Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31632/PP/M.XV/19/2011

Nomor Putusan:
PUT.31632/PP/M.XV/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Mangabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

PIB Nomor 146076 tanggal 10 Juni 2009 berupa DC Welder Generator ZTHF-300A-9KW, asal negara China dengan Nilai Pabean CIF USD 46,080.00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 48,000.00

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut :

Jenis barang : DC Welder Generator ZHTF-300A-9KW
Jumlah barang: 192 set
Negara Asal: China
Nilai Pabean : USD 46,080.00
Supplier : AAA Equipment
Menurut Pemohon:

bahwa sesuai dengan grafik tersebut dapat diketahui bahwa harga baja sebagai bahan baku utama mengalami fluktuasi yang tajam. Pada bulan Maret harga baja mengalami penurunan sampai pada titik terendah. Hal ini mengakibatkan penjualan untuk bulan April juga mengalami penurunan seiring dengan menurunnya harga bahan baku baja tersebut pada bulan sebelumnya;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang DC Welder Generator ZTHF-300A-9KW  Negara Asal China dengan PIB Nomor : 146076  tanggal 10 Juni  2009 dengan nilai  CIF USD 46,080.00;

bahwa dalam  Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5553/KPU.01/2009 tanggal 05 Agustus 2009 disebutkan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : 146076  tanggal 10 Juni  2009 dengan nilai   CIF USD 48,000.00;

bahwa menurut Majelis berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding Nomor : EO/011/VI/09/AJ tanggal 15 Juni 2009, dan Surat Banding Pemohon Banding Nomor: EO/022/Banding/ VIII/2008 tanggal 31 Agustus 2009 banding ditujukan atas penetapan nilai pabean;

bahwa menurut Majelis berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 15 disebutkan bahwa:

(1).Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan
(2).  Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.
(3). Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transasksi dari barang serupa.
(3a). Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).
(4).Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode deduksi.
(5). Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagiamana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode komputasi.
(6).Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagiaman dimaksud pada ayat (4),  atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu,
(7).Ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri;


bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi PIB Nomor : 146076  tanggal 10 Juni  2009 dengan nilai   CIF USD 48,000.00;

bahwa  menurut Pemohon Banding nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Terbanding;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi dan dokumen pendukung permohonan Banding yaitu berupa :

  1. Purchase Order No. 2009039/SD/IV/09 tanggal 06 April 2009;
  2. Sales Contract No: DM09EC003 tanggal 29 April 2009;
  3. Documentary Credit No. DC JAK902522, tanggal 30 April 2009;
  4. Commercial Invoice No.  DM09EC003 tanggal 20 Mei  2009;
  5. Packing List untuk Invoice No. DM09EC003 tanggal 20 Mei  2009;
  6. Bill of Lading No. KMTCCSHA1046463 tanggal 30  Mei  2009;
  7. Cargo Transportation Insurance Policy No.  YIE 420008 00002364 tanggal 27 Mei 2009;
  8. Debit Advice tanggal 09 Juni 2009;
  9. Statement of Account, Bank HSBC Account Number : 001-417740-007, 30 Juni 2009;
  10. PIB Nomer Aju : 000000-000850-20090608-000371 tanggal 08 Juni 2009;
  11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 155274/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 18 Juni 2009;
  12. Buku Besar;
  13. Stock Card 2009;
  14. Faktur Pajak Standar, SPT Masa PPN Bulan Juni 2009;

bahwa berdasarkan penelitian atas data yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas  Purchase Order No. 2009039/ SD/IV/09 tanggal 06 April 2009 yang diterbitkan Pemohon Banding untuk Shanghai Domiya atas barang berupa;

DescriptionQuantityUnit PriceAmount
    CIF Jakarta, Indonesia
DC Welder Generator  ZHTF-300A/9 KW192 Sets USD 240.00USD 46,080.00
Total192 Sets    USD 46,080.00


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract No: DM09EC003 tanggal 29 April 2009 yang diterbitkan AAA Equipment Co, Ltd – China untuk Pemohon Banding atas barang berupa :

