Nomor Putusan:
PUT.28867/PP/M.X/25/2011
Jenis Pajak:
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final
Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (DPP PPh) Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2005 sebesar Rp. 2.428.730.112,00.
bahwa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi tidak berdasarkan kondisi bangunan, melainkan jumlah nilai kontrak, dalam tagihan yang diterima Pemohon Banding telah dirinci antara pembelian material dan ongkos jasanya, tetapi jumlah tersebut tidak dapat ditelusuri ke dalam pembukuan Pemohon Banding karena dalam pencatatannya tidak disebutkan dokumen sumber dan tanggal transaksi yang menjadi dasar pencatatan tersebut sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut, berdasarkan hal tersebut, maka koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tetap dipertahankan.
bahwa kekeliruan perhitungan matematis itu terjadi karena dalam melakukan rekonsiliasi Pemeriksa menambahkan biaya yang ada dalam laporan keuangan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2), selama periode Januari 2006 sampai dengan Maret 2006 dan kemudian mengurangkan dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk periode Januari 2005 sampai dengan Maret 2005 untuk mendapatkan objek PPh Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2005, bahwa kesalahan tulis / ketik objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan kesalahan ketik pelunasan / pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), antara lain :
- Kesalahan tulis/ketik atas objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) terjadi pada masa Januari 2006, yang menurut Pemeriksa adalah Rp. 97.088.320,0 seharusnya adalah sejumlah Rp. 970.088.320,00,
- Kesalahan tulis/ketik atas pembayaran/pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) terjadi pada masa Januari 2006, yang menurut Pemeriksa adalah Rp. 86.602.457,00 seharusnya adalah sejumlah Rp. 86.434.095,00,
- Kesalahan tulis/ketik atas pembayaran/pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) terjadi pada masa Maret 2006, yang menurut Pemeriksa adalah Rp. 84.815.489,00 seharusnya adalah sejumlah Rp. 84.574.148,00.
bahwa menurut Terbanding koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah sehubungan dengan biaya jasa sewa yang terdiri dari biaya sewa/rental, biaya listrik/electricity power dan biaya air/water serta biaya sehubungan dengan renovasi gedung.
bahwa koreksi tersebut merupakan equalisasi dengan pembebanan biaya pada laporan laba rugi Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi saja atau hanya berdasarkan ekualisasi, dimana asumsi atau ekualisasi tersebut hanya berdasarkan nama perkiraan yang ada dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 bukan berdasarkan kepada pemeriksaan terhadap transaksi atau dokumen transaksi tersebut.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung berupa :
- Invoice,
- Payment Vuocher,
- Kwitansi Pembayaran,
- Purchase Order,
- Surat Perjanjian.
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti diperoleh hasil sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding sengketa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) pada dasarnya dapat dibagi menjadi :
- Perbedaan penggunaan masa pembukuan,
- Perbedaan selisih kurs,
- Perbedaan tarif yang digunakan.
bahwa untuk sengketa masa pembukuan, Terbanding setuju untuk kembali ke angka SPT Pemohon Banding (sesuai kertas kerja Pemohon Banding), dengan demikian nilai yang dipakai pada saat Uji Bukti adalah :
- Rental sebesar ………………. Rp. 7.841.356.886,00
- Electric Power sebesar ……. Rp. 9.206.341.421,00
- Water sebesar ……………….. Rp. 626.799.841,00
bahwa menurut Pemohon Banding, Kertas Kerja Pemeriksa dan Terbanding tidak dapat ditelusuri atau dilacak nilai koreksinya sebagaimana yang disebutkan oleh Pemeriksa maupun Terbanding, sehingga nilai yang digunakan untuk uji bukti berasal dari General Ledger Pemohon Banding.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui terdapat perbedaan angka pembebanan di General Ledger dengan angka pelaporan pemotongan dari Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa didalam angka General Ledger untuk Biaya Water/Air dibebankan sebesar Rp. 634.008.237,00, sedangkan untuk pelaporan pajaknya menggunakan angka yang didapat dari angka tagihan dalan bentuk SGD dikalikan dengan kurs KMK saat pelaporan.
bahwa atas hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat angka yang digunakan adalah sesuai yang dibebankan.
