Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 30206/PP/M.II/19/2011

Nomor Putusan:PUT- 30206/PP/M.II/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Klasifikasi Pos Tarif Bea Masuk 5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa mengingat impor barang bukan berasal dari negara China dan didapat adanya indikasi penggunaan Third Country Invoicing maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB No. 089307 tanggal 23 Maret 2010 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; Menurut Pemohon: bahwa terdapat Surat Pernyataan dari suplier bahwa ABC Nutrition International BV Netherland sebagai pihak yang menerbitkan invoice merupakan perusahaan satu group dengan ABC Nutrition International Distribution Center Shanghai sebagai eksportir di China; Menurut Majelis: bahwa setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan dalam surat banding maupun dalam persidangan serta keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang bersengketa, Majelis berpendapat : bahwa alasan yang disampaikan Terbanding dalam Surat Keputusannya yaitu ; bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi impor dengan ABC Nutrition International BV Netherlands bukan dengan DEF Co Ltd, China, bahwa ABC Nutrition International BV Netherlands mendapatkan barang termasuk Form E dari DEF Co Ltd, China, bahwa Sistem importasi sebagaimana tersebut diatas termasuk kategori sebagai Third Country Invoicing; bahwa berdasarkan penelitian terhadap masing-masing Operational Certification Procedures for the rules of origin (yang berlaku di Indonesia saat ini) yang telah disepakati, diketahui bahwa perjanjian Free Trade Area (FTA) yang telah mengatur tentang diperbolehkannya system Third Country Invoicing adalah ASEAN FTA (yang berpedoman pada PMK No. 125/PMK010/2006 tanggal 15 Desember 2006 yang terakhir diubah dengan PMK No. 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009), ASEAN-Korea FTA (yang berpedoman pada PMK 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang terakhir diubah dengan PMK 200/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2009) dan IJ-EPA (yang berpedoman pada PMK 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008); bahwa hal tersebut di atas dipertegas dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-01/BC/2010 jo SE-05/BC/2010 tentang petunjuk pelaksanaan penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor dalam rangka skema Free Trade Agreement yang menyatakan (pada angka 4) bahwa yang diperbolehkan untuk menggunakan Third Country Invoicing adalah SKA Form D, Form AK dan Form IJ-EPA; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-01/BC/2010 jo SE-05/BC/2010 tentang petunjuk pelaksanaan penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor dalam rangka skema Free Trade Agreement ditegaskan bahwa. untuk SKA selain Form E (Form D, Form AK, dan Form JIEPA ) diperbolehkan untuk menggunakan Third Country Invoicing. (Form E tidak diperbolehkan menggunakan Third Country Invoicing); bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009; bahwa berdasarkan pasal 1 PMK No. 235/PMK.011/2008 dijelaskan bahwa : Menetapkan Tarif bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; bahwa mengingat impor barang bukan berasal dari negara China dan didapat adanya indikasi penggunaan Third Country Invoicing maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB No. 101988 tanggal 1 April 2010 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; bahwa ditambahkan juga oleh pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju dan menerima dengan penetapan Terbanding atas 3 jenis barang yang disengketakan diklasifikasikan pada pos tarif 3909.40.9000 dan dikenakan pembebanan tarif BM 5%, PPN 10% dan PPh 2,5 % (MFN); bahwa dengan demikian permohonan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6179/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor: SPTNP-011168/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 April 2010 tidak dapat dikabulkan; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Memutuskan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6179/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor: SPTNP-011168/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 April 2010;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30023/PP/M.XII/10/2011

