Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29469/PP/M.XIV/19/2011

Nomor Putusan:Put-29469/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 12.866.637,00; Menurut Majelis: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 291/1009/L-IMS/HW tanggal 2 Oktober 2009, ditandatangani oleh Sdr. ABC. SH, Jabatan : Direktur; 1.    Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Surat Banding Nomor : 291/1009/L-IMS/HW tanggal 2 Oktober 2009 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.    Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa ketentuan jangka waktu pengajuan banding adalah sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, “Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan yang dibanding”; bahwa berdasarkan Pemeriksaan Surat Banding Nomor : 291/1009/L-IMS/HW tanggal 2 Oktober 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Jumat tanggal tanggal 16 Oktober 2009, sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 1 September 2009, sehingga dari sejak tanggal 1 September 2009 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2009 adalah 46 (empat puluh enam) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3.    Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Banding Nomor   291/1009/L-IMS/HW tanggal 2 Oktober 2009 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4.    Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor : 291/1009/L-IMS/HW tanggal 2 Oktober 2009 memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-6279/KPU-01/2009 tanggal 1 September 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5.     Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui Surat Banding Nomor : 291/1009/L-IMS/HW tanggal 2 Oktober 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6.     Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 12.866.637,00, dan perhitungan pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding harus membayar sebesar 50% dari pajak terutang sebagai berikut: Kewajiban Pembayaran sesuai Pasal 36 (4) Undang-undang Pengadilan PajakRp. 12.866.637,00 x 50%  ……………    Rp.    6.433.318,50 Bahwa di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran pajak terutang berupa SSPCP tanggal 8 Juni 2009 sebesar Rp. 12.866.637,00, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli SSPCP tersebut, bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan pemberitahuan sidang sebanyak 3 (tiga) kali, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dan tidak mengirimkan asli SSPCP dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa pelunasan pembayaran pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; 7.    Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa Sdr. ABC. SH, Jabatan Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 291/1009/L-IMS/HW tanggal 2 Oktober 2009, tanpa disertai bukti kewenangan untuk menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga Majelis tidak dapat meyakini kewenangan penandatangan surat banding sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3. Ketentuan-ketentuan yang terkait Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-6279/KPU-01/2009 tanggal 1 September 2009, Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap SPKPBM Nomor : S-013685/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2009 tanggal 15 Juni 2009, tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29258/PP/M.XI/16/2011

Nomor Putusan:Put-29258/PP/M.XI/16/2011 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 6.113.766.191,00; Menurut Terbanding: bahwa Pendapatan Non Air Minum yang disengketakan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pendapatan dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana penyerahan Air Minum, sehingga untuk Pendapatan Pemasangan Langganan Baru, Pendapatan Pemasangan Pipa Distribusi, Pendapatan Pendaftaran, Pendapatan Administrasi Pemasangan, Pendapatan Buka Kembali, Pendapatan Pindah Aliran, Pendapatan Ganti Meteran, Pendapatan Box Meter, Pendapatan Balik Nama, Pendapatan Lain-Lain Non air dan Pendapatan Lain-Lain Pemasangan terhutang PPN; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui peraturan perpajakan serta tidak adanya bimbingan dari ketiga KPP tempat terdaftar sebagai Wajib Pajak selama ini dan Pemohon Banding tidak mengetahui pendapatan non air minum terutang PPN serta Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga sebagai wajib pajak tidak membuat Faktur Pajak Keluaran dan atas pembelian dengan Faktur Pajak yang diterima tidak dikreditkan sebagai Pajak Masukan; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis  atas  data yang ada dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa  koreksi positif  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 6.113.766.191,00 dilakukan karena Pendapatan Non Air Minum yang disengketakan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pendapatan dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana penyerahan Air Minum ; bahwa  Terbanding dalam persidangan pada intinya menegaskan, bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak dilakukan Terbanding karena  adanya pendapatan dari penyerahan Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak yang bukan merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 ; bahwa atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pemohon Banding harus melaporkan kegiatan usahanya kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa untuk kasus PDAM telah terdapat penegasan dari Direktur Jenderal Pajak melalui : Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-585/PJ.53/2006 tanggal 12 September 2006 bahwa Pemohon Banding dalam persidangan pada intinya menegaskan bahwa penerimaan air dan non air adalah bagian dari aktivitas atau terkait erat dengan penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa karena merupakan pendapatan yang berasal dari persyaratan mutlak yang harus digunakan/dipenuhi untuk menghasilkan air bersih agar dapat dialirkan kerumah pelanggan/masyarakat sehingga pendapatan penjualan non air termasuk dalam pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum yang atas penyerahan Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ; bahwa pada pemasangan Sambungan Baru, tidak ada penyerahan barang dan jasa, karena barang tersebut masih milik Pemohon Banding, sedangkan untuk pengerjaan pemasangannya diserahkan kepada instalatur dan atas ongkos pemasangan tersebut telah dikenakan PPN, sehingga Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa atas pendapatan non air tidak terutang PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis dalam persidangan meminta kepada Pemohon Banding untuk membawa bukti pendukung berupa rincian pendapatan non air didukung dengan contoh kontrak /perjanjian untuk sambungan baru dengan pelanggan serta bukti pendukung lainnya; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis dokumen berupa: bahwa dalam Pasal 1 angka 1 huruf g  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang  Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa: “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :a…………..g. air bersih yang dialirkan  melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum,h…………..” bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 angka 2 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa: “Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis berupa : air bersih yang dialirkan  melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf g dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai “; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa pendapatan non air adalah benar-benar terkait erat dengan penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa yaitu kegiatan atas    1234567 Pemasangan Langganan BaruPemasangan Pipa Distribusi Pendaftaran (Pasang Baru)Administrasi PemasanganBuka Kembali Ganti MeteranLain-lain       Rp 4.492.470.000,00Rp    182.042.659,00Rp    107.180.000,00Rp    178.770.000,00Rp    574.730.000,00Rp    349.975.667,00Rp    228.597.865,00   Jumlah   Rp 6.113.766.191,00    bahwa kegiatan tersebut terkait erat dengan penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa karena merupakan pendapatan yang berasal dari persyaratan mutlak yang harus digunakan/dipenuhi untuk menghasilkan air bersih agar dapat dialirkan ke rumah pelanggan; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa pendapatan non air minum sebesar Rp 6.113.766.191,00 adalah merupakan biaya pemasangan pipa, pendaftaran, administrasi, pemasangan meteran, dan sebagainya dimana pendapatan non air minum merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan pendapatan air minum dan  tidak terdapat adanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena baik itu pipa, meteran, box meter, bukan milik pelanggan akan tetapi tetap milik Pemohon Banding, sehingga pendapatan non air minum sebesar Rp 6.113.766.191,00 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 6.113.766.191,00 tidak dapat dipertahankan ; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-350/WPJ.15/BD.06/2009 tanggal 18 November 2009  tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor : 00035/207/07/812/09 tanggal 28 Mei 2009, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29235/PP/M.IV/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29235/PP/M.IV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk;   Tahun Pajak : 2009;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 356798 tanggal 21 Desember 2009 dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1536/KPU.01/ 2010 tanpa tanggal, dengan uraian sebagai berikut:   Menurut Terbanding :    Jenis Barang:     Polyethylene 722 Low Density,Negara Asal :    US,Nilai Pabean:    34,278.00;Menurut Pemohon Banding: Jenis Barang:     Polyethylene 722 Low Density,Negara Asal :    US,Nilai Pabean:    31,927.50;   Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaan;     Menurut Pemohon : bahwa dengan ini Pemohon Banding perlu menjelaskan bahwa nilai material yang Pemohon Banding bayar tersebut adalah benar CIF USD 31,927.50; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas jenis barang berupa Polyethylene 722 Low Density dari Negara Asal US, yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 356798 tanggal 21 Desember 2009 dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 31,927.50; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang  yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 34,155.00 dengan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 032891/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2009 tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp 7.101.000,00; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 022/IMP-FP/I/2010 tanggal 7 Januari 2010 yang ditolak dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1536/KPU.01/2010 tanpa tanggal dan menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 34,278.75 sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 394.000,00; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1)“Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”; bahwa sesuai Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 yang menyatakan sebagai berikut: ”Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk di ekspor ke Daerah  Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;bahwa dalam bagian menimbang huruf e, f dan g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1536/KPU.01/2010 tanpa tanggal  disebutkan: bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan dasar penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dan data lainnya; bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaan; bahwa Keputusan Terbanding tersebut menyebutkan alasan tidak dapat diterima nilai pabean Pemohon Banding sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) yaitu berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dan data pendukung lainya; bahwa atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf e, f dan g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1536/KPU.01/2010 tanpa tanggal Majelis berpendapat meneliti kembali data-data pendukung nilai transaksi yang disampaiakan Pemohon Banding dengan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding dalam persidangan berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap; bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap seperti telah disebutkan di atas; bahwa Majelis berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan terhadap data tambahan yang diserahkan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat, atas bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-16, P-17, P-18, P-19, P-21, P-23, dan P-24, nilai yang tercantum di dalamnya telah sesuai dengan bukti P-9 yaitu Pemberitahuan Impor Barang Nomor Aju: 000000-000424-20091130-500527 tanggal 1 Desember 2010; bahwa Majelis berpendapat, bukti P-7 nilainya tidak sama dengan dengan bukti P-9 yaitu nilai diasuransikan sebesar USD 35,120.25 sedangkan harga barang sebesar USD 31,927.50, bahwa selisih sebesar USD 3,192.75 merupakan nilai premi yang harus dibayar di luar negeri sebesar 10% dari harga barang; bahwa Majelis berpendapat, bukti P-17, P-18 dan P-21 nilainya tidak sama dengan bukti P-9 yaitu menurut bukti P-17, P-18 dan P-21 sebesar USD 31,957.50 sedangkan berdasarkan bukti P-9 sebesar USD 31,927.50, bahwa selisih sebesar USD 30.00 merupakan setlement fee yang dikenakan kepada Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat, bukti P-22 nilainya tidak sama dengan P-9, berdasarkan konfirmasi dari pihak supplier di luar negeri, nilai pembayaran yang diterima oleh supplier adalah sebesar USD 31,782.50 untuk Invoice Nomor: 85/71279495 sedangkan berdasarkan bukti P-9 sebesar USD 31,927.50, bahwa selisih sebesar USD 145.00 berdasarkan penjelasan tertulis dari Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 014/IMP-Flexipack/I/2011 tanggal 20 Januari 2011 adalah sebagai biaya koresponden antar bank; bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian bukti, Majelis berpendapat bahwa semua bukti pendukung nilai transaksi Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 356798 tanggal 21 Desember 2009, sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya dan karenanya Majelis berkesimpulan pemberitahuan Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,927.50 oleh Pemohon Banding atas impor jenis barang berupa Polyethylene 722 Low Density sudah benar; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Memutuskan : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29183/PP/M.XIV/19/2011

Nomor Putusan:Put-29183/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak:Banding Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang  10 (sepuluh) pos terdiri dari 10 (sepuluh jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB, negara asal  Denmark, sebesar CIF USD 58,889.21, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 027307 tanggal 18 Maret 2009 sebesar CIF USD 53,060.43, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah  sebesar Rp 15.432.823yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa SPKPBM Nomor : S-002786/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 23 Maret 2009 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, dengan perhitungan sebagai berikut : Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai(Rp) Tagihan Pajak(Rp) Jumlah(Rp) Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Ps. 22Denda Administrasi 4.601.26200004.601.262    04.984.23901.246.0600 4.601.26204.984.23901.246.0604.601.262 Jumlah 9.202.524 6.230.299 15.432.823 bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1232/BC.8/2009 tanggal 02 Juni 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 027307 tanggal 18 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; Menurut Pemohon Banding: bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding, dan alasan Pemohon Banding mengajukan keberatan adalah karena terjadinya penurunan harga dari supplier untuk beberapa item barang; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya hanya mengemukakan alasan-alasan banding atas permasalahan harga. Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan banding terhadap penetapan klasifikasi (HS) barang; Menurut Majelis: bahwa ketentuan-ketentuan yang bersifat formal telah dipenuhi, maka materi pokok sengketa banding dapat diperiksa lebih lanjut; bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1232/BC.8/2009 tanggal 02 Juni 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 027307 tanggal 18 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan alasan-alasan banding terhadap klasifikasi barang, sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan banding terhadap nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila : bahwa Terbanding  tidak menjelaskan secara rinci alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa  Pemohon Banding hadir hanya 1 (satu) kali hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diadakan untuk banding ini dan tidak dapat menunjukan atau mengirimkan asli bukti-bukti pendukung nilai transaksi, sehingga majelis tidak dapat menguji kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027307 tanggal 18 Maret 2009 sebesar CIF SGD 53,060.43 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai transaksi dalam Invoice Nomor : 21271744  tanggal 05 Februari 2009 sebesar CIF SGD 53,060.43 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 027307 tanggal 18 Maret 2009 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding,  sehingga nilai pabean sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-1232/BC.8/2009 tanggal 02 Juni 2009 sebesar CIF SGD 58,889.21; Memperhatikan: Surat Banding,  Keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1232/BC.8/2009 tanggal 02 Juni 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-002786/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 23 Maret 2009, sehingga nilai pabean dan klasifikasi ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-1232/BC.8/2009 tanggal 02 Juni 2009 sebesar CIF SGD 58,889.21, dan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : S-002786/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 23 Maret 2009 sebesar Rp 15.432.823 (lima belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29137/PP/M.XIV/19/2011

Nomor Putusan:Put-29137/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak:Banding Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang  2CRMO TIG, negara asal  United Kingdom, sebesar CIF GPB 1,105.00, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 029996 tanggal 25 Maret 2009 sebesar CIF GPB 700,77, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah  sebesar Rp 4.396.194yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa SPKPBM Nomor : 002970/WBC.06/KPP.0103/NP/2009  tanggal 30 Maret 2009 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, dengan perhitungan sebagai berikut : Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai(Rp) Tagihan Pajak(Rp)    Jumlah(Rp) Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Ps. 22Denda Administrasi 689.59900002.758.995 0758.5590189.6400 689.5990758.5590189.6402.758.995 Jumlah 3.447.995 948.199 4.396.194 bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1184/BC.8/2009 tanggal 25 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 029996 tanggal 25 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF GPB 1,105.00; Menurut Pemohon Banding: bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding; Menurut Majelis: bahwa karena ketentuan-ketentuan yang bersifat formal telah dipenuhi, maka materi pokok sengketa banding dapat diperiksa lebih lanjut; bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1184/BC.8/2009 tanggal 25 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 029996 tanggal 25 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF GPB 1,105.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila : bahwa Terbanding  tidak menjelaskan secara rinci alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa Terbanding dalam Keputusannya Nomor : KEP-1184/BC.8/2009 tanggal 25 Mei 2009, menyatakan alasan-alasan mengapa harga yang diberitahukan dlam PIB Nomor : 029996 tanggal 25 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan sebesar CIF GPB1,105.00; bahwa  Pemohon Banding tidak hadir dalam 4 (empat) kali persidangan yang diadakan untuk banding ini, dan tidak mengirimkan bukti-bukti pendukung nilai transaksi sehingga majelis tidak dapat menguji kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 029996 tanggal 25 Maret 2009 sebesar CIF GPB 700,77 adalah nilai transaksi atau nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar: bahwa dalam persidangan, Majelis tidak dapat meneliti kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebagai nilai transaksi karena tidak adanya dokumen asli sebagai bukti pendukung dalam persidangan yang menguatkan bahwa nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 029996 tanggal 25 Maret 200977 adalah nilai transaksi atau nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai transaksi sesuai Invoice Nomor : SI 0141780  tanggal 19 Maret 2009 sebesar CIF GPB 700,77 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 029996 tanggal 25 Maret 2009 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding,  sehingga nilai pabean atas impor barang 2CRMO TIG sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-1184/BC.8/2009 tanggal 25 Mei 2009 sebesar CIF GPB 1,105.00; Memperhatikan: Surat Banding,  Keterangan Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1184/BC.8/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 002970/WBC.06/ KPP.0103/NP/2009  tanggal 30 Maret 2009, dan menetapkan nilai pabean sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-1184/BC.8/2009 tanggal 25 Mei 2009 sebesar CIF GBP 1,105.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : 002970/WBC.06/KPP.0103/NP/2009  tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp 4.396.194 (empat juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus sembilan puluh empat rupiah);

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29136/PP/M.XIV/19/2011

Nomor Putusan: Put-29136/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak:Banding Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak   Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang  2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal  China, sebesar CIF USD 35,478.00, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 029341 tanggal 04 Februari 2009 sebesar CIF USD 27,799.20, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah  sebesar Rp 24.235.300yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding: bahwa SPKPBM Nomor : 003247/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 06 Februari 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai(Rp) Tagihan Pajak(Rp)  Jumlah(Rp) Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Ps. 22Denda Administrasi    4.308.49800008.616.996    09.047.84502.261.9610 4.308.49809.047.84502.261.9618.616.996 Jumlah 12.925.494 11.309.806 24.235.300 bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1836/KPU.01/2009 tanggal 12 Maret 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 029341 tanggal 04 Februari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 35,478.00;   Menurut Pemohon Banding: bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding;   Menurut Majelis: bahwa karena ketentuan-ketentuan yang bersifat formal telah dipenuhi, maka materi pokok sengketa banding dapat diperiksa lebih lanjut;bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persidangan adalah sebagai berikut :bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1836/KPU.01/2009 tanggal 12 Maret 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 029341 tanggal 04 Februari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 35,478.00;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila : barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau; pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. bahwa Terbanding  sesuai Keputusannya Nomor : KEP-1836/KPU.01/2009 tanggal 12 Maret 2009 dan Nota Penelitian dan Pendapat, Risalah Penetapan Nilai Pabean dan lembar BCF 2.7 telah menjelaskan secara rinci alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;bahwa  Pemohon Banding tidak hadir dalam 5 (lima) kali persidangan yang diadakan untuk banding ini dan tidak mengirimkan bukti-bukti pendukung nilai transaksi, sehingga majelis tidak dapat menguji kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 029341 tanggal 04 Februari 2009 sebesar CIF USD 27,799.20 adalah nilai transaksi atau nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar:bahwa dalam persidangan, Majelis tidak dapat meneliti kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebagai nilai transaksi karena tidak adanya  dokumen asli yang sebagai bukti pendukung dalam persidangan yang menguatkan bahwa nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 029341 tanggal 04 Februari 200977 adalah nilai transaksi atau nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai transaksi sesuai Invoice Nomor : SI 0141780  tanggal 19 Maret 2009 sebesar CIF USD 27,799.20 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 029341 tanggal 04 Februari 2009 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding,  sehingga nilai pabean atas impor barang 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-1836/KPU.01/2009 tanggal 12 Maret 2009 sebesar CIF USD 35,478.00;   Memperhatikan: Surat Banding,  Keterangan Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1836/KPU.01/2009 tanggal 12 Maret 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 003247/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 06 Februari 2009, dan menetapkan nilai pabean sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-1836/KPU.01/2009 tanggal 12 Maret 2009 sebesar CIF GBP 35,478.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : 003247/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 06 Februari 2009 sebesar Rp 24.235.300 (empat juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus sembilan puluh empat rupiah);