Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30244/PP/M.III/15/2011

Nomor Putusan:
Put.30244/PP/M.III/15/2011


Jenis Pajak:

PPh Badan


Tahun Pajak:
2006


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi biaya penyusutan mobil sedan Mercy S 350 sebesar Rp108.279.367,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi disebabkan atas penyusutan mobil jenis sedan berupa Mercy S 350, Pemohon Banding tidak membebankan sejumlah 50% dari penyusutan fiskal melainkan 100% dari penyusutan mobil tersebut (Rp 216.558.736,00) sehingga tidak  sesuai dengan  Keputusan  Direktur  Jenderal Pajak No. KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Bermotor;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan surat permohonan dan pemberitahuan untuk penyusutan 100%, dengan alasan meskipun sifat mobil itu sedan, tetapi 100% hanya dipakai untuk tamu-tamu perusahaan demi meningkatkan penghasilan perusahaan dan juga menaikkan pajak, serta setiap hari selalu diparkir di halaman perusahaan;

Menurut Majelis:

bahwa  berdasarkan pemeriksaan  Majelis  atas  data  yang ada  dalam Laporan Pemeriksaan  Pajak  diperoleh petunjuk bahwa  Terbanding melakukan koreksi  atas biaya penyusutan mobil sedan Mercy  S 350 sebesar Rp108.279.367,00 karena Pemohon Banding tidak membebankan sejumlah 50% dari penyusutan fiskal melainkan 100% dari penyusutan mobil tersebut (Rp 216.558.736,00) sehingga tidak  sesuai dengan   ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan  Direktur Jenderal Pajak No. KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Bermotor;

bahwa  menurut  Pemohon Banding meskipun jenis mobil itu sedan, tetapi 100% hanya dipakai untuk tamu-tamu perusahaan demi meningkatkan penghasilan perusahaan dan juga menaikkan pajak, serta setiap hari selalu diparkir di halaman perusahaan;

bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan permohonan dan pemberitahuan untuk penyusutan 100% melalui Surat  Nomor KPP.CRP/022 tanggal 14 Maret 2006 kepada KPP Jakarta Cakung Satu, dengan tembusan kepada :

  • Direktur Peraturan Perpajakan dan
  • Direktur Penyuluhan Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang disertai dengan bukti sah tanda terima oleh pejabat yang berwenang di kantor masing-masing.

namun oleh Terbanding yang belum dijawab sampai sekarang;

bahwa  karena Pemohon Banding tidak pernah memperoleh tanggapan apapun dari Terbanding maka Pemohon Banding menganggap tidak ada penolakan atas pembebanan penyusutan  100% untuk mobil sedan tersebut sehingga Pemohon Banding sudah melakukan pembebanan penyusutan sesuai peraturan   perundang-undangan  secara benar;

bahwa pandangan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.28 Tahuan 2007 dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009  diantaranya sebagai berikut :

•  Pasal 16 Ayat (3):
“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan”
   
•  Pasal 17B Ayat (2):
“Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) Direktur Jenderal pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pajak dianggap dikabulkan”
   
•  Pasal 26 Ayat (5):
“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan”
   
•  Pasal 36 Ayat (1d):
“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan”


bahwa  selain itu   karena penggunaan   sedan tersebut   untuk memelihara penghasilan maka  dapat   dibebankan  100% dengan   dasar hukum  Pasal 6 ayat (1) huruf  a  Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang perubahan   ke 4 atas   Undang-Undang   No. 7  Tahun 1983  tentang Pajak Penghasilan;

bahwa selanjutnya menurut  Pemohon Banding jika Pejabat Pajak lalai menjalankan kewajibannya dan belum menjawab surat Wajib Pajak hingga bertahun-tahun, maka demi keadilan, berdasarkan azas kepatutan dan jurisprudensi hukum yang lazim dalam peraturan perundang-undangan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan;

bahwa  selanjutnya  dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan kepada  Majelis  bukti –bukti pendukung berupa :