Nomor Putusan:Put.30023/PP/M.XII/10/2011 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak:Tahun 2001 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah  koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan  Pasal 21 sebesar Rp. 13.004.760,00 Menurut Pemohon Banding: bahwa terdapat perbedaan alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat mengajukan keberatan dan banding, inti dari alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : Menurut Terbanding: a.   Alasan Koreksi Pemeriksa bahwa Pemohon Banding tidak memasukkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2001, maka obyek PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan beban usaha berupa gaji karyawan yang terdapat dalam Laporan Keuangan Tahun 2000 yaitu sebesar Rp. 175.740.000,00 dan PPh Pasal 21 yang terutang sebesar Rp. 8.787.000,00 (tidak termasuk sanksi administrasi); b.  Dasar HukumUndang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; c.   Tanggapan Terbanding bahwa kesanggupan Pemohon Banding yang akan memberikan data apabila diperlukan, sampai laporan dibuat tidak direalisasikan dengan alasan data sudah diserahkan kepada Pemeriksa Pajak, permintaan data sudah dilakukan 2 kali oleh peneliti, yaitu surat permintaan penjelasan dan pembuktian tertulis (permintaan pertama) Nomor : S-871/WPJ.27/BD.0601/2009 tanggal 30 Oktober 2009 dan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan penjelasan dan pembuktian secara tertulis, surat permintaan penjelasan dan pembuktian tertulis (permintaan kedua) Nomor : S-946/WPJ.27/ BD.0601/2009 tanggal 1 Desember 2009 Pemohon banding memenuhi sebagian permintaan penjelasan dan pembuktian secara tertulis;    bahwa sesuai dengan point I umum angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-67/PJ/2008 tentang Pemanfaat data atau keterangan yang berkaitan dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan Pemohon Banding dalam rangka pelaksanaan Pasal 37A Undang-undang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan beserta ketentuan Pelaksanaannya menyebutkan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan dalam rangka Sunset Policy tidak dilakukan pemeriksaan kecuali terdapat data atau keterangan, selain data atau keterangan yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh, yang menunjukkan bahwa SPT Tahunan PPh dalan rangka Sunset Policy tersebut tidak benar, oleh karena itu data dan/atau informasi dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPT Pemohon Banding yang bersangkutan, Pemohon Banding menyampaikan pembetulan Sunset Policy Tahun Pajak 2002-2007, sedangkan tahun 1999, 2000 dan 2001 tidak dilakukan Sunset Policy sehingga Surat Ketetapan Pajak tahun 1999 sd 2001 Tidak cacat hukum; bahwa Terbanding (Peneliti) tidak memperoleh data untuk mempertimbangkan keberatan Pemohon Banding, menjadikan Terbanding (Peneliti) sependapat dengan Terbanding (Pemeriksa) berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan yang bersumber dari sistem kartu untuk mengontrol pendapatan dan pengeluaran bus; bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat mengajukan keberatan dan banding berbeda; bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal sesuai dengan Pasal 36 ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu permohonan banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; KESIMPULAN DAN SARAN 1.  Kesimpulanbahwa Surat Banding Nomor : 029/ANS/V/2010 tanggal 16 Mei 2010 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/WPJ.27/BD.0603/2010 tanggal 30 Maret 2010 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 2.  Usul           bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/WPJ.27/ BD.0603/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Nomor : 00217/201/ 01/201/09 tanggal 20 Agustus 2009 Tahun Pajak 2001 atas nama Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;    Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor : 70/ANS/XI/ 2010 tanggal 19 November 2010, Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sehubungan dengan Surat Banding Pemohon Banding yang Pemohon Banding sampaikan Nomor : 029/ANS/V/2010 tanggal 16 Mei 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Tahun 2001 Nomor : 00217/201/ 01/201/09 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar Rp. 13.004.760,00 (Tiga belas juta empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), dengan perincian  sebagai berikut : – Denda Pokok Pajak PPh Pasal 21 Rp. 8.787.000,00 – Denda/bunga Pasal 13 (2) Rp. 4.217.750,00 – Jumlah pajak PPh 21 harus dibayar  Rp.13.004.760,00 bahwa pada waktu Pemohon banding ulangi kembali bahwa jumlah ketetapan pajak tersebut diatas berjumlah Rp. 13.004.760,00 tidak sanggup Pemohon Banding membayarnya dengan alasan sebagai berikut :   catatan : dapat diperinci sebagai berikut :     a. PPh OP diampunkan sebesar Rp. 32.687.270,00   b. PPh Pasal 21 diampunkan sebesar  Rp.   6.484.510,00     Rp. 39.171.780,00 bahwa marilah melihat ketentuan pembayaran Sunset Policy, ditegaskan terhadap Pemohon Banding yang telah memenuhi atau membayar Sunset Policy dari tahun 2007 atau 2006 kalau akan dilakukan Pemeriksaan pajak terhadap ini maka harus minta izin dari Dirjen langsung bukan izin atas nama Dirjen Pajak dengan sendirinya Surat Perintah Pemeriksaan ini