Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28981/PP/M.XVI/19/2011

Nomor Putusan:Put.28981/PP/M.XVI/19/2011 Jenis Pajak:Banding Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-020331/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Agustus 2009; Menurut Terbanding: bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)  Nomor: SPTNP-020331/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Agustus 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan Kelebihan Bea Masuk 8.879.099,00  23.389.000,00 14.510.000,00 0,00 Cukai  0,00 0,00 0,00 0,00 PPN 18.646.132,00 48.950.000,00 30.304.000,00 0,00 PPnBM 0,00 0,00 0,00 0,00 PPh Pasal 22 4.661.503,00 12.238.000,00 7.577.000,00 0,00 Denda 0,00 0,00 144.455.000,00 0,00 Jumlah kekurangan/kelebihan pembayaran 196.846.000,00  0,00 Menurut Pemohon Banding: bahwa  Pemohon  Banding  dalam  Surat Bandingnya Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding  Nomor: KEP-7417/KPU.01/2009 tanggal 23 Oktober 2009; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima dan menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan tersebut yang berisi penolakan atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 0122/DTP/VIII/2009 tanggal 25 Agustus 2009 atas SPTNP Nomor: SPTNP-020331/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Agustus 2009, dimana keputusan tersebut tetap mempertahankan perhitungan Terbanding; bahwa Pemohon Banding mengajukan alasan banding yaitu karena harga-harga yang tertera dalam dokumen Pemohon Banding adalah harga yang sebenar-benarnya dan dapat dijelaskan dari awal pemesanan barang sampai dengan pembuatan PIB serta berbagai transaksi yang Pemohon Banding lakukan adalah apa adanya sesuai dengan Sales Contract; bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan besarnya Nilai Pabean sebagaimana yang tercantum dalam dokumen-dokumen yang ada berdasarkan fakta yang sebenarnya;  Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009  ditandatangani oleh Direktur; bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7417/ KPU.01/2009 tanggal 23 Oktober 2009  tentang Keberatan atas SPTNP  Nomor: SPTNP-020331/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Agustus 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Desember 2009 (diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding adalah 23 Oktober 2009, sehingga pengajuan banding adalah 41 (empat puluh satu) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 memuat alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor: KEP-7417/KPU.01/2009 tanggal 23 Oktober 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal surat banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding,  sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp196.846.000,00, di dalam berkas  bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa SSPCP lembar 3 Nomor: 014690252264 tanggal 16 November 2009 melalui Bank Central Asia sebesar Rp196.846.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis bukti asli SSPCP tersebut melalui Surat Nomor: Und.575/SP/Pg.32/2010 tanggal 15 November 2010 Und.585/SP/Pg.32/2010 tanggal 20 Desember 2010, dan Und.007/SP/Pg.32/2011 tanggal 6 Januari 2011; bahwa Majelis tidak meyakini bukti fotokopi pembayaran sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding berupa fotokopi SSPCP lembar 3 Nomor: 014690252264 tanggal 16 November 2009 melalui Bank Central Asia sebesar Rp196.846.000,00, atas hal tersebut, Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa penandatangan Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009, tanpa disertai bukti akta perusahaan yang membuktikan menjabat sebagai Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti asli akta perusahaan yang membuktikan penandatangan Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 menjabat sebagai Direktur, walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis bukti asli akta perusahaan tersebut melalui Surat Nomor: Und.575/SP/Pg.32/2010 tanggal 15 November 2010 Und.585/SP/Pg.32/2010 tanggal 20 Desember 2010, dan Und.007/SP/Pg.32/2011 tanggal 6 Januari 2011; bahwa Majelis tidak meyakini penandatangan Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 menjabat sebagai Direktur, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya  dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7417/KPU.01/2009 tanggal 23 Oktober 2009, mengenai SPTNP Nomor: SPTNP-020331/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Agustus 2009, tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28951/PP/M.XIII/16/2011

