Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30372/PP/M.V/99/2011

Nomor Putusan:
Put. 30372/PP/M.V/99/2011


Jenis Pajak:

Gugatan


Tahun Pajak:
2006


Amar Putusan:

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00008/187/06/081/09 tanggal 19 Nopember 2009 Masa Pajak April 2006 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua.

Menurut Terbanding:

bahwa adapun alasan penolakan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah sebagai berikut:

bahwa Dasar Penerbitan STP:

  1. berdasarkan Risalah Penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor: RIS-56/WPJ.07/ KP.1006/2010 tanggal 18 Maret 2010 diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00008/187/06/081/09 tanggal 19 Nopember 2009 diterbitkan karena berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN Pemungut Masa April 2006, terdapat faktur pajak yang telah dipungut PPN-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 dan 2a Undang-Undang KUP dan PMK Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005 ternyata terdapat keterlambatan penyetoran/pembayaran;
  2. Atas keterlambatan penyetoran tersebut, KPP Badora Dua menerbitkan STP PPN Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00008/187/06/081/09 tanggal 19 Nopember 2009 Masa Pajak April 2006 sebesar Rp 74.320.021,00;
  3. Sesuai dengan Pasal 9 (2a) Undang-Undang KUP, apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Penggugat dan ketentuan yang terkait, diperoleh hasil sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Risalah Penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor: RIS-56/WPJ.07/ KP.1006/2010 tanggal 18 Maret 2010  diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00008/187/06/081/09 tanggal 19 Nopember 2009 diterbitkan karena berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN Pemungut Masa April 2006, terdapat faktur pajak yang telah dipungut PPN-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 dan 2a Undang-undang KUP dan PMK Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005 ternyata terdapat keterlambatan penyetoran/pembayaran;

bahwa pelaksanaan lebih lanjut atas Pasal 16A Undang-undang PPN dan PP Nomor 143 Tahun 2000 adalah Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang PPN dan Pasal 18 PP Nomor 143);

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 548//KMK.04/2000 dan Nomor: 549/KMK.04/2000 Tahun 2000 telah dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 563/KMK.03/ 2003 yang mengatur khusus pemungut PPN bagi Bendaharawan Pemerintah dan KPKN;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 mengatur khusus tentang pemungut PPN atas kontrak karya dan kerjasama dibidang pertambangan minyak dan gas bumi;

bahwa memori penjelasan Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang PPN telah jelas disebutkan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/ 2005 mengatur Pemungutan PPN dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;

bahwa saat Pemungutan PPN secara tegas diatur dalam Romawi I angka 3 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut, yaitu Pemungutan PPN dilakukan sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak Standar oleh Rekanan;

bahwa disamping itu, terkait saat pembuatan Faktur Pajak Standar oleh Rekanan juga secara jelas diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa:

bahwa Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat paling lambat:

  1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
  2. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal:
    1. Penerimaan pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    2. Penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau
    3. Penerimaan pembayaran terjadi pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

bahwa kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (2), Penyetoran PPN yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan;

bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap data yang ada dan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005, maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat tidak melaksanakan hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut karena telah terlambat memungut dan menyetor PPN yang terutang dari rekanan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Tergugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor: 00008/187/06/081/09 tanggal 19 Nopember 2009 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak terdapat unsur kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahan Penggugat sehingga diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan Penggugat;

Menurut Penggugat:

bahwa menurut Tergugat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 mengatur khusus tentang pemungut PPN atas kontrak karya dan kerjasama dibidang pertambangan minyak dan gas bumi;

bahwa Ketentuan dalam PMK 11/2005 menyebutkan bahwa pemungutan PPN oleh pemungut PPN dilakukan sesuai pembuatan faktur pajak standar oleh rekanan. Sebagaimana telah di kutip dalam butir HU diatas, ketentuan PMK 11/2005 yang mengatur mengenai saat pemungutan menimbulkan ketidakpastian hukum dan beban administratif yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa PP 143/2000 adalah peraturan yang lebih tinggi kedudukannya dalam hierarki peraturan perpajakan dibandingkan dengan PMK 11/2005. Keberadaan PP 143/2000 sendiri di atur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Dengan demikian, bilamana terjadi pertentangan antara PP dan peraturan lainnya yang lebih rendah, maka PP yang harus diikuti;

