Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31582/PP/M.XIV/19/2011
Nomor Putusan:Put-31582/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:Janauari – Desember 2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPKPBM No. S-006368/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Maret 2009 yang dilakukan oleh Terbanding; Bahwa alasan penetapan harga barang dari Terbanding yang lebih besar dari yang Pemohon Banding ajukan. Harga yang diimpor sudah sesuai dengan PO dan Invoice. Karena Pemohon Banding selaku importir nilai di invoice adalah nilai transaksi yang sah dan yang dibayar pada supplier; Bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding menolak surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3474/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 dan perhitungan SPKPBM menurut Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil. bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut : Menimbang: bahwa dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : U.2545/SP.21/2009 tanggal 25 Juni 2009, kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding atas nama Pemohon Banding dengan maksud agar Terbanding memasukkan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan permohonan banding ini disidangkan, Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud; bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding Sdr. BBB (NIP. 060099521) dan CCC (NIP. 060098120), hadir dalam 4 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir hadir pada sidang tanggal 23 September 2010 dengan Surat Tugas Nomor : ST-1128/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 22 September 2010 untuk memenuhi Surat Panggilan Sidang Nomor : Pang.0120/SP/Pg.28/2010 tanggal 3 Sepember 2010, guna memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan Surat Banding Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding, Sdr. AAA, jabatan Direktur hadir dalam 1 (satu) kali dari 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, yakni hadir pada sidang tanggal 12 Agustus 2010, untuk memenuhi Surat Pemberitahuan Sidang Nomor : Pemb.0444/SP/Pg.28/2010 tanggal 10 Agustus 2010, guna memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan Surat Bandingnya; bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (3) Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan; bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 034/SLJ/VI/09 tanggal 16 Juni 2009 ditandatangani oleh Sdr. AAA, jabatan Direktur; bahwa Surat Banding 034/SLJ/VI/09 tanggal 16 Juni 2009 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 034/SLJ/VI/09 tanggal 16 Juni 2009 menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-3474/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-006368/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 23 Maret 2009; bahwa Surat Banding Nomor : 034/SLJ/VI/09 tanggal 16 Juni 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2009 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 15 Mei 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 034/SLJ/VI/09 tanggal 16 Juni 2009 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 034/SLJ/VI/09 tanggal 16 Juni 2009 memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya surat Terbanding Nomor : KEP-3474/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009, tanggal 11 Juni 2009 sehingga apabila dihitung dari tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding sampai dengan tanggal surat banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 034/SLJ/VI/09 tanggal 16 Juni 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 7.550.087 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran terhadap tagihan pungutan impor tersebut dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp. 7.550.087, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. AAA, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 096/SLJ/IX/09 tanggal 16 September 2009, tidak tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan: Surat Banding, Keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3474/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-006368/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 23 Maret 2009, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31499/PP/M.IV/12/2011
Nomor Putusan:Put-31499/PP/M.IV/12/2011 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak:Agustus 2004 – Juli 2005 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: bahwa adapun hasil pemeriksaan Majelis atas pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut adalah sebagai berikut: 1. Sengketa Sewa Mesin Fotokopi sebesar Rp.5.687.574,00 Menurut Terbanding: bahwa terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atas mesin fotokopi sebesar Rp.5.687.574,00 yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 huruf a KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 diatur bahwa penghasilan sewa sehubungan dengan penggunaan harta dipotong pajak sebesar 15% oleh pihak yang wajib membayarkan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap biaya-biaya yang dibebankan dalam perhitungan Laporan Keuangan, diketahui bahwa biaya sewa mesin fotokopi yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.15.887.5745,00; bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 diketahui bahwa Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilaporkan sebesar Rp.9.350.00,00 sehingga sisanya sebesar Rp.5.687.574,00 belum dilaporkan; bahwa berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan sewa mesin fotokopi dari PT. Micostar Karyagraha; bahwa terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Audit sebesar Rp.62.540.650,00 yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa rincian Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 terdiri dari: – …………………………………………………………………….. Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Audit menurut Terbanding berdasarkan equalisasi dengan biaya dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan………………… Rp.158.827.900,00 – ……………………………………………………………………… Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Audit yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding (Pemohon Banding berpendapat bahwa Objek tersebut merupakan beban masa Agustus 2003 sampai dengan Juli 2004)………………………. Rp. 96.287.750,00 Selisih yang menjadi koreksi Objek PPh Pasal 23………………… Rp. 62.540.650,00 bahwa terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Legal Fee sebesar Rp.11.433.950,00 yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Legal Fee sebesar Rp.11.433.950,00 terdiri dari: Menurut Pemohon: bahwa total biaya fotokopi terdiri dari: – ………………………………………………………………………. sewa mesin fotokopi dan sorter………………………………………………… Rp. 9.350.000,00 — ……………………………………………………………………… biaya tambahan jika pemakaian di atas 5.000 lembar…………………………………. Rp. 5.687.574,00 Total ……………………………………………………………………. Rp. 15.887.574,00 bahwa Pemohon Banding memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya sewa mesin fotokopi dan sorter dan tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya tambahan Rp.5.687.574,00 dikarenakan menurut Pemohon Banding tidak termasuk biaya jasa dan tidak perlu dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23-nya; bahwa pengeluaran biaya sebesar Rp.5.687.574,00 tersebut merupakan biaya tambahan jika pemakaian fotokopi melebihi 5.000 lembar dan tidak termasuk dalam pengertian jasa, oleh karenanya Pemohon Banding tidak setuju jika biaya tersebut digolongkan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa jasa audit tahun 2005 sebesar USD 16,320.00 terdiri dari: atau total dalam IDR = Rp.166.578.240,00 dimana atas jumlah tersebut telah dipotong dan dibayarkan pada masa September 2005; bahwa jumlah tersebut baru dipotong dan disetorkan pada pada masa September 2005, dikarenakan Pemohon Banding baru menerima Invoice atas jasa audit tersebut pada bulan September 2005, sedangkan nilai Rp.96.287.250,00 (sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah saja) yang ditemukan Terbanding adalah pembayaran untuk jasa audit tahun 2003-2004, atas jasa audit 2003-2004 telah dipotong dan disetorkan pada Masa Pajak Agustus dan September 2004; bahwa Pemohon Banding telah membayar Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk jasa audit sebesar Rp.158.827.900,00 dan tidak ada kurang bayar atas jasa audit tersebut; bahwa Legal Fee terdiri dari: Legal Fee atas nama Sdr DEF (telah dipotong 23)……………….. Rp. 6.705.050,00 Legal Fee atas nama Sdr GHI, Sdr JKL, Sdri MNO – (telah dipotong 21) Rp. 8.850.000,00 Legal Fee atas nama Sdri MNO–penggantian biaya (tidak dipotong) Rp. 2.500.000,00 Perbedaan kurs atas invoice Sdr DEF …………………………….. Rp. 83.950,00 Total …………………………………………………………………… Rp.18.139.000,00 bahwa dari rincian di atas total legal fee yang seharusnya dipotong pajak telah dipotong, dimana jumlah Rp.11.433.950,00 yang menurut Terbanding belum dipotong sejumlah Rp.8.850.000,00 telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 karena merupakan Wajib Pajak Pribadi, dan Rp.2.500.000,00 tidak dipotong pajak, karena merupakan penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Notaris dan bukan termasuk biaya jasa Notaris, sisanya sebesar Rp.83.950,00 merupakan selisih kurs; bahwa Terbanding menganggap total biaya legal fee, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 seluruhnya, sementara Pemohon Banding sudah membayar pajak yang seharusnya terhutang, hanya saja Pemohon Banding membedakan antara Pemohon Banding dan badan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga sebagian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagian lagi dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21; Pendapat Majelis: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.5.687.574,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dilaporkan atas sewa mesin fotokopi dari PT ABC; bahwa menurut Pemohon Banding biaya sebesar Rp.5.687.574,00 tersebut bukan termasuk jasa karena merupakan biaya tambahan apabila pemakaian mesin fotokopi di atas 5.000 lembar; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa General Ledger, Voucher, Invoice, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa terhadap bukti dimaksud telah dilakukan uji bukti dalam persidangan dan Terbanding menyatakan pendapatnya sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding biaya sebesar Rp.5.687.574,00 tetap merupakan biaya sewa karena terkait langsung dengan biaya sewa mesin fotokopi walaupun dicatat sebagai tambahan, dengan demikian tetap menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan dalam persidangan serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa biaya sewa mesin fotokopi pada PT ABC yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.15.887.5745,00 dengan rincian sebagai berikut: – ……………………………………………………………………….. sewa mesin fotokopi dan sorter………………………………………………….. Rp. 9.350.000,00 – ………………………………………………………………………. biaya tambahan jika pemakaian di atas 5.000 lembar …………………………………. Rp. 5.687.574,00 Total ……………………………………………………………………. Rp. 15.887.574,00 bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dinyatakan sebagai berikut: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta”; bahwa dalam Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ/2002 tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31464/PP/M.X/99/2011
Nomor Putusan:PUT.31464/PP/M.X/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penolakan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2006 Nomor: 00010/107/06/046/08 tanggal 31 Januari 2008 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-199/ WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 2 Agustus 2010, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tertugas: bahwa Kantor Pelayanan Pajak Rengat telah mengirimkan surat kepada Penggugat dengan Nomor : S-105/WPJ.02/KP.0507/1998 tanggal 6 Mei 1998 perihal penggabungan tempat Pajak Terutang (PPN), Penggugat kemudian meresponnya dengan surat Nomor : RSK/002/97 tanggal 14 Mei 1998 yang menetapkan PT. XXXX NPWP 01.A.B.5-C.001 sebagai koordinator pelaporan PPN-PPnBM, hal ini menunjukkan bahwa Penggugat telah mengerti dengan isi dan maksud dari surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat tersebut, sehingga dengan demikian sesungguhnya tempat pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sudah terpusat pada PT. XXXX; bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan permohonan penangguhan melalui surat tanpa nomor tanggal 22 Mei 1998 untuk tetap menggunakan identitas Cabang PT. VVVV dalam menerbitkan faktur dan dokumen perpajakan lainnya, menurut Tergugat surat permohonan penangguhan ini tidak dapat dijadikan alasan bagi Penggugat untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan identitas PT. VVVV, mengingat tidak pernah ada surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Pajak Rengat untuk menerbitkan Faktur Pajak tersebut sehingga Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang harus ditindaklanjuti oleh Penggugat; bahwa Kantor Pelayanan Pajak Rengat telah melakukan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan surat pemberitahuan Nomor : Pem.07/WPJ.02/ KP.0603/2004 tanggal 6 Januari 2004, sehingga Status Pengusaha Kena Pajak PT. VVVV(01.A.B.5-C.002) terhitung sejak 11 Desember 2003 dinyatakan telah dicabut dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai digabung dengan PT. XXXX (01.A.B.5-C.001); bahwa mengingat status Pengusaha Kena Pajak dari PT. VVVV telah dicabut, dan tidak ada persetujuan dari Kantor Pelayanan Pajak untuk untuk tetap menggunakan identitas Cabang PT. VVVV, maka PT. VVVVtidak berhak lagi menerbitkan Faktur Pajak; bahwa Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak atas nama PT. VVVV yang statusnya bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) serta memori Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penerbitan Faktur Pajak tersebut merupakan kesalahan formal; bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan seusai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d dan ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan maka terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2006 Nomor : 00010/107/06/046/08 tanggal 31 Januari 2008 dengan rincian sebagai berikut : Total DPP ………………………………………………………. Rp. 6.246.555.450,00Sanksi denda : 2% dari DPP ………………………………… Rp. 124.931.109,00 bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. VVVV secara formal dinyatakan sebagai faktur cacat karena diterbitkan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak sehingga sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat faktur pajak harus dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak; bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya menyatakan bahwa tidak pernah dilakukan Pemeriksaan Lapangan oleh Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Rengat, atas hal ini Penggugat berpendapat bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam menetapkan PKP merupakan sarana administrasi Kantor Pelayanan Pajak untuk meyakini bahwa Penggugat berhak ditetapkan menjadi PKP sedangkan dalam pencabutan status PKP melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 tentang Penggunaan Nomor Identitas Wajib pada butir 4 disebutkan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas nama Direktur Jenderal Pajak, segera memproses penggabungan PKP sesuai ketentuan sentralisasi Pajak Pertambahan Nilai tanpa melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-21665/PP/M.X/16/2010 tanggal 11 Februari 2010 diketahui bahwa dalam putusan Majelis X tidak melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sehingga jumlah penyerahan adalah tetap sebesar hasil penghitungan Pemeriksa, hal ini menunjukkan bahwa tidak ada perubahan Dasar Pengenaan Pajak sehingga pengenaan Surat Tagihan Pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah telah benar; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan agar semua dokumen yang berhubungan dengan Ekspor-Impor tetap menggunakan Cabang PT. VVVV NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C/213.A.B.Ckepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat dengan surat tanpa nomor tanggal 22 Mei 1998; bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : (tidak terbaca) tanggal 18 April 2001 dilakukan perubahan NPWP semula 1.A.B.5-C menjadi 1.A.B.5-C.002 sekaligus merupakan NPPKP; bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : Pem.1050/ WPJ.02/KP.0603/2002 tanggal 21 Oktober 2002 merupakan Surat Keterangan Terdaftar NPWP 1.A.B.5-C.002; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 192/KMK.04/2003 tanggal 13 Mei 2003 Jo. Nomor : 108/KMK.04/2005 tanggal 25 Januari 2005 Jo. Nomor : 624/ KMK.04/2006 tanggal 16 Maret 2006 disetujui PT. YYYY sebagai Kawasan Berikat dan juga sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dengan NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002; bahwa berdasarkan ketentuan di atas PT. YYYY setiap melakukan transaksi baik yang berhubungan dengan Dokumen Pabean seperti Ekspor-Impor ataupun transaksi Lokal serta yang berhubungan dengan Instansi Pemerintahan menggunakan NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002; bahwa Pelaporan SPT Masa PPN-PPnBM dilakukan oleh PT. XXXX yang melaporkan : bahwa pada waktu pengurusan Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober 2006 Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Rengat melakukan koreksi semua Faktur Pajak Masukan atas nama PT. VVVVNPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002 tidak diakui sebagai Pajak Masukan (Tidak Dapat Dikreditkan) akan tetapi semua omzet Penjualan serta Faktur Pajak Keluaran atas nama PT. VVVVNPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002 diakui tetapi dikenakan denda Pasal 14 ayat (4) dengan alasan : bahwa Surat Dirjen Bea Cukai Nomor : S.548/WBC.03/KP.03/KP.03/207 tanggal 12 September 2007 perihal konfirmasi atas pemberian NPWP pada Dokumen Pemberitahuan Pabean disebutkan : bahwa Penggugat tidak pernah dilakukan Pemeriksaan Lapangan oleh Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Rengat : bahwa dikarenakan NPWP/NPPKP PT. VVVV sampai kepindahannya ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara tetap menggunakan identitas NPWP/NPPKP 01.A.B.5-C.002 baik itu untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun untuk pajak-pajak lainnya seperti Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Karyawan dan yang Lainnya; bahwa menyangkut dokumen-dukumen Kepabeanan seperti Ekspor-Impor barang, pihak Direktoran Jendral Bea Cukai tetap mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 129-KMK.04/2003 tanggal 13 Mei 2003, Jo. Nomor : 108/KMK.04/2005 tanggal 25 Januari 2005, Jo. Nomor : 624/KMK.04/2006 tanggal 16 Maret 2006, kecuali ada surat resmi dari Tergugat yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30948/PP/M.VII/99/2011
Nomor Putusan:PUT.30948/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-623/WPJ.07/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00243/106/09/055/09 tanggal 15 Desember 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat, oleh karena dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak yakni keputusan Nomor : KEP-00034/PPh-25/ WPJ.07/ KP.0303/2009 tanggal 13 Juli 2009 tentang penolakan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli – Desember 2009 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00034/PPH-25/ WPJ.07/KP.0303/2009 tanggal 13 Juli 2009 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2009 yang berisi penolakan permohonan pengurangan angsuran Penggugat; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan permohonan pada tanggal 22 Juni 2009, seharusnya Penggugat menerima keputusan paling lambat tanggal 13 Juli 2009 (15 hari kerja) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) PER-10/PJ/2009, akan tetapi dalam kenyataanya pihak Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan Surat Keputusan melalui Pos Indonesia dan Penggugat menerimanya pada tanggal 30 Juli 2009 dimana Cap Pos tersebut tertera pada tanggal 29 Juli 2009. Menurut Penggugat seharusnya pihak Tergugat harus menerbitkan surat keputusan tersebut paling lama 3 (tiga hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, yaitu pada tanggal 16 Juli 2009 sudah diterbitkan dalam hal ini di kirim melalui pos atau di fax ke Penggugat Surat Keputusan tersebut. Akan tetapi Surat Keputusan yang Penggugat terima dari Tergugat tertera tanggal 30 Juli 2009 (sesuai Cap Pos), maka Penggugat Wajib Pajak menganggap permohonan Penggugat sudah dikabulkan atas dasar kesalahan yang dilakukan pihak Tergugat dalam hal penerbitan dan Penggugat pun dapat membuktikan bahwa surat-surat dinas dari Kantor Pelayanan Pajak yang biasa Penggugat terima melalui jasa pos tidak pernah sampai mengendap sedemikian lama (lebih dari seminggu); Pendapat Majelis: bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan dan keterangan Penggugat dan Tergugat dipersidangan diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas penolakan pengurangan atas pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00243/106/09/055/09 tanggal 15 Desember 2009, karena dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut yakni KEP- 00034/WPJ.07/KP.0303/2009 yang tertanggal 13 Juli 2009 tentang penolakan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009; bahwa menurut Penggugat, permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diajukan pada tanggal 22 Juni 2009, seharusnya keputusan diterima oleh Penggugat paling lambat 13 Juli 2009 (15 hari kerja) sesuai Pasal 6 ayat (4) PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009, namun baru Penggugat terima tanggal 30 Juli 2009 (cap harian pos 29 Juli 2009); bahwa Pasal 6 ayat (4) PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009 :Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keputusan tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 berdasarkan hasil evaluasi, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap, dengan format sesuai Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. bahwa Pasal 6 ayat (5) PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir; bahwa menurut Penggugat, surat keputusan tersebut paling lama 3 hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir (Pasal 6 ayat (5) PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009) yakni tanggal 16 Juli 2009 sudah diterbitkan dalam hal ini dikirim melalui pos atau fax ke Penggugat, namun baru Penggugat terima pada tanggal 30 Juli 2009, sehingga Penggugat menganggap permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sudah dikabulkan karena kesalahan yang dilakukan KPP PMA Dua; bahwa menurut Tergugat, dalam Pasal 6 ayat (4) PER- 10/PJ/2009 disebutkan bahwa “Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keputusan tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 berdasarkan hasil evaluasi, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap”. Permohonan pengurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 diterima lengkap oleh Tergugat pada tanggal 22 Juni 