Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 44377/PP/M.XIV/12/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 44377/PP/M.XIV/12/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00044/203/08/433/10 tanggal 31 Agustus 2010;
Menurut Terbanding:bahwa pada pembahasan akhir dengan Pemohon Banding pada tanggal 8 Desember 2011, Wajib Pajak menyampaikan fotocopy bukti kirim permohonan keberatan PPh Pasal 23 melalui Kilat Khusus PT. YY tertanggal 26 November 2010 dengan barcode XXXXXXXXXXXX, sehingga menurut Pemohon Banding keputusan keberatan SKPKB PPh Pasal 23 nomor : 00044/203/08/433/10 tanggal 31 Agustus 2010 sudah melewati 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diajukan yaitu tanggal kirim 26 November 2010;
Menurut Pemohon Banding:bahwa sesuai dengan alasan-alasan di atas maka dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dianggap dikabulkan oleh Terbanding, sehingga seharusnya besarnya pajak yang kurang dibayar adalah Nihil;

Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 1.713.238.945,00
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan LPP dan KKP, Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.745.147.888,00 karena terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, adapun, Penelaah Keberatan menerima sebagian permohonan Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya, sehingga total koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 menjadi sebesar Rp. 1.713.238.945,00;
Menurut Terbanding  :bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penelaah Keberatan yang mempertahankan koreksi positif Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 23 menjadi sebesar Rp. 1.713.238.945,00, berikut alasan dan penjelasan Pemohon Banding :
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permintaan rincian koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.745.147.888,00 kepada KPP Wajib Pajak Besar Dua dengan tembusan kepada KPP Pratama Karawang Selatan;bahwa akan tetapi sampai dengan surat keberatan Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding belum mendapat jawaban dari KPP Wajib Pajak Besar Dua maupun dari KPP Pratama Karawang Selatan;bahwa berikut ini adalah ekualisasi Objek PPh Pasal 23 Tahun 200 antara General Ledger dengan SPT Masa PPh Pasal 23 untuk pusat dan seluruh cabang:
Objek PPh Pasal 23 Per General Ledger  24.655.473.349,00Confirm SPT Masa PPh Pasal 23

KPP Surabaya Sawahan21.759.636.319,00KPP Karawang Selatan2.895.837.030,00
24.655.473.349,00Selisih0,00
bahwa berdasarkan ekualisasi PPh Pasal 23 diatas, seharusnya Objek PPh Pasal 23 dan General Ledger yang belum dipotong adalah sebesar Nihil dan tidak ada Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Bantahan atas Surat Uraian Banding tersebut diatas, adapun atas jumlah Kurang Bayar dalam SKPKB PPh Pasal 23 seharusnya adalah :

NoUraianJumlah RupiahKeputusan
KeberatanCfm. Banding
Pemohon BandingSelisih1
2
3
4
5
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang
Kredit Pajak:
Setoran masa
Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3)
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP4.609.076.275,00
150.764.483,00

73.668.717,00
77.095.766,00

30.838.306,00
2.895.837.030,00
73.668.717,00

73.668.717,00
0,00

0,001.713.239.245,00
77.095.766,00

0,00
77.095.766,00

30.838.306,006
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5)107.934.072,000,00107.934.072,00
bahwa adapun mengingat bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1946/WPJ.22/BD.06/2011 tertanggal 9 Desember 2011 tidak memenuhi ketentuan formal, maka pendapat Terbanding mengenai ketentuan material seharusnya tidak dapat dipertimbangkan;
   
bahwa demikian hal diatas Pemohon Banding sampaikan, dengan harapan bahwa Bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding, lebih lanjut, Pemohon Banding bersedia hadir dalam persidangan nanti untuk memberikan penjelasan secara lisan dan menyampaikan pembuktian yang diperlukan;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan alat bukti apapun di dalam surat Bantahannya;
menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1946/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 9 Desember 2011, dan penghitungan pajak dihitung sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding nomor: 069/ACC/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010 sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak    
PPh Pasal 23 yang terutang    
Kredit Pajak    
Pajak yang tidak/kurang dibayar     Rp     2.895.837.030,00
Rp          73.668.717,00
Rp          73.668.717,00
Rp                          0,00;
mengingat:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan terhadap data, fakta dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan :Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1946/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 9 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00044/203/08/433/10 tanggal 31 Agustus 2010, atas nama : PT. XXX dan penghitungan pajak dihitung sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding nomor: 069/ACC/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010 sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak    
PPh Pasal 23 yang terutang    
Kredit Pajak    
Pajak yang tidak/kurang dibayar    Rp     2.895.837.030,00
Rp          73.668.717,00
Rp          73.668.717,00
Rp                          0,00;