Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28981/PP/M.XVI/19/2011

Nomor Putusan:
Put.28981/PP/M.XVI/19/2011


Jenis Pajak:

Banding


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-020331/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Agustus 2009;

Menurut Terbanding:

bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)  Nomor: SPTNP-020331/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Agustus 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
Bea Masuk8.879.099,00 23.389.000,0014.510.000,000,00
Cukai 0,000,000,000,00
PPN18.646.132,0048.950.000,0030.304.000,000,00
PPnBM0,000,000,000,00
PPh Pasal 224.661.503,0012.238.000,007.577.000,000,00
Denda0,000,00144.455.000,000,00
Jumlah kekurangan/kelebihan pembayaran196.846.000,00 0,00
Menurut Pemohon Banding:

bahwa  Pemohon  Banding  dalam  Surat Bandingnya Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding  Nomor: KEP-7417/KPU.01/2009 tanggal 23 Oktober 2009;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima dan menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan tersebut yang berisi penolakan atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 0122/DTP/VIII/2009 tanggal 25 Agustus 2009 atas SPTNP Nomor: SPTNP-020331/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Agustus 2009, dimana keputusan tersebut tetap mempertahankan perhitungan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding mengajukan alasan banding yaitu karena harga-harga yang tertera dalam dokumen Pemohon Banding adalah harga yang sebenar-benarnya dan dapat dijelaskan dari awal pemesanan barang sampai dengan pembuatan PIB serta berbagai transaksi yang Pemohon Banding lakukan adalah apa adanya sesuai dengan Sales Contract;

bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan besarnya Nilai Pabean sebagaimana yang tercantum dalam dokumen-dokumen yang ada berdasarkan fakta yang sebenarnya; 

Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009  ditandatangani oleh Direktur;

bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7417/ KPU.01/2009 tanggal 23 Oktober 2009  tentang Keberatan atas SPTNP  Nomor: SPTNP-020331/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Agustus 2009;

bahwa Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Desember 2009 (diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding adalah 23 Oktober 2009, sehingga pengajuan banding adalah 41 (empat puluh satu) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 memuat alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor: KEP-7417/KPU.01/2009 tanggal 23 Oktober 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal surat banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding,  sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp196.846.000,00, di dalam berkas  bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa SSPCP lembar 3 Nomor: 014690252264 tanggal 16 November 2009 melalui Bank Central Asia sebesar Rp196.846.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis bukti asli SSPCP tersebut melalui Surat Nomor: Und.575/SP/Pg.32/2010 tanggal 15 November 2010 Und.585/SP/Pg.32/2010 tanggal 20 Desember 2010, dan Und.007/SP/Pg.32/2011 tanggal 6 Januari 2011;

bahwa Majelis tidak meyakini bukti fotokopi pembayaran sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding berupa fotokopi SSPCP lembar 3 Nomor: 014690252264 tanggal 16 November 2009 melalui Bank Central Asia sebesar Rp196.846.000,00, atas hal tersebut, Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa penandatangan Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009, tanpa disertai bukti akta perusahaan yang membuktikan menjabat sebagai Direktur;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti asli akta perusahaan yang membuktikan penandatangan Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 menjabat sebagai Direktur, walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis bukti asli akta perusahaan tersebut melalui Surat Nomor: Und.575/SP/Pg.32/2010 tanggal 15 November 2010 Und.585/SP/Pg.32/2010 tanggal 20 Desember 2010, dan Und.007/SP/Pg.32/2011 tanggal 6 Januari 2011;

bahwa Majelis tidak meyakini penandatangan Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 menjabat sebagai Direktur, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 1134/DTP/XI/2009 tanggal 11 November 2009 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya  dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan:

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
3.Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7417/KPU.01/2009 tanggal 23 Oktober 2009, mengenai SPTNP Nomor: SPTNP-020331/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Agustus 2009, tidak dapat diterima.