Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31950/PP/M.VIII/19/2011

Nomor Putusan:
Put-31950/PP/M.VIII/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF HKD 286,664.08;

PIB Nomor : 054911 tanggal 18 Februari 2010 Mengenai penetapan nilai pabean atas impor 206 pcs Bricks …dst (53 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) sebesar HKD 286,664.08; 

Menurut Terbanding:

bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai (misal: Pembukuan, Faktur Penjualan + SPT Masa PPN), guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaan;

Menurut Pemohon:

bahwa banding ini berkenaan dengan impor Pemohon Banding berupa Plastic Toys (53 jenis barang) dengan total nilai Invoice/transaksi CIF HKD 219,710.60, sedangkan Terbanding menetapkan CIF HKD 286,664.08 yang harga belinya terlalu tinggi, perlu diketahui bahwa Pemohon Banding memang benar impor/beli dengan harga CIF HKD 219,710.60;

bahwa penetapan nilai pabean terlalu tinggi dan ditetapkan secara sepihak oleh Terbanding yang jelas-jelas sangat merugikan dan memberatkan Pemohon Banding selaku impor;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding tersebut karena penetapan nilai pabean tidak sesuai, oleh karenanya mohon dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding selaku importir paling mengetahui karena Pemohon Banding melakukan transaksi impor secara langsung dengan didukung oleh butir-butir lengkap seperti PO, Bank Transfer, Invoice, Packing List, dan untuk itu Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan tersebut, dimana sesuai ketetapan/kesepakatan WTO dimana nilai transaksi merupakan acuan untuk nilai pabean;

bahwa untuk itu Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis dapat menetapkan harga yang benar, sehingga tidak merugikan importir seperti Pemohon Banding yang harus menanggung kekurangan sebesar Rp 47.999.000,00;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 054911 tanggal 18 Februari 2010, nilai pabean barang impor Pemohon Banding berupa Plastic Toys (53 jenis) adalah sebagai berikut:

   Nama Pemasok :  AAA World International Ltd
 Importir  :  PT BBB
 Pelabuhan muat :  Chiwan
 Pelabuhan Bongkar:  Tanjung Priok
 Nomor Invoice :  501002 tanggal 4 February 2010
 Nomor B/L:  APLU 052908758 tanggal 4 Februari 2010
 Nilai CIF :  HKD 219,710.60


bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lampiran PIB dan pencocokan dengan dokumen Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Transfer Bank, Rekening Koran, Bukti Pengeluaran Bank, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) serta Buku Besar Kas/Bank terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi;

bahwa setelah meneliti dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 054911 tanggal 18 Februari 2010, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 054911 tanggal 18 Februari 2010 yaitu sebesar CIF HKD 219,710.60;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 054911 tanggal 18 Februari 2010 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Mengadili:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-3011/KPU.01/2010 tanggal 21 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005933/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Februari 2010, atas nama : Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang 537 Ctns Bricks, Plastic Toys (Soldier Play Set Plastic, Jazz Drum Set Plastic, Throw Game Plastic, B/O Train Set Plastic, B/O Gun Plastic) (53 jenis barang), negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 054911 tanggal 18 Februari 2010 adalah sebesar CIF HKD 219,710.60;