Name of Goods and SpecificationQuantity Unit PriceAmount
      CIF Jakarta
DC Welder Generator  ZHTF-300A/9 KW192 SetsUSD 240.00USD 46,080.00
Total 192 Sets USD 46,080.00

Price Terms & Total Value  : CIF Jakarta US Dollars Forty Six Thousand and Eighty Only;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas  Commercial Invoice No.  DM09EC003 tanggal 20 Mei  2009 yang diterbitkan oleh AAA Equipment Co, Ltd – China telah menerbitkan Invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa :

Description Quantity Unit PriceAmount
      CIF Tanjung Priok ,Jakarta, Indonesia
DC Welder Generator          
HS. No. 8515.39.90.00         
ZHTF-300A/9 KW192 SetsUSD 240.00USD 46,080.00
            


FOB Amount : USD 45,349.00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice No.  DM09EC003 tanggal 20 Mei  2009 diperoleh petunjuk bahwa AAA Equipment Co, Ltd – China, telah menerbitkan Packing List untuk Pemohon Banding untuk barang berupa :

Goods Package (Wooden Cases)QuantityGW
(KGS)
N.W
(KGS)
DC Welder Generator            
HS. No. 8515.39.90.00               
ZHTF-300A/9 KW192 192 SETS19200.00 Kgs172800.00 Kgs
Total192 Wooden Cases   19200.00 Kgs172800.00 Kgs


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy No.  YIE 420008 00002364 tanggal 27 Mei 2009 yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualty Company Limited (Perusahaan Asuransi Luar Negeri)  diketahui bahwa AAA Equipment Co, Ltd – China mengasuransikan barang berupa DC Welder Generator sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) Wooden Cases  untuk Invoice No.  DM09EC003 senilai USD 50,688.00;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Bill of Lading No. KMTCCSHA1046463 tanggal 30  Mei  2009yang diterbitkan oleh Korea Marine Transport Co., Ltd – Shanghai, China  diketahui bahwa AAA Equipment Co, Ltd – China, telah mengirimkan 192 (seratus sembilan puluh dua) Wooden Cases ” DC Welder Generator” dengan berat kotor total 19,200.00 Kgs kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut  KMTC Hongkong/0908S dari  Pelabuhan Shanghai, China  menuju Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Advise, diketahui Bank HSBC memberitahukan kepada Pemohon Banding berdasarkan DC Number DC JAK902522 dan B/L No. KMTCCSHA1046463 Bank HSBC mendebet Rekening Pemohon Banding  No.  001-417740-007 sebesar USD 46,080.00 (Nilai Invoice)  dan USD 25.00 (Endorsement Fee)  pada tanggal 09 Juni 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement of Account atas nama  Pemohon Banding dengan  Nomor Rekening  001-417740-007 yang dikeluarkan oleh  Bank HSBC, Jakarta Office diketahui bahwa pada tanggal 09 Juni 2009  ada keterangan mutasi debit sebesar   USD 46,080.00 dan USD 25.00;

bahwa transaksi tersebut juga telah tercatat di dalam Buku Bank Pemohon Banding pada tanggal 09 Juni 2009 sebesar USD 46,080.00 dan USD 25.00;

bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti adanya pengiriman uang antara Pemohon Banding dengan AAA Equipment Co, Ltd – China sebesar USD  46,080.00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang mendukung transaksi maka Majelis berketetapan Nilai Pabean atas importasi dengan PIB Nomor : 146076  tanggal 10 Juni  2009 adalah sebesar CIF USD 46,080.00;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean PIB Nomor : 146076  tanggal 10 Juni  2009 adalah sebesar CIF USD 46,080.00;

Mengingat,  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.

M E N G A D I L I


Mangabulkan seluruhnya  permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5553/KPU.01/2009 tanggal 05 Agustus 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-013572/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Juni 2009, atas nama: CV. Echo, NPWP 01.317.308.3-037.000, beralamat di Jl. P Jayakarta 8 Blok A No. 1, sehingga Nilai Pabean  sesuai dengan PIB Nomor : 146076  tanggal 10 Juni  2009 yaitu  sebesar CIF CIF USD 46,080.00;