Nomor Putusan:
Put-28852/PP/M.XIV/19/2011
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2813/BC.8/2008 diterbitkan tanggal 15 September 2008, Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor S-004197/ WBC.06/KPP-0103/NP/2008 tanggal 23 Juli 2008.
bahwa SPKPBM Nomor : 004197/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 23 Juli 2008 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno-Hatta, dengan perhitungan sebagai berikut :
| Jenis Tagihan | Tagihan Bea Cukai (Rp) | Tagihan Pajak (Rp) | Jumlah (Rp) |
| Bea Masuk Cukai PPN PPnBM PPh Ps. 22 Denda Administrasi | 6.092.996 0 0 | 609.299 0 152.325 | 6.092.9960 609.299 0 152.325 0 |
| Jumlah | 6.092.996 | 761.624 | 6.854.620 |
bahwa dengan diterbitkannya SPKPBM tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :
| a. | SPKPBM tersebut tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding; |
| b. | bahwa pembebanan/pengklasifikasian barang tidak mengacu pada lampiran invoice dan dokumen-dokumen PIB yang sebelumnya, yang selama ini dapat diterima dan tidak dipermasalahkan oleh Terbanding. Didalam invoice tertulis kode klasifikasi barang negeri asal barang yaitu 8418.99.00.00. Dengan demikian sudah jelas bahwa sesuai dalam kesepakatan Custom International bahwa kode klasifikasi barang 6 digit pertama adalah sama pada setiap Negara, jadi bukan seperti yang ditettpkan dalam KEP-2813/BC.8/2008 tanggal 15 September 2008; |
| c. | bahwa dalam BTBMI Bagian XVI Catatan 4 disebutkan : “Apabila mesin (termasuk kombinasi mesin) terdiri dari komponen tersendiri (terpisah atau saling dihubungkan dengan pipa, dengan peralatan penggerak, dengan kabel listrik atau dengan peralatan lainnya) yang dimaksudkan untuk digunakan bersama untuk melakukan fungsi tertentu secara jelas, yang termasuk dalam salah satu pos dalam Bab 84 atau 85 seluruhnya harus diklasifikasikan dalam pos yang dengan fungsi tersebut” dan; Bagian XVI Catatan 2 huruf (b) disebutkan : “bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.49 atau 84.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun….” Dengan demikian sudah jelas bahwa Turbo Carbonator adalah merupakan peralatan pelengkap yang di design sernata-mata untuk mesin pendingin Dispenser Minuman; |
| d. | Berdasarkan Theory of Operation dalam “installation & service manual” dijelaskan : “A Carbonator is a device designed to disolve carbon dioxide gas (CO2) in water, producing carbonated water…” Dan dalam catatan instalasi dijelaskan : “do not connect to heated (hot) water or a water source supplying soft water. this will cause excessive foaming. Dari penjelasan diatas bahwa carbonator adalah merupakan suatu alat yang didesign (dirancang khusus untuk mesin Dispenser Minuman “LANCER”) untuk melarutkan/mencampur gas karbon dalam air yang dipersyaratkan dalam catatan instalasi diatas |
| e. | Dalam Skala “Carbonation Tester” dijelaskan bahwa air karbonasi (Caarbonated water) hanya dapat dicapai bila suhu atau temperatur air 1.5°C – 6.5°C dan tekanan 0.75 – 2.00 Kg/Cm2. Dengan demikian sudah jelas bahwa kondisi tersebut hanya dapat dicapai dengan mesin pendingin, jadi Turbo Carbonator adalah alat pelengkap yang tidak dapat dipisahkan tersenchri dari Mesin Pendingin Minuman; |
| f. | Berdasarkan Catalog Fitting and Accessories dan LANCER Corp. Turbo Carbonator dimasukan dalam klasifikasi Accessories untuk mesin pendingin Dispenser Minuman. |
| Pendapat Majelis: |
bahwa Surat Banding Nomor : 02/DS/Banding/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008 ditandatangani oleh Direktur;
bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 02/DS/Banding/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008 menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-2813/BC.8/2008 tanggal 15 September 2008 mengenai keberatan atas SPKPBM Nomor : 004197/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 23 Juli 2008, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 02/DS/Banding/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Pemohon Banding, tanggal 17 November 2008, sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 15 September 2008, sehingga dari sejak tanggal 15 September 2008 sampai dengan tanggal 17 November 2008 adalah 64 (enam puluh empat) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor : 02/DS/Banding/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 02/DS/Banding/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008 memuat alasan-alasan yang jelas tetapi tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-2813/BC.8/2008 tanggal 15 September 2008, dan apabila dihitung dari tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sudah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 02/DS/Banding/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 6.854.620,00, dan Pemohon Banding telah menunjukkan Bukti Penerimaan Jaminan Tunai Nomor: 005592/JT/KBR/2008 tanggal 24 Juli 2008, sehingga pengajuan banding memenuhi Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Direktur, sesuai dengan Akta Notaris, berwenang menandatangani Surat Banding Nomor : 02/DS/Banding/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, sehingga karenanya diputuskan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan dan ketentuan formal lain serta materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
| 2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, |
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2813/BC.8/2008 tanggal 15 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 004197/WBC.06/ KPP.0103/NP/2008 tanggal 23 Juli 2008, tidak dapat diterima.

