Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32995/PP/M.V/19/2011
Nomor Putusan:Put-32995/PP/M.V/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 38.507.558,00 Menurut Terbanding: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: SJE-28/JKT/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SJE-28/JKT/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6375/ KPU.01/2008 tanggal 19 November 2008 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 029033/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 22 September 2008; bahwa Surat Banding Nomor : SJE-28/JKT/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2009 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 November 2008, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SJE-28/JKT/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : SJE-28/JKT/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun berdasarkan berkas bandingnya pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : SJE-28/JKT/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 38.507.558,00, dan 50%nya adalah sebesar Rp 19.253.779,00, dan dalam sidang Pemohon Banding hanya menunjukkan fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 006456/JT/ KBR/2008 tanggal 23 September 2008 sebesar Rp 23.132.554,00 dan SSPCP tanggal 06 Januari 2009 sebesar Rp 14.375.004,00 namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli bukti SSPCP untuk pelunasan 50% pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC, jabatan : Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : SJE-28/JKT/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009, sesuai dengan Akta Notaris DEF, SH Nomor : 45 tanggal 20 Juli 2007, berhak menandatangani Surat Banding, sehingga Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya Majelis berketetapan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-6375/KPU.01/2008 tanggal 19 November 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 029033/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 22 September 2008, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32420/PP/M.XIV/19/2011
Nomor Putusan:Put-32420/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas impor barang Vitacel Weizenfaser WF 200, negara asal Germany, yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 227139 tanggal 22 Agustus 2009 dengan Pos tarif 4706.92.00.00 (BM 0%) menjadi Pos tarif 2106.90.99.00 (BM 5%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 15.010.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8386/KPU.01/2009 tanggal 07 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap PIB, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai VITACEL WEIZENFASER WF200 diidentifikasikan sebagai olahan dari serat selulosa (gandum-ganduman) berupa bubuk berwarna putih yang digunakan pada industri makanan; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Vitacel Weizenfaser WF200 yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 227139 tanggal 22 Agustus 2009 sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang yaitu : Vitacel Weizenfaser WF200 diklasifikasikan pada pos tarip 4706.92.0000 dengan pembebanan BM 0% PPN 10% PPh 2,5%; Menurut Majelis: bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-8386/KPU.01/2009 tanggal 07 Desember 2009, Terbanding menetapkan klasifikasi barang sesuai PIB Nomor 227139 tanggal 22 Agustus 2009 Vitacel Weizenfaser WF200 pada pos tarip 2106.90.99.00 dengan pembebanan BM 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor : 731720 tanggal 17 Juli 2009, Packing List dan PIB Nomor 227139 tanggal 22 Agustus 2009 kedapatan jenis barang Vitacel Weizenfaser WF200 diberitahukan dengan pos tarip 4706.92.0000 dengan pembebanan BM 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Material Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh J. Rettenmaier & Sohne GMBH, dinyatakan Vitacel Weizenfaser WF200 dengan nama produk VITACEL® wheat Fiber WF200, dengan komposisi : dietary fiber from wheat plant; bahwa dalam MSDS dimaksud dijelaskan “VITACEL® wheat Fiber WF200 is a foodstuff which can be added to all other foodstuffs, provided that no other special instructions have to be observed due to the composition of these foodstuffs”; bahwa berdasarkan uraian di atas maka Vitacel Weizenfaser WF200 diidentifikasikan sebagai olahan makanan dari serat selulosa yang dapat ditambahkan pada olahan makanan lainnya, yang digunakan pada industri makanan; bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan : ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, olahan yang dapat dimakan diklasifikasikan pada Bab 21; bahwa Explanatory Note (EN) Vol 1 fourth edition (2007) Hal IV-2106-1 menjelaskan : “Provided that they are not covered by any other heading of the Nomenclature, this heading covers : berdasarkan WCO Commodity Database, dietary supplement tablets (500 mg) consisting of freeze dried cranberry juice, stearic acid, cellulose,maltodextrin and magnesium sterate; concentrate fibre liquid base, corn skin fibre for food dimasukkan subpos 2106.90; berdasarkan BTBMI 2007, Vitacel Weizenfaser WF200 diklasifikasikan pada pos tarif 2106.90.99.