Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40308/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40308/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2008 adalah Rp 27.078.842,00, yang terdiri dari :1.Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa License sebesar Rp 15.924.807,002.Koreksi Pajak Masukan Pemanfaatan Jasa dari luar daerah pabean Rp.7.442.633,003.Koreksi Pajak Masukan akibat jawaban konfirmasi “Tidak Ada” Rp3.711.402,00Yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Koreksi atas Lisensi Fee sebesar Rp. 15.924.807.00 Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 telah dilakukan penelitian terhadap pengkreditan Pajak Masukan. Dari hasil penelitian diketahui terdapat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP / JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp 15.924.807,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Penolakan diakuinya biaya IT service juga berarti bahwa PPN yang telah Pemohon Banding bayar ke Kas Negara menjadi pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Atas pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang tentu harus dikembalikan kepada pembayarnya. Oleh karena itu, melalui mekanisme pengkreditan (yaitu dalam hal PPN yang Pemohon Banding bayar dapat dikreditkan) sesungguhnya secara efektif (bahkan lebih efisien) sama saja berarti pajak yang telah Pemohon Banding bayar juga dikembalikan; Menurut Majelis : bahwa koreksi positif Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Licence berkaitan dengan koreksi biaya licence di PPh Badan yaitu tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa adapun pembahasan koreksi di PPh Badan adalah sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding pada saat pemeriksaan dasar koreksi adalah bahwa biaya tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan berdasarkan penelitian keberatan diketahui bahwa pembayaran intangible property/royalty diberikan kepada BBB Materialscience AG Germany yang merupakan pemilik 99% PT XXX dan berdasarkan penelitian terhadap dokumen Patent and Technology License Agreement yang disampaikan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat bukti otentik yang menunjukkan bahwa informasi, know how, formula yang disampaikan Pemohon Banding adalah dimiliki oleh BBB AG Germany; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sesungguhnya sesuai dengan Patent and Technology License Agreement, Pemohon Banding juga telah menerima manfaat informasi teknologi yaitu : (a) Analisa/optimasi langkah-langkah proses, seperti simulasi reaktor (rates of adding components, post reaction times) dengan menggunakan model reaktor dan perhitungan cairan dinamis (computational fluid dynamics), (b) rekomendasi-rekomendasi agar prosedur distilative work-up dan polyol berjalan optimal, (c) alih pengetahuan tentang standard safety operation (OSS) dan insulasi tanki bahan baku (EO), (d ) penentuan resep produk baru yang disebut A-1362. Bukti-bukti korespondensi atas pemberian informasi teknis tersebut sudah disampaikan sebelumnya. Fakta-fakta ini seharusnya juga dijadikan data bahwa adalah wajar Pemohon Banding membayar royalty kepada BMS AG, mengingat Pemohon Banding juga menerima manfaat secara nyata untuk keperluan usaha Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa pembayaran license berupa patent teknologi pembuatan polyol, dari dokumen Pemohon Banding disimpulkan:-ada teknologi DMC yang belum dipakai dalam proses produksi, padahal teknologi yang dipakai adalah KOH;-patent YYY AG belum didaftarkan ke Kemeterian Hukum dan HAM, dan hak patent merupakan hak teritorial;bahwa menurut Terbanding untuk meyakinkan siapa pemilik patent, seharusnya patent BBB AG didaftarkan di Indonesia, sehingga dapat diyakini bahwa beneficial owner adalah BBB AG; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa bukti kepemilikkan tidak harus dari sertifikat patent, bukti kepemilikan sudah ditunjukkan ke Terbanding; bahwa Pemohon Banding menjelaskan tekhnologi DMC belum dipakai dan tidak ada pembayaran royalty terkait dengan tekhnologi DMC, sesungguhnya DMC dan KOH hanya material kecil sebagai katalis untuk pembuatan polyol, katalis DMC adalah paling mutahir dan digunakan apabila dibutuhkan kapasitas yang lebih tinggi dengan semikian DMC dan KOH hanya merupakan proses kecil dari hasil atau output yang teknologinya sangat luas, KOH adalah material yang sangat umum, namun ada rumusan agar KOH dibutuhkan untuk menghasilkan produk secara maksimal, KOH hanya 2% dari 100% untuk menghasilkan out put; bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen tambahan berupa :-bukti terjadinya pemberian Technical Information sebagaimana dimaksud dalam Patent and Technology License Agreement;-Uraian Data Tambahan Mengenai Proses Pembuatan Polyol;-Surat Tambahan Keterangan sehubungan dengan Informasi yang Mengemuka dalam Persidangan dengan surat nomor : BMSI/TC/03/2012 yang menjelaskan dasar pembayaran royalty sebegai berikut :pembayaran royalti (license fee) yang dilakukan Pemohon sebagai konsekuensi dari penggunaan teknologi polyol yang dimiliki oleh BBB Material Sciense AG (BMS AG) yang didasarkan atas perjanjian yang disepakati bersama dengan BMS AG;berkenaan dengan setifikat patent yang belum didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sesungguhnya bukanlah kewajiban bagi si pemilik patent (inventor) untuk mendaftarkannya di Indonesia. Dalam hal suatu temuan tidak dipatenkan maka akan berakibat behwa temuan tersebut tidak terlindungi secara hukum jika ada pihak lain yang mengguakan atau memanfaatkan tanpa seijin pemiliknya dengan demikian keberadaan setifikat patent hanyalah untuk keperluan perlindungan hukum kepada pihak lain yang menggunakan tanpa seijinnya. Oleh karena itu jika ada kasus suatu perjanjian penggunaan temuan antara dua pihak sedangkan sipemilik temuan tidak mematenkan temuannya bukan berarti pihak yang menggunakannya terbebas dari kewajiban pembayaran atas penggunaan temuan tersebut, berkenaan dengan prinsip hukum tersebut Pemohon mendapatkan tehnologi dari BMS AG melalui cara perjanjian maka Pemohon wajib membayarkan royalty.Sepanjang pengetahuan Pemohon prinsip perpajakan tidak mengenal legalitas baik dari sisi penghasilan maupun biayanya. Dalam kasus Pemohon jelas biaya royalti merupakan biaya atas penggunaan tehnologi untuk membuat produk yang akan dijual, sehingga biaya royalti adalah biaya untuk mendapatkan penghasilan yang seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon;bahwa patent adalah salah satu intellectual properti, disamping itu ada juga know how, trade secret dan trade mark dimana trade secret dan know how tidak harus didaftarkan, hal ini juga ditegaskan OECD Transfer Pricing Guidelines for MNE and Tax Administration tahun 2010 chapter VI halaman 193;bahwa sesuai dengan perjanjian antara Pemohon dengan BMS AG menggunakan tehnologi know how yang tidak harus didaftarkan;bahwa dengan demikian koreksi Terbanding harus dibatalkan;bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa pembayaran license fee ke BBB Material Science (BMS) AG berhubungan dengan produk yang dijual (polyol yang menggunakan tehnologi KOH) oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen setifikat kepemilikan Intellectual Property dari instansi yang berwenang di Jerman, diketahui bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40307/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40307/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Oktober 2008 adalah Rp 39.143.539,00, yang terdiri dari : 1. Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa License Rp 24.500.190,00 2. Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp 6.093.349,00 3. Koreksi Pajak Masukan akibat Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada” Rp8.550.000,00 Yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang tidak berwujud dari luar daerah pabean berupa Licence sebesar Rp24.500.190,00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 telah dilakukan penelitian terhadap pengkreditan Pajak Masukan. Dari hasil penelitian diketahui terdapat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP / JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp24.500.190,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa penolakan diakuinya biaya license juga berarti bahwa PPN yang telah Pemohon Banding bayar ke Kas Negara menjadi pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Atas pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang tentu harus dikembalikan kepada pembayarnya. Oleh karena itu melalui mekanisme pengkreditan (yaitu dalam hal PPN yang Pemohon Banding bayar dapat dikreditkan) sesungguhnya secara efektif (bahkan lebih efisien) sama saja berarti pajak yang telah Pemohon Banding bayar juga dikembalikan; Menurut Majelis : bahwa koreksi positif Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Licence berkaitan dengan koreksi biaya licence di PPh Badan yaitu tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa adapun pembahasan koreksi di PPh Badan adalah sebagai berikut :bahwa menurut Terbanding pada saat pemeriksaan dasar koreksi adalah bahwa biaya tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan berdasarkan penelitian keberatan diketahui bahwa pembayaran intangible property/royalty diberikan kepada YYY Materialscience AG Germany yang merupakan pemilik 99% PT XXX dan berdasarkan penelitian terhadap dokumen Patent and Technology License Agreement yang disampaikan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat bukti otentik yang menunjukkan bahwa informasi, know how, formula yang disampaikan Pemohon Banding adalah dimiliki oleh YYY AG Germany;bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sesungguhnya sesuai dengan Patent and Technology License Agreement, Pemohon Banding juga telah menerima manfaat informasi teknologi yaitu: (a) Analisa/optimasi langkah-langkah proses, seperti simulasi reaktor (rates of adding components, post reaction times) dengan menggunakan model reaktor dan perhitungan cairan dinamis (computational fluid dynamics), (b) Rekomendasi-rekomendasi agar prosedur distilative work-up dan polyol berjalan optimal, (c) alih pengetahuan tentang standard safety operation (OSS) dan insulasi tanki bahan baku (EO), (d) Penentuan resep produk baru yang disebut A-1362. Bukti-bukti korespondensi atas pemberian informasi teknis tersebut sudah disampaikan sebelumnya. Fakta-fakta ini seharusnya juga dijadikan data bahwa adalah wajar Pemohon Banding membayar royalty kepada BMS AG, mengingat Pemohon Banding juga menerima manfaat secara nyata untuk keperluan usaha Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa pembayaran license berupa patent teknologi pembuatan polyol, dari dokumen Pemohon Banding disimpulkan: – ada teknologi DMC yang belum dipakai dalam proses produksi, padahal teknologi yang dipakai adalah KOH; – patent YYY AG belum didaftarkan ke Kemeterian Hukum dan HAM, dan hak patent merupakan hak teritorial; bahwa Terbanding menyatakan bahwa untuk meyakinkan siapa pemilik patent, seharusnya patent YYY AG didaftarkan di Indonesia, sehingga dapat diyakini bahwa beneficial owner adalah YYY AG;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa bukti kepemilikan tidak harus dari sertifikat patent, bukti kepemilikan sudah ditunjukkan ke Terbanding;bahwa Pemohon Banding menjelaskan tekhnologi DMC belum dipakai dan tidak ada pembayaran royalty terkait dengan tekhnologi DMC, sesungguhnya DMC dan KOH hanya material kecil sebagai katalis untuk pembuatan polyol, katalis DMC adalah paling mutahir dan digunakan apabila dibutuhkan kapasitas yang lebih tinggi dengan semikian DMC dan KOH hanya merupakan proses kecil dari hasil atau output yang teknologinya sangat luas, KOH adalah material yang sangat umum, namun ada rumusan agar KOH dibutuhkan untuk menghasilkan produk secara maksimal, KOH hanya 2% dari 100% untuk menghasilkan output;bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen tambahan berupa : – bukti terjadinya pemberian Technical Information sebagaimana dimaksud dalam Patent and Technology License Agreement; – Uraian Data Tambahan Mengenai Proses Pembuatan Polyol; – Surat Tambahan Keterangan sehubungan dengan Informasi yang Mengemuka dalam Persidangan dengan surat nomor : BMSI/TC/03/2012 yang menjelaskan dasar pembayaran royalty sebagai berikut : Pembayaran royalti (license fee) yang dilakukan Pemohon sebagai konsekuensi dari penggunaan teknologi polyol yang dimiliki oleh YYY Material Sciense AG (BMS AG) yang didasarkan atas perjanjian yang disepakati bersama dengan BMS AG; Berkenaan dengan setifikat patent yang belum didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sesungguhnya bukanlah kewajiban bagi si pemilik patent (inventor) untuk mendaftarkannya di Indonesia. Dalam hal suatu temuan tidak dipatenkan maka akan berakibat behwa temuan tersebut tidak terlindungi secara hukum jika ada pihak lain yang mengguakan atau memanfaatkan tanpa seijin pemiliknya dengan demikian keberadaan setifikat patent hanyalah untuk keperluan perlindungan hukum kepada pihak lain yang menggunakan tanpa seijinnya. Oleh karena itu jika ada kasus suatu perjanjian penggunaan temuan antara dua pihak sedangkan sipemilik temuan tidak mematenkan temuannya bukan berarti pihak yang menggunakannya terbebas dari kewajiban pembayaran atas penggunaan temuan tersebut, berkenaan dengan prinsip hukum tersebut Pemohon mendapatkan tehnologi dari BMS AG melalui cara perjanjian maka Pemohon wajib membayarkan royalty. Sepanjang pengetahuan Pemohon prinsip perpajakan tidak mengenal legalitas baik dari sisi penghasilan maupun biayanya. Dalam kasus Pemohon jelas biaya royalti merupakan biaya atas penggunaan tehnologi untuk membuat produk yang akan dijual, sehingga biaya royalti adalah biaya untuk mendapatkan penghasilan yang seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon; bahwa patent adalah salah satu intellectual properti, disamping itu ada juga know how, trade secret dan trade mark dimana trade secret dan know how tidak harus didaftarkan, hal ini juga ditegaskan OECD Transfer Pricing Guidelines for MNE and Tax Administration tahun 2010 chapter VI halaman 193; bahwa sesuai dengan perjanjian antara Pemohon dengan BMS AG menggunakan tehnologi know how yang tidak harus didaftarkan; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding harus dibatalkan; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa pembayaran license fee ke YYY Material Science (BMS) AG berhubungan dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40177/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40177/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean pos 1 s.d. 16 dari 16 jenis barang sesuai PIB, Negara asal China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 28,756.34, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 38,505.61 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp. 23.537.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4115/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 sebesar CIF USD 28,756.34 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan secara hirarkhi dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 38,505.61; Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 sebesar CIF USD 28,756.34 adalah benar, walau Invoice Nomor: GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011 yang diterbitkan oleh AAA (Group) BBB Corp. sebesar CNF Jakarta USD 28,756.33, perbedaan 1 sen US Dollar (USD 0,01) ini karena Pemohon Banding sengaja menambahkannya pada PIB agar balance pada program PIB. Nilai total invoice oleh exportir dibulatkan menjadi dua digit desimal, dibulatkan ke bawah yang tadinya adalah USD 28,756.334 menjadi USD 28,756.33. Hal pembulatan menjadi 2 digit setelah koma adalah wajar dan tidak material, dan itulah nilai yang Pemohon Banding (pembeli dan penjual) akui sebagai nilai total pembelian/hutang yang terjadi. Dan Pemohon Banding menambahkan 1 sen USD pada PIB agar hak Negara tidak Pemohon Banding kurangi. Ini sama sekali bukan inkonsistensi, tetapi hanyalah pembulatan; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order nomor 110422 tanggal 22 April 2011 mengajukan pembelian 8 jenis barang kepada supplier AAA (Group) BBB Corp.; bahwa berdasarkan Purchase Order nomor 110422 tanggal 22 April 2011, AAA (Group) BBB Corp. melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Proforma Invoice Nomor 1103 tanggal 25 April 2011; bahwa AAA (Group) BBB Corp. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011; bahwa AAA (Group) BBB Corp. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: COSU6024160950 tanggal 16 Mei 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011 adalah Plastic Toys dari AAA (Group) BBB Corp. dengan harga sebesar CNF USD 28,756.34; bahwa barang impor Plastic Toys (2 x 40” HQ Container) sesuai PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 dengan Invoice Nomor GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Policy Schedule Marine Cargo Insurance Nomor: DI0103021102563 tanggal 22 Maret 2011 yang diterbitkan oleh PT. YYY dengan nilai pertanggungan USD 28,756.34; bahwa barang impor Plastic Toys dengan Bill of Lading Nomor: COSU6024160950 tanggal 16 Mei 2011 dan Invoice Nomor: GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 28,756.34; bahwa nilai pabean atas impor Plastic Toys yang diberitahukan dengan dengan PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 38,505.61; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 adalah Plastic Toys dari AAA (Group) BBB Corp. dengan harga CIF USD 28,756.34 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011 dan Bill of Lading Nomor: COSU6024160950 tanggal 16 Mei 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Bank ABC Cabang Green Garden tanggal 01 Juli 2011 sebesar Rp. 246.136.672,14 ((USD 28,756.34 x Rp.8.558,00) + Rp. 40.000,00), Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank tanggal 15 Juni 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada AAA (Group) BBB Corp. sebesar Rp. 246.136.672,14 (USD 28,756.34 x Rp 8.558,00) termasuk berikut biaya administrasi bank sebesar Rp. 40.000,00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Bank ABC Cabang Green Garden tanggal 01 Juli 2011 sebesar Rp. 246.136.672,14 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011 sebesar CNF USD 28,756.34 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 sebesar CIF USD 28,756.34 oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic Toys sebesar CIF USD 28,756.34 sesuai PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4115/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016717/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 Juni 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic Toys sesuai PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 sebesar CIF USD 28,756.34, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40165/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40165/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean, jenis barang Raincoat (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 395259 tanggal 23 November 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 32,523.66, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 39,064.98 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 52.051.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-208/KPU.01/2011 tanggal 24 Januari 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 395259 tanggal 23 November 2010 berupa Raincoat tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode IV menjadi sebesar CIF USD 39,064.98; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Raincoat sesuai dengan PIB Nomor: 395259 tanggal 23 November 2010 sebesar CIF USD 32,523.66, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 134/PO/X/10 tanggal 11 Oktober 2010, mengajukan pembelian atas Raincoat kepada Fujian Province YYY Co., Ltd.;bahwa Pemohon Banding dan Supplier Fujian Province YYY Co., Ltd. melakukan perjanjian berdasarkan Sales Contract Nomor: SC/FPS/0487 tanggal 18 Oktober 2010;bahwa YYY Co., Ltd.. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 2010110214 tanggal 02 November 2010;bahwa YYY Co., Ltd..selanjutnya menerbitkan Packing List tanggal 04 Agustus 2010;bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading nomor: 0260520146 tanggal 03 November 2010;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 2010110214 tanggal 02 November 2010 adalah “Raincoat” dari YYYt Co., Ltd.. dengan total harga sebesar C&F USD 32,523.66;bahwa barang impor “Raincoat” dengan dan Invoice Nomor: 2010110214 tanggal 02 November 2010 telah diasuransikan ditutup didalam negeri sesuai Marine Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Indo Trisaka Nomor: 1400769 tanggal 02 November 2010 sebesar USD 32,523.66;bahwa barang “Raincoat ” dari YYY Co., Ltd.. dengan Bill of Lading nomor: 0260520146 tanggal 03 November 2010 dan Invoice Nomor: 2010110214 tanggal 02 November 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 395259 tanggal 23 November 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 32,523.66;bahwa nilai pabean atas impor barang “Raincoat” dari YYY Co., Ltd.. dengan PIB Nomor: 395259 tanggal 23 November 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 39,064.98;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 398114 tanggal 25 November 2011 adalah Impor Raincoat dari YYY Co., Ltd.., dengan total harga CIF USD 32,523.66 sesuai dengan Purchase Order Nomor:134/PO/X/10 tanggal 11 Oktober 2010 dan Invoice Nomor: 2010110214 tanggal 02 November 2010;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank BCA KCP Jkt Gunung Sahari tanggal 30 Maret 2011 sebesar Rp.425.840.585,00 setara dengan USD 48,857.21 (USD 16,333.55 + USD 32,523.66) berikut biaya bank sebesar Rp50.000,00, Rekening Koran dan dalam Buku Bank periode 01 Maret – 30 April 2010, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YYY Co., Ltd.. sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank AAA KCP Jkt Gunung Sahari tanggal 29 Maret 2011 di atas adalah untuk pembayaran dan Invoice Nomor: 2010110214 tanggal 02 November 2010;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 2010110214 tanggal 02 November 2010 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 395259 tanggal 23 November 2010 sebesar CIF USD 32,523.66, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Raincoat sebesar CIF USD 32,523.66 sesuai PIB Nomor: 395259 tanggal 23 November 2010; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-208/KPU.01/2011 tanggal 24 Januari 2011 (tanggal tidak jelas) tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-033942/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 November 2010, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Raincoat sesuai PIB Nomor: 395259 tanggal 23 November 2010 sebesar CIF USD 32,523.66, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40161/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40161/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Chlorothalonil Tech 98%, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 394929 tanggal 23 November 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 51,120.00, dan ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 69,120.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 45.072.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1073/KPU.01/2011 tanggal 09 Maret 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 394929 tanggal 23 November 2010 berupa Chlorothalonil Tech 98% tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode III menjadi sebesar CIF USD 69,120.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Chlorothalonil Tech 98% sesuai dengan PIB Nomor: 394929 tanggal 23 November 2010 sebesar CIF USD 51,120.00 sesuai dengan harga dari Vendor Pemohon Banding Nanjing Limin Chemical Co., Ltd. Alamat: 20 C Yihe Building, 68 Shangxi Road, Nanjing, China yaitu USD 3.55/kg; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 032/ALSID/X/10 tanggal 15 Oktober 2010, mengajukan pembelian atas Chlorothalonil Tech 98% kepada YYY Co., Ltd., beralamat di 20C Yihe Building, 68 Shangxi Road Nanjing, China; bahwa YYY Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 00020357 tanggal 02 November 2010; bahwa YYY Co., Ltd.selanjutnya menerbitkan Packing List tanggal 02 November 2010; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading nomor: GOSUSNI14874522 tanggal 06 November 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 00020357 tanggal 02 November 2010 adalah “Chlorothalonil Tech 98%” dari YYY Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD 51,120.00; bahwa barang “Chlorothalonil Tech 98% ” dari YYY Co., Ltd. dengan Bill of Lading nomor: GOSUSNI14874522 tanggal 06 November 2010 dan Commercial Invoice Nomor: 00020357 tanggal 02 November 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 394929 tanggal 23 November 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 51,120.00 ; bahwa nilai pabean atas impor barang “Chlorothalonil Tech 98% ” dari YYY Co., Ltd. dengan PIB Nomor: 394929 tanggal 23 November 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 69,120.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 394929 tanggal 23 November 2010 adalah Impor Chlorothalonil Tech 98% dari YYY Co., Ltd., dengan total harga CIF USD 51,120.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor:032/ALSID/X/10 tanggal 15 Oktober 2010 dan Commercial Invoice Nomor: 00020357 tanggal 02 November 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank ZZZ tanggal 01 Februari 2011 sebesar USD 51,120.00, Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank periode Februari 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YYY Co., Ltd. sebesar tersebut di atas , dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank ZZZ di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: 00020357 tanggal 02 November 2010; bahwa barang impor “Chlorothalonil Tech 98% dengan Commercial Invoice Nomor: 00020357 tanggal 02 November 2010 telah diasuransikan ditutup di luar negeri sesuai Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: ANAJA9924210Q008514H tanggal 01 November 2010 sebesar USD 56,232.00 (110% x USD 51,120.00); Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 00020357 tanggal 02 November 2010 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 394929 tanggal 23 November 2010 sebesar CIF USD 51,120.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Chlorothalonil Tech 98% sebesar CIF USD 51,120.00 sesuai PIB Nomor: 394929 tanggal 23 November 2010; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1073/KPU.01/2011 tanggal 09 Maret 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-033686/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 November 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Chlorothalonil Tech 98% sesuai PIB Nomor: 394929 tanggal 23 November 2010 sebesar CIF USD 51,120.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40033/PP/M.XIII/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40033/PP/M.XIII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp62.428.734.703,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut: 1. Koreksi positif Peredaran Usaha Rp 50.223.912.605,00 2. Koreksi positif Harga Pokok Penjualan Rp 12.204.822.098,00 Jumlah Rp 62.428.734.703,00 Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp 50.223.912.605,00 Menurut Terbanding : bahwa saat pemeriksaan ada distributorship agreement dan meeting memorandum. Dalam Distributorship Agreement, harga berdasar kesepakatan Pemohon Banding dengan PT YYY kemudian saat meminta dokumennya, diserahkan meeting memorandum, sehingga Terbanding menganggap harga yang tercantum dalam meeting memorandum merupakan harga dari Pemohon Banding kepada PT YYY. Distributor agreement adalah dokumen yang paling tinggi dan tentang harga Terbanding ambil dari meeting memorandum karena dalam distributor agreement tidak ada daftar harga jual;bahwa harga antara PT YYY dengan end user tidak ada dokumennya karena tidak memeriksa PT YYY;bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai distributorship agreement apakah ada penentuan harga? Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian terhadap distributorship agreement, tidak ada istilah transfer price maupun sales price, yang ada hanya dinyatakan harga produk yang disepakati oleh kedua belah pihak; Menurut Pemohon Banding : bahwa meeting memorandum adalah patokan harga dari PT YYY kepada Pemohon Banding untuk menjual produk. Pemohon Banding selalu memonitor harga jual PT YYY kepada end user;bahwa Terbanding telah keliru mengambil kesimpulan bahwa kesepakatan harga produk yang tertuang di dalam meeting memorandum adalah harga jual dari Pemohon Banding kepada PT.YYY, di mana harga tersebut adalah harga jual (sales price) antara PT YYY dengan pelanggan PT YYY; Menurut Majelis : bahwa koreksi penjualan lokal adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting of Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT YYY (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT YYY;bahwa berdasarkan dokumen Meeting of Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak;bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan kembali sesuai tanggal faktur pajak dibandingkan harga jual pada dokumen Meeting of Memorandum pada range tanggal yang sama;bahwa sesuai SPHP 2007, Terbanding mengakui Meeting of Memorandum merupakan sales price PT YYY ke costumer akhir jadi tidak ada koreksi harga, yang dikoreksi hanya scrap. Tim Pemeriksa sama dengan tahun pajak 2008;bahwa Pasal 29 ayat (1) KUP mengatur :Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa menurut Penjelasan ayat itu, pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, dst..bahwa Pasal 12 KUP mengatur : (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan pertauran perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak; (2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan pajak terutang; bahwa berkenaan dengan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai Pasal 29 ayat (1) UU KUP karena Terbanding melakukan penghitungan kembali, jadi tidak menguji kepatuhan Pemohon Banding dengan membandingkan dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa Majelis berpendapat Meeting of Memorandum ataupun perjanjian apapun bukan merupakan harga jual yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT YYY, bukti harga jual adalah invoice/ tagihan yang disampaikan Pemohon Banding dan diterima PT YYY (distributor ) atau pembayaran yang diterima Pemohon Banding atau distributornya; dengan demikian Terbanding tidak dapat menghitung kembali penjualan Pemohon Banding kepada distributornya berdasarkan perjanjian karena perjanjian bukan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP;bahwa disamping itu dalam pemeriksaan maupun keberatan tidak ada bukti penghitungan scrap sebagaimana dimaksud Terbanding dalam SPHP;bahwa hal-hal lain dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak menunjukkan bukti harga jual Pemohon Banding kepada PT YYY sebagaimana dihitung dan menjadi koreksi Terbanding;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi Penjualan sebesar Rp50.223.912.605,00 tidak dipertahankan;Koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.204.822.098,00 Menurut Terbanding : bahwa secara garis besar perbedaan klasifikasi ada pada biaya lain-lain yang pada saat pemeriksaan Pemeriksa sudah meminta perinciannya dan diberikan Pemohon Banding sebagaimana yang tertuang di KKP Pemeriksa dan mapping tetapi tidak ada penjelasan raw material awal dan akhir, Work In Process awal dan akhir. Jadi Pemohon Banding tidak menjelaskan perincian biaya lain-lain tersebut tetapi angka yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebesar Rp62.534.355.555,00 sehingga pemeriksa mengambil nilai raw material yang ada di audit report dan berpendapat angka tersebut sesuai dengan yang ada di SPT Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa raw material in transit diperhitungkan dari invoice, demikian juga untuk saldo awal tahun, dan akhir tahun dikurangkan dengan saldo akhir;bahwa Terbanding menghitung sendiri dengan memutar-mutar komposisi HPP, ada pembelian lokal yang tidak diperhitungkan Terbanding dan ada perbedaan klasifikasi yang dilakukan Terbanding dimana ada beberapa angka yang dihitung dua kali. Seharusnya jika menggunakan klasifikasi yang konsisten, angkanya tidak akan berbeda;bahwa raw material in transit pada awal tahun adalah barang yang sampai di pelabuhan tetapi belum sampai di gudang sudah ada PIB-nya; Menurut Majelis : bahwa koreksi HPP ( Harga Pokok Penjualan ) : – Untuk selisih Pembelian Bahan Baku sebesar Rp6.992.123.419,00 Terbanding menghitung Pembelian berdasarkan dokumen impor (PIB) sebesar Rp411.741.243.932,00 sedang menurut Pemohon Banding sebesar Rp421.213.362.744,00; – Terbanding memperhitungkan Pembelian Bahan Pembantu sebesar Rp3.276.880.250,00 berdasar dokumen impor ke dalam Biaya Pembelian; – Untuk selisih Persediaan Awal sebesar ( Rp50.826.173.106,00 ), Terbanding menghitung Persediaan Awal terdiri dari Raw Material in Transit, Raw Material, Work in Process keseluruhan sebesar Rp66.550.277.353,00 sedang Pemohon Banding hanya sebesar Rp15.724.104.247,00 dari Finished Goods; – Untuk selisih Persediaan Akhir sebesar Rp56.038.871.785,00 , Terbanding menghitung Persediaan Akhir terdiri dari Raw Material in Transit, Raw Material, Work in Process dan Supplies keseluruhan sebesar Rp84.366.095.875,00 sedang Pemohon Banding sebesar Rp28.327.224.090,00 bahwa Pasal 29 ayat (1) KUP mengatur :Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji