Nomor Putusan:
Put-31947/PP/M.VIII/19/2011
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
pokok sengketa adalah Mengenai penetapan nilai pabean atas impor 36 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB sebesar USD 36,919.07;
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPKPBM, data berkas pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI yang diterapkan secara hierarki;
- bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan benar-benar merupakan nilai transaksi yang terjadi untuk barang tersebut;
- bahwa pengguguran nilai transaksi tidak disebutkan karena apa, dimana Pemohon Banding telah memberikan seluruh data kepada Terbanding yang berupa fotokopi SPKPBM, PIB dan lampirannya, Commercial Invoice, Packing List, B/L, asuransi, PO, sales contract dan aplikasi transfer (TT), fotokopi Bukti Jaminan Tunai di rekening BCA dan sebagainya, ini juga diakui/tertulis dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7236/KPU.01/2009 tanggal 15 Oktober 2009, huruf c “bahwa keberatan diterima dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146/PMK.04/2007 pada tanggal 19 Agustus 2009”;
- bahwa dalam penelitian dokumen yang Pemohon Banding ajukan ternyata pada Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7236/KPU.01/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tidak ada konsistensi hukum karena pada Keputusan tersebut huruf c mengatakan : “bahwa keberatan diterima dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146/PMK.04/2007 pada tanggal 19 Agustus 2009, namun selanjutnya untuk menolak keberatan Pemohon Banding maka pada huruf e mengatakan : “bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki”, kalau dibilang tidak memadai ini berarti data-data yang Pemohon Banding lampirkan belum lengkap karena masih ada data lainnya yang menurut Terbanding mamadai dan seharusnya Terbanding meminta data yang dimaksud dengan data memadai itu kepada Pemohon Banding, sehingga tidak ada alasan untuk menolak keberatan Pemohon Banding, pernyataan tersebut di atas sekaligus menunjukkan tidak adanya kejelasan, antara lain mengapa nilai transaksi Pemohon Banding digugurkan, metode apa yang digunakan sebagai dasar penetapan (Metode II, Metode III atau Metode yang mana);
- bahwa di dalam SPKPBM Nomor : S-019431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Agustus 2009 disebutkan uraian terjadinya hutang bukan saja karena harga tapi juga karena salah pembebanan akan tetapi tidak disebutkan untuk jenis barang yang mana, sedangkan barang yang Pemohon Banding impor ada 36 jenis, yang menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding sudah menggunakan tarif yang benar untuk semua jenis barang yang Pemohon Banding impor;
- bahwa perlu Pemohon Banding informasikan pula bahwa barang identik (Plumb Bob) dan barang serupa (U Type Bolts) yang Pemohon Banding impor, ditambah bayar lalu Pemohon Banding mengajukan keberatan dan hasilnya keberatan Pemohon Banding diterima;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lampiran PIB dan pencocokan dengan dokumen Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Transfer Bank, Rekening Koran, Bukti Pengeluaran Bank, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) serta Buku Besar Kas/Bank terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi;
bahwa setelah meneliti dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 214142 tanggal 11 Agustus 2009, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 214142 tanggal 11 Agustus 2009 yaitu sebesar CIF USD 25,091.32;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 214142 tanggal 11 Agustus 2009 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-7236/KPU.01/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 019431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Agustus 2009, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang 1554 Packages Mask, Bolts, Color Box, Twist Drill, Plumb Bob (36 Jenis Barang), negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 214142 tanggal 11 Agustus 2009 adalah sebesar CIF USD 25,091.32;

