Nomor Putusan:
PUT.30279/PP/M.VI/12/2011
Jenis Pajak:
Pajak Penghasilan Pasal 23
Tahun Pajak:
Januari – Desember 2007
Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini mengenai koreksi nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.5.751.937.318,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
| 1. | Biaya Angkutan Keluar | Rp. 5.523.304.816,00 |
| 2. | Biaya Angkutan Masuk | Rp 228.632.502,00 |
| 3. | Total | Rp. 5.751.937.318,00. |
bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Uraian Banding di halaman 4 sampai dengan halaman 8 pada putusan ini.
bahwa sistem pencatatan / pembukuan ongkos keluar dari Pemohon Banding menggunakan kode voucher BPV###, BRV###, CPV###, CRV### dan GJV###.
bahwa hasil dari uji kebenaran material data:
| a. | bahwa Voucher BPC10408: Rp.45.000.000,00 nama angkutan Budi Mulyo, Pemohon Banding tidak mempunyai dasar penentuan tarif yang jelas, Surat Jalan tidak jelas, tujuan barang tidak jelas, bahwa Terbanding berpendapat beban ini merupakan Objek PPh Pasal 23. |
| b. | Voucher BPV10409 Rp.52.500.000,00, nama angkutan Logam Jaya, Pemohon Banding tidak memberikan dasar perhitungan tarif yang jelas, terdapat surat mengindikasikan adanya ekslusivitas dari angkutan yang digunakan, yaitu Surat Timbangan Barang yang diangkut. bahwa Surat Timbangan merupakan salah saru indikasi bahwa kendaraan yang digunakan hanya mengakut barang dari Pemohon Banding, karena tidak mungkin mengangkut lain yang tidak ikut ditimbang. bahwa Terbanding menyatakan beban ini merupakan Objek PPh Pasal 23. |
| c. | bahwa Voucher 11693 Rp.291.703.000,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penetuan tarif, terdapat tiket penimbangan yang mengindikasikan eksklusivitas dari angkutan yang digunakan. bahwa Terbanding menyatakan beban ini merupakan Objek PPh Pasal 23. |
| d. | bahwa untuk kode Voucher CRV merupakan jurnal hutang lain-lain. bahwa hasil uji kebenaran materi: |
| e. | Nomor Tanda Terima Dokumen (TTD) 3093 dari PT. DEF Rp.35.928.827,00, untuk luar kota, tarif berdasarkan tujuan. Untuk dalam kota, tarif berdasarkan berat barang. |
| f. | No. TTD 3172, CV. GHI, Rp.120.643.234,00, 7 Agst ’07, tarif berdasarkan rit perjalanan. |
| g. | No. TTD 3241 CV. GHI, Rp..136.379.550,00, 4 Sept. ’07, tarif berdasarkan rit perjalanan. |
| h. | No. TTD 3279, JKL Raya, Rp.60.633.928,00, 16 Sept. ’07, subsidi ongkos angkut yang diberikan pada depo PT. SMU (Distributor), tarif berdasarkan rit perjalanan. |
| i. | TDD 2995, MNO express, Rp.31.025.887,00, tarif berdasarkan rit tujuan. |
| j. | TDD 3048, PQR Raya, Rp.69.570.000,00, tarif berdasarkan rit tujuan. |
| k. | TTD 2943, CV. STU, Rp.15.840.000,00, tarif berdasarkan rit tujuan. |
bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Banding di halaman 2 sampai dengan halaman 4 dan dalam Surat Bantahan di halaman 8 sampai dengan 9 pada putusan ini.
Banding Biaya Ongkos Angkut Keluar bahwa sesuai dengan bukti dan fakta yang Pemohon Banding sampaikan, terbukti bahwa semua ongkos angkut yang Pemohon Banding bayarkan bukanlah sewa karena tidak berdasarkan kontrak/perjanjian dan besarnya biaya berdasarkan banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan dimana No. truk terbutki berbeda-beda setiap kali mengangkut, yang menunjukkan bahwa tidak terdapat keeksklusivan pada transaksi pengangkutan ini, karena Pemohon Banding maupun vendor bebas menentukan kapan saja tergantung kebutuhan Pemohon Banding akan angkutan.
bahwa artinya baik Pemohon Banding maupun vendor tidak terikat pada suatu persetujuan sehingga transaksi ini tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Perdata Buku Ketiga Bab ke VII mengenai perikatan “sewa menyewa”.
bahwa oleh karenanya transaksi pengangkutan Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 23.
bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk ongkos angkut berdasarkan SJ yang dikeluarkan PT. SMU selaku distributorPemohon Banding.
bahwa jadi barang yang diangkut dari pabrik Pemohon Banding ke customer PT. SMU (selaku customer/distributor Pemohon Banding) dimana hal ini terlihat jelas pada lampiran pengeluaran biaya angkutan (voucher pengleuaran atas biaya angkutan).
bahwa pihak angkutan melengkapi dengan rekapitulasi/list tagihan kepada Pemohon Banding.
bahwa kesimpulan, apa yang dibayarkan Pemohon Banding berupa ongkos angkut adalah tidak memenuhi kondisi/persyaratan sebagai sewa, oleh karenanya koreksi Terbanding harus batal demi hukum.
Biaya Ongkos Angkut Masuk
bahwa sesuai dengan bukti dan fakta yang Pemohon Banding sampaikan menunjukkan bahwa ongkos masuk, masuk kaitan dengan transaksi pembelian barang Pemohon Banding ke supplier Pemohon Banding, dimana ongkos angkut dibebankan oleh supplier barang yang bersangkutan dan Pemohon Banding wajib bayar sesuai quatation supplier sebelumnya, bahwa harga barang belum termasuk ongkos angkut.
bahwa pemilihan pihak angkutan adalah wewenang supplier dan sifatnya bagi Pemohon Banding adalah bebas tidak terikat pada kondisi perjanjian/persetujuan tertentu.
bahwa oleh karenanya transaksi pembayaran ongkos angkut ini tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku Ketiga Bab ke VII mengenai perikatan “sewa menyewa”, jadi jelas nyata-nyata transaksi pembayaran angkutan bukan objek PPh Pasal 23.
bahwa dalam hal bukti timbang dianggap oleh Terbanding sebagai bukti eksklusifitas, hal ini dibantah oleh Pemohon Banding karena bukti timbang dalam hal ini merupakan bukti serah terima banyaknya barang kepada pihak angkutan maupun customer dari Pemohon Banding.
bahwa kesimpulan, Pemohon Banding menolak semua pendapat Terbanding, karena tidak berdasarkan fakta dan bukti hukum, bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan sewa dan gilirannya transaksi tersebut bukan objek PPh Pasal 23.
bahwa Majelis berpendapat, yang menjadi sengketa dalam Surat Banding Pemohon Banding adalah penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 998/WPJ.22/ BD.06/2009 tanggal 06 Agustus 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2007, Nomor: 00048/203/07/431/09, tanggal 10 Maret 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa diperoleh petunjuk bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding terhadap jumlah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp.5.753.440.318,00, disetujui Pemohon Banding sebesar Rp.1 .503.000,00 dan diajukan dalam sengketa ini sebesar Rp.5.751.937.318,00 yang terbagi dalam biaya angkut keluar Rp.5.523.304.816,00 dan biaya angkut masuk sebesar Rp.228.632.502,00.
bahwa setelah meneliti bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding atas pengeluaran uang berkaitan dengan pembiayaan angkutan baik bersifat keluar maupun masuk dengan Pihak Ketiga, berupa bukti pengeluaran kas beserta bukti pendukungnya dari kegiatan pengangkutan yang tercantum dalam laporan keuangan pada dasarnya merupakan suatu jasa.
bahwa diperoleh petunjuk dalam Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding halaman 3 ”Berdasarkan … bahwa perusahaan angkutan kendaraannya yang disewa … NPWP, sehingga kesalahan terdapat pada Wajib Pajak yang tidak memungut PPh Pasal 23”. Oleh karena itu, Majelis berpendapat bahwa pengertian sewa sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 1548 KUH Perdata menyatakan: “Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak terakhir itu”. Dari pengertian tersebut disimpulkan adanya jangka waktu tertentu dalam melakukan transaksi dengan harga yang tetap.
bahwa Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 09 April 2007 disebutkan bahwa “Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan berdasarkan suatu perjanjian tertulis maupun tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan maupun Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23”.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/P1313/1995 tanggal 10 juli 1995 menyebutkan “Termasuk sebagai angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata- mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat tujuan pada waktunya.”.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji kebenaran data yang dilakukan dengan fakta-fakta serta keterangan-keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding di dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pengeluaran uang tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, sehingga Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.5.751.937.318,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak.
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak.
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 23 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding | Rp.9.690.131.940,00 |
| Koreksi yang tidak dapat dipertahankan | Rp.5.751.937.318,00 |
| DPP PPh Pasal 23 menurut Majelis | Rp.3.938.194.622,00 |
| PPh Pasal 23 terutang menurut Terbanding | Rp. 248.260.761,00 |
| PPh Pasal 23 atas koreksi yang tidak dapat dipertahankan: | |
| – total koreksi Rp.86.466.695,00- koreksi yang disetujui: – 4,5 % x Rp.1.503.000,00Rp. 67.635,00 – koreksi salah pengenaan tarifRp.120.000,00 – total Rp. 187.635,00- yang tidak dapat dipertahankan – PPh Pasal 23 terutang menurut Majelis | Rp. 86.279.060,00Rp. 161.981.701,00 |
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian Terbanding melakukan koreksi atas obyek PPh Pasal 23 Rp.5.751.937.318,00, karena koreksi tersebut merupakan obyek PPh Pasal 23 yang belum dipungut PPh Pasal 23 nya, yaitu sewa angkutan darat yang merupakan obyek PPh pasal 23;
bahwa Pemohon Banding menolak Koreksi Terbanding sebesar Rp.5.751.937.318,00, yang terdiri dari:
- Biaya ongkos angkut barang Masuk Rp. 228.632.502,00
- Biaya ongkos angkut barang Keluar Rp. 5.523.304.816,00
bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Perarturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 09 April 2007 disebutkan bahwa “Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis”, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa syarat sewa sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat tidak terpenuhi, disebabkan tidak adanya kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis atas angkutan untuk pengiriman barang yang dipesan.
bahwa menurut Pemohon Banding, pada hakikatnya biaya pengangkutan yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding merupakan pembayaran atas biaya pengangkutan bukan merupakan biaya sewa sehingga koreksi positif Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 harus Batal Demi Hukum.
bahwa menurut Pemohon Banding, membuktikan bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta yang ada dan tanpa adanya pembuktian yang akurat yang menunjukkan bahwa transaksi angkutan yang dilakukan Pemohon Banding adalah sewa, sehingga dengan demikian koreksi Terbanding atas biaya pengangkutan yang menurut Terbanding adalah sewa dan termasuk Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah tidak benar dan harus batal demi hukum.
bahwa Terbanding berpendapat bahwa sepanjang biaya ongkos angkut tersebut dibebankan kepada Pemohon Banding, maka kewajiban untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 23 ada di tangan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding seharusnya mengetahui bahwa telah terdapat biaya angkut yang dikeluarkan yang juga berarti telah terjadi komunikasi antara dua belah pihak yang secara tidak langsung dapat didefinisikan sebagai perjanjian tidak tertulis, sehingga koreksi tetap dipertahankan.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan bukti-bukti untuk koreksi atas biaya ongkos angkut keluar sebesar Rp.5.523.304.816,00, berupa:
- List ongkos angkut keluar Rp.5.523.304.816,00;
- Voucher Pembayaran atas Ongkos Angkut Keluar berikut lampiran berupa:
- Surat Jalan,
- Bukti Timbang,
- Kwitansi,
- List Tagihan dari vendor angkutan.
- Jurnal Memori Umum.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
| 2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000, |
| 3. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. |
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-998/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 06 Agustus 2009, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2007, Nomor: 00048/203/07/431/09, tanggal 10 Maret 2009, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
| DPP PPh Pasal 23 | Rp. 3.938.194.622,00 |
| PPh Pasal 23 Terutang | Rp. 161.981.701,00 |
| Kredit Pajak | Rp. 161.794.066,00 |
| Pajak yang tidak / kurang dibayar | Rp. 187.635,00 |
| Sanksi Administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) | Rp 56.290,00 |
| PPh yang masih harus dibayar | Rp. 243.925,00 |