bahwa Pasal 10 PP 143/2000 menyebutkan bahwa pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran, dan hal ini juga telah secara konsisten di terapkan dalam KMK sebelumnya (KMK 563/2003, yang sampai saat ini masih berlaku dan juga KMK 548 dan 549/2000 yang sudah tidak berlaku lagi);

bahwa Pasal 11 ayat 2 PP 143/2000 juga menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan Pasal 16A Undang-undang PPN (pemungutan PPN) mempergunakan mata uang asing, maka besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut PPN. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemungutan PPN seharusnya dilakukan pada saat pembayaran. Apabila pemungutan PPN dilakukan sebelum pembayaran tagihan, maka dapat dibayangkan beban administratif tambahan yang terjadi hanya untuk masalah konversi mata uang saja;

bahwa Pasal 9 Undang-undang KUP yang kemudian di atur oleh KMK 541/2000, PPN yang dipungut disetor tanggal 15 bulan berikutnya setelah pemungutan;

bahwa Penggugat dalam melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN, mengikuti ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (2) PP 143/2000 diatas dimana saat pemungutan adalah pada saat pembayaran. Menurut pendapat kami, ketentuan PP 143/2000 yang sampai saat ini masih berlaku, memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripada PMK 11/2005, sehingga lebih diprioritaskan untuk dilaksanakan;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan Penggugat diatas terhadap penerbitan STP PPN Nomor: 00008/187/06/081/09 Masa Pajak April 2006 tertanggal 19 Nopember 2009 sebesar Rp 74.320.021,00 yang ditujukan kepada Pemohon Gugat; dengan ini Pemohon Gugat tegaskan bahwa Pemohon Gugat tidak setuju dengan penerbitan STP tersebut:

bahwa karena penerbitannya didasarkan pada peraturan (PMK 11) yang spirit/ jiwanya tidak sejalan dengan peraturan perpajakan mengenai pemungutan PPN yaitu PP 143/2000;

bahwa PP 143/2000 adalah peraturan yang lebih tinggi kedudukannya dalam hierarki peraturan perpajakan dibandingkan dengan PMK 11/2005. Keberadaan PP 143/2000 sendiri di atur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan   . Dengan demikian, bilamana terjadi pertentangan antara PP dan peraturan lainnya yang lebih rendah, maka PP yang harus diikuti;

bahwa KKKS adalah bukan PKP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 PMK 11, sehingga tidak seharusnya diperlakukan sebagai PKP pada umumnya dalam hal melakukan kewajiban pemungutan, khususnya mengenai ketentuan saat pemungutan PPN;

Menurut Majelis:

bahwa faktur-faktur pajak keluaran rekanan Penggugat, yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi dalam perhitungan sanksi administrasi dalam STP objek Gugatan, tidak disengketakan oleh Penggugat, baik jumlah lembar ataupun nilai-nilai faktur pajak keluaran tersebut;

bahwa demikian pula fakta telah dipungutnya pajak keluaran rekanan Penggugat oleh Penggugat, tidak disengketakan oleh penggugat;

bahwa demikian pula Penggugat tidak menyengketakan tarif sanksi administrasi yang diterapkan pada formula perhitungan sanksi administrasi objek Gugatan tersebut;

bahwa Penggugat hanya mendalilkan bahwa penyetoran Pajak Keluaran rekanan yang telah dipungutnya tersebut ke Kas Negara, tidak terlambat sedangkan Tergugat mendalilkan bahwa penyetoran PPN tersebut ke Kas Negara terlambat;

bahwa Penggugat mendasarkan dalilnya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000, sedangkan Tergugat mendasarkan dalilnya pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya;

bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya bersifat khusus terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000 yang bersifat umum;

bahwa oleh karena itu, untuk PPN objek sengketa dalam gugatan ini berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, kecuali dalam kasus-kasus keterlambatan diterimanya faktor pajak keluaran yang menyebabkan tiadanya dokumen hukum dagang yang menjadi dasar pemungutan PPN tersebut oleh Penggugat;

bahwa namun, adanya kasus-kasus keterlambatan diterimanya faktur pajak keluaran dari rekanan Penggugat tidak dijadikan salah satu pokok sengketa oleh Penggugat;

bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa pengenaan sanksi administrasi aquo oleh Tergugat sudah benar;

Mengingat, Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I


Menolak permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-666/WPJ.07/2010 tanggal 13 Juli 2010 mengenai Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00008/187/06/081/09 tanggal 19 Nopember 2009 Masa Pajak April 2006 atas nama Pemohon Banding.