Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80295/PP/M.VIIIB/10/2017

Nomor Putusan:80295/PP/M.VIIIB/10/2017 Jenis Pajak:PPh Pasal 21 Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp40.189.402.441,00, yang terdiri dari: Menurut Terbanding: 1. Koreksi Positif atas Biaya Jasa Tenaga Kerja sebesar Rp2.612.753.549,00 bahwa namun demikian Terbanding tidak dapat menyakini bahwa jumlah manajemen fee tersebut adalah jumlah keseluruhan dari kedua akun jasa tenaga kerja tersebut, mengingat jumlah obyek PPh Pasal 23 atas jasa tenaga kerja yang berupa manajemen sebagaimana tertuang dalam tanggapan tertulis Pemohon Banding atas SPHP untuk masing-masing akun jasa tenaga kerja adalah sebesar Rp5.712.499.897,00 dan Rp11.526.730.252,00, maka jumlah manajemen fee berdasarkan rekapan dokumen invoice Terbanding nilainya jauh lebih kecil daripada menurut Pemohon Banding; 2. Koreksi Positif atas Biaya Pengangkutan sebesar Rp35.675.105.932,00 bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut diperoleh data bahwa tagihan biaya pengangkutan didasarkan atas berat barang maupun yang bukan berdasarkan berat barang. Namun demikian, meskipun tagihan atas biaya pengangkutan berdasarkan berat barang namun barang yang dikirim adalah pipa baja dengan dalam jumlah pipa rata-rata yang sangat banyak dengan berat yang besar serta dengan panjang pipa yang bervariasi, Terbanding berpendapat bahwa alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut hanya dapat digunakan oleh Pemohon Banding selama jangka waktu tertentu; 3. Koreksi Positif atas Beban Adm dan Umum sebesar Rp1.901.542.960,00 bahwa koreksi atas biaya konsultasi hukum sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan hasil ekualisasi antara biaya-biaya yang mengandung obyek PPh Pasal 23 dalam SPT Tahunan dengan obyek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23; 4. Koreksi Positif atas PPh Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp1.188.099.755,00 bahwa atas perhitungan Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP dilakukan koreksi menjadi 24 bulan karena Pemeriksaan dilakukan atas masa pajak Januari s.d. Desember 2011 dan diterbitkan SKPKB tanggal 6 Februari 2014 sehingga seharusnya jumlah bulan atas sanksi administrasi adalah 26 bulan atau paling lama 24 bulan Menurut Pemohon: 1. Koreksi Positif atas Biaya Jasa Tenaga Kerja sebesar Rp2.612.753.549,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang dipertahankan sebagian oleh Terbanding atas Biaya Jasa Tenaga Kerja sebesar Rp2.612.753.549,00 karena biaya jasa tenaga kerja ini merupakan pembayaran gaji pegawai harian lepas kepada perusahaan outsourcing yang kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 telah dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Kemudian yang menjadi tanggung jawab Pemohon Banding hanyalah pemotongan PPh Pasal 23 atas manajement fee dari perusahaan outsourcing tersebut; 2. Koreksi Positif atas Biaya Pengangkutan sebesar Rp35.675.105.932,00       Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kesepakatan khusus yang menyebutkan bahwa alat transportasi yang digunakan hanya dapat digunakan oleh Pemohon Banding secara eksklusif dengan jangka waktu tertentu. Lebih lanjut walaupun alat transportasi yang digunakan oleh vendor pengangkutan hanya mengangkut barang Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kekuasaan untuk mengatur barang dan kendaraan mana yang akan digunakan serta Pemohon Banding tidak bertanggung jawab atas barang yang dikirimkan, sehingga apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, tanggung jawab adalah pada pihak vendor pengangkutan; 3. Koreksi Positif atas Beban Adm dan Umum sebesar Rp1.901.542.960,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang dipertahankan oleh peneliti keberatan atas Beban Adm dan Umum-Beban Konsultasi Hukum sebesar Rp1.901.542.960,00 karena biaya tersebut merupakan biaya penggantian/reimbursement dari balik nama sertifikat, validasi pajak, pendaftaran hak tanggungan, dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta biaya pendaftaran fidusia, yang tidak termasuk pembayaran biaya atas jasa konsultasi hukum. Terlampir Pemohon Banding sampaikan invoice konsultasi hukum yang ditagihkan kepada Pemohon Banding; 4. Koreksi Positif atas PPh Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp1.188.099.755,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas PPh Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp1.188.099.755,00 karena Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 tersebut di atas sebesar Rp40.725.230.591,00 Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp 40.189.402.441,00 dengan perincian sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23    cfm Terbanding Rp    64.225.846.806,00 DPP PPh Pasal 23    cfm Pemohon Banding Rp    24.036.444.365.00 Koreksi   Rp    40.189.402.441,00 bahwa koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp 40.189.402.441,00 terdiri dari: bahwa di dalam persidangan menurut penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding koreksi-koreksi tersebut terjadi karena masalah kurangnya pembuktian yang diberikan Pemohon Banding dalam pemeriksaan maupun keberatan; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)” bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Terbanding dan Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait koreksi obyek PPh Pasal 23 tersebut untuk mengetahui atas apakah atas obyek tersebut terutang PPh Pasal 23 atau tidak; bahwa berdasarkan bukti dan dokumen dalam persidangan dan setelah dilakukan uji bukti dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Koreksi Positif atas Biaya Jasa Tenaga Kerja sebesar Rp2.612.753.549,00            bahwa dalam persidangan dan uji bukti diketahui dari koreksi sebesar Rp 2.612.753.549.0, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti atas Biaya – Jasa Tenaga Kerja sebesar Rp 1.630.709.428,00 yang terdiri dari: –    Jasa Tenaga Kerja    Account No. 5103100000 Rp      904.702.889,00 –    Jasa Tenaga Kerja    Account No. 5211017000 Rp      726.006.539.00 –    Jumlah Biaya Jasa Tenaga Kerja Rp    1.630.709.428,00 bahwa Majelis telah melihat G/L beserta bukti bukti pendukung berupa : bahwa berdasarkan bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis dapat meyakini karena didukung dengan bukti dan dokumen yang valid; bahwa atas selisih dari koreksi Biaya Jasa Tenaga Kerja sebesar Rp 982.044.121,00 (yaitu Rp 2.612.753.549,00 – Rp 1.630.709.428,00), karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti dan dokumen yang memadai, atas sisa koreksi yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding tersebut sebesar Rp 982.044.121,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Tenaga Kerja sebesar Rp 2.612.753.549,00 dimana koreksi sebesar Rp 1.630.709.428,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp 982.044.121,00 tetap dipertahankan; 2. Koreksi Positif atas Biaya Pengangkutan sebesar Rp35.675.105.932,00 bahwa dalam persidangan dan uji bukti diketahui dari koreksi sebesar Rp 35.675.105.932.0,     Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69521/PP/M.XVIA/16/2016

Nomor Putusan:PUT-69521/PP/M.XVIA/16/2016 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp150.000.000,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan LHP dan KKP diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan pada Masa Pajak Maret 2012 sebanyak 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan senilai Rp150.000.000,00 dengan alasan atas PPN Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan atas PPN Masukan karena jawaban konfirmasi yang menyatakan tidak ada yang dilakukan sesuai KEP-754/PJ/2001; Menurut Pemohon: bahwa Faktur Pajak Keluaran bukan merupakan tanggung jawab bagi si penerima, bila penerbit faktur pajak tidak melaporkan, itu merupakan tanggung jawab penerbit kepada pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jendral Pajak. Penerima Faktur pajak menurut aturan perpajakan berhak mengkreditkan faktur tersebut, karena terjadi transaksi jual — beli secara sah. Dan tidak mungkin penerima faktur pajak memeriksa satu persatu lawan transaksinya atas Faktur Pajak yang diterima, atas pelaporannya; Menurut Majelis: bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding atas sebesar Rp150.000.000,00 atas jasa yang diterima dari PT AAA dengan rincian sebagai berikut: No.  Pemberi Jasa  Nomor FP Tanggal FP  DPP PPN 1. PT AAA 010.000-12.00000001 11/01/2012 551.020.408,00 55.102.040,00 2. PT AAA 010.000-12.00000002 05/02/2012 474.489.796,00 47.448.980,00 3. PT AAA 010.000-12.00000003 14/03/2012 474.489.796,00 47.448.980,00         Jumlah 150.000.000,00 bahwa koreksi Terbanding adalah karena atas konfirmasi kedua faktur pajak tersebut oleh KPP Lawan Transaksi dijawab “tidak ada” dan Wajib Pajak Lawan Transaksi (PT AAA) merupakan non-PKP sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas transaksi dengan PT AAA tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding atas transaksi dengan PT AAA tersebut, Pemohon Banding telah membayar Dasar Pengenaan Pajak dan PPN-nya kepada PT AAA;   bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor 010.000-12.00000001 tanggal 11 Januari 2012 1.    