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5%; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang Vitacel Weizenfaser WF200 yang diidentifikasikan sebagai olahan makanan dari serat selulosa yang dapat ditambahkan pada olahan makanan lainnya, yang digunakan pada industri makanan diklasifikasikan dalam Pos tarif 2106.90.99.00 dengan pembebanan BM 5% PPN 10% PPh 2,5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi barang atas PIB Nomor : 227139 tanggal 22 Agustus 2009 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-8386/KPU.01/2009 tanggal 07 Desember 2009; Memperhatikan: Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8386/KPU.01/2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-023141/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 September 2009, atas nama : PT. AAA, NPWP : 01.744.272.4-0xx.000, Alamat : Jl. xxx Raya Blok F-21/58, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara 14350, dan menetapkan klasifikasi barang Vitacel Weizenfaser WF200 dalam Pos tarif 2106.90.99.00 dengan pembebanan BM 5% sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-8386/KPU.01/2009 tanggal 07 Desember 2009, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPTNP Nomor : SPTNP-023141/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 September 2009 sebesar Rp 15.010.000,00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32310/PP/M.XVII/19/2011
Nomor Putusan:Put.32310/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3979/KPU.01/2010 tanggal 26 Mei 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009319/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2010 tanggal 01 April 2010; Menurut Terbanding: bahwa alasan Terbanding menolak permohonan Pemohon Banding adalah ”bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding terhadap dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan oleh karena itu Terbanding menyimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan VI sesuai dengan hirarki penggunaan”; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3979/KPU.01/2010 tanggal 26 Mei 2010 yang merupakan penolakan terhadap surat keberatan Pemohon Banding Nomor: 007/CLA-TR/IV/10 tanggal 05 April 2010 terhadap SPTNP-009319/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 April 2010 yang diterbitkan oleh Terbanding; Menurut Majelis: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/VII/10 tanggal 21 Juli 2010, ditandatangani oleh Sdri AAA, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/VII/10 tanggal 21 Juli 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/VII/10 tanggal 21 Juli 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3979/ KPU.01/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: SPTNP-009319/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/VII/10 tanggal 21 Juli 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/VII/10 tanggal 21 Juli 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 03 Juni 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/VII/10 tanggal 21 Juli 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp21.005.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp10.502.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 002502/JT/KBR/2010 tanggal 06 April 2010 sebesar Rp21.005.000,00 namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli SSPCP, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/VII/10 tanggal 21 Juli 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 23 Juli 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; bahwa Sdri AAA, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/VII/10 tanggal 21 Juli 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3979/KPU.01/2010 tanggal 26 Mei 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 1 April 2010, Jakarta Utara, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 32236/PP/M.X/19/2011
Nomor Putusan:PUT. 32236/PP/M.X/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-007443/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Maret 2010, yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok; Menurut Terbanding: Terbanding tidak mengirimkan Surat Uraian Banding Menurut Pemohon Banding: bahwa dengan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut: bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3429/KPU.01/2010 tanggal 6 Mei 2010 dan perhitungan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean menurut Pemohon Banding adalah tidak berutang/Nihil; Menurut Majelis: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2010, ditanda tangani oleh Sdr. Bunarta, jabatan : Kuasa Direktur; bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2010, tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3429/KPU.01/2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang penetapan atas keberatan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-007443/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Maret 2010; bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2010, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.3.935.