Nomor Putusan:
Put.28951/PP/M.XIII/16/2011
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak:
Januari – Desember 2006
Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 164.281.250,00.
bahwa koreksi Terbanding semula adalah sebesar Rp 562.851.250,00, namun pada waktu pengajuan keberatan dan banding Pemohon Banding mengakui adalah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 398.570.000,00 yaitu atas pembayaran biaya training kepada AAA Professional Services;
bahwa dengan demikian koreksi yang masih diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 164.281.250,00, yaitu atas pembayaran Bunga Pinjaman kepada BBB Distribution Corporation Singapore sebesar Rp 164.281.250,00;
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-275/WPJ.22/ BD.06/2009 tanggal 3 Juli 2009, diketahui :
bahwa atas Surat Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian, Pemohon Banding hanya merespon sebagian, dimana terkait dengan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut, Pemohon Banding memberikan penjelasan atau pembuktian berupa :
- SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006,
- Rekening koran tahun 2006,
- General Ledger,
- Bukti pendukung pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean,
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen pengukung yang diperoleh Terbanding serta data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, maka Peneliti Keberatan berpendapat :
- Pemohon Banding tidak memberikan dokumen sumber atas pembayaran bunga pinjaman dan Surat Setoran Pajak PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, yang mendukung alasan-alasan dan pembuktian atas permohonan keberatan,
- Peneliti Keberatan tidak dapat meyakini alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat permohonan dan penjelasan dan atau pembuktian sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan,
- Peneliti Keberatan sependapat dengan Pemeriksa atas koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, sehingga atas koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 562.852.250,00 tersebut tetap dipertahankan;
bahwa di dalam Surat Pemohon Banding kepada Terbanding Nomor : 009/VI/TAX/GMAW/2009 tanggal 25 Juni 2009 Perihal : Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor : PHP-246/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 17 Juni 2009, Pemohon Banding melampirkan antara lain :
| 1. | Perjanjian Pinjaman antara BBB Distribution Corporation – Singapore Branch (the Lender) dan Pemohon Banding (the Borrower) yang dibuat pada tanggal 4 Januari 2006. Jumlah pinjaman USD 3,500,000.00 dimulai sejak tanggal 5 Januari 2006 dan jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2006 dengan tingkat bunga 6 % / tahun yang dihitung 1 tahun = 360 hari; |
| 2. | Bukti pemotongan PPh Pasal 26 Nomor : 001/I/2006 tanggal 31 Januari 2006 yaitu Bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga dengan jumlah Penghasilan Bruto sebesar Rp 164.281.250,00, dengan tarif 20 % dan PPh yang dipotong sebesar Rp 32.856.250,00. Pihak yang menerima pembayaran adalah BBB Distribution Corporation, 15 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629849; |
| 3. | Bukti T. Transfer dari Pemohon Banding kepada BBB Singapore tanggal 3 Februari 2006 melalui Citibank N.A Landmark Building kepada BBB Distribution Corporation, 15 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629849 sebesar USD 3,513,533.60. Jumlah tersebut adalah merupajan pengembalian pokok pinjaman sebesar USD 3,500,000.00 ditambah bunga sebesar USD 16,917.00 (bunga selama 29 hari dengan tingkat bunga 6 % / tahun) dan dikurangi dengan PPh Pasal 26 sebesar USD 3,383.40 (dihitung dengan tarif 20 %); |
| 4. | Bukti T. Transfer dari Pemohon Banding melalui Citibank N.A Landmark Building, Jl. Jend. Sudirman No. 1 Jakarta 12910 kepada Kas Negara Jakarta tanggal 16 Oktober 2006 untuk pembayaran offshore VAT & VAT article 16D sebesar Rp 27.731.771,00, dengan perincian sebagai berikut : – VAT article 16D Rp 18.709.091,00 – Offshore VAT Rp 9.022.680,00 |
| 5. | Surat Setoran Pajak (SPP) tanggal 16 Oktober 2006 untuk pembayaran PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean bulan September 2006 sebesar Rp 9.022.680,00 dengan nama Wajib Pajak Hughes Aircraft System International, Singapore; |
bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat alasan yuridis fiskal yang kuat untuk tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-855/WPJ.22/ BD.06/2009 tanggal 3 Juli 2009, dengan demikian seharusnya penghitungan PPN JLN yang masih harus dibayar untuk Tahun Pajak 2006 atas nama Pemohon Banding seharusnya adalah Nihil
bahwa pembayaran bunga kepada BBB Distribution Corporation di Singapura sebesar Rp 164.281.250,00 bukan merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri (JLN);
bahwa sesuai dengan Pasal 4 3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, PPN JLN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
bahwa ekualisasi PPN JLN dengan PPh Pasal 26 yang dibuat oleh Terbanding belum memperhitungkan/belum memperhatikan adanya pembayaran yang hanya dikenakan PPh Pasal 26 tetapi bukan merupakan objek PPN JLN yaitu berupa pembayaran bunga pinjaman ke luar negeri;
bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran bunga pinjaman kepada BBB Singapura tidak termasuk dalam pengertian pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terdapat dalam berkas banding sebagaimana diuraikan di atas dan penjelasan yang diberikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan adanya pembayaran bunga pinjaman kepada BBB Singapura sebesar Rp 164.281.250,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi atas pembayaran bunga pinjaman kepada BBB Distribution Corporation Singapore sebesar Rp 164.281.250,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar Rp 39.857.000,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, Kredit Pajak sebesar Rp 39.857.000,00 tersebut adalah berasal dari pembayaran biaya training kepada AAA Professional Services sebesar Rp 398.570.000,00, yang mana PPN JLN atas pembayaran tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terdapat dalam berkas banding dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis tidak menemukan adanya bukti pembayaran (Surat Setoran Pajak) PPN JLN sebesar Rp 39.857.000,00 atas pembayaran biaya training kepada AAA Prefessional Services;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan atas pembayaran biaya training kepada AAA Prefessional Services sebesar Rp 398.570.000,00 sudah dibayar PPN JLN-nya oleh Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak menemukan lagi SSP-nya, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui pada SPT Masa PPN mana pembayaran PPN JLN tersebut dilaporkan;
bahwa dengan tidak dapatnya Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran PPN JLN atas pembayaran biaya training kepada AAA Prefessional Services sebesar Rp 398.570.000,00 tersebut, maka Majelis berpendapat Pemohon Banding belum melakukan pembayaran PPN JLN sebesar Rp 39.857.000,00 atas pembayaran biaya training kepada AAA Prefessional Services sebesar Rp 398.570.000,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan jumlah sebesar Rp 39.857.000,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/dokumen- dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-855/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 3 Juli 2009 perlu ditinjau kembali, dengan perhitungan sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding ………. | Rp 562.851.250,00 |
| Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ……………. | Rp 164.281.250,00 |
| Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis ……………. | Rp 398.570.000,00 |
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
- Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-855/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 3 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00022/277/06/431/08 tanggal 23 Juli 200, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding ………. | Rp 562.851.250,00 |
| Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ……………. | Rp 164.281.250,00 |
| Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis ……………. | Rp 398.570.000,00 |
| Pajak Keluaran ………………………………………….. | Rp 39.857.000,00 |
| Pajak Masukan ………………………………………….. | Rp 0,00 |
| PPN yang kurang dibayar ……………………………… | Rp 39.857.000,00 |
| Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP …………. | Rp 14.348.520,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar …………………… | Rp 54.205.520,00 |
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