2009. Atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00034/PPh-25/ WPJ.07/KP.0303/2009 pada tanggal 13 Juli 2009. Jika dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, maka tanggal terbitnya surat keputusan Tergugat yaitu 13 Juli 2009 masih tercakup dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak tanggal permohonan diterima lengkap yaitu 22 Juni 2009 dimana tanggal 8 Juli 2009 tidak dihitung sebagai hari kerja karena merupakan hari libur berkaitan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan presiden (pilpres). Dengan demikian, maka penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00034/WPJ.07/KP.0303/2009 pada tanggal 13 Juli 2009 masih dalam jangka waktu yang diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2009; bahwa menurut Tergugat, berdasarkan bukti ekspedisi pengiriman surat yang telah disampaikan dalam persidangan diketahui bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00034/PPh-25/WPJ.07/KP.0303/2009 dikirimkan tanggal 22 Juli 2009; bahwa di dalam persidangan Penggugat menyampaikan bahwa tanggal penerbitan Surat Keputusan sesuai Pasal 6 ayat (4) PER- 10/PJ/2009 adalah tanggal stempel pos pengiriman yaitu tanggal dimana Penggugat menerima surat keputusan tersebut yaitu tanggal 29 Juli 2009 sesuai cap pos; bahwa menurut Penggugat definisi “menerbitkan” menurut Kamus besar bahasa Indonesia adalah : bahwa menurut Penggugat kata “menerbitkan” tidak sama dengan kata “memberi tanggal” atau “memutuskan” dimana kata “menerbitkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah lebih bermakna “mengeluarkan”, sehingga berdasarkan arti di KBBI Penggugat berpendapat bahwa “mengeluarkan” adalah mengeluarkan apa yang menjadi objek dimaksud agar bisa dilihat dan diketahui oleh yang menerima atau yang melihat; bahwa menurut Tergugat Definisi dan pengertian tanggal diterbitkan jelas berbeda dengan pengertian tanggal dikirim dan tanggal diterima dalam Pasal 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam Pasal 1 angka 40 dan 41 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa: Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung; Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30801/PP/M.I/15/2011
Nomor Putusan:Put.30801/PP/M.I/15/2011 Jenis Pajak:PPh21; Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp.5.474.801.841,00 yang menurut Pemohon Banding terdiri dari : • SRE-01 Salary Direct Servicemen Rp (3.355.776.409) • SRE-03 Salary Direct Servicemen Recovery Rp 8.792.608.956 • SRE-06 Lost/Clean Up Time Rp 9.229.000 • SRE-07 Service Redo Rp 95.665.750 • SRE-09 Job Supv & Inspection Prep Rp 114.323.900 • SRE-`15 Travel Expense Recovery Rp 35.631.540 • Selisih antara DPP SPHP menurut Terbanding dengan DPP SPT Tahunan PPh Psl 21 Jakarta (11.807.749.809 – 12.024.630.709) Rp (216.880.900) • Pembulatan Rp 4 Total Rp 5.474.801.841(-/-) Menurut Terbanding: bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 21 berdasarkan ekualisasi dengan PPh Badan dengan rincian sebagai berikut: Salary Direct Servicemen (SRE-01) Rp 3.355.776.409 Overtime Direct Servicemen (SRE-02) Rp 1.918.854.509 Sales Commision (SRE-23) Rp 256.507.360 Service Redo (SRE-07) Rp 95.665.750 Job Supv & Inspection Prep (SRE-09) Rp 114.323.900 Salary Expense (OHD001) Rp 12.104.923.591 Overtime other personel (OHD004) Rp 790.419.285 Rp 8.636.470.804 Telah dilaporkan di Pekanbaru Rp 1.343.198.873 Telah dilaporkan di Balikpapan Rp 4.036.396.914 Rp 13.256.875.017 Menurut Pemohon: bahwa Koreksi atas Obyek pajak PPh 21 sebesar Rp.5.474.801.841,00 dengan alasan berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 semua yang dikoreksi merupakan objek PPh Pasal 21, dengan perincian sebagai berikut : Obyek PPh Pasal 21 • Menurut SPT Pemohon Rp 12.024.630.709 • Menurut Terbanding Rp 17.499.432.550 Selisih Rp 5.474.801.841 Rincian Obyek PPh 21 terdiri dari : • SRE-01 Salary Direct Servicemen Rp (3.355.776.409) • SRE-03 Salary Direct Servicemen Recovery Rp 8.792.608.956 • SRE-06 Lost/Clean Up Time Rp 9.229.000 • SRE-07 Service Redo Rp 95.665.750 • SRE-09 Job Supv & Inspection Prep Rp 114.323.900 • SRE-15 Travel Expense Recovery Rp 35.631.540 • Selisih antara DPP SPHP menurut Terbanding dengan DPP SPT Tahunan PPh Psl 21 Jakarta (11.807.749.809 – 12.024.630.709) Rp (216.880.900) • Pembulatan Rp 4 Total Rp 5.474.801.841 Menurut Majelis: bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap penghitungan DPP PPh Pasal 21, sengketa terjadi karena Terbanding memutuskan bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 adalah sebesar Rp.17.499.432.550,00 sedangkan Pemohon Banding berpendapat besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 adalah sebesar Rp.12.024.630.709,00 sehingga nilai sengketa yang diajukan Banding adalah sebesar Rp.5.474.801.841,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen/bukti T-1 dan T-2, diketahui Terbanding melakukan penghitungan nilai koreksi sebesar Rp.5.691.682.737,00 sehingga terdapat perbedaan nilai koreksi sebesar Rp.216.880.896,00; bahwa rincian koreksi sebesar Rp.5.691.682.737,00 terdiri dari: a. Koreksi Pemeriksa Sebelum Tanggapan (Cfm. SPHP) Rp 1.449.125.208 b. (-) Koreksi yang dibatalkan sesuai data yg ada : Dana Pensiun & Iuran Astek yg ditanggung Perush. Rp 929.885.346 Obyek PPh Pasal 21-Lokasi Pekanbaru Rp 55.694.122 Obyek PPh Pasal 21-Lokasi Balikpapan Rp 36.675.190 Obyek PPh Pasal 21-Lokasi Jakarta Rp 216.880.900 Total Rp 1.239.135.558 Rp 209.989.650 c. (+) Tambahan koreksi Obyek PPh Pasal 21 karena reklas dari objek PPN : Salary Direct servicement (recovery) (SRE03) Rp 8.792.608.956 Salary Direct servicement (recovery) (SRE03) yg telah – dilaporkan WP sebagai Obyek PPh Pasal 21 Rp 3.355.776.409 Rp 5.436.832.547 Lost/Clean Up Time (SRE06) Rp 9.229.000 Trevel expense (recovery) (SRE15) Rp 35.631.540 Tambahan Obyek PPh Pasal 21 (Cfm.Pemeriksa) Rp 5.481.693.087 Jumlah Koreksi obyek PPh Pasal21 (Setelah BAHP) Rp 5.691.682.737 bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan dalam surat bandingnya mengenai perbedaan nilai koreksi sebesar Rp.216.880.896,00 dengan menyatakan: • Selisih antara DPP SPHP menurut Terbanding dengan DPP SPT Tahunan PPh Psl 21 Jakarta (11.807.749.809 – 12.024.630.709) Rp (216.880.900) • Pembulatan Rp 4 bahwa Majelis berpendapat penyelesaian sengketa ini adalah masalah pembuktian kebenaran perhitungan Terbanding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan penjelasan bahwa akun-akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding bukan merupakan biaya/objek Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa Pemohon Banding menggunakan standar cost untuk menampung akun-akun biaya sebagai alat untuk pengawasan biaya bagi manajemen; bahwa akun-akun yang yang dikoreksi Terbanding diketahui tidak ada pembayaran atau arus uang; bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen/bukti untuk membuktikan pendapatnya yaitu: P – 5 Chart of Account P – 6 SPT Tahunan PPh Pasal 21 P – 7 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 P – 8 GL SRE-01 P – 9 GL SRE-02 P – 10 GL SRE-03 P – 11 GL SRE-06 P – 12 GL SRE-07 P – 13 GL SRE-09 P – 14 GL SRE-15 P – 15 Equalisasi PPh Pasal 21 P – 16 Grouping Cost P – 17 Perincian biaya gaji P – 18 Jurnal transaksi pembayaran gaji P – 19 Jurnal atas transaksi dengan No Reff Doc:SC45 00002395SC45 00002179SC26 00001774SC20 00000095SC20 00000101SC45 00002283SC20 00000115SC45 00002322SC20 00000126SC45 00002346SC20 00000161SC45 00002390WI31 00022209WI31 00022210WI27 00006923WI27 00006924WI10 00051659WI10 00051660WI31 00023015WI31 00023016 P – 20 Jurnal atas transaksi dengan No Reff Doc: DS10 00007828 P – 21 Jurnal atas transaksi dengan No Reff Doc: DS10 00007829 P – 22 Jurnal atas transaksi dengan No Reff Doc: DS31 00004315 P – 23 Jurnal atas transaksi dengan No Reff Doc: DS38 0000060 bahwa Majelis meminta Terbanding untuk memberikan pendapat mengenai sistem pembukuan yang dilakukan Pemohon Banding; bahwa Terbanding berpendapat untuk melakukan penelitian atas dokumen/bukti yang diajukan Pemohon Banding terlebih dahulu sebelum memberikan pendapat; bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding untuk melakukan penelitian atas dokumen/bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam beberapa kali persidangan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen/bukti yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa terhadap Salary Direct Serviceman (SRE-01) sebesar Rp.(3.355.776.409,00), bukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30700/PP/M.XVII/19/2011
Nomor Putusan:PUT.30700/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Nilai Pabean sebesar USD.12,850.00, dengan jenis barang Generator Set 1125 KVA Standby Rating, MDL : KTA38 G5 Open Type; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 333029 Tanggal 01 Desember 2009 yang diberitahukan: Jenis Barang : Generator Set 1125 KVA Standby Rating, MDL: KTA38 G5 Open Type HS.8502.13.9000 Jumlah Barang : 1 NIU Negara Asal : China Supplier : ABC & Co No.22 Cherry Street Tai Kok Tsui Kowloon, China Nilai Pabean : CIF USD 97,000.00 Menjadi sebesar CIF USD 109,850.00; Menurut Pemohon: bahwa harga barang yang diimpor (Generator Set 1125 KVA Standby Rating, MDL: KTA38 G5 Open Type) adalah benar sesuai dengan harga transaksi dan dideklarasikan kedalam PIB, Invoice dan Purchase Order; Pendapat Majelis: bahwa alasan Terbanding menetapkan kembali Nilai Pabean atas impor barang berupa Generator Set 1125 KVA Standby Rating, MDL: KTA38 G5 Open Type yang diberitahukan melalui PIB nomor: 333029 tanggal 01 Desember sebesar CIF USD 97,000.00 menjadi sebesar CIF USD.109,850.00 dengan alasan terdapat ketidaksesuaian data dan belum memadai data untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “ Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “ yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan….” bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila : bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: bahwa Majelis telah melakukan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut dengan hasil sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 333029 tanggal 01 Desember 2009 diketahui beberapa hal sebagai berikut: Nama Pemasok : ABC & Co No.22 Cherry Street Tai Kok Tsui Kowloon, China Negara Asal : China Importir : PT DEF Pelabuhan muat : Nansha Pelabuhan Bongkar : Tanjung Priok Nama Sarana Angkutan : Gallant Wave 080S Nomor Invoice : IV1017 Tanggal 17 Oktober 2009 Nomor BL/AWB : NYKS2310150200 tanggal 21 Oktober 2009 Merek/No Peti Kemas : NYKU-3459121 20 feet FCL Description of goods : Generator Set 1125 KVA Standby Rating, MDL: KTA38 G5 Open Type, Alterator: Stamford, 220/380 Volt, 50 Hz Cummins Berat Kotor : 7.340 Kg Berat Bersih : 7.340 Kg Nilai CIF : USD 97,000.00 atau Rp 917.581.200,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung berupa Purchase Order Nomor 008/DSI/PO/IX/09 tanggal 15 September 2009, Commercial Invoice Nomor: IV1017 tanggal 17 Oktober 2009, Packing List Nomor : PL1017 tanggal 17 Oktober 2009, Bill Of Lading Nomor: NYKS2310150200 tanggal 21 Oktober 2009, terbukti terdapat kesesuaian data diantara dokumen pendukung tersebut dan kesesuaian dengan data yang tertulis dalam PIB Nomor: 333029 tanggal 01 Desember 2009, yang menunjukan bahwa barang yang diimpor adalah Generator Set 1125 KVA Standby Rating, Engine Model: KTA38 G5 Open Type, Alterator: Stamford, Kapasitas: 1125 KVA-Standby Rating/1025 KVA-Prime Rating, Voltage: 220/380 Volt, 50 Hz sebanyak 1 Unit dengan Nilai CIF USD 97,000.00, Incoterm CIF Jakarta, berat : 7.340 Kg dengan Suplier: ABC & Co No.22 Cherry Street Tai Kok Tsui Kowloon, China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Certificate of Insurance Nomor: 0000000069, No Polis: EM45801363 dari Chartis Insurance Company China Limited, diketahui bahwa barang yang di asuransikan adalah: 1 unit Generator Set 1125 KVA Standby Rating merk: Cummins, buatan China, Engine model: KTA38 G5 Open Type, Alterator: Stamford, kapasitas: 1125 KVA-Standby Rating/1025 KVA-Prime Rating, Voltage: 220/380 Volt, 50 HZ, nilai barang yang diasuransikan USD 83,930.00, lokasi dari Nansha, China ke Jakarta, Incoterms Condition: CIF Jakarta; bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009, Nopember 2009 dan Januari 2010, Faktur Pajak Standar dan Surat Perjanjian Jual Beli Generator Set Nomor: TP.01.03/A.DIR.WR.339/2009, diketahui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut dijual kembali kepada PT X dengan harga USD 109,000.00 (belum termasuk PPN), dan atas penjualan tersebut telah diterbitkan 3 Faktur Pajak Standar yaitu: Faktur Pajak Nomor: 010.000-09.00000187 tanggal 13 Agustus 2009 dengan nilai DPP sebesar USD 21,800.00, Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-09.00000269 tanggal 5 Nopember 2009 dengan nilai DPP sebesar USD 76,300.00 dan Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-09.00000031 tanggal 22 Januari 2010 sebesar USD10,900.00 total sebesar USD.109,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen berupa Purchase Order dan Letter of Credit, diketahui bahwa mekanisme pembayaran impor kepada Suplier adalah: melalui pembayaran uang muka (T/T) sebesar USD 19,700.00 dan melalui L/C sebesar USD.76,300.000, dan pelunasan (balance payment) melalui T/T sebesar USD 1,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Pemberitahuan Impor Barang, diperoleh keterangan bahwa dalam dokumen tersebut Pemohon Banding tidak memberitahukan tentang impor dilakukan dengan L/C; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen berupa Permohonan Transfer Valuta Asing dari Bank GHI tanggal 14 Agustus 2009, Rekening Koran Bank GHI Nomor: 520011000304-Giro USD periode 1 Agustus s.d 31 Desember 2009, Bank Pengeluaran tanggal 14 Agustus 2009 dan Bank Pengeluaran tanggal 29 Desember 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Suplier berupa uang muka sebesar USD 19,700.00 pada tanggal 14 Agustus 2009 dan pelunasan (balance payment)