Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 30364/PP/M.XV/19/2011


Nomor Putusan:
PUT. 30364/PP/M.XV/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan SPTNP Nomor : SPTNP-004659/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang mengakibatkan terjadinya pembebanan tarif 25% sebesar Rp.143.980.000,00.

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding yang memutuskan menolak Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 018/NT/II/10 tanggal 17 Februari 2010 dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pemohon Banding menjadi Bea Masuk Umum sebesar 25% sehingga mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Impor Kurang Bayar sebesar Rp.143.980.000,00.

Menurut Pemohon:

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif bea masuk yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas pemasukan barang negara asal China untuk pos 1-2 klasifikasi 6404.19.0000, sebesar 15% (AC-FTA) adalah telah benar dan didukung dengan bukti sehingga dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding  telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor 046125 tanggal 11 Februari 2010.

Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor : 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010, ditandatangani oleh Kuasa Hukum.

bahwa Surat Banding Nomor : 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1821/ KPU.01/2010 tanggal 15 Maret 2010 tentang keberatan atas SPTNP Nomor : SPTNP-004659/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010.

bahwa Surat Banding Nomor : 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 11 Mei 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2010, apabila dihitung dari tanggal diterbitkannya Keputusan Terbanding tanggal 15 Maret 2010 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Mei 2010 , berjumlah 58 (lima puluh delapan) hari sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Surat Banding Nomor : 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.143.980.000,00 dan 50%nya dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.71.990.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan SSPCP tanggal 28 April 2010 sebesar Rp.71.990.000,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan asli SSPCP tanggal 28 April 2010 sebesar Rp.71.990.000,00 tersebut.

bahwa Sdr. Sistomo, Jabatan : Kuasa Hukum selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010.

bahwa dalam Surat Banding terdapat Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 03 Mei 2010 jabatan : Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 1 tanggal 3 Juli 2006 yang memberi kuasa kepada Kuasa Hukum untuk menandatangani surat banding, akan tetapi atas Surat Kuasa Khusus tersebut tidak ditandatangani oleh Direktur selaku pemberi kuasa.

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
” Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya ”.

bahwa Pasal 33 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan :

“(3)Orang Pribadi atau Badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
(3a)Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.


bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, menyebutkan :

”(1) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat :
Nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa,Nama, alamat, dan tanda tangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak penerima kuasa, danHak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan”.


bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Sdr. ABC jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 03 Mei 2010 Direktur, dimana dalam Surat Kuasa Khusus tersebut tidak ditandatangani oleh Direktur selaku pemberi kuasa tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 33 ayat (3) dan (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa sehingga Kuasa Hukum tidak berwenang untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010.

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor : 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010 tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berketetapan Surat Banding Nomor : 006/MAP/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010 tidak dapat diterima sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan formal lainnya dan materi pokok sengketa tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1821/KPU.01/2010 tanggal 15 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-004659/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2010 tanggal 12 Februari 2010, tidak dapat diterima.