Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30425/PP/M.X/99/2011
Nomor Putusan:PUT.30425/PP/M.X/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2005 Amar Putusan:Ditolak Menurut Majelis: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor: S-1331/WPJ.21/ KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor: S-1331/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/IWJ/VIII/2010 31 Agustus 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 8 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Surat Tergugat Nomor: S-1331/WPJ.21/KP.0807/2010 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2010; bahwa pemeriksaan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan dalam persidangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan bukti kirim Surat Tergugat Nomor: S-1331/WPJ.21/ KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2010, Tergugat dalam persidangan menyampaikan data pendukung berupa fotocopy : bahwa berdasarkan bukti pendukung tersebut, Tergugat menjelaskan bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1331/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tanggal 13 Agustus 2010 dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat melalui CV. ABC, yang diterima CV. ABC pada tanggal 18 Agustus 2010, sedangkan CV. ABC menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010 (diterima oleh Receptionist); bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pengiriman di atas, diketahui hal-hal sebagai berikut: 1. Daftar Surat Yang Melalui Pos Pada Tanggal 16 Agustus 2010; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Daftar Surat Yang Melalui Pos pada tanggal 16 Agustus 2010, diketahui bahwa KPP Jakarta Pratama Sunter pada Sub Bagian Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I mengirim Surat Tergugat Nomor: S-(1324-1334)/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 (termasuk di dalamnya Surat Nomor: S-1331/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010) kepada Sub Bagian Umum KPP Pratama Jakarta Pratama Sunter pada tanggal 16 Agustus 2010; 2. Bukti Pengiriman Surat dari CV. ABC; bahwa berdasarkan Bukti Pengiriman Surat Dari CV. ABC tersebut, diketahui bahwa CV. ABC menerima Surat dari Tergugat (KPP Pratama Jakarta Sunter) pada tanggal 18 Agustus 2010; 3. Laporan Pengiriman Surat dari CV. ABC “Pengiriman Surat Cepat dan Akurat Khusus Kantor Ditjen Pajak”; bahwa berdasarkan Laporan Pengiriman Surat dari CV. ABC tersebut, diketahui bahwa CV. ABC menerima Surat dari Tergugat pada tanggal 18 Agustus 2010 menyampaikan Surat Tergugat tersebut kepada Penggugat dengan status “sampai” pada tanggal 23 Agustus 2010, yang diterima oleh Receptionist di alamat Pakubuwono 6 No. 8; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Tergugat menyampaikan Surat Tergugat Nomor: S-1331/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 kepada CV. ABC pada tanggal 18 Agustus 2010 dan CV. ABC menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010, sehingga apabila dihitung dari tanggal 18 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2010 adalah 52 (lima puluh dua) hari, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 08/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 adalah Surat Tergugat Nomor: S-1331/WPJ.21/ KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 ditandatangani oleh Sdr. DEF, jabatan tidak diketahui, dan sampai dengan persidangan dicukupkan, Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menyampaikan akta notaris pendirian perusahaan/perubahannya yang menjelaskan kewenangan Sdr. DEF untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal kewenangan pengajuan gugatan; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, penjelasan dan bukti yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 08/IWJ/VIII/2010 31 Agustus 2010, memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-1331/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor: 08/IWJ/VII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-352/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 12 Oktober 2009 Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, Tidak Dapat Diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30372/PP/M.V/99/2011
Nomor Putusan:Put. 30372/PP/M.V/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2006 Amar Putusan: Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00008/187/06/081/09 tanggal 19 Nopember 2009 Masa Pajak April 2006 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua. Menurut Terbanding: bahwa adapun alasan penolakan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah sebagai berikut: bahwa Dasar Penerbitan STP: bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Penggugat dan ketentuan yang terkait, diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa berdasarkan Risalah Penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor: RIS-56/WPJ.07/ KP.1006/2010 tanggal 18 Maret 2010 diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00008/187/06/081/09 tanggal 19 Nopember 2009 diterbitkan karena berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN Pemungut Masa April 2006, terdapat faktur pajak yang telah dipungut PPN-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 dan 2a Undang-undang KUP dan PMK Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005 ternyata terdapat keterlambatan penyetoran/pembayaran; bahwa pelaksanaan lebih lanjut atas Pasal 16A Undang-undang PPN dan PP Nomor 143 Tahun 2000 adalah Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang PPN dan Pasal 18 PP Nomor 143); bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 548//KMK.04/2000 dan Nomor: 549/KMK.04/2000 Tahun 2000 telah dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 563/KMK.03/ 2003 yang mengatur khusus pemungut PPN bagi Bendaharawan Pemerintah dan KPKN; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 mengatur khusus tentang pemungut PPN atas kontrak karya dan kerjasama dibidang pertambangan minyak dan gas bumi; bahwa memori penjelasan Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang PPN telah jelas disebutkan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/ 2005 mengatur Pemungutan PPN dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; bahwa saat Pemungutan PPN secara tegas diatur dalam Romawi I angka 3 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut, yaitu Pemungutan PPN dilakukan sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak Standar oleh Rekanan; bahwa disamping itu, terkait saat pembuatan Faktur Pajak Standar oleh Rekanan juga secara jelas diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa: bahwa Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat paling lambat: bahwa kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (2), Penyetoran PPN yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan; bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap data yang ada dan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005, maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat tidak melaksanakan hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut karena telah terlambat memungut dan menyetor PPN yang terutang dari rekanan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Tergugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor: 00008/187/06/081/09 tanggal 19 Nopember 2009 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak terdapat unsur kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahan Penggugat sehingga diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan Penggugat; Menurut Penggugat: bahwa menurut Tergugat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 mengatur khusus tentang pemungut PPN atas kontrak karya dan kerjasama dibidang pertambangan minyak dan gas bumi; bahwa Ketentuan dalam PMK 11/2005 menyebutkan bahwa pemungutan PPN oleh pemungut PPN dilakukan sesuai pembuatan faktur pajak standar oleh rekanan. Sebagaimana telah di kutip dalam butir HU diatas, ketentuan PMK 11/2005 yang mengatur mengenai saat pemungutan menimbulkan ketidakpastian hukum dan beban administratif yang dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa PP 143/2000 adalah peraturan yang lebih tinggi kedudukannya dalam hierarki peraturan perpajakan dibandingkan dengan PMK 11/2005. Keberadaan PP 143/2000 sendiri di atur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Dengan demikian, bilamana terjadi pertentangan antara PP dan peraturan lainnya yang lebih rendah, maka PP yang harus diikuti; bahwa Pasal 10 PP 143/2000 menyebutkan bahwa pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran, dan hal ini juga telah secara konsisten di terapkan dalam KMK sebelumnya (KMK 563/2003, yang sampai saat ini masih berlaku dan juga KMK 548 dan 549/2000 yang sudah tidak berlaku lagi); bahwa Pasal 11 ayat 2 PP 143/2000 juga menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan Pasal 16A Undang-undang PPN (pemungutan PPN) mempergunakan mata uang asing, maka besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut PPN. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemungutan PPN seharusnya dilakukan pada saat pembayaran. Apabila pemungutan PPN dilakukan sebelum pembayaran tagihan, maka dapat dibayangkan beban administratif tambahan yang terjadi hanya untuk masalah konversi mata uang saja; bahwa Pasal 9 Undang-undang KUP yang kemudian di atur oleh KMK 541/2000, PPN yang dipungut disetor tanggal 15 bulan berikutnya setelah pemungutan; bahwa Penggugat dalam melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN, mengikuti ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (2) PP 143/2000 diatas dimana saat pemungutan adalah pada saat pembayaran. Menurut pendapat kami, ketentuan PP 143/2000 yang sampai saat ini masih berlaku, memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripada PMK 11/2005, sehingga lebih diprioritaskan untuk dilaksanakan; bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan Penggugat diatas terhadap penerbitan STP PPN Nomor: 00008/187/06/081/09 Masa Pajak April 2006 tertanggal 19 Nopember 2009 sebesar Rp 74.320.021,00 yang ditujukan kepada Pemohon Gugat; dengan ini Pemohon Gugat tegaskan bahwa Pemohon Gugat tidak setuju dengan penerbitan STP tersebut: bahwa karena penerbitannya didasarkan pada peraturan (PMK 11) yang spirit/ jiwanya tidak sejalan dengan peraturan perpajakan mengenai pemungutan PPN yaitu PP 143/2000; bahwa PP 143/2000 adalah peraturan yang lebih tinggi kedudukannya dalam hierarki peraturan perpajakan dibandingkan dengan PMK 11/2005. Keberadaan PP 143/2000 sendiri di atur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan . Dengan demikian, bilamana terjadi pertentangan antara PP dan peraturan lainnya yang lebih rendah, maka PP yang harus diikuti; bahwa KKKS adalah bukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 30364/PP/M.XV/19/2011
Nomor Putusan:PUT. 30364/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan SPTNP Nomor : SPTNP-004659/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang mengakibatkan terjadinya pembebanan tarif 25% sebesar Rp.143.980.000,00. Menurut Terbanding: bahwa Terbanding yang memutuskan menolak Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 018/NT/II/10 tanggal 17 Februari 2010 dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pemohon Banding menjadi Bea Masuk Umum sebesar 25% sehingga mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Impor Kurang Bayar sebesar Rp.143.980.000,00. Menurut Pemohon: bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif bea masuk yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas pemasukan barang negara asal China untuk pos 1-2 klasifikasi 6404.19.0000, sebesar 15% (AC-FTA) adalah telah benar dan didukung dengan bukti sehingga dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor 046125 tanggal 11 Februari 2010. Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010, ditandatangani oleh Kuasa Hukum. bahwa Surat Banding Nomor : 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1821/ KPU.01/2010 tanggal 15 Maret 2010 tentang keberatan atas SPTNP Nomor : SPTNP-004659/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010. bahwa Surat Banding Nomor : 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 11 Mei 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2010, apabila dihitung dari tanggal diterbitkannya Keputusan Terbanding tanggal 15 Maret 2010 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Mei 2010 , berjumlah 58 (lima puluh delapan) hari sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor : 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.143.980.000,00 dan 50%nya dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.71.990.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan SSPCP tanggal 28 April 2010 sebesar Rp.71.990.000,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan asli SSPCP tanggal 28 April 2010 sebesar Rp.71.990.000,00 tersebut. bahwa Sdr. Sistomo, Jabatan : Kuasa Hukum selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010. bahwa dalam Surat Banding terdapat Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 03 Mei 2010 jabatan : Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 1 tanggal 3 Juli 2006 yang memberi kuasa kepada Kuasa Hukum untuk menandatangani surat banding, akan tetapi atas Surat Kuasa Khusus tersebut tidak ditandatangani oleh Direktur selaku pemberi kuasa. bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:” Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya ”. bahwa Pasal 33 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan : “(3) Orang Pribadi atau Badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, (3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”. bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, menyebutkan : ”(1) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat :Nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa,Nama, alamat, dan tanda tangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak penerima kuasa, danHak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan”. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Sdr. ABC jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 03 Mei 2010 Direktur, dimana dalam Surat Kuasa Khusus tersebut tidak ditandatangani oleh Direktur selaku pemberi kuasa tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 33 ayat (3) dan (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa sehingga Kuasa Hukum tidak berwenang untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010. bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor : 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010 tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berketetapan Surat Banding Nomor : 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010 tidak dapat diterima sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan formal lainnya dan materi pokok sengketa tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1821/KPU.01/2010
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30332PP/M.XV/99/2011
Nomor Putusan:PUT.30332PP/M.XV/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan yang tidak disetujui oleh Penggugat. Menurut Tergugat: bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan yakni lampiran asli SPPT dan/atau SKP PBB yang diajukan keberatan tersebut sehingga Tergugat memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasarinya kepada Penggugat bahwa pengajuan keberatan PBB tidak dapat dipertimbangkan melalui surat Tergugat (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang) Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009. Menurut Penggugat: bahwa dalam hal Penggugat hanya melampirkan fotocopy SPPT PBB tahun 2009 di permohonan keberatannya semata-mata lebih disebabkan karena Penggugat menyampaikan permohonan keberatannya melalui pos yang dikirim dari Jakarta ke KPP Bontang dan ada kekhawatiran terhadap hilang atau rusaknya SPPT PBB asli tersebut, menurut Penggugat seharusnya jika Tergugat membutuhkan asli SPPT PBB tersebut, dapat mengkomunikasikannya terlebih dahulu dengan Penggugat, yang mana tentunya permintaan tersebut akan Penggugat penuhi. Pendapat Majelis: bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 karena Surat Keberatan Nomor : KDAL-KPP/102/10/09 tanggal 29 Oktober 2009 yang diajukan Penggugat tidak dilampiri dengan asli SPPT PBB yang diajukan keberatan, sehingga pengajuan keberatan tidak memenuhi Pasal 4 ayat (1), ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 dan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) , pengajuan keberatan dianggap bukan sebagai surat keberatan dengan demikian tidak dapat dipertimbangkan. bahwa menurut Penggugat, dalam Surat Keberatannya Penggugat hanya melampirkan fotocopy SPPT PBB tahun 2009, semata-mata lebih disebabkan karena Penggugat menyampaikan permohonan keberatannya melalui pos yang dikirim dari Jakarta ke KPP Bontang dan ada kekhawatiran terhadap hilang atau rusaknya SPPT PBB asli tersebut. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas gugatan serta penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, diatur bahwa : Pasal 4 : (1) Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB,diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia,diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama,dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan,dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya,diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya, dansurat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan, atauharus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).Surat keberatan Wajib Pajak diajukan kepada Kepala Kantor KPP. (2) Pengajuan Keberatan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan :satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia,PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah),diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama,diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat,dilampiri asli SPPT yang diajukan Keberatan:mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya, dandiajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. Pasal 5 ayat (1) “Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) dianggap bukan sebagai surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan”. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf f Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, pengajuan keberatan harus dilampiri dengan Asli SPPT PBB yang diajukan keberatan dan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER–25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009, dalam hal pengajuan keberatan tidak memenuhi Pasal 4 ayat (1) dan (2) maka dianggap bukan sebagai Surat Keberatan. bahwa dalam surat gugatan dan dalam persidangan, Penggugat juga menyatakan bahwa benar tidak melampirkan asli SPPT PBB Tahun Pajak 2009 karena khawatir akan hilang. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan Surat Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan karena Surat Keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf f Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu tidak melampirkan asli SPPT PBB Tahun Pajak 2009, dengan demikian Majelis memutuskan menolak pengajuan gugatan penggugat. Memperhatikan: Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30279/PP/M.VI/12/2011
Nomor Putusan:PUT.30279/PP/M.VI/12/2011 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak:Januari – Desember 2007 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini mengenai koreksi nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.5.751.937.318,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari: 1. Biaya Angkutan Keluar Rp. 5.523.304.816,00 2. Biaya Angkutan Masuk Rp 228.632.502,00 3. Total Rp. 5.751.937.318,00. Menurut Terbanding: bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Uraian Banding di halaman 4 sampai dengan halaman 8 pada putusan ini. bahwa sistem pencatatan / pembukuan ongkos keluar dari Pemohon Banding menggunakan kode voucher BPV###, BRV###, CPV###, CRV### dan GJV###. bahwa hasil dari uji kebenaran material data: a. bahwa Voucher BPC10408: Rp.45.000.000,00 nama angkutan Budi Mulyo, Pemohon Banding tidak mempunyai dasar penentuan tarif yang jelas, Surat Jalan tidak jelas, tujuan barang tidak jelas, bahwa Terbanding berpendapat beban ini merupakan Objek PPh Pasal 23. b. Voucher BPV10409 Rp.52.500.000,00, nama angkutan Logam Jaya, Pemohon Banding tidak memberikan dasar perhitungan tarif yang jelas, terdapat surat mengindikasikan adanya ekslusivitas dari angkutan yang digunakan, yaitu Surat Timbangan Barang yang diangkut. bahwa Surat Timbangan merupakan salah saru indikasi bahwa kendaraan yang digunakan hanya mengakut barang dari Pemohon Banding, karena tidak mungkin mengangkut lain yang tidak ikut ditimbang. bahwa Terbanding menyatakan beban ini merupakan Objek PPh Pasal 23. c. bahwa Voucher 11693 Rp.291.703.000,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penetuan tarif, terdapat tiket penimbangan yang mengindikasikan eksklusivitas dari angkutan yang digunakan.bahwa Terbanding menyatakan beban ini merupakan Objek PPh Pasal 23. d. bahwa untuk kode Voucher CRV merupakan jurnal hutang lain-lain. bahwa hasil uji kebenaran materi: e. Nomor Tanda Terima Dokumen (TTD) 3093 dari PT. DEF Rp.35.928.827,00, untuk luar kota, tarif berdasarkan tujuan. Untuk dalam kota, tarif berdasarkan berat barang. f. No. TTD 3172, CV. GHI, Rp.120.643.234,00, 7 Agst ’07, tarif berdasarkan rit perjalanan. g. No. TTD 3241 CV. GHI, Rp..136.379.550,00, 4 Sept. ’07, tarif berdasarkan rit perjalanan. h. No. TTD 3279, JKL Raya, Rp.60.633.928,00, 16 Sept. ’07, subsidi ongkos angkut yang diberikan pada depo PT. SMU (Distributor), tarif berdasarkan rit perjalanan. i. TDD 2995, MNO express, Rp.31.025.887,00, tarif berdasarkan rit tujuan. j. TDD 3048, PQR Raya, Rp.69.570.000,00, tarif berdasarkan rit tujuan. k. TTD 2943, CV. STU, Rp.15.840.000,00, tarif berdasarkan rit tujuan. Menurut Pemohon: bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Banding di halaman 2 sampai dengan halaman 4 dan dalam Surat Bantahan di halaman 8 sampai dengan 9 pada putusan ini. Banding Biaya Ongkos Angkut Keluar bahwa sesuai dengan bukti dan fakta yang Pemohon Banding sampaikan, terbukti bahwa semua ongkos angkut yang Pemohon Banding bayarkan bukanlah sewa karena tidak berdasarkan kontrak/perjanjian dan besarnya biaya berdasarkan banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan dimana No. truk terbutki berbeda-beda setiap kali mengangkut, yang menunjukkan bahwa tidak terdapat keeksklusivan pada transaksi pengangkutan ini, karena Pemohon Banding maupun vendor bebas menentukan kapan saja tergantung kebutuhan Pemohon Banding akan angkutan. bahwa artinya baik Pemohon Banding maupun vendor tidak terikat pada suatu persetujuan sehingga transaksi ini tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Perdata Buku Ketiga Bab ke VII mengenai perikatan “sewa menyewa”. bahwa oleh karenanya transaksi pengangkutan Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 23. bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk ongkos angkut berdasarkan SJ yang dikeluarkan PT. SMU selaku distributorPemohon Banding. bahwa jadi barang yang diangkut dari pabrik Pemohon Banding ke customer PT. SMU (selaku customer/distributor Pemohon Banding) dimana hal ini terlihat jelas pada lampiran pengeluaran biaya angkutan (voucher pengleuaran atas biaya angkutan). bahwa pihak angkutan melengkapi dengan rekapitulasi/list tagihan kepada Pemohon Banding. bahwa kesimpulan, apa yang dibayarkan Pemohon Banding berupa ongkos angkut adalah tidak memenuhi kondisi/persyaratan sebagai sewa, oleh karenanya koreksi Terbanding harus batal demi hukum. Biaya Ongkos Angkut Masuk bahwa sesuai dengan bukti dan fakta yang Pemohon Banding sampaikan menunjukkan bahwa ongkos masuk, masuk kaitan dengan transaksi pembelian barang Pemohon Banding ke supplier Pemohon Banding, dimana ongkos angkut dibebankan oleh supplier barang yang bersangkutan dan Pemohon Banding wajib bayar sesuai quatation supplier sebelumnya, bahwa harga barang belum termasuk ongkos angkut. bahwa pemilihan pihak angkutan adalah wewenang supplier dan sifatnya bagi Pemohon Banding adalah bebas tidak terikat pada kondisi perjanjian/persetujuan tertentu. bahwa oleh karenanya transaksi pembayaran ongkos angkut ini tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku Ketiga Bab ke VII mengenai perikatan “sewa menyewa”, jadi jelas nyata-nyata transaksi pembayaran angkutan bukan objek PPh Pasal 23. bahwa dalam hal bukti timbang dianggap oleh Terbanding sebagai bukti eksklusifitas, hal ini dibantah oleh Pemohon Banding karena bukti timbang dalam hal ini merupakan bukti serah terima banyaknya barang kepada pihak angkutan maupun customer dari Pemohon Banding. bahwa kesimpulan, Pemohon Banding menolak semua pendapat Terbanding, karena tidak berdasarkan fakta dan bukti hukum, bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan sewa dan gilirannya transaksi tersebut bukan objek PPh Pasal 23. bahwa Majelis berpendapat, yang menjadi sengketa dalam Surat Banding Pemohon Banding adalah penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 998/WPJ.22/ BD.06/2009 tanggal 06 Agustus 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2007, Nomor: 00048/203/07/431/09, tanggal 10 Maret 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa diperoleh petunjuk bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding terhadap jumlah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp.5.753.440.318,00, disetujui Pemohon Banding sebesar Rp.1 .503.000,00 dan diajukan dalam sengketa ini sebesar Rp.5.751.937.318,00 yang terbagi dalam biaya angkut keluar Rp.5.523.304.816,00 dan biaya angkut masuk sebesar Rp.228.632.502,00. bahwa setelah meneliti bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding atas pengeluaran uang berkaitan dengan pembiayaan angkutan baik bersifat keluar maupun masuk dengan Pihak Ketiga, berupa bukti pengeluaran kas beserta bukti pendukungnya dari kegiatan pengangkutan yang tercantum dalam laporan keuangan pada dasarnya merupakan suatu jasa. bahwa diperoleh petunjuk dalam Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding halaman 3 ”Berdasarkan … bahwa perusahaan angkutan kendaraannya yang disewa … NPWP, sehingga kesalahan terdapat pada Wajib Pajak yang tidak memungut PPh Pasal 23”. Oleh karena itu, Majelis berpendapat bahwa pengertian sewa sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 1548 KUH Perdata menyatakan: “Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30244/PP/M.III/15/2011
Nomor Putusan:Put.30244/PP/M.III/15/2011 Jenis Pajak:PPh Badan Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi biaya penyusutan mobil sedan Mercy S 350 sebesar Rp108.279.367,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa koreksi disebabkan atas penyusutan mobil jenis sedan berupa Mercy S 350, Pemohon Banding tidak membebankan sejumlah 50% dari penyusutan fiskal melainkan 100% dari penyusutan mobil tersebut (Rp 216.558.736,00) sehingga tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Bermotor; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan surat permohonan dan pemberitahuan untuk penyusutan 100%, dengan alasan meskipun sifat mobil itu sedan, tetapi 100% hanya dipakai untuk tamu-tamu perusahaan demi meningkatkan penghasilan perusahaan dan juga menaikkan pajak, serta setiap hari selalu diparkir di halaman perusahaan; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam Laporan Pemeriksaan Pajak diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya penyusutan mobil sedan Mercy S 350 sebesar Rp108.279.367,00 karena Pemohon Banding tidak membebankan sejumlah 50% dari penyusutan fiskal melainkan 100% dari penyusutan mobil tersebut (Rp 216.558.736,00) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Bermotor; bahwa menurut Pemohon Banding meskipun jenis mobil itu sedan, tetapi 100% hanya dipakai untuk tamu-tamu perusahaan demi meningkatkan penghasilan perusahaan dan juga menaikkan pajak, serta setiap hari selalu diparkir di halaman perusahaan; bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan permohonan dan pemberitahuan untuk penyusutan 100% melalui Surat Nomor KPP.CRP/022 tanggal 14 Maret 2006 kepada KPP Jakarta Cakung Satu, dengan tembusan kepada : namun oleh Terbanding yang belum dijawab sampai sekarang; bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah memperoleh tanggapan apapun dari Terbanding maka Pemohon Banding menganggap tidak ada penolakan atas pembebanan penyusutan 100% untuk mobil sedan tersebut sehingga Pemohon Banding sudah melakukan pembebanan penyusutan sesuai peraturan perundang-undangan secara benar; bahwa pandangan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.28 Tahuan 2007 dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 diantaranya sebagai berikut : • Pasal 16 Ayat (3):“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan” • Pasal 17B Ayat (2):“Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) Direktur Jenderal pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pajak dianggap dikabulkan” • Pasal 26 Ayat (5):“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan” • Pasal 36 Ayat (1d):“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan” bahwa selain itu karena penggunaan sedan tersebut untuk memelihara penghasilan maka dapat dibebankan 100% dengan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang perubahan ke 4 atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding jika Pejabat Pajak lalai menjalankan kewajibannya dan belum menjawab surat Wajib Pajak hingga bertahun-tahun, maka demi keadilan, berdasarkan azas kepatutan dan jurisprudensi hukum yang lazim dalam peraturan perundang-undangan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan; bahwa selanjutnya dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis bukti –bukti pendukung berupa : bahwa dalam Sidang Terbanding menyerahkan kepada Majelis Laporan Hasil Penelitian bukti-bukti yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : bahwa atas Laporan Hasil Penelitian Bukti-bukti Terbanding di atas dalam surat tanggapan tertulis Nomor : PJK.CPR/007 tanggal 19 Januari 2011, Pemohon Banding pada pokoknya mengemukan sebagai berikut : 1. Fakta kelalaian dan buruknya pelayanan dari institusi Terbanding:bahwa Terbanding tidak pernah memberikan jawaban atas surat permohonan Pemohon Banding No. KPP.CRP/022 tanggal 14-03-2006 untuk dapat melakukan penyusutan 100 % atas mobil sedan bagi tamu-tamu perusahaan guna menghasilkan dan memelihara pendapatan serta pajak.bahwa Terbanding belakangan semaunya memutuskan sepihak, bahwa:bahwa Terbanding semena-mena menggunakan kekuasaan secara tidak adil, mengoreksi laporan pajak Pemohon-Banding dan mengenakan denda. Padahal institusi Terbanding lalai memberikan jawaban dan sesungguhnya tidak dapat menolak, sebab penyusutan 100% itu memiliki dasar hukum yang kuat dan sudah sesuai dengan fakta di lapangan. “tidak dijawab” = “ditolak” 1. Jurisprudensi dalam tata-cara penyelenggaraan negara tentang pajak:bahwa Pasal-Pasal dalam UU No. 6/1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28/2007 dan UU No. 16/2009 menyebutkan, bahwa: “Apabila tidak dijawab setelah melampaui jangka waktu tertentu, maka dianggap dikabulkan “.bahwa Surat Bantahan Pemohon-Banding No. PJK.CRP/129 tanggal 24-08-2010 halaman 5 dan Kronologi Banding sebagaimana dijelaskan Pemohon Banding pada sidang tanggal 10-11-2010, merincikan berbagai peraturan perundang-undangan yang jelas menyebutkan jurisprudensi hukum tersebut, bahwa: “Surat Permohonan yang tidak dijawab setelah melampaui jangka waktu tertentu, dianggap dikabulkan”. 2. Terbanding tidak profesional dan membuat pernyataan yang tidak benar :bahwa dalam Uraian Banding-nya di awal persidangan, Terbanding menyatakan bahwa Permohonan-Banding ini tidak memenuhi persyaratan formal, sebab “Tidak mencantumkan Tanggal Diterimanya Surat Keputusan Keberatan DJP”. Pernyataan Terbanding ini tidak benar dan tidak sesuai fakta.bahwa ketidak-cermatan ini memprihatinkan dan membuktikan tingkat profesionalitas yang jauh dari layak untuk dapat menjalankan fungsi pejabat penyelenggara negara yang wajib melayani masyarakat dengan baik.bahwa “Tanggal” yang dipermasalahkan ternyata sudah tercantum dengan sangat jelas di halaman pertama (lihat surat banding PJK.CRP/077 tanggal 12-05-2010 halaman 1). Seandainya pernyataan tidak-benar itu disengaja, maka perbuatan itu adalah dusta oleh watak korup, yang melanggar sumpah jabatan dan menghianati kepercayaan masyarakat.bahwa perbuatan mempermasalahkan ketentuan formal yang sangat sepele ini jelas-jelas bertentangan dengan jiwa Undang-Undang, yang seharusnya mengedepankan kebenaran materiel demi mencapai keadilan, sehingga menghianati pula kepercayaan masyarakat.Lebih keterlaluan, karena Terbanding dalam Surat Laporan Hasil Penelitian Bukti-Bukti tanggal 05 Januari 2011 kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak, justru mengatakan: Pemohon-Banding tidak dapat membuktikan bahwa mobil hanya dipakai untuk tamu sebab tidak dapat menunjukkan buku-log keluar masuk mobil. Pernyataan ini sangat tidak pantas, sebab:bahwa mengapa KPP Jakarta Cakung tidak menjawab ketika surat permohonan disampaikan pada tanggal 14-03-2006, padahal kantor KPP Jakarta- Cakung hanya beberapa ratus meter dari kantor Pemohon Banding dan petugasnya relatif sering berkunjung ke kantor Pemohon Banding