Nomor Putusan:Put.28951/PP/M.XIII/16/2011 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak:Januari – Desember 2006 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 164.281.250,00. Menurut Terbanding: bahwa koreksi Terbanding semula adalah sebesar Rp 562.851.250,00, namun pada waktu pengajuan keberatan dan banding Pemohon Banding mengakui adalah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 398.570.000,00 yaitu atas pembayaran biaya training kepada AAA Professional Services; bahwa dengan demikian koreksi yang masih diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 164.281.250,00, yaitu atas pembayaran Bunga Pinjaman kepada BBB Distribution Corporation Singapore sebesar Rp 164.281.250,00; bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-275/WPJ.22/ BD.06/2009 tanggal 3 Juli 2009, diketahui : bahwa atas Surat Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian, Pemohon Banding hanya merespon sebagian, dimana terkait dengan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut, Pemohon Banding memberikan penjelasan atau pembuktian berupa : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen pengukung yang diperoleh Terbanding serta data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, maka Peneliti Keberatan berpendapat : bahwa di dalam Surat Pemohon Banding kepada Terbanding Nomor : 009/VI/TAX/GMAW/2009 tanggal 25 Juni 2009 Perihal : Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor : PHP-246/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 17 Juni 2009, Pemohon Banding melampirkan antara lain : 1.    Perjanjian Pinjaman antara BBB Distribution Corporation – Singapore Branch (the Lender) dan Pemohon Banding (the Borrower) yang dibuat pada tanggal 4 Januari 2006. Jumlah pinjaman USD 3,500,000.00 dimulai sejak tanggal 5 Januari 2006 dan jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2006 dengan tingkat bunga 6 % / tahun yang dihitung 1 tahun = 360 hari;  2.  Bukti pemotongan PPh Pasal 26 Nomor : 001/I/2006 tanggal 31 Januari 2006 yaitu Bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga dengan jumlah Penghasilan Bruto sebesar Rp 164.281.250,00, dengan tarif 20 % dan PPh yang dipotong sebesar Rp 32.856.250,00. Pihak yang menerima pembayaran adalah BBB Distribution Corporation, 15 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629849; 3.   Bukti T. Transfer dari Pemohon Banding kepada BBB Singapore tanggal 3 Februari 2006 melalui Citibank N.A Landmark Building kepada BBB Distribution Corporation, 15 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629849 sebesar USD 3,513,533.60. Jumlah tersebut adalah merupajan pengembalian pokok pinjaman sebesar USD 3,500,000.00 ditambah bunga sebesar USD 16,917.00 (bunga selama 29 hari dengan tingkat bunga 6 % / tahun) dan dikurangi dengan PPh Pasal 26 sebesar USD 3,383.40 (dihitung dengan tarif 20 %); 4.   Bukti T. Transfer dari Pemohon Banding melalui Citibank N.A Landmark Building, Jl. Jend. Sudirman No. 1 Jakarta 12910 kepada Kas Negara Jakarta tanggal 16 Oktober 2006 untuk pembayaran offshore VAT & VAT article 16D sebesar Rp 27.731.771,00, dengan perincian sebagai berikut :– VAT article 16D    Rp 18.709.091,00– Offshore VAT    Rp   9.022.680,00  5.  Surat Setoran Pajak (SPP) tanggal 16 Oktober 2006 untuk pembayaran PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean bulan September 2006 sebesar Rp 9.022.680,00 dengan nama Wajib Pajak Hughes Aircraft System International, Singapore; Menurut Pemohon: bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat alasan yuridis fiskal yang kuat untuk tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor :  KEP-855/WPJ.22/ BD.06/2009 tanggal 3 Juli 2009, dengan demikian seharusnya penghitungan PPN JLN yang masih harus dibayar untuk Tahun Pajak 2006 atas nama Pemohon Banding seharusnya adalah Nihil Pendapat Majelis: bahwa pembayaran bunga kepada BBB Distribution Corporation di Singapura sebesar Rp 164.281.250,00 bukan merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri (JLN); bahwa sesuai dengan Pasal 4 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, PPN JLN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; bahwa ekualisasi PPN JLN dengan PPh Pasal 26 yang dibuat oleh Terbanding belum memperhitungkan/belum memperhatikan adanya pembayaran yang hanya dikenakan PPh Pasal 26 tetapi bukan merupakan objek PPN JLN yaitu berupa pembayaran bunga pinjaman ke luar negeri; bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran bunga pinjaman kepada BBB Singapura tidak termasuk dalam pengertian pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terdapat dalam berkas banding sebagaimana diuraikan di atas dan penjelasan yang diberikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan adanya pembayaran bunga pinjaman kepada BBB Singapura sebesar Rp 164.281.250,00; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi atas pembayaran bunga pinjaman kepada BBB Distribution Corporation Singapore sebesar Rp 164.281.250,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar Rp 39.857.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, Kredit Pajak sebesar Rp 39.857.000,00 tersebut adalah berasal dari pembayaran biaya training kepada AAA Professional Services sebesar Rp 398.570.000,00, yang mana PPN JLN atas pembayaran tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terdapat dalam berkas banding dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis tidak menemukan adanya bukti pembayaran (Surat Setoran Pajak) PPN JLN sebesar Rp 39.857.000,00 atas pembayaran biaya training kepada AAA Prefessional Services; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan atas pembayaran biaya training kepada AAA Prefessional Services sebesar Rp 398.570.000,00 sudah dibayar PPN JLN-nya oleh Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak menemukan lagi SSP-nya, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui pada SPT Masa PPN mana pembayaran PPN JLN tersebut dilaporkan; bahwa dengan tidak dapatnya Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran PPN JLN atas pembayaran biaya training kepada AAA Prefessional Services sebesar Rp 398.570.000,00 tersebut, maka Majelis berpendapat Pemohon Banding belum melakukan pembayaran PPN JLN sebesar Rp 39.857.000,00 atas pembayaran biaya training kepada AAA Prefessional Services sebesar Rp 398.570.000,00; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan jumlah sebesar Rp 39.857.000,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/dokumen- dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-855/WPJ.22/BD.06/2009

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28867/PP/M.X/25/2011

Nomor Putusan:PUT.28867/PP/M.X/25/2011 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak:2005 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (DPP PPh) Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2005 sebesar Rp. 2.428.730.112,00. Menurut Terbanding: bahwa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi tidak berdasarkan kondisi bangunan, melainkan jumlah nilai kontrak, dalam tagihan yang diterima Pemohon Banding telah dirinci antara pembelian material dan ongkos jasanya, tetapi jumlah tersebut tidak dapat ditelusuri ke dalam pembukuan Pemohon Banding karena dalam pencatatannya tidak disebutkan dokumen sumber dan tanggal transaksi yang menjadi dasar pencatatan tersebut sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut, berdasarkan hal tersebut, maka koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tetap dipertahankan. Menurut Pemohon: bahwa kekeliruan perhitungan matematis itu terjadi karena dalam melakukan rekonsiliasi Pemeriksa menambahkan biaya yang ada dalam laporan keuangan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2), selama periode Januari 2006 sampai dengan Maret 2006 dan kemudian mengurangkan dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk periode Januari 2005 sampai dengan Maret 2005 untuk mendapatkan objek PPh Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2005, bahwa kesalahan tulis / ketik objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan kesalahan ketik pelunasan / pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), antara lain : Pendapat Majelis: bahwa menurut Terbanding koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah sehubungan dengan biaya jasa sewa yang terdiri dari biaya sewa/rental, biaya listrik/electricity power dan biaya air/water serta biaya sehubungan dengan renovasi gedung. bahwa koreksi tersebut merupakan equalisasi dengan pembebanan biaya pada laporan laba rugi Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi saja atau hanya berdasarkan ekualisasi, dimana asumsi atau ekualisasi tersebut hanya berdasarkan nama perkiraan yang ada dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 bukan berdasarkan kepada pemeriksaan terhadap transaksi atau dokumen transaksi tersebut. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung berupa : bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti. bahwa berdasarkan hasil uji bukti diperoleh hasil sebagai berikut :       bahwa menurut Terbanding sengketa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) pada dasarnya dapat dibagi menjadi : bahwa untuk sengketa masa pembukuan, Terbanding setuju untuk kembali ke angka SPT Pemohon Banding (sesuai kertas kerja Pemohon Banding), dengan demikian nilai yang dipakai pada saat Uji Bukti adalah : bahwa menurut Pemohon Banding, Kertas Kerja Pemeriksa dan Terbanding tidak dapat ditelusuri atau dilacak nilai koreksinya sebagaimana yang disebutkan oleh Pemeriksa maupun Terbanding, sehingga nilai yang digunakan untuk uji bukti berasal dari General Ledger Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui terdapat perbedaan angka pembebanan di General Ledger dengan angka pelaporan pemotongan dari Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa didalam angka General Ledger untuk Biaya Water/Air dibebankan sebesar Rp. 634.008.237,00, sedangkan untuk pelaporan pajaknya menggunakan angka yang didapat dari angka tagihan dalan bentuk SGD dikalikan dengan kurs KMK saat pelaporan. bahwa atas hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat angka yang digunakan adalah sesuai yang dibebankan. bahwa demikian juga halnya dengan Biaya Listrik/Electric Power dan juga Rental/Biaya Sewa, angka yang digunakan adalah angka yang dibebankan. bahwa menurut Pemohon Banding, selisih objek akibat adanya perbedaan kurs pada saat pembebanan/pembukuan (kurs perusahaan) dengan kurs yang digunakan pada saat pembayaran pajak (kurs KMK). bahwa menurut Terbanding untuk tagihan Electricity Power sebesar Rp. 63.344.784,00 kepada LKD Multi Industri merupakan penggantian atas tagihan listrik dari PLN sehingga bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). bahwa menurut Terbanding Electricity Power yang dibayarkan kepada PT. ABC pada bulan April 2005 sebesar Rp. 83.380.358,00 merupakan biaya untuk upgrading daya listrik, dengan demikian bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). bahwa menurut Pemohon Banding dari penelusuran terhadap bukti dokumen dan GL, atas koreksi Electricity Power didapat hasil selisih sebagai berikut : –  Selisih  akibat selisih kurs   Rp.      87.493.755,00 –  Selisih  non objek  Rp.    146.723.142,00   Rp.     234.216.897,00 bahwa menurut Pemohon Banding, biaya penggantian pembayaran listrik ke PLN dan biaya penambahan daya listrik; bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). bahwa menurut Terbanding untuk Rental yang dibayarkan pada LKD Multi Industri sebesar Rp. 5.252.175,00 merupakan rental forklift, sehingga bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). bahwa menurut Pemohon Banding dari hasil uji bukti dengan Terbanding dan penelusuran terhadap bukti dokumen dan GL, atas koreksi Rental didapat hasil selisih sebagai berikut : –    Selisih kurs (Rp.      149.235,00) –    Selisih Non Objek  Rp.    8.176.552,00   Rp.     8.027.317,00                    bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) karena merupakan biaya sewa forklift. bahwa menurut Terbanding pengenaan tarif 10% dilakukan karena pembayaran dilakukan pertriwulan di tahun 2005. bahwa menurut Pemohon Banding tarif Pajak Penghasilan tersebut terdiri dari 6% dan 10% hal ini sesuai dengan KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 dimana untuk perjanjian yang ditandatangani sebelum Mei 2002 dikenakan 6% dan setelah Mei 2002 dikenakan 10%. bahwa menurut Terbanding koreksi atas biaya renovasi gedung dengan total Rp. 1.154.411.874,00 rinciannya sebagai berikut : –    Construction of New Canteen Rp.    1.048.259.058,00 –    Extruder Section Renovation Work Rp.        106.152.816,00   Rp.     1.154.411.874,00            bahwa berdasarkan penelitian atas data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pembayaran dilakukan atas jasa konstruksi kepada PT. XXX dengan rincian : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi atas biaya renovasi karena perbedaan pemahaman apakah termasuk dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau Pajak Penghasilan Pasal 23, dimana berdasarkan asumsi Terbanding atas jasa tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.42/2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, sedangkan menurut Pemohon Banding atas jasa tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 dan SE-13/PJ.42/2002 dengan asumsi : bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28852/PP/M.XIV/19/2011

Nomor Putusan:Put-28852/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak:Banding Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2813/BC.8/2008 diterbitkan tanggal 15 September 2008, Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor S-004197/ WBC.06/KPP-0103/NP/2008 tanggal 23 Juli 2008. Menurut Terbanding: bahwa SPKPBM Nomor : 004197/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 23 Juli 2008 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno-Hatta, dengan perhitungan sebagai berikut : Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai(Rp) Tagihan Pajak(Rp) Jumlah(Rp) Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Ps. 22Denda Administrasi 6.092.9960 0 609.2990152.325 6.092.9960609.2990152.3250 Jumlah 6.092.996 761.624 6.854.620 Menurut Pemohon: bahwa dengan diterbitkannya SPKPBM tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut : a. SPKPBM tersebut tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding; b. bahwa pembebanan/pengklasifikasian barang tidak mengacu pada lampiran invoice dan dokumen-dokumen PIB yang sebelumnya, yang selama ini dapat diterima dan tidak dipermasalahkan oleh Terbanding. Didalam invoice tertulis kode klasifikasi barang negeri asal barang yaitu 8418.99.00.00. Dengan demikian sudah jelas bahwa sesuai dalam kesepakatan Custom International bahwa kode klasifikasi barang 6 digit pertama adalah sama pada setiap Negara, jadi bukan seperti yang ditettpkan dalam KEP-2813/BC.8/2008 tanggal 15 September 2008; c. bahwa dalam BTBMI Bagian XVI Catatan 4 disebutkan : “Apabila mesin (termasuk kombinasi mesin) terdiri dari komponen tersendiri (terpisah atau saling dihubungkan dengan pipa, dengan peralatan penggerak, dengan kabel listrik atau dengan peralatan lainnya) yang dimaksudkan untuk digunakan bersama untuk melakukan fungsi tertentu secara jelas, yang termasuk dalam salah satu pos dalam Bab 84 atau 85 seluruhnya harus diklasifikasikan dalam pos yang dengan fungsi tersebut” dan;Bagian XVI Catatan 2 huruf (b) disebutkan : “bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.49 atau 84.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun….”Dengan demikian sudah jelas bahwa Turbo Carbonator adalah merupakan peralatan pelengkap yang di design sernata-mata untuk mesin pendingin Dispenser Minuman; d. Berdasarkan Theory of Operation dalam “installation & service manual” dijelaskan :     “A Carbonator is a device designed to disolve carbon dioxide gas (CO2) in water, producing carbonated water…”Dan dalam catatan instalasi dijelaskan : “do not connect to heated (hot) water or a water source supplying soft water. this will cause excessive foaming.Dari penjelasan diatas bahwa carbonator adalah merupakan suatu alat yang didesign (dirancang khusus untuk mesin Dispenser Minuman “LANCER”) untuk melarutkan/mencampur gas karbon dalam air yang dipersyaratkan dalam catatan instalasi diatas e. Dalam Skala “Carbonation Tester” dijelaskan bahwa air karbonasi (Caarbonated water) hanya dapat dicapai bila suhu atau temperatur air 1.5°C – 6.5°C dan tekanan 0.75 – 2.00 Kg/Cm2.Dengan demikian sudah jelas bahwa kondisi tersebut hanya dapat dicapai dengan mesin pendingin, jadi Turbo Carbonator adalah alat pelengkap yang tidak dapat dipisahkan tersenchri dari Mesin Pendingin Minuman; f. Berdasarkan Catalog Fitting and Accessories dan LANCER Corp. Turbo Carbonator dimasukan dalam klasifikasi Accessories untuk mesin pendingin Dispenser Minuman. Pendapat Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 02/DS/Banding/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008 ditandatangani oleh Direktur; bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 02/DS/Banding/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008 menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-2813/BC.8/2008 tanggal 15 September 2008 mengenai keberatan atas SPKPBM Nomor : 004197/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 23 Juli 2008, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 02/DS/Banding/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Pemohon Banding, tanggal 17 November 2008, sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 15 September 2008, sehingga dari sejak tanggal 15 September 2008 sampai dengan  tanggal 17 November 2008 adalah 64 (enam puluh empat) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 02/DS/Banding/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 02/DS/Banding/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008 memuat alasan-alasan yang jelas tetapi tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-2813/BC.8/2008 tanggal 15 September 2008, dan apabila dihitung dari tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sudah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 02/DS/Banding/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 6.854.620,00, dan Pemohon Banding telah menunjukkan Bukti Penerimaan Jaminan Tunai Nomor: 005592/JT/KBR/2008 tanggal 24 Juli 2008, sehingga pengajuan banding memenuhi Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Direktur, sesuai dengan Akta Notaris, berwenang menandatangani Surat Banding Nomor : 02/DS/Banding/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1),  Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28837/PP/M.VII/16/2011

Nomor Putusan:PUT.28837/PP/M.VII/16/2011 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak:Januari – Desember 2006 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Fiskal Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 7.397.324.856,00. Menurut Terbanding: bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 7.397.324.856,00 ini terkait dengan koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan atas Harga Pokok Penjualan pada Pajak Penghasilan Badan, yaitu karena Terbanding tidak dapat meyakini atas media plan sebagai bukti hasil pekerjaan yang dilakukan PT. XXX, karena tidak ada identitas PT. XXX pada Surat Kontrak/Perjanjian ataupun dalam laporan post buy analisis. Menurut Pemohon: bahwa Faktur pajak yang diterbitkan oleh PT.XXX bukan merupakan faktur pajak fiktif, dalam hal ini Pemeriksa dan Penelaah Keberatan telah mengakui bahwa  PT.XXX telah melakukan pelaporan atas semua faktur pajak yang telah dikeluarkan oleh PT. XXX (termasuk faktur pajak yang dikeluarkan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melaporkan Faktur Pajak Masukan yang berasal dari PT. XXX sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari-Desember 2006, oleh karenanya tidak ada unsur rekayasa di dalam hal ini dan tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan. Pendapat Majelis: bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Terbanding Nomor : LAP-97/WPJ.06/KP.1605/2008 tanggal 22 Mei 2008 diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp7.397.324.856,00, dengan rincian sebagai berikut : No Perusahaan NPWP  No. FP Tanggal  Amount 1  PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000364 06/Jan/06  5.231.304,00 2 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000378 06/Jan/06 5.895.619,00 3 PT.XXX 02.107.565.0.077.000  EPXSF-077-0000379 06/Jan/06  1.449.000,00 4 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000380 09/Feb/06 411.702,00 5 PT.XXX  02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000381 06/Jan/06  2.725.569,00 6 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000382 07/Jan/06 2.960.919,00 7 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000383 08/Jan/06 42.041.312,00 8 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000384 08/Jan/06 3.714.356,00 9 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000386 08/Jan/06 1.117.800,00 10 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000387 08/Jan/06 5.180.760,00 11 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000388 08/Jan/06 7.846.956,00 12 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000389 08/Jan/06  2.794.500,00 13 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000390 08/Jan/06 10.583.561,00 14 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000391 09/Jan/06 1.564.920,00 15 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000392 09/Jan/06 2.399.544,00 16 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000393 09/Jan/06 58.306.544,00 17 PT.XXX  02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000394 09/Jan/06 22.329.033,00 