Pengusaha Kena Pajak :    PT AAA Penerima Jasa Kena Pajak  :    PT BBB Jasa Kena Pajak :    Sewa 10 Unit Dumptruck bulan ke-1     Mobilisasi 10 Unit Dumptruck Dasar Pengenaan Pajak :    Rp551.020.408,00 PPN 10% :    Rp55.102.041,00         2.    Faktur Pajak Nomor 010.000-12.00000002 tanggal 5 Februari 2012 Pengusaha Kena Pajak :    PT AAA Penerima Jasa Kena Pajak :    PT BBB Jasa Kena Pajak :    Sewa 10 Unit Dumptruck bulan ke-2 Dasar Pengenaan Pajak :    Rp474.489.796,00 PPN 10% :    Rp47.448.980,00         3.    Faktur Pajak Nomor 010.000-12.00000003 tanggal 14 Maret 2012 Pengusaha Kena Pajak :    PT AAA Penerima Jasa Kena Pajak :    PT BBB Jasa Kena Pajak :    Sewa 10 Unit Dumptruck bulan ke-3 Dasar Pengenaan Pajak  :    Rp474.489.796,00 PPN 10%  :    Rp47.448.980,00       4.    Surat Setoran Pajak KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu Nama WP :    PT AAA Kode Akun Pajak :    411211 Kode Jenis Setoran :    100 Uraian :    PPN DN Masa Pajak :    Januari 2012 Jumlah Pembayaran  :    Rp55.102.041,00 Tanggal Penyetoran :    19 April 2012 Penerima Pembayaran  :    PT Bank CCC (Persero) Tbk. Cabang        Jakarta S. Parman Validasi   :    tidak jelas terbaca       5. Surat Setoran Pajak KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu Nama WP :    PT AAA Kode Akun Pajak :     411211 Kode Jenis Setoran :     100 Uraian :     PPN DN Masa Pajak   :     Maret 2012 Jumlah Pembayaran :     Rp47.448.980,00 Tanggal Penyetoran :     19 April 2012 Penerima Pembayaran :     PT Bank CCC (Persero) Tbk. Cabang Jakarta      S. Parman Validasi :     11730 1173053 23 15 19/04/2012         (nomor selanjutnya tidak terbaca)         Cash IDR 47.448.980.00 DR         0000001160004612512         IDR 47.448.980.00 CR         1.0000000 1.0000000         Tanggal efektif 19/04/2012         6.    Surat Setoran Pajak KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu Nama WP :     PT AAA Kode Akun Pajak :     411211 Kode Jenis Setoran :     100 Uraian :     PPN DN Masa Pajak :     Februari 2012 Jumlah Pembayaran :     Rp47.448.980,00 Tanggal Penyetoran :     19 April 2012 Penerima Pembayaran :     PT Bank CCC (Persero) Tbk. Cabang Jakarta     S. Parman Validasi   :     11730 1173053 22 09 (nomor selanjutnya      tidak terbaca)         Cash IDR 47.448.980.00 DR      0000001160004612512      IDR 47.448.980.00 CR      1.0000000 1.0000000      Tanggal efektif 19/04/2012       7.     Aplikasi Setoran Bank CCC Cabang Jakarta S. Parman tanggal 19 April 2012 Tanggal  :    19/04/2012 Pengirim :    PT AAA Nominal :    150.000.000,00 Penerima :    Kas Negara Berita  :    Pembayaran Pajak PPN Dalam Negeri Validasi  :    11730 1173053 1173010 24 03 19/04/2012     10:41 AM 9022         Cash IDR 55.102.041.00 DR      0000001160004612512 IDR      55.102.041.00 CR      1.0000000 1.0000000      Tanggal efektif  19/04/2012      11730 1173053 22 09 19/04/2012      10:37:49 AM 9022      Cash IDR 47.448.980.00 DR      0000001160004612512 IDR 47.448.980.00 CR      1.0000000 1.0000000      Tanggal efektif 19/04/2012       11730 1173053 23 15 19/04/2012      10:39:43 AM 9022      Cash IDR 47.448.980.00 DR      0000001160004612512 IDR 47.448.980.00 CR      1.0000000 1.0000000      Tanggal efektif 19/04/2012       8.    Bukti Penerimaan Negara – Surat Setoran Pajak Bank CCC Cabang Jakarta S. Parman NPWP :    020258786-017-000 Nama WP :     AAA Mata Anggaran :     411211 – PPN Dalam Negeri Jenis Setor :     100 Masa/PPN Dalam Negeri Masa Jumlah Pembayaran :     Rp55.102.041,- Nomor Ketetapan :     00000/000/00/000/00 Jenis Ketetapan :     00 Tanpa SKP Masa Pajak :     01 Tahun Pajak :     2012 NTPN :     1403000614051101 NTB :     12041948149 Tanggal :     19/04/2012 10:41:47 AM       9.    Bukti Penerimaan Negara Surat Setoran Pajak Bank CCC Cabang Jakarta S. Parman NPWP :     020258786-017-000 Nama WP :     AAA Mata Anggaran :     411211 – PPN Dalam Negeri Jenis Setor :     100 Masa/PPN Dalam Negeri Masa Jumlah Pembayaran  :     Rp47.448.980,- Nomor Ketetapan  :    00000/000/00/000/00 Jenis Ketetapan  :    00 Tanpa SKP Masa Pajak :    03 Tahun Pajak :    2012 NTPN  :    0709130200020605 NTB :    120419147945 Tanggal 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69476/PP/M.XIIA/16/2016

