Nomor Putusan:
PUT.30332PP/M.XV/99/2011
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan yang tidak disetujui oleh Penggugat.
bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan yakni lampiran asli SPPT dan/atau SKP PBB yang diajukan keberatan tersebut sehingga Tergugat memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasarinya kepada Penggugat bahwa pengajuan keberatan PBB tidak dapat dipertimbangkan melalui surat Tergugat (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang) Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009.
bahwa dalam hal Penggugat hanya melampirkan fotocopy SPPT PBB tahun 2009 di permohonan keberatannya semata-mata lebih disebabkan karena Penggugat menyampaikan permohonan keberatannya melalui pos yang dikirim dari Jakarta ke KPP Bontang dan ada kekhawatiran terhadap hilang atau rusaknya SPPT PBB asli tersebut, menurut Penggugat seharusnya jika Tergugat membutuhkan asli SPPT PBB tersebut, dapat mengkomunikasikannya terlebih dahulu dengan Penggugat, yang mana tentunya permintaan tersebut akan Penggugat penuhi.
bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 karena Surat Keberatan Nomor : KDAL-KPP/102/10/09 tanggal 29 Oktober 2009 yang diajukan Penggugat tidak dilampiri dengan asli SPPT PBB yang diajukan keberatan, sehingga pengajuan keberatan tidak memenuhi Pasal 4 ayat (1), ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 dan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) , pengajuan keberatan dianggap bukan sebagai surat keberatan dengan demikian tidak dapat dipertimbangkan.
bahwa menurut Penggugat, dalam Surat Keberatannya Penggugat hanya melampirkan fotocopy SPPT PBB tahun 2009, semata-mata lebih disebabkan karena Penggugat menyampaikan permohonan keberatannya melalui pos yang dikirim dari Jakarta ke KPP Bontang dan ada kekhawatiran terhadap hilang atau rusaknya SPPT PBB asli tersebut.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas gugatan serta penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, diatur bahwa :
Pasal 4 :
| (1) | Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB,diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia,diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama,dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan,dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya,diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya, dansurat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan, atauharus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).Surat keberatan Wajib Pajak diajukan kepada Kepala Kantor KPP. |
| (2) | Pengajuan Keberatan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan : satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia,PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah),diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama,diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat,dilampiri asli SPPT yang diajukan Keberatan:mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya, dandiajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. |
Pasal 5 ayat (1)
“Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) dianggap bukan sebagai surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan”.
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf f Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, pengajuan keberatan harus dilampiri dengan Asli SPPT PBB yang diajukan keberatan dan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER–25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009, dalam hal pengajuan keberatan tidak memenuhi Pasal 4 ayat (1) dan (2) maka dianggap bukan sebagai Surat Keberatan.
bahwa dalam surat gugatan dan dalam persidangan, Penggugat juga menyatakan bahwa benar tidak melampirkan asli SPPT PBB Tahun Pajak 2009 karena khawatir akan hilang.
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan Surat Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan karena Surat Keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf f Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu tidak melampirkan asli SPPT PBB Tahun Pajak 2009, dengan demikian Majelis memutuskan menolak pengajuan gugatan penggugat.
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang.
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
| 2. | Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
Menyatakan Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan.

