Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31950/PP/M.VIII/19/2011
Nomor Putusan:Put-31950/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF HKD 286,664.08; PIB Nomor : 054911 tanggal 18 Februari 2010 Mengenai penetapan nilai pabean atas impor 206 pcs Bricks …dst (53 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) sebesar HKD 286,664.08; Menurut Terbanding: bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai (misal: Pembukuan, Faktur Penjualan + SPT Masa PPN), guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaan; Menurut Pemohon: bahwa banding ini berkenaan dengan impor Pemohon Banding berupa Plastic Toys (53 jenis barang) dengan total nilai Invoice/transaksi CIF HKD 219,710.60, sedangkan Terbanding menetapkan CIF HKD 286,664.08 yang harga belinya terlalu tinggi, perlu diketahui bahwa Pemohon Banding memang benar impor/beli dengan harga CIF HKD 219,710.60; bahwa penetapan nilai pabean terlalu tinggi dan ditetapkan secara sepihak oleh Terbanding yang jelas-jelas sangat merugikan dan memberatkan Pemohon Banding selaku impor; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding tersebut karena penetapan nilai pabean tidak sesuai, oleh karenanya mohon dibatalkan; bahwa Pemohon Banding selaku importir paling mengetahui karena Pemohon Banding melakukan transaksi impor secara langsung dengan didukung oleh butir-butir lengkap seperti PO, Bank Transfer, Invoice, Packing List, dan untuk itu Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan tersebut, dimana sesuai ketetapan/kesepakatan WTO dimana nilai transaksi merupakan acuan untuk nilai pabean; bahwa untuk itu Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis dapat menetapkan harga yang benar, sehingga tidak merugikan importir seperti Pemohon Banding yang harus menanggung kekurangan sebesar Rp 47.999.000,00; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 054911 tanggal 18 Februari 2010, nilai pabean barang impor Pemohon Banding berupa Plastic Toys (53 jenis) adalah sebagai berikut: Nama Pemasok : AAA World International Ltd Importir : PT BBB Pelabuhan muat : Chiwan Pelabuhan Bongkar : Tanjung Priok Nomor Invoice : 501002 tanggal 4 February 2010 Nomor B/L : APLU 052908758 tanggal 4 Februari 2010 Nilai CIF : HKD 219,710.60 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lampiran PIB dan pencocokan dengan dokumen Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Transfer Bank, Rekening Koran, Bukti Pengeluaran Bank, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) serta Buku Besar Kas/Bank terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi; bahwa setelah meneliti dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 054911 tanggal 18 Februari 2010, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 054911 tanggal 18 Februari 2010 yaitu sebesar CIF HKD 219,710.60; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 054911 tanggal 18 Februari 2010 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Mengadili: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-3011/KPU.01/2010 tanggal 21 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005933/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Februari 2010, atas nama : Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang 537 Ctns Bricks, Plastic Toys (Soldier Play Set Plastic, Jazz Drum Set Plastic, Throw Game Plastic, B/O Train Set Plastic, B/O Gun Plastic) (53 jenis barang), negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 054911 tanggal 18 Februari 2010 adalah sebesar CIF HKD 219,710.60;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31947/PP/M.VIII/19/2011
Nomor Putusan:Put-31947/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: pokok sengketa adalah Mengenai penetapan nilai pabean atas impor 36 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB sebesar USD 36,919.07; Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPKPBM, data berkas pendukung lainnya; bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI yang diterapkan secara hierarki; Menurut Pemohon: Menurut Majelis: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lampiran PIB dan pencocokan dengan dokumen Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Transfer Bank, Rekening Koran, Bukti Pengeluaran Bank, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) serta Buku Besar Kas/Bank terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi; bahwa setelah meneliti dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 214142 tanggal 11 Agustus 2009, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 214142 tanggal 11 Agustus 2009 yaitu sebesar CIF USD 25,091.32; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 214142 tanggal 11 Agustus 2009 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-7236/KPU.01/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 019431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Agustus 2009, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang 1554 Packages Mask, Bolts, Color Box, Twist Drill, Plumb Bob (36 Jenis Barang), negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 214142 tanggal 11 Agustus 2009 adalah sebesar CIF USD 25,091.32;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-31880/PP/M.VI/19/2011