bahwa demikian juga halnya dengan Biaya Listrik/Electric Power dan juga Rental/Biaya Sewa, angka yang digunakan adalah angka yang dibebankan.
bahwa menurut Pemohon Banding, selisih objek akibat adanya perbedaan kurs pada saat pembebanan/pembukuan (kurs perusahaan) dengan kurs yang digunakan pada saat pembayaran pajak (kurs KMK).
bahwa menurut Terbanding untuk tagihan Electricity Power sebesar Rp. 63.344.784,00 kepada LKD Multi Industri merupakan penggantian atas tagihan listrik dari PLN sehingga bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
bahwa menurut Terbanding Electricity Power yang dibayarkan kepada PT. ABC pada bulan April 2005 sebesar Rp. 83.380.358,00 merupakan biaya untuk upgrading daya listrik, dengan demikian bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
bahwa menurut Pemohon Banding dari penelusuran terhadap bukti dokumen dan GL, atas koreksi Electricity Power didapat hasil selisih sebagai berikut :
| – Selisih akibat selisih kurs | Rp. 87.493.755,00 |
| – Selisih non objek | Rp. 146.723.142,00 |
| Rp. 234.216.897,00 |
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya penggantian pembayaran listrik ke PLN dan biaya penambahan daya listrik; bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
bahwa menurut Terbanding untuk Rental yang dibayarkan pada LKD Multi Industri sebesar Rp. 5.252.175,00 merupakan rental forklift, sehingga bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
bahwa menurut Pemohon Banding dari hasil uji bukti dengan Terbanding dan penelusuran terhadap bukti dokumen dan GL, atas koreksi Rental didapat hasil selisih sebagai berikut :
| – Selisih kurs | (Rp. 149.235,00) |
| – Selisih Non Objek | Rp. 8.176.552,00 |
| Rp. 8.027.317,00 |
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) karena merupakan biaya sewa forklift.
bahwa menurut Terbanding pengenaan tarif 10% dilakukan karena pembayaran dilakukan pertriwulan di tahun 2005.
bahwa menurut Pemohon Banding tarif Pajak Penghasilan tersebut terdiri dari 6% dan 10% hal ini sesuai dengan KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 dimana untuk perjanjian yang ditandatangani sebelum Mei 2002 dikenakan 6% dan setelah Mei 2002 dikenakan 10%.
bahwa menurut Terbanding koreksi atas biaya renovasi gedung dengan total Rp. 1.154.411.874,00 rinciannya sebagai berikut :
| – Construction of New Canteen | Rp. 1.048.259.058,00 |
| – Extruder Section Renovation Work | Rp. 106.152.816,00 |
| Rp. 1.154.411.874,00 |
bahwa berdasarkan penelitian atas data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pembayaran dilakukan atas jasa konstruksi kepada PT. XXX dengan rincian :
- Invoice Nomor : INV05/TBS/B/057 – 068 dengan rincian pembayaran sebesar Rp. 951.157.837,00 dan sebesar Rp. 97.101.221,00 (labour) dibayar bulan November 2005 dan atas pembayaran tersebut Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23,
- Invoice Nomor : INV05/TBS/B/058 dengan rincian pembayaran sebesar Rp. 91.899.500,00 dan sebesar Rp. 14.253.316,00 (labour) dibayar bulan Januari 2006 dan atas pembayaran tersebut Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23.