Nomor Putusan:PUT-69476/PP/M.XIIA/16/2016 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp1.170.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Objek Pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menurut Terbanding: bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Berdasarkan hasil penelitian atas ketiga faktur tersebut diketahui bahwa atas transaksi Jasa Kena Pajak yang dilakukan, Pemohon Banding salah mencoret kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, dimana Pemohon Banding mencoret kolom Penggantian/Uang Muka/Termin, seharusnya Pemohon Banding mencoret kolom Harga Jual/Uang Muka/Termijn, sehingga informasi dalam faktur pajak tersebut menjadi tidak jelas sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak; Menurut Pemohon: bahwa dari putusan sebesar Rp1.170.000,00 dan sanksi kenaikan Rp561.600,00 oleh Terbanding, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp1.731.600,00 tersebut, karena menurut Pemohon Banding koreksi atas faktur¬faktur pajak tersebut telah Pemohon Banding klarifikasi dan telah dilaporkan sebagai bukti tanda terima laporan dan rincian 1107B yang telah disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak setempat dan untuk Faktur Pajak yang dianggap cacat oleh Terbanding, Pemohon Banding sangat keberatan karena menurut Pemohon Banding atas faktur-faktur pajak tersebut telah Pemohon Banding bayar dan Pemohon Banding bisa buktikan dengan Rekening Koran dan bukti lainnya; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap asli bukti Faktur Pajak dan bukti pendukung pembelian/pelunasannya, diketahui hal-hal sebagai berikut: No Kode & NomorFaktur Pajak Tanggal FP Nama PKP PenjualBKP/JKP NPWP Jenis BKP/JKP Nilai PPN(Rp) 1  010.000-0900000024 17-Jun-09  PT AAA 000 Repair shill press mesin 45 ton 600.000,00 2 010.000-0900000026 19-Jun-09 PT AAA  000 Repair mesin forklift  500.000,00 3 010.000-0900000076 20-May-09 PTBBB 000 Jasa Handling 70.000,00           Jumlah 1.170.000,00 bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan tersebut di atas dan diketahui bahwa atas ketiga Faktur Pajak tersebut telah dilakukan pencoretan pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn, namun selain terdapat faktur pajak yang tidak dicoret pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn, koreksi faktur pajak juga dilakukan terhadap kesalahan pencoretan adalah sebagai berikut: No. Nama PenjualBKP Pemberi JKP NPWP Faktur Pajak/Nota Retur PPN Keterangan Kode dan Nomor Seri  Tanggal (Rupiah) 1   PT AAA 000 010.000-0900000024 17-Jun-09 600.000,00 Kesalahan pencoretan 2  PT AAA  000 010.000-0900000026 19-Jun-09 500.000,00 Kesalahan pencoretan 3 PTBBB 000 010.000-0900000076 20-May-09 70.000,00 Kesalahan pencoretan bahwa berdasarkan hasil penelitian atas ketiga faktur tersebut diketahui bahwa atas transaksi Jasa Kena Pajak yang dilakukan, Pemohon Banding salah mencoret kolom Harga Jual/Penggantian/ Uang Muka/Termijn, dimana Pemohon Banding mencoret kolom Penggantian/Uang Muka/ Termijn, seharusnya Pemohon Banding mencoret kolom Harga Jual/Uang Muka/Termijn, sehingga informasi dalam faktur pajak tersebut menjadi tidak jelas sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan keputusan keberatan yang mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.170.000,00 dan sanksi kenaikan Rp561.600,00, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp1.731.600,00 tersebut, karena menurut Pemohon Banding koreksi atas faktur-faktur pajak tersebut telah Pemohon Banding klarifikasi dan telah dilaporkan sebagai bukti tanda terima laporan dan rincian 1107B yang telah disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak setempat dan untuk Faktur Pajak yang dianggap cacat oleh Terbanding, Pemohon Banding sangat keberatan karena menurut Pemohon Banding atas faktur-faktur pajak tersebut telah Pemohon Banding bayar dan Pemohon Banding bisa buktikan dengan Rekening Koran dan bukti lainnya, hal ini dapat dilihat dari transaksi: bahwa menurut Pemohon Banding pencoretan dalam Faktur Pajak sebagai harga jual telah benar dan atas faktur pajak yang disengketakan telah Pemohon Banding bayarkan kepada pihak supplier; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp1.170.000,00 dengan alasan Pemohon Banding salah mencoret kolom Harga Jual/Penggantian/ Uang Muka/Termijn, sehingga informasi dalam faktur pajak tersebut menjadi tidak jelas sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010; bahwa terdapat tiga Faktur Pajak telah dilakukan pencoretan pada kolom Harga Jual/Penggantian/ Uang Muka/Termijn, namun koreksi faktur pajak dilakukan terhadap kesalahan pencoretan adalah sebagai berikut: No. Nama PenjualBKP Pemberi JKP NPWP Faktur Pajak/Nota Retur PPN Keterangan Kode dan Nomor Seri  Tanggal (Rupiah) 1   PT AAA 000 010.000-0900000024 17-Jun-09 600.000,00 Kesalahan pencoretan 2  PT AAA  000 010.000-0900000026 19-Jun-09 500.000,00 Kesalahan pencoretan 3 PTBBB 000 010.000-0900000076 20-May-09 70.000,00 Kesalahan pencoretan bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 dan Pembetulannya, Faktur Pajak, bukti pembayaran bank, kuitansi, Surat Jalan, Service Report, Purchase Order dan Penawaran Harga, diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian BKP atau JKP dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.700.000,00 termasuk PPN nya dengan jumlah sebesar Rp1.170.000,00 dan atas jumlah tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada Penjual termasuk PPN nya dengan jumlah sebesar Rp1.170.000,00 serta telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009; bahwa sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan :“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar” bahwa dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan : “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69443/PP/M.IIIA/12/2016