Nomor Putusan:PUT-31880/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 084018, tanggal 18 Maret 2010 berupa importasi 24,000.00 Kgs = 24 Ton, Silicon Metal #441, negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 49,920.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 51,360.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.6.654.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dalam menimbang huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor: 3749/KPU.01/2010, tanggal 20 Mei 2010, dinyatakan sebagai berikut: “g. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; h. bahwa dari penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya”; Menurut Pemohon: bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah nilai pabean (harga) yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 084018 tanggal 18 Maret 2010 sebagai dasar perhitungan Bea Masuk, PPN Impor, dan PPh Impor adalah nilai transaksi yang sebenarnya Pemohon Banding bayar kepada penjual, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 084018 tanggal 18 Maret 2010, Pemohon Banding telah melakukan importasi 24,000.00 Kgs = 24 Ton, Silicon Metal #441, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 49,920.00, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi atas 24,000.00 Kgs = 24 Ton, Silicon Metal #441, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 49,920.00 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran; bahwa pernyataan Terbanding dalam huruf h Keputusan Terbanding Nomor KEP-3749/KPU.01/2010, tanggal 20 Mei 2010, yang menyatakan, “bahwa dari penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya”, terbukti tidak benar; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 084018, tanggal 18 Maret 2010 atas importasi 24,000.00 Kgs = 24 Ton, Silicon Metal #441, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 49,920.00 telah benar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3749/KPU.01/2010 tanggal 20 Mei 2010, dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 51,360.00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi 24,000.00 Kgs = 24 Ton, Silicon Metal #441, negara asal China, dengan Nilai Pabean ditetapkan sesuai PIB Nomor 084018, tanggal 18 Maret 2010 sebesar CIF USD 49,920.00; Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan acara biasa serta kesimpulan tersebut di atas; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan: Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3749/KPU.01/2010 tanggal 20 Mei 2010, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008213/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas importasi 24,000.00 Kgs = 24 Ton, Silicon Metal #441, negara asal China, ditetapkan sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 084018, tanggal 18 Maret 2010 sebesar CIF USD 49,920.00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-31879/PP/M.VI/19/2011
Nomor Putusan:PUT-31879/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 278019 tanggal 12 Oktober 2009 atas importasi 546 CTNS = 4.740,02 Kgs yang terdiri dari 4 OZ FCL Bottle W/WM Frosted Hood, W/Handle W/Ratlle & SN8 Silicone Nipple, etc., negara asal Thailand dengan nilai pabean yang diberitahukan CIF USD 19,327.09 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 34,065.60, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.82.596.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-8636/KPU.01/2009, tanggal 17 Desember 2009, huruf d dan e menyatakan sebagai berikut: “d. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan bekas pendukung lainnya; e. bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hierarki“; Menurut Pemohon: bahwa berdasarkan penelitian administrasi dan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding tidak sependapat dengan Keputusan Terbanding tersebut. Menurut perhitungan, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban lagi terhadap negara baik berupa bea masuk, denda administrasi maupun pajak dalam rangka impor sehubungan dengan impor Pemohon Banding dengan PIB nomor : 278019 dan tanggal 12 Oktober 2009, mengingat harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi sesuai dengan harga yang sebenarnya; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar USD 19,350.00 ( berdasarkan PO sebesar USD 19,347.696 + pelunasan sisa hutang USD 2.30) sebelum diterbitkannya Invoice Nomor : 9/RAM 090/09, tanggal 16 September 2009 sebesar USD 19,327.09; bahwa jumlah transfer sebesar USD 19,350.00 adalah pembayaran untuk Invoice Nomor : 9/RAM 090/09, tanggal 16 September 2009 sebesar USD 19,327.09 dan pelunasan sisa hutang sebesar USD 2.30; bahwa selisih antara jumlah transfer dengan harga di Invoice sebesar USD 22.91 adalah sebagai berikut : nilai transaksi pada Purchase Order USD 19,347.696 pembayaran berdasarkan Purchase Order ditambah – pelunasan sisa hutang (USD 19,347.696 + USD 2.30) USD 19,350.00 Nilai Invoice USD 19,327.09 bahwa perbedaaan jumlah nilai transaksi pada invoice (USD 19,327.09) dengan jumlah transfer berdasarkan Purchase Order (USD 19,347.696) sebesar USD 20.606 karena terdapat 1 (satu) item barang yaitu item ND 064 yang seharusnya dikirim dengan jumlah barang sebanyak 4,464 pcs dengan harga USD 0,404/pcs, total harga USD 1,803.46, ternyata berdasarkan bukti invoice dan packing list hanya dipenuhi oleh AAA Products Co., Ltd. Thailand, sebanyak 4,413 pcs dengan total harga USD 1,782.85, sehingga terdapat selisih antara jumlah dan harga pemesanan dengan jumlah dan harga berdasarkan invoice sebesar USD 20,606 ( 51 pcs x USD 0.404); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 278019 tanggal 12 Oktober 2009, Pemohon Banding telah melakukan importasi 11 (sebelas) item barang = 546 CTNS = 4.740,02 Kgs yang terdiri dari 4 OZ FCL Bottle W/WM Frosted Hood, W/Handle W/Ratlle & SN8 Silicone Nipple, etc. (11 jenis barang sesuai lampiran), negara asal Thailand dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 19,327.09, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi atas 11 (sebelas) item barang = 546 CTNS = 4.740,02 Kgs yang terdiri dari 4 OZ FCL Bottle W/WM Frosted Hood, W/Handle W/Ratlle & SN8 Silicone Nipple, etc. (11 jenis barang sesuai lampiran), negara asal Thailand dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 19,327.09 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran; bahwa pernyataan Terbanding dalam huruf e Keputusan Terbanding Nomor KEP-8636/KPU.01/2009, tanggal 17 Desember 2009, yang menyatakan, “berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hierarki“, terbukti tidak benar; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 278019, tanggal 12 Oktober 2009 atas importasi 11 (sebelas) item barang = 546 CTNS = 4.740,02 Kgs yang terdiri dari 4 OZ FCL Bottle W/WM Frosted Hood, W/Handle W/Ratlle & SN8 Silicone Nipple, etc. (11 jenis barang sesuai lampiran), negara asal Thailand dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 19,327.09 telah benar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8636/KPU.01/2009 tanggal 17 Desember 2009, dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 34,065.60 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi 11 (sebelas) item barang = 546 CTNS = 4.740,02 Kgs yang terdiri dari 4 OZ FCL Bottle W/WM Frosted Hood, W/Handle W/Ratlle & SN8 Silicone Nipple, etc. (11 jenis barang sesuai lampiran), negara asal Thailand, dengan Nilai Pabean ditetapkan sesuai PIB Nomor 278019, tanggal 12 Oktober 2009 sebesar CIF USD 19,327.09; memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan acara biasa serta kesimpulan tersebut di atas; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Mengadili: Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8636/KPU.01/2009 tanggal 17 Desember 2009, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-025027/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Oktober 2009, atas Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas importasi 11 (sebelas) item barang = 546 CTNS
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31714/PP/M.VIII/99/2011
Nomor Putusan:PUT.31714/PP/M.VIII/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-495/WPJ.02/ BD.0602/2010 tanggal 06 Juli 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan; Menurut Terbanding: bahwa angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Penggugat untuk setiap bulan (PPh Pasal 25) berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak Tahun Pajak 2008 adalah sebesar Rp 2.058.958.642,00; Menurut Pemohon: bahwa berdasarkan penelitian, Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru menerbitkan STP PPh Pasal 25 Masa Agustus 2009 dengan Nomor STP 00077/106/09/218/09 tanggal 25 November 2009 senilai Rp. 2.100.137.814,00; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 diketahui angsuran PPh pasal 25 Penggugat untuk Tahun Pajak 2009 adalah sebesar Rp 2.058.958.642,00; bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan tersebut diketahui Penggugat tidak mempunyai Kredit Pajak Dalam Negeri dan Kredit Pajak Luar Negeri sehingga perhitungan PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Penggugat adalah sebesar 1/12 X Rp 24.707.503.700 = Rp 2.058.958.642,00; bahwa menurut Tergugat berdasarkan penelitian administrasi diketahui sampai dengan tanggal 24 November 2009 diketahui bahwa Penggugat belum membayar angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2009 sehingga dibuat Lembar Perhitungan PPh Pasal 25 Badan dengan keterlambatan pembayaran selama 1 (satu) bulan sesuai Pasal 14 ayat (3) UU KUP sebesar Rp 41.179.172,00; bahwa berdasarkan Laporan Perhitungan tersebut diterbitkan STP sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP dengan Nomor 00077/106/09/218/09 tanggal 25 November 2009 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 2.100.137.814,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti penerimaan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 diketahui bahwa SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 diterima tanggal 29 Januari 2010 dengan Pajak Penghasilan yang Kurang Dibayar sebesar Rp 1.132.510,00 dan tidak memasukkan pokok pajak atas STP Masa Pajak Oktober 2009 ke dalam SPT Tahunan tersebut; bahwa kepada Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00077/106/09/218/09 tanggal 25 November 2009 sebesar Rp 2.100.137.814,00 karena belum membayar angsuran Masa Pajak Oktober 2009; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00077/106/09/218/09 tanggal 25 November 2009 tersebut Penggugat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2009 yang semula Rp 2.058.958.642,00 menjadi NIHIL melalui surat Nomor: 002/WJT-PJK/XI/09 tanggal 3 November 2009; bahwa atas surat permohonan Penggugat tersebut dijawab oleh Tergugat melalui Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00031/PPH-25/WPJ.02/KP.1003/2009 tanggal 24 November 2009 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2009 yang menolak permohonan Penggugat dan menetapkan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari semula sebesar Rp 2.058.958.642,00 menjadi Rp 2.058.958.642,00 setiap bulan untuk angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Oktober s.d. Desember 2009 dan angsuran ini harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan, setelah akhir masa pajak; bahwa Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan / Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25 dengan surat Nomor: 004/WJT-PJK/XI/09 tanggal 30 November 2009 perihal: Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Juli s.d. September 2009 menjadi Rp 11.768.627,00 per Bulan; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut di jawab oleh Tergugat dengan Surat Nomor: S-277/WPJ.02/KP.1006/2009 tanggal 17 Desember 2009 hal: Permohonan Kelengkapan Formal Surat Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan dalam Hal-hal Tertentu, ada beberapa hal yang perlu Tergugat sampaikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan uraian di atas, diminta kepada Penggugat untuk secepatnya melakukan perbaikan atas surat permohonan pengurangan angsuran tersebut supaya memenuhi formal dan dapat segera Tergugat proses sebagaimana yang ditetapkan di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 537/PJ/2000; bahwa Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan / Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25 dengan surat Nomor: 001/WJT-PJK/XII/09 tanggal 08 Desember 2009 perihal: Permohonan Kembali Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 bulan November s.d. Desember 2009 menjadi Rp 17.652.952,00 per bulan; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00001/PPH-25/WPJ.02/KP.1003/2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2009 yang memutuskan mengabulkan untuk sebagian permohonan Penggugat dan menetapkan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari semula Rp 2.058.958.642,00 menjadi Rp 511.041.380,00 setiap bulan; bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Nomor: 00077/106/09/218/09 tanggal 25 November 2009 dengan surat Nomor: 004/WJT-PJK/I/10 tanggal 27 Januari 2010; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-495/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 06 Juli 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan (STP) Pajak Penghasilan yang memutuskan menolak permohonan Penggugat dalam suratnya Nomor: 004/WJT-PJK/I/10 tanggal 27 Januari 2010 dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Nomor: 00077/106/09/218/09 tanggal 25 November 2009 Masa Pajak Oktober 2009; bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-495/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 06 Juli 2010 tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan permohonan Penggugat hanya karena sedang mengalami kesulitan likuidasi yang disebabkan oleh penjualan yang menurun, pada tahun 2009 situasi harga CPO dan produk turunannya menurun sangat drastis baik di pasar lokal maupun internasional; bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 berbunyi “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar”; bahwa Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 berbunyi “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak”; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 berbunyi, “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”; bahwa Pasal 25
