Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44334/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44334/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 sebesar Rp 130.660.530,00; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa adalah Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Banding bayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidak Pemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalam laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kredit pajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 11 Februari 2009 namun dari Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Fungsional Pemeriksa Pajak bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009; bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada kerugian negara karena Pemohon Banding sudah menghitung PPN terhutang melalui mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan, apabila ada kekurangan bayar untuk suatu masa akan disetor ke kas negara, Pemohon Banding mengakui tidak melaporkan SPT Masa PPN semata-mata disebabkan oleh keterbatasan dan ketidakmampuan pegawai karena Pemohon Banding berdiri bulan Februari 2009; bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan tidak diakui dikarenakan Pemohon Banding tidak pernah melaporkan SPT Masa PPN, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i dinyatakan bahwa faktur pajak masukan yang tidak pernah dilaporkan dalam SPT Masa yang dilakukan pada saat pemeriksaan tidak boleh dikreditkan. Terbanding berpendapat bahwa bunyi Undang-undang sudah jelas dan Terbanding menyatakan atas pajak masukan tersebut tetap tidak dapat kreditkan. Karena secara formalitasnya Pemohon Banding tidak pernah melaporkan dalam SPT Masa; bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur : Pasal 3 ayat (1):“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; Pasal 3 ayat (3) :“ Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak;untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;Pasal 3 ayat (5a):“ Apabila Surat pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran”; Pasal 7 ayat (1):“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi”; bahwa dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, ( Undang-undang yang berlaku untuk tahun 2009), diatur: Pasal 1 angka 15“ Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; Pasal 9 :ayat (2)“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; ayat (3) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak”; ayat (4) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”; ayat (8) :“ Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;ayat (9) :“ Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”; bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, diatur : “ Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut :benar-benar telah dibayar; danberkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44333/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44333/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1.776.512.839,00; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.776.512.839,00 Menurut Terbanding : bahwa dari bukti-bukti yang ada diketahui bahwa pada Masa Pajak Agustus 2009 Pemohon Banding melakukan penyerahan BKP/JKP sebesar Rp 1.776.512.839,- dengan PPN terutang sebesar Rp 177.651.284,- sehingga terjadi kekurangbayaran PPN sebesar Rp.149.999.503 di luar sanksi administrasi bunga pasal 13 (2) KUP. Menurut Pemohon : bahwa pemeriksa pajak atau Terbanding tidak melakukan koreksi pada PPh Badan atas kredit pajak tersebut. Apabila menurut pendapat Terbanding, bahwa kredit pajak itu tidak bisa dikreditkan sebagai pajak masukan, maka seharusnya atas kredit pajak itu dapat diakui oleh Terbanding sebagai biaya pada PPh Badannya. Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding dari bukti-bukti yang ada diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan pada satu pihak pembeli yaitu Yayasan Kesehatan (QQ) QQ dengan dasar berupa tagihan atas penggunaan/konsumsi obat-obatan oleh pegawai dan pensiunan PT. QQ sebesar Rp 1.776.512.839,-, besarnya nilai tagihan tersebut telah memperhitungkan PPN dan dicatat sebagai piutang pada neraca Pemohon Banding, nilai penyerahan selanjutnya dihitung berdasarkan total nilai piutang/tagihan dibagi dengan 1,1. bahwa menurut Pemohon Banding kewajiban Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding laksanakan dengan menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai dan menyetorkan kurang bayar tersebut kepada Kas Negara, sehingga tidak ada lagi Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui telah menerbitkan Faktur Pajak, menghitung PPN yang kurang dibayar setiap masanya melalui mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan, namun tidak melaporkannya dalam