Nomor Putusan:Put.69443/PP/M.IIIA/12/2016 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Rp15.200.014.581,00, yang terdiri dari: 1.     Dividen    Rp    10.000.000.000,00 2.     Audit fee Rp           21.891.594,00 3.     Biaya Pengangkutan Rp      2.921.753.949,00 4.     Jasa Pengawasan konstruksi Rp           14.835.363,00 5.     Jasa pembersihan (Land    clearing)  Rp      2.241.533.675,00                       1.    Koreksi Dividen sebesar Rp10.000.000.000,00 Menurut Terbanding: bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah dividen yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri dengan syarat kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut; bahwa Koreksi berdasarkan equalisasi terhadap Audit fee dengan biaya-biaya di dalam laporan rugi laba, menurut Terbanding, Pemohon Banding kurang melaporkan obyek tersebut sebesar Rp21.891.594,00; bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa biaya pengangkutan sebesar Rp 2.921.753.949,00 berdasarkan equalisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan biaya-biaya dalam Pajak Penghasilan Badan; bahwa koreksi terhadap Pengawasan Konstruksi berdasarkan equalisasi dengan biaya-biaya di dalam laporan rugi laba, menurut Terbanding, Pemohon Banding kurang melaporkan obyek tersebut sebesar Rp14.835.363,00; bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa biaya atas jasa Land Clearing sebesar Rp 2.241.533.675,00 berdasarkan equalisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan biaya-biaya dalam Pajak Penghasilan Badan; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas Deviden sebesar Rp10.000.000.000,00 karena deviden tahun 2005 yang dibagikan kepada PT. AAA dan PT. BBB adalah merupakan perusahaan aktif sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf (f) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 tahun 2000 yaitu : “Berdasarkan ketentuan ini, deviden yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaannya pada Badan Usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25 % (dua puluh lima persen), dan penerima dividen tersebut memperoleh penghasilan dari usaha riil di luar penghasilan yang berasal dari penyertaan tersebut, tidak termasuk Obyek Pajak. Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dalam ayat ini antara lain adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, bank pembangunan daerah, dan Pertamina. Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau Bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut diatas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau Bagian laba tersebut tetap merupakan Obyek Pajak.” dan dalam hal ini perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan sebagai usaha bisnis aktif sehingga pendapatan tersebut tidak termasuk sebagai obyek pajak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil koreksi Terbanding terhadap Biaya Jasa Audit sebesar Rp21.891.594,00 karena biaya jasa audit tersebut telah dilakukan pemotongan/dipungut oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding kesulitan untuk membuktikan, atas koreksi tanpa adanya informasi/ perincian dari Terbanding dasar dari biaya jasa audit tersebut diatas; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil koreksi Terbanding terhadap Biaya Jasa Angkut (sewa)/kontrak sebesar Rp2.921.753.949,00 karena biaya jasa pengangkutan pada lokasi Pemohon Banding lakukan berdasarkan kontrak/ perjanjian angkutan darat yang dibayar berdasarkan jumlah/volume barang, berat barang dan jarak tempat tujuan. Sesuai SE Dirjen Pajak Nomor : SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 point 2.2, maka atas transaksi tersebut bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23; bahwa menurut Pemohon Banding terhadap koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 seharusnya tidak ada selisih/tidak dikoreksi. Dalam jasa pengawasan konstruksi sudah sesuai dengan Kertas Kerja Terbanding. Dalam Kertas Kerja Terbanding jumlah menurut    tim pemeriksa maupun menurut SPT Pemohon Banding adalah 0; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil koreksi Terbanding terhadap Land Clearing, karena dalam pengerjaan land clearing, Pemohon Banding mengelola sendiri/dilakukan sendiri tanpa melibatkan/menggunakan jasa pihak lain sehingga Pemohon Banding berpendapat pengerjaan tersebut bukan obyek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 melainkan obyek Pajak Penghasilan 21; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran dividen sebesar Rp10.000.000.000,00 karena perusahaan yang menerima dividen kegiatannya hanya semata-mata memberikan jasa    manajemen kepada anak perusahaannya, sehingga sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Surat Dirjen Pajak Nomor S-167/PJ.313/2003, kegiatan yang semata-mata hanya memberikan jasa kepada anak perusahaan bukan merupakan kegiatan usaha aktif di luar kepemilikan, sehingga merupakan objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding deviden tahun 2005 yang    dibagikan ke PT AAA dan PT BBB) tersebut adalah perusahaan aktif sehingga sesuai dengan    Pasal 4 ayat    (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun    1983 tentang Pajak    Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, tidak termasuk obyek pajak; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa Laporan Keuangan audited PT. AAA dan PT. BBB, SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 dan SPT Masa PPN bulan Desember 2006 beserta faktur pajaknya PT. AAA dan PT. BBB terbukti bahwa kegiatan usaha PT. AAA dan PT. BBB tidak semata-mata berupa Jasa manajemen dan Profesional Fee kepada anak perusahaannya saja; bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf (f) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 mengatur, yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan Bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Daerah yang menerima Dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya kegiatan usaha aktif lain yang dilakukan oleh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69437/PP/M.IIIA/10/2016

Nomor Putusan:Put.69437/PP/M.IIIA/10/2016 Jenis Pajak:Pajak  Penghasilan  Pasal  21 Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp48.844.481.422,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 22 Juni 2009 yang ditandatangani Sdr AAA, antara lain dinyatakan bahwa Terbanding tidak mendapatkan ledger untuk masa Januari s.d. Maret 2007, walaupun telah beberapa kali diminta (unsur kesengajaan dari pemohon banding), sehingga kesulitan menentukan rekonsiliasi Menurut Pemohon: bahwa pada prinsipnya pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dilakukan secara desentralisasi yaitu di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Oleh karena SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00027/201/07/092/09 Masa Pajak Januari – Desember 2007 tanggal 29 Juni 2009 adalah merupakan Surat Ketetapan Kurang Bayar untuk NPWP Pusat dengan kode KPP 092 (NPWP 01.882.487.0-092.000), maka sudah seharusnya rekonsiliasi PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh pihak terbanding adalah rekonsiliasi biaya – biaya kantor untuk NPWP Pusat dengan kode KPP 092 sehubungan dengan objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam laporan laba rugi sebagai pengurang penghasilan bruto untuk Masa Pajak Januari – Desember 2007 dengan objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 hanya untuk NPWP Pusat dengan kode KPP 092 saja; Menurut Majelis: bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00027/201/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-107/WPJ.19/KP.02/2009 tanggal 26 Juni 2009 dengan perhitungan sebagai berikut. Uraian  SPT/Pemohon Banding(RP) SKPKB/Terbanding(RP) Koreksi(RP) Objek PPh Pasal 21 80.804.389.753 129.648.871.175 48.844.481.422 Pokok Pajak Penghasilan 9.325.070.448 11.767.294.519 2.442.224.071 Kredit Pajak 9.325.070.448  9.325.070.443 0 Pajak Penghasilan Kurang Bayar 0  2.442.224.071 2.442.224.071 Sanksi Administrasi 0 879.200.666 879.200.666 Jumlah PPh ymh dibayar 0 3.321.424.737 3.321.424.737 bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-107/WPJ.19/KP.02/2009 tanggal 26 Juni 2009, terdiri atas beberapa akun, sebagai berikut. No.  Uraian SPT/WP(Rp) SKPKB/Pemeriksa Koreksi (Rp) 601 Salary-direct labour     18.749.728.801     602 Salary    79.517.473.283    603  Overtime-direct labour     10.372.239.233     604 Overtime   8.565.762.210    605  Employee benefit-meal    6.108.742.805    606 Employee benefit-transport    7.198.219.096     607 Employee benefit-medical     631.637.799      608  Employee benefit-social welfare   28.752.860.281      609  Incentive   6.638.810.787   610 Commission   4.249.828.677    611 Employee benefit- KepMen 150   8.616.816.325      613 Warehouse/storage (upah kuli harian)   1.975.755.783    614 Pallet/tray (upah kuli harian)    16.901.700    626  Vehicle-fuel, parking, tol (subsidi BBM karyawan)   168.010.000   670 Advertising-trade promo   9.139.491.008   682 Insurance   4.910.356.124   689 General provision (var)   289.517.470   690 General provision (fix)   15.453.527.940   697 Benefit in kind   781.348.824    698 Benefit in kind    2.156.599.248    092 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP WP Besar Dua 80.804.389.753     433 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Karawang Selatan 24.137.095.887           404 Objek SPT PPh Pasal 21 Bogor 2.070.976.216        405 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Sukabumi 1.270.245.119     401 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Serang 1.961.531.658     412 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Depok 1.460.719.008     409 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Purwakarta 641.301.979      432 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Bekasi Selatan 114.183.551      446 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Sumedang 5.720.964.281        426 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Cirebon 1.862.417.460      425 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Tasikmalaya 1.451.019.800     443 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Garut 585.835.934        503 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Semarang 2.697.336.025     542 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Sleman 1.824.462.326      526  Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Karanganyar 1.962.715.452        521  Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Purwokerto 1.310.868.583      501 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Tegal 1.737.577.350      524 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Magelang 860.718.161      615 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Surabaya Rungkut 10.997.694.775      608 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Pamekasan 749.449.025       621  Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Madiun 898.784.700      622  Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Kediri  947.493.649     601 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Bojonegoro 584.409.150      657 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Batu 1.537.603.234           625 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Probolinggo 798.024.450     624 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Pasuruan 14.203.746.477     626  Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Jember 752.101.404       627 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Banyuwangi 632.621.600       901 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Denpasar Barat 872.858.965          Jumlah Objek PPh Pasal 21  165.449.145.972 214.293.627.394 48.844.481.422 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan rekonsiliasi antara biaya-biaya yang merupakan Objek PPh Pasal 21 yang dicatat dalam laporan laba rugi Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses keberatan; bahwa Pemohon Banding telah memberikan pemisahan antara biaya-biaya kantor pusat dan biaya kantor cabang, termasuk Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT PPh Pasal 21 kantor pusat maupun kantor cabang:         1.    Periode Januari s.d. Maret 2007;        2.    Periode April s.d. Desember 2007;        3.    Periode Januari s.d. Maret 2008. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh rekonsiliasi dan dokumen yang dapat mendukung pendapat Pemohon Banding. bahwa Penghitungan koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp48.844.481.422,00, menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut.   Uraian SPT/WP(Rp)  SKPKB/Pemeriksa Koreksi (Rp) 601  Salary-direct labour 17.945.231.150 18.749.728.801 804.497.651 602 Salary 78.167.327.727 79.517.473.283  1.350.145.556 609 Incentive 5.154.387.133 6.638.810.787  1.484.423.654 613 Warehouse/storage (upah kuli harian)    1.975.755.783 1.975.755.783 614   Pallet/tray (upah kuli harian)   16.901.700 16.901.700 626 Vehicle-fuel, parking, tol (subsidi BBM karyawan)     168.010.000 168.010.000 670 Advertising-trade promo   9.139.491.008 9.139.491.008 682  Insurance   4.910.356.124 4.910.356.124 689 General provision (var)   289.517.470 289.517.470 690 General provision (fix)   15.453.527.940

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69426/PP/M.XB/16/2016

