| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi HPP ( Harga Pokok Penjualan ) :| – | Untuk selisih Pembelian Bahan Baku sebesar Rp6.992.123.419,00 Terbanding menghitung Pembelian berdasarkan dokumen impor (PIB) sebesar Rp411.741.243.932,00 sedang menurut Pemohon Banding sebesar Rp421.213.362.744,00; | | – | Terbanding memperhitungkan Pembelian Bahan Pembantu sebesar Rp3.276.880.250,00 berdasar dokumen impor ke dalam Biaya Pembelian; | | – | Untuk selisih Persediaan Awal sebesar ( Rp50.826.173.106,00 ), Terbanding menghitung Persediaan Awal terdiri dari Raw Material in Transit, Raw Material, Work in Process keseluruhan sebesar Rp66.550.277.353,00 sedang Pemohon Banding hanya sebesar Rp15.724.104.247,00 dari Finished Goods; | | – | Untuk selisih Persediaan Akhir sebesar Rp56.038.871.785,00 , Terbanding menghitung Persediaan Akhir terdiri dari Raw Material in Transit, Raw Material, Work in Process dan Supplies keseluruhan sebesar Rp84.366.095.875,00 sedang Pemohon Banding sebesar Rp28.327.224.090,00 |
bahwa Pasal 29 ayat (1) KUP mengatur :Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa menurut Penjelasan ayat itu, pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, dst..bahwa Pasal 12 KUP mengatur :| (1) | Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak; | | (2) | Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; | | (3) | Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan pajak terutang; |
bahwa berkenaan dengan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai Pasal 29 ayat (1) KUP karena Terbanding melakukan penghitungan kembali, jadi tidak menguji kepatuhan Pemohon Banding dengan membandingkan dengan keadaan yang sebenarnya;bahwa dalam hal ini karena langsung melakukan penghitungan maka Terbanding tidak menunjukkan pembukuan mana yang tidak didukung bukti-bukti;bahwa dari Financial Statement and Independent Auditor’s Report PT XXX December, 2008 and 2007 butir 20 Cost Sales nampak hitungan untuk tahun 2008 sebagai berikut :| Raw material Used | | | – | Beginning Balance | Rp  25.728.215.118,00 | | – | Purchases | Rp 426.069.968.537,00 | | – | Ending Balance | Rp ( 39.843.491.969,00) | |  |  | Rp 411.954.691.686,00 | |  |  |  | | Increase/ (Decrease) of work in process: |  | | – | Beginning Balance | Rp    5.578.981.342,00 | | – | Ending Balance | Rp (  5.513.368.709,00) | |  |  | Rp (     134.387.367,00) | |  |  |  | | Increase/(Decrease) of finished goods |  | | – | Beginning Balance | Rp   15.724.104.247,00 | | – | Ending Balance | Rp ( 28.327.224.090,00) | |  |  | Rp ( 12.603.119.843,00) | |  |  |  | | Total (Carried Forward) | Rp  411.171.544.850,00 | | Total Manufacturing expenses | Rp  126.743.562.420,00 | | Total Cost of Sales | Rp  537.915.107.270,00 |
 bahwa Majelis berpendapat Raw Material in Transit tidak diperhitungkan dalam HPP karena Pemohon Banding membukukan Raw Material ini Transit sebagai perhitungan pendahuluan barang impor, setelah barang impor tiba di gudang Pemohon Banding, dibukukan sebagai Raw Material dan dijurnal :Dr Raw Material       xxxCr Raw Material in Transit       xxxbahwa berdasarkan uraian di atas menyangkut tidak dibuktikannya pembukuan Pemohon Banding yang tidak ada buktinya serta alasan Pemohon Banding dimana Raw Material in Transit tidak diperhitungkan dalam HPP, Majelis berpendapat Persediaan Bahan Baku yang diperhitungkan Terbanding sebesar Rp411.741.243.932,00 tidak benar oleh karenanya koreksi atas Biaya Pembelian sebesar Rp9.472.243.932,00 tidak dipertahankan;bahwa menyangkut koreksi negatif Pembelian Bahan Pembantu ( Supplies ) sebesar (Rp3.276.880.250,00 ) dalam hal ini Pemohon Banding menyatakan telah secara langsung mengalokasikan ke biaya-biaya yang bersangkutan seperti biaya Chemicals, Fuels, sebagai biaya tidak langsung;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan mapping perhitungan Harga Pokok Penjualan dimana angka-angka-nya :| Menurut General Ledger | Rp. 537.915.107.270,00 | | Menurut SPT Lampiran II | Rp. 537.915.107.270,00 | | Menurut Audit Report | Rp. 537.915.107.270,00 | | Menurut Terbanding | Rp. 525.710.285.172,00 |
bahwa dari mapping tersebut Pemakaian Supplies sejumlah Rp38.210.798.828,00 telah diperhitungkan dalam HPP oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian di atas dimana Biaya Bahan Pembantu sebesar Rp.3.276.880.250,00 yang diperhitungkan Terbanding tidak dibuktikan bahwa biaya tersebut belum dibukukan oleh Pemohon Banding sedang Pemohon Banding sendiri telah memperhitungkan dalam Harga Pokok Penjualan, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi negatif atas Pembelian Bahan Pembantu sebesar Rp3.276.880.250,00 tidak dipertahankan;bahwa perbedaan yang menimbulkan koreksi HPP dari selisih Persediaan Awal dan Persediaan Akhir sebagai berikut :| Persediaan awal | Pemohon Banding | Terbanding | Selisih | | Raw Material in TransitRaw MaterialWork in ProcessFinished GoodsSupplies | Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 15.724.104.247,00Rp 0,00 | Rp 12.790.379.949,00Rp 25.728.215.118,00Rp 5.378.981.342,00Rp 15.724.104.247,00Rp 6.928.596.697,00 | Rp (12.790.379.949,00)Rp (25.728.215.118,00)Rp (5.378.981.342,00)Rp 0,00Rp (6.928.596.697,00) | | Total | Rp 15.724.104.247,00 | Rp 66.550.277.353,00 | Rp (50.826.173.106,00) |
| Persediaan awal | Pemohon Banding | Terbanding | Selisih | | Raw Material in TransitRaw MaterialWork in ProcessFinished GoodsSupplies | Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp (28.327.224.090,00)Rp 0,00 | Rp (3.318.261.120,00)Rp (39.843.491.969,00)Rp (5.513.368.709,00)Rp (28.327.224.090,00)Rp (7.363.749.987,00) | Rp 3.318.261.120,00Rp 39.843.491.969,00Rp 5.513.368.709,00Rp 0,00Rp 7.363.749.987,00 | | Total | Rp (28.327.224.090,00) | Rp (84.366.095.875,00) | Rp 56.038.871.785,00 |
bahwa Raw Material in Transit, sebagaimana uraian sebelumnya Majelis berpendapat tidak diperhitungkan dalam HPP karena Akun tersebut merupakan pengeluaran pendahuluan, baru diperhitungkan dalam HPP setelah barang impor dimaksud tiba di gudang Pemohon Banding dan dibukukan sebagai Raw Material;bahwa dalam mapping harga Pokok Penjualan, Raw Material dan Work in Process pada awal dan akhir tahun telah diperhitungkan Pemohon Banding dalam Biaya Lain-lain dalam jumlah yang sama oleh karenanya secara menyeluruh tidak ada selisih Harga Pokok Penjualan yang disebabkan perbedaan Persediaan Awal dan Akhir versi Terbanding;bahwa menyangkut Supplies, setelah meneliti mapping Harga Pokok Penjualan Majelis berpendapat Pemohon Banding telah memperhitungkannya dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan, oleh karenanya tidak diperhitungkan dalam Persediaan awal dan Akhir;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Harga Pokok Penjualan yang disebabkan perbedaan Persedaan Awal sebesar (Rp50.826.173.106,00), Persediaan Akhir sebesar Rp56.038.871.785,00 tidak dipertahankan;bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat secara menyeluruh koreksi sebesar Rp12.204.822.098,00 tidak dipertahankan; |