SPT Masa, disebabkan kekurangpahaman dan Pemohon Banding baru berdiri bulan Februari 2009. bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan untuk PPN diterbitkan oleh dua Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berbeda, yaitu Kanwil Jawa Barat Satu dan Kanwil Jawa Timur Satu dikarenakan adanya buku tagihan, surat tagihan dan kuitansi tagihan yang dibuat oleh Pemohon Banding Jawa Timur kepada QQ. bahwa Terbanding mengakui adanya perhitungan omzet yang double untuk tagihan yang sama diperhitungkan di dua tempat yaitu di Surabaya dan di Bandung dan Terbanding mengakui ada penetapan di Jawa Barat yang mengambil Dasar Pengenaan Pajak dari Jawa Timur yaitu pada Masa Juli sampai dengan Desember: bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan bahwa jumlah seluruh penyerahan baik wilayah Bandung dan Surabaya untuk Masa Pajak Agustus 2009 adalah sebesar Rp 1.724.995.987,- . bahwa berdasarkan data yang ada, penyerahan untuk wilayah Surabaya sebelum diskon adalah Rp. 383.192.296,- sehingga setelah dikurangi diskon sebesar 6.5% menjadi Rp. 358.284.797,-. bahwa jumlah penyerahan untuk wilayah Bandung apabila dihitung dari jumlah seluruh penyerahan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 1.724.995.987,- dikurangi penyerahan wilayah Surabaya setelah diskon sebesar Rp. 358.284.797,- adalah sebesar Rp. 1.366.711.190,- yang merupakan penyerahan setelah dikurangi diskon dan koreksi pengujian arus piutang. bahwa terdapatnya selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding dikarenakan didalam perhitungan Terbanding memasukkan Potongan Harga sebesar 6.5 % ke QQ sebagai omzet penjualan Pemohon Banding dan adanya selisih perhitungan berdasarkan pengujian arus piutang. bahwa karena koreksi DPP PPN adalah diskon dan koreksi dari pengujian arus piutang yang terkait dengan sengketa di PPh Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa PPh Badan dapat diterapkan dalam sengketa ini. bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapat bahwa diskon merupakan hak QQ dan koreksi yang berasal dari pengujian arus piutang adalah merupakan hasil verifikasi oleh QQ yang tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding. bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan selama persidangan Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memperkuat dalilnya dengan membuktikan adanya penyerahan BKP kepada QQ yang berasal dari discont sebesar 6.5% dan koreksi yang berasal dari pengujian arus piutang di PPh Badan. bahwa Majelis berkesimpulan penyerahan Barang Kena Pajak untuk wilayah Bandung adalah sebesar Rp. 1.366.711.190,-. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding sebesar Rp. 409.801.649,- tidak dapat dipertahankan dan selisihnya sebesar Rp. 1.366.711.190,- tetap dipertahankan. Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan nilai sengketa mengenai Kredit Pajak Masukan, sebagai berikut : bahwa. menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp. 0,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding tidak pernah melaporkan dalam SPT, Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp. 0,00, sehingga selisih kredit pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp 0,00. bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp. 0,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2009 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar (Rp. 143.287.987,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 143.287.987,00. bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2009 sebesar (Rp. 143.287.987,00), Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2009 implisit sebesar Rp. 0,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp 143.287.987,00. bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp. 0,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2009 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp. (Rp. 143.287.987,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 143.287.987,00. Koreksi atas Kredit Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 143.287.987.00 Menurut Terbanding : bahwa Pasal 9 Ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44332/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44332/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.782.110.147,00; Menurut Terbanding : bahwa pada Masa Pajak Juli 2009 Pemohon Banding melakukan penyerahan BKP/JKP sebesar Rp 1.782.110.147,- dengan PPN terutang sebesar Rp 178.211.015,- sehingga terjadi kekurangbayaran PPN sebesar Rp.149.121.687 di luar sanksi administrasi bunga pasal 13 (2) KUP; Menurut Pemohon : bahwa Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Banding bayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidak Pemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalam laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kredit pajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding dari bukti-bukti yang ada diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan pada satu pihak pembeli yaitu Yayasan Kesehatan (Yakes) QQ dengan dasar berupa tagihan atas penggunaan/konsumsi obat-obatan oleh pegawai dan pensiunan PT. QQ sebesar Rp 1.782.110.147,-, besarnya nilai tagihan tersebut telah memperhitungkan PPN dan dicatat sebagai piutang pada neraca Pemohon Banding, nilai penyerahan selanjutnya dihitung berdasarkan total nilai piutang/tagihan dibagi dengan 1,1; bahwa menurut Pemohon Banding kewajiban Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding laksanakan dengan menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai dan menyetorkan kurang bayar tersebut kepada Kas Negara, sehingga tidak ada lagi Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui telah menerbitkan Faktur Pajak, menghitung PPN yang kurang dibayar setiap masanya melalui mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan, namun tidak melaporkannya dalam SPT Masa, disebabkan kekurangpahaman dan Pemohon Banding baru berdiri bulan Februari 2009; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan untuk PPN diterbitkan oleh dua Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berbeda, yaitu Kanwil Jawa Barat Satu dan Kanwil Jawa Timur Satu dikarenakan adanya buku tagihan, surat tagihan dan kuitansi tagihan yang dibuat oleh Pemohon Banding Jawa Timur kepada Yakes QQ; bahwa Terbanding mengakui adanya perhitungan omzet yang double untuk tagihan yang sama diperhitungkan di dua tempat yaitu di Surabaya dan di Bandung dan Terbanding mengakui ada penetapan di Jawa Barat yang mengambil Dasar Pengenaan Pajak dari Jawa Timur yaitu pada Masa Juli sampai dengan Desember; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan dan Surat Penjelasan Tertulis bahwa jumlah seluruh penyerahan baik wilayah Bandung dan Surabaya untuk Masa Pajak Juli 2009 adalah sebesar Rp 1.881.854.731,-; bahwa berdasarkan data yang ada penyerahan untuk wilayah Surabaya sebelum diskon adalah Rp. 555.842.006,- sehingga setelah dikurangi diskon sebesar 6.5% menjadi Rp. 519.712.276,-; bahwa jumlah penyerahan untuk wilayah Bandung apabila dihitung dari jumlah seluruh penyerahan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 1.881.854.731,- dikurangi penyerahan wilayah Surabaya setelah diskon sebesar Rp. 519.712.276,- adalah sebesar Rp. 1.362.142.455,- yang merupakan penyerahan setelah dikurangi diskon dan koreksi yang berasal dari pengujian arus piutang; bahwa terdapatnya selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding dikarenakan didalam perhitungan Terbanding memasukkan Potongan Harga sebesar 6.5 % ke Yakes QQ sebagai omzet penjualan Pemohon Banding dan adanya selisih perhitungan berdasarkan pengujian arus piutang disamping adanya perhitungan yang double dengan penyerahan wilayah Surabaya; bahwa karena koreksi DPP PPN adalah diskon dan koreksi dari pengujian arus piutang yang terkait dengan sengketa di PPh Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa PPh Badan dapat diterapkan dalam sengketa ini; bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapat bahwa diskon merupakan hak Yakes QQ dan koreksi yang berasal dari pengujian arus piutang adalah merupakan hasil verifikasi oleh Yakes QQ yang tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan selama persidangan Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memperkuat dalilnya dengan membuktikan adanya penyerahan BKP kepada Yakes QQ yang berasal dari discont sebesar 6.5% dan koreksi yang berasal dari pengujian arus piutang di PPh Badan; bahwa Majelis berkesimpulan penyerahan Barang Kena Pajak untuk wilayah Bandung adalah sebesar Rp. 1.362.142.455,-; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding sebesar Rp. 419.967.692,- tidak dapat dipertahankan dan selisihnya sebesar Rp. 1.362.142.455,- tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan nilai sengketa mengenai Kredit Pajak Masukan, sebagai berikut : bahwa. menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp. 0,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding tidak pernah melaporkan dalam SPT, Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp. 0,00, sehingga selisih kredit pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp 0,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp. 0,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2009 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar (Rp. 132.931.355,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 132.931.355,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2009 sebesar (Rp. 132.931.355,00), Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2009 implisit sebesar Rp. 0,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp 132.931.355,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp. 0,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2009 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp. (Rp. 132.931.355,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 132.931.355,00; Menimbang : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp 132.931.355,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menimbang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44330/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44330/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp 83.173.020,00,; Menurut Terbanding : bahwa diketahui dari data perincian pembayaran MPN bahwa Pemohon Banding tidak menyetorkan PPN Masa Pajak Mei 2009 karena menurut perhitungan Pemohon Banding PPN Masa Pajak Mei 2009 adalah NIHIL; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Banding bayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidak Pemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalam laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kredit pajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding berdasarkan data pembayaran MPN, Pemohon Banding tidak menyetorkan PPN; bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada kerugian negara karena Pemohon Banding sudah menghitung PPN terhutang melalui mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan, apabila ada kekurangan bayar untuk suatu masa akan disetor ke kas negara, Pemohon Banding mengakui tidak melaporkan SPT Masa PPN semata-mata disebabkan oleh keterbatasan dan ketidakmampuan pegawai karena Pemohon Banding berdiri bulan Februari 2009; bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan tidak diakui dikarenakan Pemohon Banding tidak pernah melaporkan SPT Masa PPN, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i dinyatakan bahwa faktur pajak masukan yang tidak pernah dilaporkan dalam SPT Masa yang dilakukan pada saat pemeriksaan tidak boleh dikreditkan. Terbanding berpendapat bahwa bunyi Undang-undang sudah jelas dan Terbanding menyatakan atas pajak masukan tersebut tetap tidak dapat kreditkan. Karena secara formalitasnya Pemohon Banding tidak pernah melaporkan dalam SPT Masa; bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur : Pasal 3 ayat (1):“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; Pasal 3 ayat (3) :“ Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20(dua puluh) hari setelah Masa Pajak;untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;Pasal 3 ayat (5a):“ Apabila Surat pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran”; Pasal 7 ayat (1):“ Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi”; bahwa dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, ( Undang-undang yang berlaku untuk tahun 2009), diatur: Pasal 1 angka 15“ Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; Pasal 9 :ayat (2)“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; ayat (3) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak”; ayat (4) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”; ayat (8) :“ Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;ayat (9) :“ Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”; bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, diatur : “ Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut :benar-benar telah dibayar; danberkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan tersebut, dapat disimpulkan :Setiap Wajib Pajak wajib menyampaikan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44329/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44329/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 sebesar Rp 106.627.517,00; Menurut Terbanding : bahwa diketahui dari data perincian pembayaran MPN bahwa Pemohon Banding tidak menyetorkan PPN Masa Pajak April 2009 karena menurut perhitungan Pemohon Banding PPN Masa Pajak April 2009 adalah NIHIL; Menurut Pemohon : bahwa yang menjadi sengketa adalah tidak diakuinya pajak masukan sebagai pengurangan pajak keluaran sesuai mekanisme dalam Undang-undang PPN; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding berdasarkan data pembayaran MPN, Pemohon Banding tidak menyetorkan PPN; bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada kerugian negara karena Pemohon Banding sudah menghitung PPN terhutang melalui mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan, apabila ada kekurangan bayar untuk suatu masa akan disetor ke kas negara, Pemohon Banding mengakui tidak melaporkan SPT Masa PPN semata-mata disebabkan oleh keterbatasan dan ketidakmampuan pegawai karena Pemohon Banding berdiri bulan Februari 2009; bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan tidak diakui dikarenakan Pemohon Banding