Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40026/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40026/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean, 3 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 436146 tanggal 23 Desember 2010 Nilai Pabean sebesar CIF SGD 13,206.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF SGD 20,096.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 10.936.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-888/KPU.01/2011 tanggal 28 Februari 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean atas 3 (tiga) jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 436146 tanggal 23 Desember 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II menjadi sebesar CIF USD 20,096.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 436146 tanggal 23 Desember 2010 adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam Purchase Order dan Sales Contract; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO012-112610 tanggal 26 November 2010, mengajukan pembelian atas Sumo Diesel Engine ZS 1115 Without Tank, kepada YYY Trading; bahwa Pemohon Banding dan Supplier YYY Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO012/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010; bahwa YYY Trading selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor:0010118YZ tanggal 10 Desember 2010; bahwa YYY Trading selanjutnya menerbitkan Packing List tanggal 04 Agustus 2010; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading nomor: YMLUI123021013 tanggal 09 Desember 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor:0010118YZ tanggal 10 Desember 2010 adalah ““Head Industrial Sewing Machine, Steam Iron, and Needle Detector” dari YYY Trading dengan total harga sebesar CNF USD 13,206.00; bahwa barang impor “Head Industrial Sewing Machine, Steam Iron, and Needle Detector” dengan Invoice Nomor:0010118YZ tanggal 10 Desember 2010 telah diasuransikan ditutup didalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: 01.21.10.12.157.00251 tanggal 11 Desember 2010 sebesar USD 13,206.00 yang diterbitkan oleh PT. AAA; bahwa barang “Head Industrial Sewing Machine, Steam Iron, and Needle Detector” dari YYY Trading dengan Bill of Lading nomor: YMLUI123021013 tanggal 09 Desember 2010 dan Invoice Nomor:0010118YZ tanggal 10 Desember 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 436146 tanggal 23 Desember 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 13,206.00; bahwa nilai pabean atas impor barang ““Head Industrial Sewing Machine, Steam Iron, and Needle Detector”” dari YYY Trading dengan PIB Nomor: 436146 tanggal 23 Desember 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 20,096.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 436146 tanggal 23 Desember 2010 adalah Impor “Head Industrial Sewing Machine, Steam Iron, and Needle Detector” dari YYY Trading, dengan total harga CIF USD 13,206.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO012-112610 tanggal 26 November 2010 dan Invoice Nomor:0010118YZ tanggal 10 Desember 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank ZZZ KCU Kelapa Gading tanggal 07 Januari 2011 sebesar USD 13,222.51 (USD 13,206.00 + Provisi USD 16.51), Rekening Koran dan dalam Buku Bank periode 31 Desember 2010 – 31 Januari 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YYY Trading sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer KCU Kelapa Gading tanggal 07 Januari 2011 sebesar USD 13,222.51 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor:0010118YZ tanggal 10 Desember 2010; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor:0010118YZ tanggal 10 Desember 2010 sebesar C&F SGD 13,206.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 436146 tanggal 23 Desember 2010 sebesar CIF USD 13,206.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Head Industrial Sewing Machine, Steam Iron, and Needle Detector sebesar CIF USD 13,206.00 sesuai PIB Nomor: 436146 tanggal 23 Desember 2010; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-888/KPU.01/2011 tanggal 28 Februari 2011, tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-036636/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 31 Desember 2010, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Head Industrial Sewing Machine, Steam Iron, and Needle Detector sesuai PIB Nomor: 436146 tanggal 23 Desember 2010 sebesar CIF USD 13,206.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40025/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40025/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 146843 tanggal 25 April 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF HKD 857,647.03, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF HKD 927,555.51 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp. 69.615.