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp.1.867.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 17 Juni 2010 sebesar Rp.3.935.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. B, jabatan : Kuasa Direktur selaku penandatanganan Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2010 disertai bukti kewenangan menandatangani Surat Banding tersebut berupa Surat Kuasa penandatanganan Surat Banding yanag diberikan oleh Sdr. RT, jabatan : Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 4 tanggal 20 Maret 2009 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilaan Pajak; bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding Nomor : KEP-3429/ KPU.01/2010 diterbitkan tanggal 6 Mei 2010; bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang Pemeriksaan Acara Cepat Nomor: BASP.1155/SP/Pg.33/2010 tanggal 31 Agustus 2010 yang dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta Penetapan Majelis Nomor: 045/Pen/M.XVII/PP/2010 tanggal 31 Agustus 2010, Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2010 diindikasikan memenuhi ketentuan Pasal 35 (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang Pemeriksaan Acara Cepat tersebut, selanjutnya pemeriksaan dialihkan ke Acara Biasa dengan syarat kepada Terbanding diminta untuk menyampaikan bukti ekspedisi pengiriman Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3429/KPU.01/2010 tanggal 6 Mei 2010; bahwa pada persidangan ke-3 (tiga) tanggal 30 Mei 2011, Terbanding menyampaikan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3429/ KPU.01/2010 tanggal 6 Mei 2010; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti kirim Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3429/KPU.01/2010 tanggal 6 Mei 2010 tersebut, diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3429/KPU.01/2010 tanggal 6 Mei 2010 dikirim ke Kantor Pos tanggal 7 Mei 2010; bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa berdasarkan uraian dan ketantuan tersebut di atas, menurut Majelis apabila dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding dikirim yaitu tanggal 7 Mei 2010 sampai dengan Surat Banding diterima olek Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Juli 2010, maka pengajuan banding disampaikan dalam jangka waktu 65 (enam puluh lima) hari melampaui ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-udang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3429/KPU.01/2010 tanggal 6 Mei 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007443/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Maret 2010, atas nama : PT. XXXX tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.32165/PP/M.X/16/2011
Nomor Putusan:PUT.32165/PP/M.X/16/2011 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp. 252.761.600,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan tempat/lokasi kegiatan kepada Wajib Pajak lainnya baik orang pribadi maupun badan yang menggunakan fasilitas dan perlengkapan yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 252.761.600,00; bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding telah melakukan review ulang terhadap buku besar dan jurnal serta laporan keuangan Tahun 2007 yang dipinjamkan Pemohon Banding terhadap akun-akun yang menjadi sumber sengketa dalam proses keberatan; bahwa sesuai surat keberatan dan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, diakui bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa Pemohon Banding harus memungut Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Taman Rekreasi XXXX, sehingga selama ini Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian setelah ada pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Timur untuk Tahun 2007 pada tahun 2009, setelahnya Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang; bahwa selama proses keberatan, tidak terdapat data, keterangan, maupun informasi baru yang diterima Terbanding dalam penyelesaikan keberatan pemohon banding, karena Pemohon Banding memberikan data, keterangan, dan informasi baik berupa hardcopy maupun softcopy yang sama sebagaimana telah diberikan kepada Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak, dan mengusulkan kepada Majelis untuk mempertahankan koreksi Terbanding; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak tahu bahwa Pemohon Banding seharusnya memungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga selama ini Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding merasa tidak adil kalau dikenakan pajak karena kesalahan semata-mata tidak pada Pemohon Banding yaitu Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati tidak menindak lanjuti surat Pemohon Banding Nomor : S-1141/WPJ.20/ KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005 mengenai penjelasan selisih omzet Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, seandainya Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati cepat mengatasi masalah ini maka Pemohon Banding dapat segera menyelesaikannya; Menurut Majelis: bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan tempat/lokasi kegiatan kepada Wajib Pajak lainnya baik orang pribadi maupun badan yang menggunakan fasilitas dan perlengkapan yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 252.761.600,00; bahwa sesuai surat keberatan dan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, diakui bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa Pemohon Banding harus memungut Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Taman Rekreasi Wiladatika, sehingga selama ini Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian setelah ada pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Timur untuk Tahun 2007 pada tahun 2009, setelahnya Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang; bahwa menurut Pemohon Banding, hasil dari Taman Rekreasi Wiladatika digunakan untuk memelihara sarana pendidikan dan untuk membiayai tugas pendidikan Gerakan Pramuka, pembiayaan operasional baik gaji pegawai maupun untuk pemeliharaan Taman Rekreasi Wiladatika harus mencari sendiri dengan memanfaatkan fasilitas yang ada dan bahkan diwajibkan setor untuk membiayai kegiatan pendidikan Kwarnas Gerakan Pramuka, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengenai Jasa di bidang pendidikan merupakan jasa yang tidak dikenakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa pada tahun 2005 Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati pernah mempertanyakan masalah Pajak Pertambahan Nilai sesuai suratnya Nomor : S-1141/WPJ.20/KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005, setelah Pemohon Banding sampaikan penjelasan kondisi Taman Rekreasi Wiladatika maka Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati tidak mempermasalahkan Pajak Pertambahan Nilai lagi; bahwa Pemohon Banding tidak tahu bahwa Pemohon Banding harus memungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga selama ini Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding merasa tidak adil kalau dikenakan pajak karena kesalahan semata-mata tidak pada Pemohon Banding yaitu Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati tidak menindak lanjuti surat Pemohon Banding Nomor : S-1141/WPJ.20/ KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005 mengenai penjelasan selisih omzet Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, seandainya Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati cepat mengatasi masalah ini maka Pemohon Banding dapat segera menyelesaikannya; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju terhadap besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 252.761.600,00, namun karena ketidaktahuan serta ketidakmampuan Pemohon Banding untuk membayar pajak terutang yang ditetapkan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mempertimbangkan kembali penetapan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00144/207/07/ 007/09 tanggal 16 Desember 2009; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Surat Banding, Surat Uraian Banding, dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap-95/WPJ.20/BD.0603/2010 tanggal 1 Juli 2010, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Masa Desember 2007 yang belum dipungut Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut : DPP atas Akun Taman Rekreasi (sewa tempat) Rp 22.419.500,00 DPP atas Akun Sarana Olah Raga (sewa fasilitas olah raga) Rp. 6.175.000,00 DPP atas Akun Akomodasi Sewa Gedung (sewa fasilitas gedung pertemuan) Rp. 66.000.000,00 DPP atas Akun Sarana dan Prasarana (sewa sarana dan prasarana) Rp. 32.211.000,00 DPP atas Akun Tempat Foto dan Shoting (sewa tempat untuk foto dan shooting) Rp. 146.875.000,00 DPP atas Akun Kantin (sewa tempat untuk berjualan) Rp. 3.650.000,00 DPP atas Akun Fee (pendapatan komisi) Rp. 24.508.250,00 Total koreksi DPP Rp. 252.761.600,00 bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: “angka 5 Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. angka 6 Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32157/PP/M.XV/19/2011