  • Buku Pemilik Kenderaaan Bermotor  Mercedes Benz  S 350 atas nama Pemilik PT ABC;
  • Surat Keterangan  tentang Pelunasan  Bea Kendaraan Bermotor  Nomor PC-000089/KP/BC.02/M/PP.8/2004 tanggal 7 Mei 2004;
  • Surat Nomor KPP.CRP/022 tanggal 14 Maret 2006 perihal permohonan penjelasan tentang  pembebanan  biaya kendaraan operasional
  • Foto Garasi Mobil
  • Foto Tim Pemeriksa yang khusus datang ke lokasi pabrik;
  • Kronologis mengenai banding atas  PPh Badan Tahun 2007;

bahwa dalam Sidang Terbanding menyerahkan kepada Majelis Laporan Hasil Penelitian  bukti-bukti yang pada pokoknya menyatakan  sebagai berikut :

  • bahwa meskipun surat Pemohon Banding tersebut belum dijawab, perlakuan atas penyusutan mobil sedan yang menjadi sengketa tetap mengacu pada  Keputusan  Direktur  Jenderal Pajak No. KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Bermotor;
  • bahwa  Pemohon Banding   tidak dapat  menyerahkan   buku log  atau buku  arus  keluar  masuk kendaraan karena menurut  Pemohon Banding   memang tidak ada buku log  yang mencatat  arus  keluar masuk  kendaraan;
  • bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa mobil yang menjadi objek sengketa hanya digunakan   untuk kepentingan tamu-tamu perusahaan dan memang benar bahwa setelah dipakai mobil tersebut diparkir di kantor Pemohon Banding;

bahwa  atas  Laporan  Hasil Penelitian Bukti-bukti Terbanding di atas dalam surat tanggapan tertulis  Nomor : PJK.CPR/007 tanggal 19 Januari 2011,  Pemohon Banding  pada  pokoknya  mengemukan  sebagai berikut :

1.Fakta kelalaian dan buruknya pelayanan dari institusi Terbanding:
bahwa Terbanding tidak pernah memberikan jawaban atas surat permohonan Pemohon Banding No. KPP.CRP/022 tanggal 14-03-2006 untuk dapat melakukan penyusutan 100 % atas mobil sedan bagi tamu-tamu perusahaan guna menghasilkan dan memelihara pendapatan serta pajak.bahwa Terbanding belakangan semaunya memutuskan sepihak, bahwa:bahwa Terbanding semena-mena menggunakan kekuasaan secara tidak adil, mengoreksi laporan pajak Pemohon-Banding dan mengenakan denda. Padahal institusi Terbanding lalai memberikan jawaban dan sesungguhnya tidak dapat menolak, sebab penyusutan 100% itu memiliki dasar hukum yang kuat dan sudah sesuai dengan fakta di lapangan.                        “tidak dijawab”      =   “ditolak”
1.Jurisprudensi dalam tata-cara penyelenggaraan negara tentang pajak:
bahwa Pasal-Pasal dalam UU No. 6/1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28/2007 dan UU No. 16/2009 menyebutkan, bahwa: “Apabila tidak dijawab setelah melampaui jangka waktu tertentu, maka dianggap dikabulkan “.bahwa Surat Bantahan Pemohon-Banding No. PJK.CRP/129 tanggal 24-08-2010 halaman 5 dan Kronologi Banding sebagaimana dijelaskan Pemohon Banding pada sidang tanggal 10-11-2010, merincikan berbagai peraturan perundang-undangan yang jelas menyebutkan jurisprudensi hukum tersebut, bahwa: “Surat Permohonan yang tidak dijawab setelah melampaui jangka waktu tertentu, dianggap dikabulkan”.
2. Terbanding tidak profesional dan membuat pernyataan yang tidak benar :
bahwa  dalam Uraian Banding-nya di awal persidangan, Terbanding menyatakan bahwa Permohonan-Banding ini tidak memenuhi persyaratan formal, sebab “Tidak mencantumkan Tanggal Diterimanya Surat Keputusan Keberatan DJP”. Pernyataan Terbanding ini tidak benar dan tidak sesuai fakta.bahwa  ketidak-cermatan ini memprihatinkan dan membuktikan tingkat profesionalitas yang jauh dari layak untuk dapat menjalankan fungsi pejabat penyelenggara negara yang wajib melayani masyarakat dengan baik.bahwa  “Tanggal” yang dipermasalahkan ternyata sudah tercantum dengan sangat jelas di halaman pertama (lihat surat banding PJK.CRP/077 tanggal 12-05-2010 halaman 1). Seandainya pernyataan tidak-benar itu disengaja, maka perbuatan itu adalah dusta oleh watak korup, yang melanggar sumpah jabatan dan menghianati kepercayaan masyarakat.bahwa perbuatan mempermasalahkan ketentuan formal yang sangat sepele ini jelas-jelas bertentangan dengan jiwa Undang-Undang, yang seharusnya mengedepankan kebenaran materiel demi mencapai keadilan, sehingga menghianati pula kepercayaan masyarakat.Lebih keterlaluan, karena Terbanding dalam Surat Laporan Hasil Penelitian Bukti-Bukti tanggal 05 Januari 2011 kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak, justru mengatakan: Pemohon-Banding tidak dapat membuktikan bahwa mobil hanya dipakai untuk tamu sebab tidak dapat menunjukkan buku-log keluar masuk mobil. Pernyataan ini sangat tidak pantas, sebab:bahwa  mengapa  KPP  Jakarta Cakung  tidak  menjawab  ketika  surat permohonan disampaikan pada tanggal 14-03-2006, padahal kantor KPP Jakarta- Cakung hanya beberapa ratus meter dari kantor Pemohon Banding dan petugasnya relatif sering berkunjung ke kantor Pemohon Banding serta dengan mudah dapat membuktikan kebenaran peruntukan mobil hanya untuk tamu dan diparkir di lokasi pabrik;bahwa mengapa Terbanding saat ini mencari-cari alasan atas urusan yang sudah 4 tahun lewat? Bagaimana Pemohon Banding dapat mengetahui, bahwa untuk mobil yang diparkir di pabrik dan keluar untuk melayani tamu-tamu perusahaan perlu dibuatkan buku-log?
4. Bukti peruntukan mobil bagi tamu-tamu perusahaan dan diparkir di pabrik:
bahwa pada tanggal 23-06-2009 Petugas Pemeriksa Pajak dari KPP-Madya Jakarta Timur telah melakukan inspeksi, dan membuktikan bahwa mobil sedan tersebut memiliki garasi dan diparkir di lokasi pabrik Pemohon Banding.bahwa surat Permohonan No. KPP.CRP/022 tanggal 14-03-2006 untuk penyusutan mobil 100% disampaikan kepada KPP Jakarta Cakung, yang kantornya berjarak hanya beberapa ratus meter dari kantor Pemohon Banding. Sekiranya permohonan penyusutan 100% itu tidak benar, maka tentulah dengan mudah dapat langsung dijawab dengan penolakan, sebab petugas pajak dari KPP Jakarta Cakung relatif sering berkunjung ke pabrik Pemohon Banding dan dapat setiap saat melakukan peninjauan. Jelas, pada tahun 2006 itu KPP Jakarta ¬Timur tidak menerbitkan surat penolakan, karena peruntukan mobil bagi tamu-tamu perusahaan dan diparkir di pabrik itu adalah benar, sah dan sesuai fakta.
5. Penerapan Peraturan Perundang-undangan demi Keadilan dalam Perpajakan:
bahwa Undang-Undang No. 36/2008 Pasal 6 ayat (1) huruf a. tentang perubahan keempat atas Undang-Undang No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan menegaskan, bahwa : “Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk : biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.”bahwa karena mobil sedan tersebut menunjang usaha untuk memperoleh dan memelihara penghasilan, sehingga menghasilkan laba yang pada hakekatnya memelihara besaran pajak, maka penyusutan 100% itu sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


bahwa  atas  pernyataan Terbanding dan  Pemohon Banding di atas  Majelis  berpendapat sebagai berikut :