tidak pernah melaporkan SPT Masa PPN, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i dinyatakan bahwa faktur pajak masukan yang tidak pernah dilaporkan dalam SPT Masa yang dilakukan pada saat pemeriksaan tidak boleh dikreditkan. Terbanding berpendapat bahwa bunyi Undang-undang sudah jelas dan Terbanding menyatakan atas pajak masukan tersebut tetap tidak dapat kreditkan. Karena secara formalitasnya Pemohon Banding tidak pernah melaporkan dalam SPT Masa; bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur : Pasal 3 ayat (1):“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; Pasal 3 ayat (3) :“ Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20(dua puluh) hari setelah Masa Pajak;untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;Pasal 3 ayat (5a):“ Apabila Surat pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran”; Pasal 7 ayat (1):“ Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi”; bahwa dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, ( Undang-undang yang berlaku untuk tahun 2009), diatur: Pasal 1 angka 15“ Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; Pasal 9 :ayat (2)“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; ayat (3) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak”; ayat (4) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”; ayat (8) :“ Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;ayat (9) :“ Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”; bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, diatur :“ Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut :benar-benar telah dibayar; danberkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan tersebut, dapat disimpulkan :Setiap Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan;Sebagai Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;Sekalipun tidak diterbitkan Surat Teguran, kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan tetap harus dilkasanakan; Apabila Surat Pemberitahuan tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44327/PP/M.I/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44327/PP/M.I/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp2.853.899.407,00, yang terdiri dari:Koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp. 1.564.719.994,00, yang terdiri dari:Diskon (potongan) penjualan sebesar Rp1.018.113.750,00Koreksi atas saldo sisi kredit yang terdapat di dalam rekening koran Bank XY sebesar Rp546.606.244,00Koreksi atas harga pokok penjualan sebesar Rp1.289.178.960,00(terdapat selisih Rp.453,00,-) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding dan koreksi Pemeriksa Pajak dapat diketahui yang menjadi sengketa adalah koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp1.564.719.994,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi sebesar Rp1.564.719.994,00 terdiri dari beberapa koreksi yaitu diskon (potongan) penjualan sebesar Rp. 1.018.113.750 dan saldo sisi kredit di dalam rekening koran Bank XY sebesar Rp 546.606.244,00. Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan Peneliti Keberatan; Menurut Majelis : Sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp1.564.719.994,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan berkas sengketa dan selama persidangan diperoleh keterangan sebagai berikut : bahwa koreksi sebesar Rp1.564.719.994,00 terdiri atas koreksi diskon (potongan) penjualan sebesar Rp1.018.113.750,00 dan saldo sisi kredit di dalam rekening koran Bank XY sebesar Rp546.606.244,00; bahwa Terbanding mengemukakan penentuan diskon (potongan) penjualan sebesar Rp1.018.113.750,00 oleh Pihak Yakes sangat terkait dengan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Yakes-QQ yang menyalahi aspek kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa Terbanding mengemukakan, atas koreksi sebesar Rp546.606.244,00 dilakukan berdasarkan pada pengujian atas arus uang pada rekening koran Bank XY nomor XXX-00-0000X00-X dan buku piutang Pemohon Banding, transaksi yang bukan merupakan unsur penjualan (kesalahan transaksi pihak bank, bunga deposito, jasa giro, dan lain-lain) telah dikeluarkan dari perhitungan Terbanding; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, diskon (potongan) penjualan sebesar Rp1.018.113.750,00 yang Pemohon Banding lakukan dengan YAKES QQ merupakan diskon (potongan) dari Pabrikan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, pemberian diskon (potongan) dari Pabrikan tersebut tertuang dalam perjanjian antara YAKES QQ dengan Pabrikan, hanya implementasinya belum dilakukan kedalam data base Daftar Obat QQ (DOT) pada program software SISFO YAKES QQ pada periode tahun 2009; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, untuk penentuan harga obat dibuat kesepakatan dengan harga wajar yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara PT KLM dengan YAKES QQ pada tanggal 16 Maret 2009; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, prosedur tataniaga (perdagangan) obat tidak memungkinkan pengguna (YAKES QQ) untuk melakukan transaksi pembelian perresep-an obat langsung dengan pihak Pabrikan, sehingga pelaksanaan pembeliannya melalui Resep Dokter YAKES QQ yang dilakukan berjenjang, yakni YAKES QQ menerbitkan Resep Dokter yang ditujukan kepada Apotik MNO (Apotik yang dimiliki oleh PT XXX); bahwa Pemohon Banding mengemukakan, apotik milik Terbanding ini akan langsung membeli obat tersebut kepada Pedagang Besar Farmasi yang telah ditentukan oleh pihak Pabrikan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan mengenai pemberian diskon (potongan) penjualan, pihak Pabrikan-lah yang memberikan diskon (potongan) sesuai dengan perjanjian antara YAKES QQ dengan pihak Pabrikan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, dan angka-angka dalam laporan keuangan yang dilampirkan bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan tahun 2009 telah sesuai dengan angka hasil audit akuntan publik selaku pihak Independen; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, atas koreksi sebesar Rp546.606.244,00 detail atas koreksi ini belum Pemohon Banding ketahui, karena Pemohon Banding tidak memperoleh hasil rincian pemeriksa (kertas kerja pemeriksaan) dari kantor pajak, sehingga Pemohon Banding tidak bisa melakukan rekonsiliasi atas koreksi tersebut; bahwa saldo sisi kredit yang ada di dalam rekening koran Bank XY, tidak semuanya atas transaksi penjualan, misalnya ada kesalahan transaksi oleh pihak bank (koreksi), pembayaran bunga deposito dan lain-lain; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Terbanding tidak melakukan pengujian atas setiap transaksi-transaksi di sisi kredit dalam rekening koran Bank XY; bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi tanggal 20 Nopember 2012, diperoleh keterangan :bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi adalah berupa :SPT TahunanBadan tahun 2009;Laporan Keuangan Audit;Berita Acara Yakes QQ dengan PT KLMPerhitungan pembelian obat;Diskon harga obat;Perhitungan perincian diskon;Rekalkulasi pembelian obat;Daftar Invoice;Pemohon Banding merupakan Perseroan terbatas yang didirikan oleh Yakes QQ untuk membeli obat, karena sesuai aturan tata niaga obat-obatan pihak Yakes QQ tidak dapat membeli langsung ke pabrik obat, sekalipun perundingan harga dengan pabrikan obat dilakukan oleh Yakes QQ;Penjualan obat oleh Pemohon Banding kepada Yakes QQ berdasarkan perjanjian bahwa Pemohon Banding mendapat margin/keuntungan tertentu, dan diskon dari pabrikan merupakan hak Yakes QQ;Invoice yang ditagihkan kepada Yakes QQ adalah invoice tanpa adanya pengurangan diskon;Arus uang masuk pada rekening Bank XY Nomor Rek XXX-00-0000X00-X a/n Pemohon Banding adalah uang masuk dari Yakes untuk membayar sejumlah yang ditagihkan Pemohon Banding sesuai invoice;Perhitungan pemberian diskon antara Pemohon Banding dengan Yakes QQ dilakukan setelah penerbitan invoice dan pembayaran tagihan selama tahun 2009, yaitu tanggal 11 Januari 2010;Pemberian diskon adalah berdasarkan Berita Acara kesepakatan bahwa perhitungan diskon menjadi pengurang piutang usaha Pemohon Banding;Koreksi sebesar Rp546.606.244,00 dokumen yang diperiksa pada saat uji kebenaran materi adalah Laporan hasil audit akuntan publik dan Daftar Piutang;Koreksi tersebut adalah merupakan hasil verifikasi oleh Yakes QQ, atas tagihan Pemohon Banding yang pada mulanya sebesar Rp625.473.795,00 menjadi Rp602.616.042,00 (termasuk PPN);Jumlah peredaran usaha berdasarkan atas analisa arus piutang (tanpa PPN) setelah dikurangi diskon adalah Rp14.769.473.582,00;Jumlah yang dilaporkan dalam SPT adalah Rp14.655.299.821,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp114.173.761,00 yang Pemohon Banding dapat menerimanya sebagai koreksi;bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat diskon sebesar Rp1.018.113.750,00 merupakan hak Yakes QQ dan telah diperhitungkan menjadi pengurang piutang Pemohon Banding; bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp546.606.224,00 tersebut merupakan hasil verifikasi oleh Yakes QQ, yang tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding; bahwa berdasarkan keterangan di atas, Pemohon Banding kurang melaporkan peredaran usaha sebesar Rp114.173.761,00; bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp1.564.719.994,00 atas peredaran usaha, sebesar Rp1.450.546.233,00 tidak dapat dipertahankan, dan koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp114.173.761,00; memperhatikan : bahwa oleh karena atas jumlah Pajak yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 1.006.855.568,00, dikabulkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon