Nomor Putusan:
PUT-31879/PP/M.VI/19/2011
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 278019 tanggal 12 Oktober 2009 atas importasi 546 CTNS = 4.740,02 Kgs yang terdiri dari 4 OZ FCL Bottle W/WM Frosted Hood, W/Handle W/Ratlle & SN8 Silicone Nipple, etc., negara asal Thailand dengan nilai pabean yang diberitahukan CIF USD 19,327.09 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 34,065.60, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.82.596.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-8636/KPU.01/2009, tanggal 17 Desember 2009, huruf d dan e menyatakan sebagai berikut:
| “d. | bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan bekas pendukung lainnya; |
| e. | bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hierarki“; |
bahwa berdasarkan penelitian administrasi dan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding tidak sependapat dengan Keputusan Terbanding tersebut. Menurut perhitungan, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban lagi terhadap negara baik berupa bea masuk, denda administrasi maupun pajak dalam rangka impor sehubungan dengan impor Pemohon Banding dengan PIB nomor : 278019 dan tanggal 12 Oktober 2009, mengingat harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi sesuai dengan harga yang sebenarnya;
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar USD 19,350.00 ( berdasarkan PO sebesar USD 19,347.696 + pelunasan sisa hutang USD 2.30) sebelum diterbitkannya Invoice Nomor : 9/RAM 090/09, tanggal 16 September 2009 sebesar USD 19,327.09;
bahwa jumlah transfer sebesar USD 19,350.00 adalah pembayaran untuk Invoice Nomor : 9/RAM 090/09, tanggal 16 September 2009 sebesar USD 19,327.09 dan pelunasan sisa hutang sebesar USD 2.30;
bahwa selisih antara jumlah transfer dengan harga di Invoice sebesar USD 22.91 adalah sebagai berikut :
| nilai transaksi pada Purchase Order | USD 19,347.696 | |
| pembayaran berdasarkan Purchase Order ditambah | – | |
| pelunasan sisa hutang (USD 19,347.696 + USD 2.30) | USD 19,350.00 | |
| Nilai Invoice | USD 19,327.09 |
bahwa perbedaaan jumlah nilai transaksi pada invoice (USD 19,327.09) dengan jumlah transfer berdasarkan Purchase Order (USD 19,347.696) sebesar USD 20.606 karena terdapat 1 (satu) item barang yaitu item ND 064 yang seharusnya dikirim dengan jumlah barang sebanyak 4,464 pcs dengan harga USD 0,404/pcs, total harga USD 1,803.46, ternyata berdasarkan bukti invoice dan packing list hanya dipenuhi oleh AAA Products Co., Ltd. Thailand, sebanyak 4,413 pcs dengan total harga USD 1,782.85, sehingga terdapat selisih antara jumlah dan harga pemesanan dengan jumlah dan harga berdasarkan invoice sebesar USD 20,606 ( 51 pcs x USD 0.404);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 278019 tanggal 12 Oktober 2009, Pemohon Banding telah melakukan importasi 11 (sebelas) item barang = 546 CTNS = 4.740,02 Kgs yang terdiri dari 4 OZ FCL Bottle W/WM Frosted Hood, W/Handle W/Ratlle & SN8 Silicone Nipple, etc. (11 jenis barang sesuai lampiran), negara asal Thailand dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 19,327.09, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi atas 11 (sebelas) item barang = 546 CTNS = 4.740,02 Kgs yang terdiri dari 4 OZ FCL Bottle W/WM Frosted Hood, W/Handle W/Ratlle & SN8 Silicone Nipple, etc. (11 jenis barang sesuai lampiran), negara asal Thailand dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 19,327.09 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa pernyataan Terbanding dalam huruf e Keputusan Terbanding Nomor KEP-8636/KPU.01/2009, tanggal 17 Desember 2009, yang menyatakan, “berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hierarki“, terbukti tidak benar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 278019, tanggal 12 Oktober 2009 atas importasi 11 (sebelas) item barang = 546 CTNS = 4.740,02 Kgs yang terdiri dari 4 OZ FCL Bottle W/WM Frosted Hood, W/Handle W/Ratlle & SN8 Silicone Nipple, etc. (11 jenis barang sesuai lampiran), negara asal Thailand dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 19,327.09 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8636/KPU.01/2009 tanggal 17 Desember 2009, dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 34,065.60 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi 11 (sebelas) item barang = 546 CTNS = 4.740,02 Kgs yang terdiri dari 4 OZ FCL Bottle W/WM Frosted Hood, W/Handle W/Ratlle & SN8 Silicone Nipple, etc. (11 jenis barang sesuai lampiran), negara asal Thailand, dengan Nilai Pabean ditetapkan sesuai PIB Nomor 278019, tanggal 12 Oktober 2009 sebesar CIF USD 19,327.09;
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan acara biasa serta kesimpulan tersebut di atas;
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
| 2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| 3. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| 4. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; |
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8636/KPU.01/2009 tanggal 17 Desember 2009, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-025027/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Oktober 2009, atas Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas importasi 11 (sebelas) item barang = 546 CTNS = 4.740,02 Kgs yang terdiri dari 4 OZ FCL Bottle W/WM Frosted Hood, W/Handle W/Ratlle & SN8 Silicone Nipple, etc. (11 jenis barang sesuai lampiran), negara asal Thailand ditetapkan sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 278019, tanggal 12 Oktober 2009 sebesar CIF USD 19,327.09.