berlawanan dengan ketentuan sunset policy. Dengan sendirinya mohon dibatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diatas; KETENTUAN FORMAL TANGGAPAN SURAT URAIAN BANDING OLEH DJP MELALUI KANTOR WILAYAH SUMBAR DAN JAMBI DI PADANG bahwa tentang PPh Pasal 21 Tahun 2001 Nomor : SUB-1022/WPJ.27/BD.0601/2010 tanggal 19 Oktober 2010 pada point 1.1.6 bahwa Pemohon Banding belum melampiri bukti pembayaran  50% atas pajak terhutang, atas piutang PPh Pasal 21 Tahun 2001 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 13.004.760, sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002, uraian Dirjen Pajak ini menunjuk undang-undang yang sudah lama sebab sekarang ini Pemerintah telah menerbitkan undang-undang yang terbaru yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diundang melalui Lembaran Negara tanggal 17 Juli 2007 dengan tegas mengatakan, dengan sendirinya undang-undang lama tidak berlaku lagi, supaya jelasnya dapat diberikan gambaran Pasal 27 ayat 5a,5b dan 5c dengan tegas mengatakan sebagai berikut :“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terhutang sampai dengan putusan banding diterbitkan“; bahwa dengan diterbitkannya peraturan perpajakan atas perundang-undang yang baru yang mengatur syarat-syarat pengajuan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29955/PP/M.XVII/19/2011

Nomor Putusan:PUT.29955/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001781/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Januari 2010 Menurut Terbanding: bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Januari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut: Jenis Tagihan Diberitahukan(Rp)  Ditetapkan(Rp) Kekurangan(Rp) Kelebihan(Rp) Bea Masuk 0 0 0 0 Cukai 0 0 0 0 PPN 15.194.000 30.306.000 15.112.000 0 PPnBM 0 0 0 0 PPh Pasal 22 3.799.000 7.577.000 3.778.000 0 Denda Administrasi     5.000.000 0 Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran  23.890.000 0 Menurut Pemohon: bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1925/KPU.01/2010 tanggal 19 Maret 2010 yang merupakan penolakan atas keberatan PT ABC Nomor: 004/CLA-TR/I/10 tanggal 19 Januari 2010 terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001781/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Januari 2010, dan hal ini Pemohon Banding ketahui dari butir 1 Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok u.b. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan, yaitu Surat Nomor: S-2764/KPU.01/ BD.02/2010 tanggal 23 Maret 2010 perihal Penyelesaian Kewajiban Pabean; bahwa adapun alasan dari Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut: bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1925/KPU.01/2010 tanggal 19 Maret 2010 sampai dengan pengajuan surat permohonan banding belum diterima; bahwa perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor Barang, berupa “Benche Lathe” yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB 007599 tanggal 08 Januari 2010 sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan yang dapat dibuktikan dengan bukti pendukung berupa: fotocopy PIB, Invoice, Bill of Lading, Polis Asuransi, Packing List yang Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Keberatan; bahwa dokumen tersebut menurut Pemohon Banding sudah cukup memadai untuk digunakan dalam menetapkan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena dokumen tersebut satu sama lain saling terkait, sehingga nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor: 007599 tanggal 8 Januari 2010 sebesar CIF USD15,990.00 sudah benar; bahwa dalam proses keberatan juga, Pemohon Banding telah sampaikan data tambahan yang terdiri dari dokumen NPWP/API/SPPKP/TDP, Bukti Penerimaan Jaminan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Bukti Pengeluaran Kas/Bank, Rekening Koran, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Surat Jalan, Kartu Stock, Buku Besar, Perhitungan harga Pokok dan Pembukuan Transaksi Pembelian terapi Terbanding tetap menolak keberatan dari Pemohon Banding; bahwa dengan alasn dan penjelasan di atas, maka nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 007599 tanggal 08 Januari 2010 sebesar CIF USD15,990.00 sudah benar, sehingga tidak terdapat lagi kewajiban Pemohon Banding untuk membayar kekuarang bayar sebesar Rp23.890.000,00 sebagaimana ditetapkan dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Januari 2010; bahwa dalam surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut: Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 14 Mei 2010, ditandatangani oleh Sdr GHI, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 14 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 14 Mei 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1925/KPU.01/2009 tanggal 19 Maret 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk  Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Tahun Pajak 2009 Nomor: SPTNP-001781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Januari 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 14 Mei 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 14 Mei 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan formal jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 14 Mei 2010 tidak dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp23.890.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp11.945.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 21 April 2010 sebesar Rp23.890.000,00, namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli SSPCP, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 14 Mei 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 14 Mei 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr GHI, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/V/10 tanggal 14 Mei 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36  ayat (3), 36  ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1925/KPU.01/2010 tanggal 19 Maret 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Januari 2010, atas nama : PT. XXX, Tidak Dapat Diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29838/PP/M.II/18/2011

Nomor Putusan:Put.29838/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak:Banding Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: perkara Banding pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1150/ WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0022.0 tanggal 4 Januari  2010, yang terdaftar dalam berkas perkara nomor: 18-053021-2010; Menurut Terbanding: bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0022.0 tanggal 4 Januari  2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat dengan perhitungan sebagai berikut: Obyek Pajak Luas(M2) Kelas NJOP Per M2(Rp) Jumlah(Rp) Bumi 8.025 A21 464.000 3.723.600.000       – – NJOP sebagai dasar pengenaan PBBNJOP Tidak Kena PajakNJOP untuk penghitungan PBB 3.723.600.000–3.723.600.000 Nilai Jual Kena Pajak  20% x 3.723.600.000PBB yang terutang      0.5% x 1.489.440.000 1.489.440.0007.447.200 PBB yang harus dibayar 7.447.200 Terbilang: Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0022.0 tanggal 4 Januari  2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 31 Mei 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1150/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, Pemohon Banding mengajukan banding; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menindaklanjuti permohonan penjelasan yang menjadi dasar penolakan permohonan keberatan PBB dari Terbanding: bahwa bersama surat ini Pemohon Banding rnengajukan permohonan banding atas PBB Tahun 2010 SPPT nomor: 36.75.742.010.013.00xx.0 sebesar Rp.7.447.200,00, yang telah dibayar lunas tanggal 31 Agustus 2010; bahwa dengan alasan-alasan sebagai berikut: bahwa atas dasar alasan-alasan pada point di atas tersebut Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan peninjauan kembali keputusan tersebut di atas dengan usulan perhitungan pajak (PBB) terhutang sebagai berikut: 1. Bumi 8.025M2 x Rp.200.000 Rp. 1.605.000.000,00 2. Bangunan  Rp.                     0,00 3. NJOP (1+2)  Rp. 1.605.000.000,00 4. NJOP PTKP  Rp.                     0,00 5. NJOP untuk perhitungan PBB Rp. 1.605.000.000,00 6. NJKP 20% X atau 40% x (5) Rp.    642.000.000,00 7. PBB yang terutang 0,5% X NJKP Rp.        3.210.000,00 bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut : P-1 Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1150/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010, P-2 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.75.742.010.013-0022.0 tanggal 4 Januari  2010, P-3   Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0019.0 tanggal 4 Januari  2010, P-4 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0034.0 tanggal 4 Januari  2010, P-5 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.75.742.010.013-0021.0 tanggal 4 Januari  2010, P-6 Surat Permohonan Dasar-Dasar Penolakan atas Permohonan Keberatan PBB nomor: Reff.001/FL/X/10 tanggal 11 Oktober 2010, P-7  Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak nomor: S-1389/WPJ.08/BD.06/2010 tanggal 6 September 2010, P-8  Jawaban Surat Permohonan Dasar-Dasar Penolakan atas Permohonan Keberatan PBB nomor: S-1245/WPJ.08/2010 tanggal 30 Nopember 2010, P-9 Surat Tanda Terima Setoran tanggal 31 Agustus 2010 sebesar Rp.7.447.200,00, P-10 Surat Keterangan nomor: 954/707-Sekrt/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010, P-11  Foto Keterangan Objek Pajak, P-12 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 31 Januari 2007;         bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu; bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan; PERTIMBANGAN HUKUM KETENTUAN FORMAL bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, ditandatangani oleh Pemohon Banding; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1150/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0022.0 tanggal 4 Januari  2010; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 20 September 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1150/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 sebesar Rp.7.447.200,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.3.723.600,00, yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti sebagai berikut: –    Surat Tanda Terima Setoran tanggal 31 Agustus 2010 sebesar Rp.7.447.200,00;       sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 3 September 2010, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29507/PP/M.I/19/2011

Nomor Putusan:Put.29507/PP/M.I/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.26.307.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi  ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7637/KPU.01/2010 tanggal 1 September 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016433/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 3 Juni 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 29 November 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 1 September 2010; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa mengenai jangka waktu pengajuan banding, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah mengatur secara khusus, oleh karena itu, mengenai jangka waktu pengajuan banding ketentuan yang digunakan bukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, melainkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ”Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa oleh karena tanggal penerbitan Keputusan Terbanding adalah tanggal 1 September 2010, sedangkan tanggal Surat Banding diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 29 November 2010, dengan demikian, pengajuan banding melampaui jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal  95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pemohon Banding mengakui terjadinya keterlambatan tersebut; bahwa Majelis tidak melihat adanya unsur force majeur terkait keterlambatan pengajuan banding oleh Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berpendapat Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.26.307.000,00, dengan demikian 50% dari jumlah tersebut adalah sebesar Rp.13.153.500,00; bahwa Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya melampirkan bukti pembayaran atas pajak yang terutang berupa Jaminan Tunai tanggal 19 Juli 2010 sebesar Rp.26.307.000,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur, sebagaimana tercantum pada bukti asli Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar PT DEF Nomor : 14 tanggal 12 Mei 2009 yang dibuat dihadapan GHI, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Tangerang, sehingga berwenang menandatangani Surat Banding; bahwa dengan demikian, Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010 memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dalam persidangan serta hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 21/XI/139/CN/10 tanggal 29 Oktober 2010 tidak memenuhi syarat formal pengajuan banding, oleh karena itu pengajuan banding dinyatakan Tidak Dapat Diterima; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-7637/KPU.01/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016433/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 3 Juni 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29478/PP/M.X/16/2011

Nomor Putusan:PUT.29478/PP/M.X/16/2011 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:Maret 2008 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.5.950.722.903,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.6.501.798.073,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.551.075.170,00). Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2008  sebesar Rp.5.950.722.903,00 karena adanya pembayaran Marketing Fee (Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) yang kurang dilaporkan yang dihitung berdasarkan penjualan ekspor Katoda yang dibayar 99,25% dan penjualan Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%. Berdasarkan penjelasan dari bagian Marketing Ekspor, Cathode Offtake Agreement Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase Agreement, terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Katoda dan 0,20% untuk Slime yang merupakan marketing fee yang diterima oleh MMC dan MC sebagai agen Pemohon Banding di luar negeri. Menurut Pemohon: bahwa Terbanding hendaknya melihat harga jual akhir produk tersebut yang telah sesuai dengan harga standar LME dan tidak perlu mempermasalahkan Formula (rumus) yang digunakan, karena pada dasamya Formula (rumus) hanyalah merupakan alat (tools) untuk menghitung harga jual akhir, hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli yang umum digunakan dalam dunia bisnis/komersial, dengan demikian Pemohon Banding tegaskan bahwa tidak ada jasa pemasaran/marketing yang diberikan oleh MC/MMC maupun NMM kepada Pemohon Banding. Sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri yang terutang, bahwa oleh karena itu koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri dengan alasan karena “seolah-olah” ada pembayaran Marketing Fee adalah tidak benar dan harus dibatalkan demi keadilan pada Pemohon Banding. Pendapat Majelis: bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.5.950.722.903,00 karena adanya pembayaran Marketing Fee (Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) yang kurang dilaporkan yang dihitung berdasarkan penjualan ekspor Cathode yang dibayar 99,25% dan penjualan Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%. Berdasarkan penjelasan dari bagian Marketing Ekspor, Cathode Offtake Agreement Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase Agreement, terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Cathode dan 0,20% untuk Slime yang merupakan marketing fee yang diterima oleh MMC dan MC sebagai agen Pemohon Banding di luar negeri. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, bukti-bukti pendukung yang diajukan Pemohon Banding pada saat proses keberatan dan dikaitkan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat dalam penetapan harga jual ekspor, baik Cathode maupun Slime, terdapat unsur “Marketing Fee” sebesar 0,75% (Cathode) dan 0,20% (Slime), karena: bahwa Pemohon Banding tidak setuju  atas koreksi Terbanding  terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.5.950.722.903,00dengan alasan sebagai berikut : bahwa dalam persidangan Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat Nomor : S-4922/PJ.07/2010 tanggal 31 Mei 2010, antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut : Fakta Persidangan : bahwa  Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean yang terutang Pertambahan Nilai Masa Pajk Maret 2008 sebesar Rp.5.950.722.903,00 adalah merupakan pembayaran Marketing Fee  yang kurang dilaporkan yang dihitung berdasarkan penjualan ekspor Cathode yang dibayar 99,25% dan penjualan Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%. Berdasarkan penjelasan dari bagian Marketing yang bernama Bu XXX/yyy, Cathode Offtake Agreement Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase Agreement, terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Cathode dan 0,20% untuk Slime yang merupakan marketing fee yang diterima oleh MMC dan MC sebagai agen Pemohon Banding; Dasar Hukum : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan dan dalam Tanggapan Tertulis dengan surat Nomor : 009/PTS/V/2010 tanggal 27 Mei 2010, antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa selisih 0.75% untuk Cathode dan 0,20% untuk Slime yang menurut Terbanding berdasarkan informasi dari bagian pemasaran ekspor merupakan Marketing Fee adalah tidak benar. Pada kenyataannya tidak ada pembayaran marketing fee dalam hal penjualan ekspor ke pihak pembeli, baik untuk Cathode dan produk Slime sesuai dengan Cathode Offtake Agreement Executive Version dan Precious Metal Sales Purchase Agreement. bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap dokumen pendukung, diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa selisih 0,75% =(100% – 99,25%) dan 0,2% = (100% –  99,80%) dari harga Internasional berdasarkan LME  dan LBM  atas penjualan produk Pemohon Banding berupa Cathode dan Slime kepada lawan transaksi (MC, MMC dan NNM) adalah merupakan keuntungan yang diharapkan (opportunity margin) untuk lawan transaksinya dalam menjual produk tersebut. Dengan  demikian koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.5.950.722.903,00  yang dianggap sebagai pembayaran Marketing Fee yang kurang dilaporkan Pemohon Banding adalah tidak tepat. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.5.950.722.903,00 tersebut tidak dapat dipertahankan. bahwa  dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: DPP PPN Masa Pajak Maret 2008 Menurut Keputusan Keberatan ……………….. Rp. 6.501.798.073,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :– Marketing fee…………………………………… Rp. 5.950.722.903,00 Penghasilan neto menurut Majelis……………… Rp.    551.075.170,00 Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor  16 Tahun 2000, 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor  18 Tahun 2000. Memutuskan: Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding  terhadap keputusan Terbanding  Nomor :  KEP-251/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 24 Juli 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang