Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-31880/PP/M.VI/19/2011

Nomor Putusan:
PUT-31880/PP/M.VI/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 084018, tanggal 18 Maret 2010 berupa importasi 24,000.00 Kgs = 24 Ton, Silicon Metal #441, negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 49,920.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 51,360.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.6.654.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa dalam menimbang huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor: 3749/KPU.01/2010, tanggal 20 Mei 2010, dinyatakan sebagai berikut:

“g. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
h.bahwa dari penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya”;
Menurut Pemohon:

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah nilai pabean (harga) yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 084018 tanggal 18 Maret 2010 sebagai dasar perhitungan Bea Masuk, PPN Impor, dan PPh Impor adalah nilai transaksi yang sebenarnya Pemohon Banding bayar kepada penjual, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 084018 tanggal 18 Maret 2010, Pemohon Banding telah melakukan importasi 24,000.00 Kgs = 24 Ton, Silicon Metal #441, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 49,920.00, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi atas 24,000.00 Kgs = 24 Ton, Silicon Metal #441, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 49,920.00 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;

bahwa pernyataan Terbanding dalam huruf h Keputusan Terbanding Nomor KEP-3749/KPU.01/2010, tanggal 20 Mei 2010, yang menyatakan, “bahwa dari penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya”,  terbukti tidak benar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 084018, tanggal 18 Maret 2010 atas importasi 24,000.00 Kgs = 24 Ton, Silicon Metal #441, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 49,920.00 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3749/KPU.01/2010 tanggal 20 Mei 2010, dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 51,360.00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi 24,000.00 Kgs = 24 Ton, Silicon Metal #441, negara asal China, dengan Nilai Pabean ditetapkan sesuai PIB Nomor 084018, tanggal 18 Maret 2010 sebesar CIF USD 49,920.00;

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan acara biasa serta kesimpulan tersebut di atas;

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
4.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan   Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Memutuskan:

Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3749/KPU.01/2010 tanggal 20 Mei 2010, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008213/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas importasi 24,000.00 Kgs = 24 Ton, Silicon Metal #441, negara asal China, ditetapkan sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 084018, tanggal 18 Maret 2010 sebesar CIF USD 49,920.00