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, nilai yang diberitahukan dalam PIB no. 146843 tanggal 25 April 2011 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 146843 tanggal 25 April 2011 sebesar CIF HKD 857,647.03 adalah benar, sesuai Invoice Nomor: MT/0923 tanggal 07 April 2011 sebesar CNF HKD 857,647.03 yang diterbitkan oleh YYY Ltd., diasuransikan tanggal 09 April 2011 CNF Jakarta sebesar HKD 857,647.03 pada Perusahaan asuransi dalam negeri PT. AAA dengan Polis Nomor DI0103021101976, tercatat di buku besar Pembelian Hutang Dagang Pemohon Banding dan Hutang tersebut dibayar pada tanggal 08 Juni 2011 melalui Aplikasi Transfer Bank ZZZ sebesar HKD 857,647.03; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order nomor 110316 tanggal 16 Maret 2011 mengajukan pembelian 64 jenis barang kepada supplier YYY Ltd.;bahwa berdasarkan Purchase Order nomor 110316 tanggal 16 Maret 2011, YYY Ltd. melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Proforma Invoice Nomor: MT/0923 tanggal 16 Maret 2011;bahwa YYY Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: MT/0923 tanggal 07 April 2011;bahwa YYY Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: MT/0923 tanggal 07 April 2011;bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EGLV157100024670 tanggal 09 April 2011;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: MT/0923 tanggal 07 April 2011 adalah Plastic Toys dari YYY Ltd. dengan harga sebesar CNF HKD 857,647.03;bahwa barang impor Plastic Toys (5 x 40” HQ Container) sesuai PIB Nomor 146843 tanggal 25 April 2011 dengan Invoice Nomor MT/0923 tanggal 07 April 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Policy Schedule MMM Nomor: DI0103021101976 tanggal 09 April 2011 yang diterbitkan oleh PT. AAA dengan nilai pertanggungan HKD 857,647.03;bahwa barang impor Plastic Toys dengan Bill of Lading Nomor: EGLV157100024670 tanggal 09 April 2011 dan Invoice Nomor: MT/0923 tanggal 07 April 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 146843 tanggal 25 April 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF HKD 857,647.03;bahwa nilai pabean atas impor Plastic Toys yang diberitahukan dengan dengan PIB Nomor 146843 tanggal 25 April 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF HKD 927,555.51;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor 146843 tanggal 25 April 2011 adalah Plastic Toys dari YYY Ltd. dengan harga CIF HKD 857,647.03 sesuai dengan Invoice Nomor MT/0923 tanggal 07 April 2011 dan Bill of Lading Nomor: EGLV157100024670 tanggal 09 April 2011;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Bank ZZZ Cabang Green Garden tanggal 08 Juni 2011 sebesar Rp. 940.149.791,93 ((HKD 857,647.03 x Rp. 1.096,15) + Rp. 40.000,00), Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank tanggal 28 April 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YYY Ltd. sebesar Rp. 940.149.791,93 (HKD 857,647.03 x Rp. 1.096,15) termasuk berikut biaya administrasi bank sebesar Rp. 40.000,00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Bank ZZZ Cabang Green Garden tanggal 08 Juni 2011 sebesar Rp. 940.149.791,93 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor MT/0923 tanggal 07 April 2011;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: MT/0923 tanggal 07 April 2011 sebesar CNF HKD 857,647.03 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 146843 tanggal 25 April 2011 sebesar CIF HKD 857,647.03 oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic Toys sebesar CIF HKD 857,647.03 sesuai PIB Nomor 146843 tanggal 25 April 2011; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3170/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011756/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 April 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic Toys sesuai PIB Nomor 146843 tanggal 25 April 2011 sebesar CIF HKD 857,647.03, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40023/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40023/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean Pos 1, 3, 4, 5, 8, 10, 13, 14, 15, 23, 27, 46, 47 dan 48 dari 48 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 123993 tanggal 07 April 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF HKD 590,168.28, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF HKD 656,454.96 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp. 44.011.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 123993 tanggal 07 April 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fall back) sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 123993 tanggal 07 April 2011 sebesar CIF HKD 590,168.28 adalah benar, sesuai Invoice Nomor: MT/0922 tanggal 24 Maret 2011 sebesar CNF HKD 590,168.28 yang diterbitkan oleh YYY Ltd., diasuransikan tanggal 27 Maret 2011 CNF Jakarta sebesar HKD 590,168.28 pada Perusahaan asuransi dalam negeri PT. AAA dengan Polis Nomor DI0103021101642, tercatat di buku besar Pembelian Hutang Dagang Pemohon Banding dan Hutang tersebut dibayar pada tanggal 28 April 2011 melalui Aplikasi Transfer Bank UOB Buana sebesar HKD 590,168.28; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order nomor 20110302 tanggal 02 Maret 2011 mengajukan pembelian 19 jenis barang kepada supplier YYY Ltd.; bahwa berdasarkan Purchase Order nomor 20110302 tanggal 02 Maret 2011, YYY Ltd. melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Proforma Invoice Nomor: MT/0922 tanggal 03 Maret 2011; bahwa YYY Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: MT/0922 tanggal 24 Maret 2011; bahwa YYY Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: MT/0922 tanggal 24 Maret 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EGLV157100019722 tanggal 27 Maret 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: MT/0922 tanggal 24 Maret 2011 adalah Plastic Toys dari YYY Ltd. dengan harga sebesar CNF HKD 590,168.28; bahwa barang impor Plastic Toys (4 x 40” HQ Container) sesuai PIB Nomor 123993 tanggal 07 April 2011 dengan Invoice Nomor MT/0922 tanggal 24 Maret 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Policy Schedule Marine Cargo Insurance Nomor: DI0103021101642 tanggal 27 Maret 2011 yang diterbitkan oleh PT. AAA dengan nilai pertanggungan HKD 590,168.28; bahwa barang impor Plastic Toys dengan Bill of Lading Nomor: EGLV157100019722 tanggal 27 Maret 2011 dan Invoice Nomor: MT/0922 tanggal 24 Maret 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 123993 tanggal 07 April 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF HKD 590,168.28; bahwa nilai pabean atas impor Plastic Toys yang diberitahukan dengan dengan PIB Nomor 123993 tanggal 07 April 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF HKD 656,454.96; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor 123993 tanggal 07 April 2011 adalah Plastic Toys dari YYY Ltd. dengan harga CIF HKD 590,168.28 sesuai dengan Invoice Nomor MT/0922 tanggal 24 Maret 2011 dan Bill of Lading Nomor: EGLV157100019722 tanggal 27 Maret 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Bank BBB Cabang Green Garden tanggal 28 April 2011 sebesar Rp. 652.323.491,47 ((HKD 590,168.28 x Rp. 1.105,25) + Rp. 40.000,00), Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank tanggal 13 April 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YYY Ltd. sebesar Rp. 652.323.491,47 (HKD 590,168.28 x Rp. 1.105,25) termasuk berikut biaya administrasi bank sebesar Rp. 40.000,00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Bank BBB Cabang Green Garden tanggal 28 April 2011 sebesar Rp. 652.323.491,47 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor MT/0922 tanggal 24 Maret 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: MT/0922 tanggal 24 Maret 2011 sebesar CNF HKD 590,168.28 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 123993 tanggal 07 April 2011 sebesar CIF HKD 590,168.28 oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic Toys sebesar CIF HKD 590,168.28 sesuai PIB Nomor 123993 tanggal 07 April 2011; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2811/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010205/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 13 April 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic Toys sesuai PIB Nomor 123993 tanggal 07 April 2011 sebesar CIF HKD 590,168.28, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39946/PP/M.IV/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39946/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 381.948.409,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar dalam negeri yaitu melakukan penjualan mobil, spare part dan perbaikan atas kendaraan dengan merk AAA; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perdagangan kendaraan (dealer AAA), dimana kendaraan test drive merupakan faktor yang menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana test drive dipakai untuk kepentingan customer dalam menentukan dan memutuskan unit kendaraan yang akan dibeli. Dengan demikian, kendaraan yang dipakai untuk test drive merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran perusahaan selaku dealer kendaraan merek AAA; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 381.948.409,00 berasal dari hasil equalisasi antara peredaran usaha dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar kendaraan yaitu melakukan penjualan mobil, spare part dan perbaikan atas kendaraan dengan merk “AAA” dan Terbanding berpendapat peruntukan unit kendaraan yang tujuan semulanya adalah untuk dijual sebagai barang dagangan pada akhirnya dipergunakan sebagai kendaraan operasional Pemohon Banding adalah termasuk ke dalam pengertian pemakaian sendiri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kendaraan tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bersangkutan; bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding karena PPN atas kendaran tersebut telah dibayar, sedangkan dalam banding Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi karena kendaraan tersebut digunakan untuk test drive dan kendaraan untuk direksi, karyawan dalam operasional kantor serta dipergunakan sebagai kendaraan test drive; bahwa Terbanding berpendapat bukti inter-office memo tidak bisa dijadikan dasar untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding yang mengatakan bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan ke aktiva Pemohon Banding, dicatat dalam neraca dan telah disusutkan; bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:…d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;; bahwa pada penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan “Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”; bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif”; bahwa selanjutnya dalam Pasal 1 butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tenang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan; bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Pasal 1 butir 1 dan butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 Terbanding berpendapat bahwa atas kendaraan yang tujuan semula untuk dijual kemudian dialihkan menjadi kendaraan operasional bukanlah kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan kendaraan test drive merupakan faktor yang menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana test drive dipakai untuk kepentingan customer dalam menentukan dan memutuskan unit kendaraan yang akan dibeli. Dengan demikian, kendaraan yang dipakai untuk test drive merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran perusahaan selaku dealer kendaraan merek AAA; bahwa pada tanggal 10 Oktober 2007 bagian Admin Dept Pemohon Banding menerbitkan Inter-office memo Nomor : 0003/ACC/WAE/X/2007 tertanggal 10 Oktober 2007 yang memberitahukan bahwa kendaraan AAA CX-7 2.3 L nomor VIN JM0ER103100105546, Nomor Mesin L320229003 dan warna Copper Red dipergunakan sebagai kendaraan operasional sejak bulan Oktober 2007; bahwa berdasarkan internal-office memo tersebut sejak tanggal 10 Oktober 2007 unit kendaraan berupa AAA CX-7 2.3 L nomor VIN JM0ER103100105546, Nomor Mesin L320229003 dan warna Copper Red tersebut tidak lagi menjadi barang dagangan/stock dari Pemohon Banding karena telah berubah menjadi aktiva Pemohon Banding sebagai kendaraan operasionalnya; bahwa pemakaian atas 1 (satu) unit kendaraan yaitu AAA CX-7 2.3 L dari inventory ke aktiva tetap perusahaan dan dipakai untuk test drive merupakan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang tidak terutang PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Dirjen Pajak Nomor: 87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan: Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39945/PP/M.IV/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39945/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 612.344.750,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar dalam negeri yaitu melakukan penjualan mobil, spare part dan perbaikan atas kendaraan dengan merk “AAA”; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perdagangan kendaraan (dealer AAA), dimana kendaraan test drive merupakan faktor yang menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana test drive dipakai untuk kepentingan customer dalam menentukan dan memutuskan unit kendaraan yang akan dibeli. Dengan demikian, kendaraan yang dipakai untuk test drive merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran perusahaan selaku dealer kendaraan merek AAA; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 612.344.750,00 berasal dari hasil equalisasi antara peredaran usaha dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008;bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar dalam negeri yaitu melakukan penjualan mobil, spare part dan perbaikan atas kendaraan dengan merk AAA dan Terbanding berpendapat peruntukan unit kendaraan yang tujuan semulanya adalah untuk dijual sebagai barang dagangan pada akhirnya dipergunakan sebagai kendaraan operasional Pemohon Banding adalah termasuk ke dalam pengertian pemakaian sendiri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kendaraan tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bersangkutan;bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding karena PPN atas kendaran tersebut telah dibayar, sedangkan dalam banding Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi karena kendaraan tersebut digunakan untuk test drive dan kendaraan untuk direksi, karyawan dalam operasional kantor serta dipergunakan sebagai kendaraan test drive;bahwa Terbanding berpendapat bukti inter-office memo tidak bisa dijadikan dasar untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding yang mengatakan bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan ke aktiva Pemohon Banding, dicatat dalam neraca dan telah disusutkan;bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:…d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;bahwa pada penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan “Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”;bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif”;bahwa selanjutnya dalam Pasal 1 butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tenang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan;bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Pasal 1 butir 1 dan butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 Terbanding berpendapat bahwa atas kendaraan yang tujuan semula untuk dijual kemudian dialihkan menjadi kendaraan operasional bukanlah kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan kendaraan test drive merupakan faktor yang menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana test drive dipakai untuk kepentingan customer dalam menentukan dan memutuskan unit kendaraan yang akan dibeli. Dengan demikian, kendaraan yang dipakai untuk test drive merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran perusahaan selaku dealer kendaraan merek AAA;bahwa pada tanggal 8 Agustus 2008 bagian Admin Dept Pemohon Banding menerbitkan Inter-office memo Nomor 0003/ACC/WAE/VIII/2008 yang memberitahukan bahwa kendaraan AAA3 HB 1.6L dengan Nomor VIN PE3BVTJ261XC00033, Nomor Mesin AT8297, dan warna Platinum dipergunakan sebagai kendaraan operasional sejak bulan Agustus 2008;bahwa berdasarkan internal-office memo tersebut bahwa sejak tanggal 8 Agustus 2008 unit kendaraan berupa AAA3 HB 1.6L dengan Nomor VIN PE3BVTJ261XC00033, Nomor Mesin AT8297, dan warna Platinum tersebut tidak lagi menjadi barang dagangan/stock dari Pemohon Banding karena telah berubah menjadi aktiva Pemohon Banding sebagai kendaraan operasionalnya;bahwa pada tanggal 14 Agustus 2008 bagian Admin Dept Pemohon Banding menerbitkan Inter-office memo Nomor 0006/ACC/WAE/VIII/2008 yang memberitahukan bahwa kendaraan AAA3 HB 2.0L dengan Nomor VIN PE3BVTM261XB00035, Nomor Mesin LF790033, dan warna Techno Silver dipergunakan sebagai kendaraan operasional sejak bulan Agustus 2008;bahwa berdasarkan internal-office memo tersebut bahwa sejak tanggal 14 Agustus 2008 unit kendaraan berupa AAA3 HB 2.0L dengan Nomor VIN PE3BVTM261XB00035, Nomor Mesin LF790033, dan warna Techno Silver tersebut tidak lagi menjadi barang dagangan/stock dari Pemohon Banding karena telah berubah menjadi aktiva Pemohon Banding sebagai kendaraan operasionalnya;bahwa pada tanggal 27 Agustus 2008 bagian Admin Dept Pemohon Banding menerbitkan Inter-office memo Nomor 0007/ACC/WAE/VIII/2008 yang memberitahukan bahwa kendaraan AAA5 2.0L AT
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39739/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39739/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Thai White 100% Broken Glutinous Rice A1, negara asal Thailand, sebesar CIF USD 275,000.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 000720 tanggal 12 Januari 2009 sebesar CIF USD 211,750.00, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp17.592.197,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-588/BC.8/2009 tanggal 18 Maret 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000720 tanggal 12 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) dan menetapkan menjadi sebesar CIF USD 275,000.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-588/BC.8/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan alasan bahwa harga beli yang diimpor sudah sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada saat itu dan sales contract yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sehingga PPh Pasal 22 sebesar Rp 17.592.197,00 tidak terhutang lagi; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dan Supplier YYY Co.Ltd., Thailand menandatangani Contract No. CCC08190 tanggal 10 Desember 2008; bahwa Supplier YYY Co.Ltd., menerbitkan Commercial Invoice Nomor: C08-0421 tanggal 30 Desember 2008 dan Packing List; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill Lading Nomor: BKKBLW135502 tanggal 30 Desember 2008; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai Commercial Invoice Nomor: C08-0421 tanggal 30 Desember 2008 adalah Thai White 100% Broken Glutinous Rice A1 dengan harga sebesar CFR USD 211,750.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Commercial Invoice Nomor: C08-0421 tanggal 30 Desember 2008 tertera incoterm CFR, namun Pemohon Banding tidak melampirkan Polis Asuransi atas barang impor Thai White 100% Broken Glutinous Rice A1 tersebut, dan Pemohon Banding dalam pengisian PIB Nomor: 000720 tanggal 12 Januari 2009 tidak mencantumkan nilai Asuransi, sehingga pemberitahuan nilai pabean dalam perhitungan bea masuk tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: C08-0421 tanggal 30 Desember 2008, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Disclaimer dari RBS-RRR Bank of Scotland tanggal 29 April 2009 sebesar USD 211,750.00 dan telah tercatat dalam Statement of Account dari RBS-RRR Bank of Scotland periode 31 Maret 2009 s.d. 30 April 2009, namun Pemohon Banding tidak melampirkan/tidak memperlihatkan asli bukti pembayaran dan rekening koran tersebut sehingga Majelis tidak dapat melakukan pengujian kebenaran dan keabsahannya; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan atau menyampaikan dokumen-dokumen pendukung antara lain: Buku Bank, dan catatan/pembukuan, sehingga Majelis tidak dapat melakukan pengujian silang terhadap transaksi pembelian impor, pembayaran serta pencatatannya; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan terakhir yang mengagendakan agar Pemohon Banding membawa asli bukti-bukti pendukung permohonan bandingnya, meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan pemberitahuan sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0243/SP/Pg.28/2011 tanggal 12 Juli 2011; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 000720 tanggal 12 Januari 2009 sebesar CIF USD 211,750.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Thai White 100% Broken Glutinous Rice A1 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-588/BC.8/2009 tanggal 18 Maret 2009 sebesar CIF USD 275,000.00; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-588/BC.8/2009 tanggal 18 Maret 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 000058/NP/WBC.02/KPP.01/2009 tanggal 14 Januari 2009, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Thai White 100% Broken Glutinous Rice A1 dengan PIB Nomor: 000720 tanggal 12 Januari 2009 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-588/BC.8/2009 tanggal 18 Maret 2009 sebesar CIF USD 275,000.00, sehingga tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor: 000058/NP/WBC.02/KPP.01/2009 tanggal 14 Januari 2009 sebesar Rp17.592.197,00;