bahwa  berdasarkan pemeriksaan  Majelis atas  data  yang ada  dalam berkas  banding diperoleh petunjuk bahwa  Pemohon Banding   telah mengirimkan surat kepada Terbanding dengan Nomor Surat Nomor KPP.CRP/022 tanggal 14 Maret 2006 perihal permohonan penjelasan tentang  pembebanan  biaya kendaraan operasional

bahwa namun sampai sidang ini dilaksanakan atas permohonan penjelasan tentang  pembebanan  biaya kendaraan operasional  tersebut tidak pernah dijawab oleh Terbanding;

bahwa karena permohonan penjelasan tentang  pembebanan  biaya kendaraan operasional tidak pernah dijawab oleh Terbanding , Pemohon  Banding beranggapan bahwa pembebanan 100% kendaraan operasional perusahaan dapat diterapkan ;

bahwa  namun setelah  Pemohon Banding menerapkan pembebanan 100% atas kendaraan operasional , oleh Pemeriksa dilakukan  koreksi sebesar 50% sesuai dengan Keputusan  Direktur  Jenderal Pajak No. KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Bermotor;

bahwa  menurut  Majelis  sesuai dengan asas pemerintahan yang baik  seharusnya  Terbanding  menjawab setiap surat yang diajukan oleh Pemohon Banding  sehingga terdapat  kepastian dan kejelasan  atas  segala sesuatu yang tidak dimengerti  oleh Pemohon Banding;

bahwa dilihat dari tanggal surat Pemohon Banding nomor KPP.CRP/022 tanggal 14 Maret 2006 sampai dengan pemeriksaan yang dimulai tanggal 09 September 2008 dan diselesaikan tanggal 26 Juni 2009 (lihat LPP nomor Lap-116/WPJ.20/ KP.0700/2009), Terbanding mempunyai waktu yang cukup untuk meneliti dan memeriksa di lapangan apakah mobil yang dipersengketakan memang benar atau tidak benar digunakan sepenuhnya untuk kepentingan usaha sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding;

bahwa dilihat dari isi LPP dan Risalah Pembahasan tertanggal 23 Juni 2009 terlihat bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi berdasar KEP-220/PJ./2002 tanpa ada keterangan apakah Terbanding telah memeriksa “ketidakbenaran” klaim Pemohon Banding bahwa mobil tersebut sepenuhnya digunakan untuk usaha;

bahwa  selain itu berdasarkan pemeriksaan  Majelis  atas  data  yang  ada  dalam berkas dan  penjelasan kedua belah pihak yang terungkap dalam persidangan   terdapat alasan yang cukup neyakinkan Majelis  bahwa  sedan Mercy  S 350  tersebut benar-benar hanya digunakan  untuk operasional perusahaan  dan tidak pernah dibawa pulang oleh direksi;

bahwa  Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan :
“besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :

  1. biaya  untuk  mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
  2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

bahwa  berdasarkan ketentuan tersebut di atas  Majelis  berpendapat bahwa karena mobil sedan Mercy  S 350 benar-benar hanya  digunakan  untuk operasional perusahaan  dan tidak pernah dibawa pulang oleh direksi maka  atas   biaya penyusutan   sedan Mercy  S 350   seluruhnya dapat  dibebankan sebagai pengurang penghasilan;

bahwa  karenanya  Majelis  berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya penyusutan mobil sedan Mercy  S 350 sebesar Rp108.279.367,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga  tidak dapat dipertahankan ;

Memperhatikan:

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-162/WPJ.20/2010 tanggal 16 April 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00053/406/07/007/09 tanggal 26 Juni 2009 sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto  Rp    3.521.116.012,00
Kompensasi KerugianRp                         0.00
Penghasilan Kena PajakRp    3.521.116.012,00
PPh TerutangRp    1.038.834.800,00
Kredit PajakRp    2.510.663.181,00
Pajak Penghasilan yang kurang (lebih) dibayarRp  (1.471.828.381,00)