredit Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 165.860.056.00
Menurut Terbanding  :bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding dan koreksi Pemeriksa Pajak dapat diketahui yang menjadi sengketa adalah Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon:bahwa Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Banding bayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidak Pemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalam laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kredit pajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 11 Februari 2009.

Dalam masa Februari s.d. Desember 2009 Pemohon Banding sama sekali tidak menyampaikan SPT Masa PPN. Namun Pemohon Banding menyetorkan PPN terutang sesuai dengan perhitungan pembukuan dan tidak berdasarkan mekanisme PK-PM sebagai diatur dalam ketentuan PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada kerugian negara karena Pemohon Banding sudah menghitung PPN terhutang melalui mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan, apabila ada kekurangan bayar untuk suatu masa akan disetor ke kas negara, Pemohon Banding mengakui tidak melaporkan SPT Masa PPN semata-mata disebabkan oleh keterbatasan dan ketidakmampuan pegawai karena Pemohon Banding berdiri bulan Februari 2009;

bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan tidak diakui dikarenakan Pemohon Banding tidak pernah melaporkan SPT Masa PPN, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i dinyatakan bahwa faktur pajak masukan yang tidak pernah dilaporkan dalam SPT Masa yang dilakukan pada saat pemeriksaan tidak boleh dikreditkan.

Terbanding berpendapat bahwa bunyi Undang-undang sudah jelas dan Terbanding menyatakan atas pajak masukan tersebut tetap tidak dapat kreditkan. Karena secara formalitasnya Pemohon Banding tidak pernah melaporkan dalam SPT Masa;

bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur :

Pasal 3 ayat (1):
“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;

Pasal 3 ayat (3) :
“ Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20(dua puluh) hari setelah Masa Pajak;untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;Pasal 3 ayat (5a):
“ Apabila Surat pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran”;

Pasal 7 ayat (1):
“ Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi”;

bahwa dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, ( Undang-undang yang berlaku untuk tahun 2009), diatur:

Pasal 1 angka 15
“ Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”;

Pasal 9 :
ayat (2)
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;

ayat (3) :
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak”;

ayat (4) :
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”;

ayat (8) :
“ Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;ayat (9) :
“ Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;

bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, diatur :

“ Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut :
benar-benar telah dibayar; danberkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan tersebut, dapat disimpulkan :
Setiap Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan;
Sebagai Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Sekalipun tidak diterbitkan Surat Teguran, kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan tetap harus dilkasanakan;
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang KUP, dikenai sanksi administrasi berupa denda;
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN bagi pengeluaranuntuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dimaksud dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding terbukti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober 2009 sampai dengan dilakukan pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dikenai sanksi administrasi berupa denda;

bahwa Pemohon Banding terbukti tidak melaporkan Pajak Masukannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober 2009 sampai dengan dilakukan pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga karena tidak dapat dikreditkan, maka berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, Pajak Masukan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding dalam PPh Badan tahun 2009;

bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas PPN Masukan Masa Pajak Oktober 2009 tetap dipertahankan, sehingga Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah NIHIL;
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 2.134.513.207,- dan koreksi Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp. 165.860.056,- :

Koreksi DPP yang dipertahankan    
Koreksi DPP yang tidak dapat dipertahankan    
Sengketa Pajak Masukan menurut Pemohon Banding    
Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis    Rp.     1.457.889.161,-
Rp.        676.624.046,-
Rp.        165.860.056,-
Rp.                          0,-

       
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 menjadi sebagai berikut :

DPP cfm Keputusan    
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan   
DPP cfm Majelis    
Pajak Keluaran harus dipungut sendiri    
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    
Dibayar dengan NPWP sendiri   
PPN yang kurang dibayar    
Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP    
Jumlah PPN yang masih harus dibayar   Rp.     2.134.513.207,-
Rp.        676.624.046,-
Rp.     1.457.889.161,-
Rp.        145.788.916,-
Rp.                         0,-
Rp.         43.020.825,-
Rp.       102.768.091,-
Rp.         28.775.066,-
Rp.       131.543.157,-
Mengingat:Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2866/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 2 Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00046/207/09/423/11 tanggal 6 Januari 2011 atas nama : XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Oktober 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut :

DPP PPN    
Pajak Keluaran    
Kredit Pajak    
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar   
Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya    
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar    
Sanksi Administrasi    
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp.     1.457.889.161,00
Rp.        145.788.916,00
(Rp.         43.020.825,00)
Rp.        102.768.091,00
Rp.                          0,00
Rp.        102.768.091,00
Rp.          28.775.066,00
Rp.        131.543.157,00