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31632/PP/M.XV/19/2011
Nomor Putusan:PUT.31632/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Mangabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: PIB Nomor 146076 tanggal 10 Juni 2009 berupa DC Welder Generator ZTHF-300A-9KW, asal negara China dengan Nilai Pabean CIF USD 46,080.00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 48,000.00 Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut : Jenis barang : DC Welder Generator ZHTF-300A-9KW Jumlah barang : 192 set Negara Asal : China Nilai Pabean : USD 46,080.00 Supplier : AAA Equipment Menurut Pemohon: bahwa sesuai dengan grafik tersebut dapat diketahui bahwa harga baja sebagai bahan baku utama mengalami fluktuasi yang tajam. Pada bulan Maret harga baja mengalami penurunan sampai pada titik terendah. Hal ini mengakibatkan penjualan untuk bulan April juga mengalami penurunan seiring dengan menurunnya harga bahan baku baja tersebut pada bulan sebelumnya; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang DC Welder Generator ZTHF-300A-9KW Negara Asal China dengan PIB Nomor : 146076 tanggal 10 Juni 2009 dengan nilai CIF USD 46,080.00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5553/KPU.01/2009 tanggal 05 Agustus 2009 disebutkan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : 146076 tanggal 10 Juni 2009 dengan nilai CIF USD 48,000.00; bahwa menurut Majelis berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding Nomor : EO/011/VI/09/AJ tanggal 15 Juni 2009, dan Surat Banding Pemohon Banding Nomor: EO/022/Banding/ VIII/2008 tanggal 31 Agustus 2009 banding ditujukan atas penetapan nilai pabean; bahwa menurut Majelis berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 15 disebutkan bahwa: (1). Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan (2). Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik. (3). Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transasksi dari barang serupa. (3a). Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4). (4). Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode deduksi. (5). Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagiamana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode komputasi. (6). Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagiaman dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu, (7). Ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi PIB Nomor : 146076 tanggal 10 Juni 2009 dengan nilai CIF USD 48,000.00; bahwa menurut Pemohon Banding nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Terbanding; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi dan dokumen pendukung permohonan Banding yaitu berupa : bahwa berdasarkan penelitian atas data yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order No. 2009039/ SD/IV/09 tanggal 06 April 2009 yang diterbitkan Pemohon Banding untuk Shanghai Domiya atas barang berupa; Description Quantity Unit Price Amount CIF Jakarta, Indonesia DC Welder Generator ZHTF-300A/9 KW 192 Sets USD 240.00 USD 46,080.00 Total 192 Sets USD 46,080.00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract No: DM09EC003 tanggal 29 April 2009 yang diterbitkan AAA Equipment Co, Ltd – China untuk Pemohon Banding atas barang berupa : Name of Goods and Specification Quantity Unit Price Amount CIF Jakarta DC Welder Generator ZHTF-300A/9 KW 192 Sets USD 240.00 USD 46,080.00 Total 192 Sets USD 46,080.00 Price Terms & Total Value : CIF Jakarta US Dollars Forty Six Thousand and Eighty Only; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice No. DM09EC003 tanggal 20 Mei 2009 yang diterbitkan oleh AAA Equipment Co, Ltd – China telah menerbitkan Invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa : Description Quantity Unit Price Amount CIF Tanjung Priok ,Jakarta, Indonesia DC Welder Generator HS. No. 8515.39.90.00 ZHTF-300A/9 KW 192 Sets USD 240.00 USD 46,080.00 FOB Amount : USD 45,349.00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice No. DM09EC003 tanggal 20 Mei 2009 diperoleh petunjuk bahwa AAA Equipment Co, Ltd – China, telah menerbitkan Packing List untuk Pemohon Banding untuk barang berupa : Goods Package (Wooden Cases) Quantity GW(KGS) N.W(KGS) DC Welder Generator HS. No. 8515.39.90.00 ZHTF-300A/9 KW 192 192 SETS 19200.00 Kgs 172800.00 Kgs Total 192 Wooden Cases 19200.00 Kgs 172800.00 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy No. YIE 420008 00002364 tanggal 27 Mei 2009 yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualty Company Limited (Perusahaan Asuransi Luar Negeri) diketahui bahwa AAA Equipment Co, Ltd – China mengasuransikan barang berupa DC Welder Generator sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) Wooden