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi atas biaya renovasi karena perbedaan pemahaman apakah termasuk dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau Pajak Penghasilan Pasal 23, dimana berdasarkan asumsi Terbanding atas jasa tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.42/2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, sedangkan menurut Pemohon Banding atas jasa tersebut merupakan objek
Pajak Penghasilan Pasal 23, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 dan SE-13/PJ.42/2002 dengan asumsi :
- Supplier/Perusahaan jasa tersebut tidak memiliki ijin/sertifikat usaha konstruksi seperti yang disayaratkan oleh Peraturan Pemerintah tersebut,
- Dalam invoice tagihan bisa dipisahkan antara tenaga kerja dan material,
- Dan atas biaya tenaga kerja telah Pemohon Banding potong/bayarkan dan laporkan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada masa November 2005.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final karena hasil equalisasi dengan pembebanan biaya di Rugi/Laba ternyata terdapat selisih sehingga dikoreksi positif sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang kurang dilaporkan dengan perincian sebagai berikut :
| – Rental | Rp. 7.849.384.202,00 |
| – Electric Power | Rp. 9.440.558.318,00 |
| – Water | Rp. 634.008.237,00 |
| – Renovation | Rp. 1.154.411.874,00 |
| Jumlah | Rp. 19.078.362.631,00 |
| Cfm SPT Pemohon Banding | Rp. 16.363.617.280,00 |
| Selisih | Rp. 2.714.745.351,00 |
bahwa setelah pembahasan akhir, objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) menjadi sebagai berikut :
| – cfm Terbanding | Rp. 18.792.347.392,00 |
| – cfm SPT Pemohon Banding | Rp. 16.363.617.280,00 |
| Sengketa | Rp. 2.428.730.112,00 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Berita Acara Uji Bukti antara Pemohon Banding dengan Terbanding, diketahui Pemohon Banding dan Terbanding tidak dapat melacak dan menelusuri nilai koreksi Pemeriksa dan Terbanding, hal ini disebabkan adanya perbedaan penggunaan masa pembukuan, perbedaan selisih kurs dan perbedaan tarif yang digunakan.
bahwa menurut Majelis, oleh karena nilai koreksi tidak dapat ditelusuri maka Terbanding dan Pemohon Banding sepakat untuk membandingkan angka berdasarkan hasil pemeriksaan dan angka sesuai Buku Besar Pemohon Banding, sehingga koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) menjadi sebagai berikut :
| Uraian | Cfm. Terbanding (Buku Besar) (Rp) | Cfm. Pemohon Banding (Rp) | Koreksi (Rp) |
| Rental | 7.849.384.202,00 | 7.841.356.886,00 | 8.027.316,00 |
| Electric Power | 9.440.558.318,00 | 9.206.341.421,00 | 234.216.897,00 |
| Water | 634.008.237,00 | 626.799.841,00 | 7.208.396,00 |
| Renovation | 1.154.411.874,00 | – | 1.154.411.874,00 |
| 19.078.362.631,00 | 17.674.498.148,00 | 1.403.864.483,00 |
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan :
“Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Invoice, Payment Voucher, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order dan Surat Perjanjian, diketahui koreksi Rental/Sewa sebesar Rp. 8.027.316,00 merupakan sewa atas forklift sebesar Rp. 8.176.552,00 sedangkan selisihnya sebesar Rp. 149.235,00 merupakan selisih kurs antara perhitungan dalam pembukuan (kurs tengah BI) dengan perhitungan menurut SPT (kurs KMK), sehingga biaya Rental/Sewa sebesar Rp. 8.027.316,00 bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) melainkan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Invoice, Payment Voucher, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order dan Surat Perjanjian, diketahui koreksi Electric Power sebesar Rp. 234.216.897,00 merupakan penggantian pembayaran listrik ke PLN dan biaya penambahan daya listrik sebesar Rp. 146.723.142,0 sedangkan selisihnya sebesar Rp. 87.493.755,00 merupakan selisih kurs antara perhitungan dalam pembukuan (kurs tengah BI) dengan perhitungan menurut SPT (kurs KMK), sehingga biaya Electric Power sebesar Rp. 234.216.897,00 bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Invoice, Payment Voucher, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order dan Surat Perjanjian, diketahui koreksi Water sebesar Rp. 7.208.396,00 merupakan biaya untuk pembelian air dan hal tersebut diakui oleh Terbanding, sehingga biaya tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Invoice, Payment Voucher, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order dan Surat Perjanjian, diketahui koreksi atas biaya renovasi gedung sebesar Rp. 1.154.411.874,00 terdiri dari :
| – Construction of New Canteen | Rp. 1.048.259.058,00 |
| – Extruder Section Renovation Work | Rp. 106.152.816,00 |
| Sengketa | Rp. 1.154.411.874,00 |
bahwa pembayaran tersebut dilakukan atas jasa konstruksi kepada PT. XXX yang telah dipotong dan dilaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23 nya dengan rincian :
- Invoice Nomor : INV05/TBS/B/057 – 068 dengan rincian pembayaran sebesar Rp. 951.157.837,00 dan sebesar Rp. 97.101.221,00 (labour) dibayar bulan November 2005,
- Invoice Nomor : INV05/TBS/B/058 dengan rincian pembayaran sebesar Rp. 91.899.500,00 dan sebesar Rp. 14.253.316,00 (labour) dibayar bulan Januari 2006.
bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi pada Pasal 1 menyebutkan :
| (1) | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan, |
| (2) | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur bahwa untuk perlakuan Pajak Penghasilan Final (Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 140 Tahun 2000 ) apabila salah satu persyaratan tidak dipenuhi, maka atas penghasilan dari kontrak/proyek yang tidak memenuhi persyaratan tersebut berlaku ketentuan Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 140 Tahun 2000;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan Surat Banding dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui :
- Supplier/Perusahaan jasa tersebut tidak memiliki ijin/sertifikat usaha konstruksi seperti yang disyaratkan oleh PP Nomor 140 Tahun 2000,
- Dalam invoice tagihan bisa dipisahkan antara tenaga kerja dan material,
- Biaya tenaga kerja telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada masa November 2005.
bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena biaya renovasi gedung sebesar Rp. 1.154.411.874,00 tidak memenuhi persyaratan sesuai PP Nomor 140 Tahun 2000 maka biaya tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut atas, koreksi sebesar Rp. 1.403.864.483,00 bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang mana sebesar Rp. 286.015.239,00 sudah dibuktikan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir.
bahwa Pemohon Banding telah mengakui obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp. 17.674.498.148,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi sebesar Rp. 2.428.730.112,0 dapat diperinci sebagai berikut :
- Koreksi yang tetap dipertahankan Rp.17.674.498.148,00- Rp.16.363.617.280,00 = Rp. 1.310.880.868,00,
- Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.1.403.864.483,00- Rp.286.015.239,00 = Rp.1.117.849.244,00.
bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 2.428.730.112,00 yang tetap dipertahankan Rp. 1.310.880.868,00 dan yang tidak dapat dipertahankan Rp.1.117.849.244,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP- 313/PJ.07/2008 tanggal 28 Juli 2008 mengenai Keberatan atas atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2005 Nomor : 00009/240/05/217/07 tanggal 30 Mei 2007, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (DPP PPh) Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
DPP PPh Pasal 4 ayat (2)
| DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding ……………. | Rp. 18.792.347.392,00 |
| Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : | |
| – Rental ………………………………………………….. | Rp. 8.027.316,00 |
| – Electric Power ………………………………………… | Rp. 234.216.897,00 |
| – Water ………………………………………………….. | Rp. 7.208.396,00 |
| – Renovation ……………………………………………. | Rp. 1.154.411.874,00 |
| – Koreksi yang diakui Pemohon Banding | (Rp. 286.015.239,00) |
| Rp. 1.117.849.244,00 | |
| DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Majelis | Rp. 17.674.498.148,00 |
| Uraian | DPP PPh Pasal 4 ayat (2) (Rp) | PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang (Rp) |
| Rental | 7.841.356.886,00 | 688.835.738,00 |
| Electric Power | 9.206.341.421,00 | 769.353.634,00 |
| Water | 626.799.841,00 | 52.099.929,00 |
| Renovation | 0,00 | 0,00 |
| 17.674.498.148,00 | 1.510.289.301,00 |
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007,
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
- Ketentuan Perundang-undangan terkait.
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-313/PJ.07/2008 tanggal 28 Juli 2008 mengenai Keberatan atas atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2005 Nomor : 00009/240/05/217/07 tanggal 30 Mei 2007, sehingga penghitungan pajak adalah sebagai berikut :
| DPP PPh Pasal 4 ayat (2) | Rp. 17.674.498.148,00 |
| PPh Pasal 4 ayat (2) terutang | Rp. 1.510.289.301,00 |
| Kredit Pajak | Rp. 1.480.450.165,00 |
| PPh Pasal 4 ayat (2) kurang dibayar | Rp. 29.839.136,00 |
| Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) | Rp 8.951.741,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | Rp. 38.790.877,00 |