Nomor Putusan:PUT-69426/PP/M.XB/16/2016 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp246.505.766,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan kuasa Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu pemeriksaan atas objek sengketa terkait; Menurut Terbanding: dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding termasuk ke dalam kategori perusahaan industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual adalah minyak kelapa sawit CPO yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal ini dapat dibuktikan pada laporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2011 yang telah dilaporkan di KPP Madya Jakarta Timur dan fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan bahwa CPO tidak termasuk barang dan/atau jasa yang dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahan CPO yang dilakukan oleh Wajib Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%; Menurut Majelis: bahwa pokok sengketa adalah adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT AAA International Tbk Rp84.090.910,00, PT AAA Agro Lestari Tbk sebesar Rp49.680.800,00, PT BBB sebesar Rp9.735.000,00, PT CCC sebesar Rp4.763.636,00, PT DDD sebesar Rp19.000.000,00, PT EEE sebesar Rp31.743.420,00, CV FFF sebesar Rp28.000.000,00, dan CV GGG Agro Lestari sebesar Rp19.942.000,00 untuk Masa Pajak Mei 2011 yang menurut Terbanding pajak masukan sebesar Rp246.505.766,00 tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga dilakukan koreksi positif; bahwa koreksi positif pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah dengan landasan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut: bahwa Terbanding menegaskan bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), mengatur bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan” bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor RI Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”, dan bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah aquo telah diatur antara lain bahwa jenis barang hasil perkebunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Tandan Buah Segar (TBS); bahwa Terbanding menyebutkan bahwa Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak telah mengatur bahwa “Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”‘, bahwa Terbanding juga mengungkapkan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 03/PJ.3/1985 tanggal 28 Januari 1985 tentang PPN Dalam Perusahaan Terpadu Yang Menghasilkan Baik BKP Maupun Bukan BKP (Seri PPN-24), menegaskan bahwa “Di dalam dunia usaha sering dijumpai perusahaan yang dalam rangka usaha, atau pekerjaannya melakukan kegiatan yang terpadu (integrated) baik dalam rangka produksi maupun dalam rangka distribusi untuk menghasilkan dan memasarkan sekaligus Barang Kena Pajak maupun bukan Barang Kena Pajak. Pada dasarnya penyerahan antar unit (intern) perusahaan, bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dan bahwa Penyerahan kepada pihak luar (pembeli) dapat terhutang atau tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, tergantung dari barang yang dihasilkan oleh unit-unit yang bersangkutan yaitu berupa Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak” bahwa selanjutnya Terbanding menegaskan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu Kelapa Sawit telah menyebutkan bahwa:“perlu ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka: bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa dalam praktek bisnis Pengusaha Kena Pajak (PKP) kelapa sawit terbagi atas 3 (tiga) jenis transaksi yaitu PKP kelapa sawit yang bisnis utamanya menjual TBS saja (hanya melakukan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dibebaskan atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai) karena tidak memilik pabrik kelapa sawit, PKP kelapa sawit yang bisnis utamanya menjual CPO dan/atau produk-produk turunannya (hanya melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai) karena TBS-nya langsung diproses diolah ke pabrik kelapa sawit miliknya dan PKP kelapa sawit yang selain menjual TBS juga menjual CPO dan/atau produk-produk turunannya (melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai) karena suatu kondisi sehingga TBS yang dihasilkan harus dijual keluar misalkan pabrik kelapa sawit miliknya sedang mengalami breakdown/ kerusakan; bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah termasuk dalam kategori perusahaan industri minyak kelapa sawit yang menghasilkan minyak kelapa sawit CPO yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah tecantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2011, yang telah dilaporkan ke KPP Madya Jakarta Timur, yang fotocopynya telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31