18 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000450 12/Jan/06 4.005.450,00 19 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000451 13/Jan/06   1.609.632,00 20 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000452  13/Jan/06 660.848,00 21 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000455 15/Jan/06 28.667.456,00 22 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000456 15/Jan/06  2.794.663,00 23 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000457 16/Jan/06 155.005.326,00 24 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000458 16/Feb/06 10.820.304,00 25 PT.XXX  02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000459 16/Jan/06 24.150.173,00 26 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000460 16/Jan/06 4.222.800,00 27 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000487 6/Feb/06 12.144.794,00 28 PT.XXX  02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000488 19/Jan/06 1.293.750,00 29 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000489 19/Jan/06 5.180.760,00 30 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0000490 20/Jan/06 1.609.632,00 300 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001297 6/Des/06 Des/Jan/06  26.295.705,00 310 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001298 6/Des/06 2.384.640,00 302 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001300 6/Des/06 Des/Jan/06 1.397.250,00 303 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001341 6/Des/06 6.524.847,00 304 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001342 6/Des/06 Des/Jan/06 1.602.259,00 305 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001343 6/Des/06 2.234.928,00 306 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001344 6/Des/06 Des/Jan/06 7.153.920,00 307 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001345 6/Des/06 2.421.900,00 308 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001349  13/Nov/06 1.164.375,00 309 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001359 6/Des/06 Des/Jan/06 15.919.680,00 310 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001370 13/Des/06  30.293.714,00 311 PT.XXX 02.107.565.0.077.000   EPXSF-077-0001371 13/Des/06 Des/Jan/06  140.347.863,00 312  PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001372 13/Des/06 6.610.545,00 313 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001373 13/Des/06 Des/Jan/06 74.888.960,00 314 PT.XXX  02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001382 27/Des/06 1.397.250,00 315  PT.XXX 02.107.565.0.077.000  EPXSF-077-0001383 27/Des/06 Des/Jan/06 21.036.564,00 316 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001384 27/Des/06 2.421.900,00 317 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001385 27/Des/06 Des/Jan/06 3.984.750,00 318 PT.XXX  02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001386 27/Des/06 37.320.516,00 319 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001387 27/Des/06 Des/Jan/06 936.054,00 320 PT.XXX 02.107.565.0.077.000 EPXSF-077-0001388 27/Des/06 1.502.820,00   Total        7.397.324.856,00 bahwa koreksi tersebut terkait dengan koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan atas Harga Pokok Penjualan pada Pajak Penghasilan Badan. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Terbanding Nomor : LAP-97/WPJ.06/KP.1605/2008 tanggal 22 Mei 2008 diketahui bahwa di Pajak Penghasilan Badan, Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan Cursor Media sebesar Rp 64.782.342.269,00 karena Terbanding tidak dapat meyakini atas media plan sebagai bukti hasil pekerjaan yang dilakukan PT.XXX, karena tidak ada identitas PT.XXX pada Surat Kontrak/Perjanjian ataupun dalam laporan post buy analisis. bahwa dengan Surat Banding Nomor : 146/CSI/X/09 tanggal 30 Oktober 2009, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-569/PJ.07/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00012/206/06/073/08 tanggal 28 Mei 2008, karena berdasarkan data, dokumen yang diberikan selama berlangsungnya pemeriksaan dan fakta yang ada, telah terjadi penyerahan jasa media yang dilakukan oleh PT.XXX kepada Pemohon Banding. bahwa untuk membuktikan bahwa transaksi media antara Pemohon Banding dan PT.XXX bukan fiktif, Pemohon Banding dalam persidangan Pajak Penghasilan Badan menyampaikan rincian sebagai berikut : No No     CN Item Suplier Month AMT (Rp) 1 201019 AI-M0601-01  Ajinomoto-Nova (Med.Plan Lama) Cursor Media Jan  2006  47.992.393 2   201022 AI-MO601-02 Ajinomoto – NOVA Cursor Media Jan  2006 212.726.096 3 201016 AI-M0601-03 Ajinomoto – TV AD Cursor Media Jan  2006 313.511.850 4 201006 APP-M0601-01 Kratingdaeng GEN X -RCTI Cursor Media Jan  2006  613.721.880 5  201007 APP-M0601-02 Kratingdaeng GEN X -SCTV Cursor Media Jan  2006  355.460.400 6 201008 APP-M0601-03 Kratingdaeng GEN X -IVM Cursor Media Jan  2006 210.742.560 7 201003 APP-M0601-04 Kratingdaeng GEN X -TRANS TV Cursor Media Jan  2006 311.866.200 8   282638 CL-M0601-01 Mall Ciputra Print AD Cursor Media Jan  2006 59.040.000 9  282654 CL-M0601-01  Mall Ciputra Print AD Cursor Media Jan  2006 27.946.625 10 282597 DI-M0511-02 AC Daikin – Media Indonesia Cursor Media Jan  2006 833.763 11 282598 DI-M0512-03 AC Daikin – Media Indonesia  Cursor Media Jan  2006   7.503.867 12 201026 DI-M0601-01 AC Daikin – Bisnis Indonesia Cursor Media Jan  2006 15.649.200 13 282641 DJJ-M0601-01 YOU C-1000 Cosmopolitan Cursor Media Jan  2006 40.857.919 14 282642 DJJ-M0601-01 YOU C-1000 Mens Health Cursor Media Jan  2006 24.219.000 15 282643  DJJ-M0601-03 YOU C-1000 Indonesia Tatler  Cursor Media Jan  2006 31.515.750 16 201023 DJJ-M0601-04 YOU C-1000 Harper Bazaar Cursor Media  Jan  2006 22.200.750 17 282644 DJJ-M0601-04 YOU C-1000 Harper Bazaar Cursor Media  Jan  2006 48.500.100 18  201010  DJJ-M0601-05 YOU C-1000 Metro TV Cursor Media Jan  2006  91.100.700 19  201011 DJJ-M0601-06 YOU C-1000 TV 7 Cursor Media Jan  2006 94.329.900 20 201009

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 25020.R/PP/M.VIII/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 25020.R/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak : PPN   Menurut Terbanding : Surat Terbanding Nomor : S-7022/WBC.06/KPP.MP.01./2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengiriman Kembali Putusan Pengadilan Pajak atas Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan : bahwa sehubungan dengan Surat Pengadilan Pajak Nomor : P-2289/SP.23/2010 tanggal 18 November 2010 hal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dengan ini diberitahukan sebagai berikut:Telah diterima Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25020/PP/M.VIII/19/2010 tanggal 18 November 2010, atas nama Pemohon PT. FCC Indonesia, yang berisi banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3046/KPU-01/2009 tanggal 30 April 2009;SPKPBM yang dikenakan kepada Pemohon Banding dengan Nomor : S-0000651/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Januari 2009, bukan diterbitkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta;Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding kirimkan kembali Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25020/PP/M.VIII/19/2010 tanggal 18 November 2010, untuk proses selanjutnya;bahwa Surat Terbanding Nomor : S-7022/WBC.06/KPP.MP.01./2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengiriman Kembali Putusan Pengadilan Pajak tersebut dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam sidang;   Menurut Majelis : bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak”; bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang pemeriksaan dengan acara cepat pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011; bahwa setelah melakukan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis menganggap perlu untuk melakukan pembetulan atas kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-25020/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 28 Juli 2010; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; MENGADILI Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-25020/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 28 Juli 2010 pada diktum Menimbang halaman 1 dari 7 halaman, atas nama PT. FCC Indonesia, NPWP : 01.868.XXX.X-0XX.000, alamat: Jl. XXX III Lot J-X Kawasan Industri KIIC, Karawang 41361, dengan pembetulan sebagai berikut : pada diktum Menimbang halaman 1 dari 7 halaman :       Semula : bahwa SPKPBM Nomor : S-000651/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Januari 2009 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dengan penghitungan sebagai berikut : Menjadi : bahwa SPKPBM Nomor : S-000651/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Januari 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok dengan penghitungan sebagai berikut