Nomor Putusan:Put-32157/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 58,346.34, dengan uraian sebagai berikut : PIB Nomor : 181097 tanggal 13 Juli 2009 : Pos 1. Jenis Barang B/O Airplane, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 6,212.01, Pos 2. Jenis Barang B/O Airplane, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 3,321.40, Pos 3. Jenis Barang B/O Airplane, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 5,611.77, Pos 4. Jenis Barang B/O Airplane, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 5,150.04, Pos 5. Jenis Barang F/P Motorcycle, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 3,389.39, Pos 6. Jenis Barang F/P Transport Truck, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 4,064.22, Pos 7. Jenis Barang Rattle (2 pcs/set), Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 2,722.80, Pos 8. Jenis Barang Rattle (2 pcs/set), Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 2,758.95, Pos 9. Jenis Barang F/P Motorcycle, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 35.07, Pos 10. Jenis Barang F/P Motorcycle, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 3,872.42, Pos 11. Jenis Barang F/P Motorcycle, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 2,557.26, Pos 12. Jenis Barang B/O Airplane, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 5,603.14, Pos 13. Jenis Barang B/O Airplane, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 1,660.70, Pos 14. Jenis Barang Fire Engine, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 3,612.64, Pos 15. Jenis Barang Shaking Bell, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 1,933.17, Pos 16. Jenis Barang Shaking Bell, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 2,334.01, Pos 17. Jenis Barang F/P Motorcycle, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 3,507.35, ditetapkan menjadi CIF USD 81,677.17 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (c) dan (d) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7219/KPU.01/2009 tanggal 14 Oktober 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 181097 tanggal 13 Juli 2009 yang diberitahukan Jenis Barang : B/O Airplane, F/P Motorcycle, F/P Transport Truck, Rattle, Fire Engine, Shaking Bell (sesuai lembar lanjutan), Jumlah Barang : 922 CT, Supplier : AAA International Limited, B/F, BL 2, Wanshang Bldg, 42 Huanghe Rd, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 58,346.34 ditetapkan menjadi CIF USD 81,677.17; bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya; bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpuilkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 181097 tanggal 13 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa B/O Airplane, F/P Motorcycle, F/P Transport Truck, Rattle, Fire Engine, Shaking Bell (sesuai lembar lanjutan), Jumlah Barang : 922 CT, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 58,346.34 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 81,677.17: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena pemberitahuan nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding pada PIB Nomor : 181097 tanggal 13 Juli 2009 sebesar CIF USD 58,346.34 adalah benar sesuai dengan Invoice nomor KO-2009-02 tanggal 16 Juni 2009 sebesar CNF USD 58,346.34 yang diterbitkan oleh Candor International Limited, diasuransikan pada Asuransi Buana Independent sebesar CIF USD 58,346.34 dengan Polis Nomor D10103020903291 dan tercantum dalam Buku Besar Pembelian dan Hutang Dagang Pemohon Banding, dan hutang tersebut dilunasi kepada Candor International Limited pada tanggal 21 Juli 2009 melalui Aplikasi Transfer Bank UOB Buana sebesar USD 58,346.34, sehingga penetapan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 81,677.17 tidak sesuai dengan nilai transaksi Pemohon Banding yaitu USD 58,346.34; Menurut Majelis: berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang berupa B/O Airplane, F/P Motorcycle, F/P Transport Truck, Rattle, Fire Engine, Shaking Bell (sesuai lembar lanjutan), Jumlah Barang : 922 CT, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 58,346.34 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 81,677.17: Kesimpulan: bahwa data-data yang telah diserahkan belum cukup Iengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB No. 181097 tanggal 13 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur) karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sebagai harga transaksi dan menetapkan nilai transaksi dengan metode II sampai VI secara hirarki. bahwa Metode II/III, tidak terdapat data barang identik dan serupa pada importasi; bahwa Metode IV Tidak ditemukan data dengan menggunakan harga pasar; bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 181097 tanggal 13 Juli 2009 berupa importasi B/O Airplane, F/P Motorcycle, F/P Transport Truck, Rattle, Fire Engine, Shaking Bell (sesuai lembar lanjutan), Negara Asal China, Jumlah barang : 922 CT, Berat Kotor : 20,888 Kg dan Berat Bersih 18,592 Kg dengan total nilai pabean CIF USD 58,346.34 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 181097 tanggal 13 Juli 2009 berupa importasi B/O Airplane, F/P Motorcycle, F/P Transport Truck, Rattle, Fire Engine, Shaking Bell (sesuai lembar lanjutan), Negara Asal China, Berat Kotor : 20,888 Kg dan Berat Bersih 18,592 Kg, dengan harga sebesar CIF USD 81,677.17 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi B/O Airplane, F/P Motorcycle, F/P Transport Truck, Rattle, Fire Engine, Shaking Bell (sesuai lembar lanjutan), Negara Asal China, Berat Kotor : 20,888 Kg dan Berat Bersih 18,592 Kg adalah sebesar CIF USD 58,346.34; Mengingat: