Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44382/PP/M.XV/16/2013
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Sebesar Rp.96.867.676,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 04/AF/I/2012 tanggal 18 Januari 2012 adalah sebesar Rp186.921.500,00 (dalam Surat Keberatan Nomor : 0003/K/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 sebesar Rp 121.038.000,00). Menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp 11.994.300,00 disengketakan dengan alasan meskipun jumlah lebih besar dari Keputusan Terbanding sebesar Rp.20.155.460,00 Pemohon Banding menghendaki sesuai dengan keadaan sebenarnya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemeriksa sesuai hasil pemeriksaan Buku Penjualan, Buku/Kartu Stock Barang dan Buku Surat Jalan penjualan untuk Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp.217.902,00 koreksi sebesar Rp.96.867.676,00 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp 217.902.676,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 121.035.000,00, sehingga terdapat selisih sebelum keberatan sebesar Rp96.867.676,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp 217.902.676,00 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp 121.035.000,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp96.867.676,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp 121.035.000,00, Terbanding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp 174.927.200,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp 53.892.200,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp.174.927.200,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp.186.921.500,00, dan menyatakan nilai sengketa jumlahnya lebih besar dari Keputusan Terbanding sebesar Rp11.994.300,00; bahwa untuk mengetahui DPP PPN Masa Maret 2007 yang disengketakan, Majelis melakukan penelitian nilai sengketa; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan DPP PPN Masa Maret 2007 menurut Pemohon Banding adalah Rp186.667.500,00 dengan perincian sebagai berikut : Menurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Total DPP cfm SKP174.927.200,00186.667.500,00QQ 14.250.000,0054.049.000,00Partikel merk QQ39.642.200,00 0,00Merk lainnya 121.035.000,00132.618.500,00 bahwa Majelis berpendapat, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan DPP PPN Masa Maret 2007 sebesar Rp174.927.200,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyatakan DPP PPN Masa Maret 2007 sebesar Rp186.667.500,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp11.740.300,00); bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak; bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa oleh karena nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp11.740.300,00) Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding ini sehingga permohonan Pemohon Banding dalam Surat Banding yang menghendaki DPP PPN Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp186.667.500,00 sesuai dengan kondisi sebenarnya tidak dapat dipertimbangkan; bahwa Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-730/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00106/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, atas nama : CV. XXX, tidak dapat diterima. |

