Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67979/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Nomor : Put.67979/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : Penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 PIB klasifikasi pos tarif 2837.11.00.00, jenis barang berupa Sodium Cyanide 98% Min, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 418353 tanggal 16 Oktober 2014 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp28.366.000,00 (dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedures dan ketentuan angka 5 Overleaf Notes, yakni “name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi; Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak terisinya nama produsen pada Form E termasuk kesalahan kecil (minor discrepancies) tidak menjadikan salah satu alasan diragukannya keabsahan Surat Keterangn Asal (Form B) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 dimaksud; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 418353 tanggal 16 Oktober 2014 jenis barang berupa Sodium Cyanide 98% Min, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2837.11.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8508/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014 menetapkan PIB Nomor: 418353 tanggal 16 Oktober 2014, jenis barang berupa Sodium Cyanide 98% Min yang menggunakan Form E Nomor: E144401802840107 tanggal 08 Oktober 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 5% dengan alasan pada kolom 7 Form E nomor E144401802840107 tanggal 08 Oktober 2014 tidak tercantum nama perusahaan manufaktur; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 030115/BPP/SGI/JKT tanggal 27 Januari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8508/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014 dengan alasan bahwa Pemohon Banding adalah importir produsen yang dalam pelaksanaan impornya selalu sesuai dengan ketentuan baik dari segi perijinan, tarif maupun dalam bertransaksi dengan supplier luar negeri; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 418353 tanggal 16 Oktober 2014, jenis barang berupa Sodium Cyanide 98% Min, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2837.11.00.00 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan pada kolom 7 Form E nomor E144401802840107 tanggal 08 Oktober 2014 tidak tercantum nama perusahaan manufaktur; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Sodium Cyanide 98% Min, negara asal China, klasifikasi pos tarif 2837.11.00.00 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 418353 tanggal 16 Oktober 2014, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan pada kolom 7 Form E nomor E144401802840107 tanggal 08 Oktober 2014 tidak tercantum nama perusahaan manufaktur; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67977/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67977/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean Pos 1 PIB, jenis barang berupa Lincomycin Hydrochloride, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat di pakai sebagai Nilai Pabean karena term of delivery dalam invoice hanya FOB yang belum ditambahkan nilai freight dan perusahaan tidak melampirkan bukti-bukti terkait pembayaran biaya transportasi yang diberitahukan dalam PIB, sehingga belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6983/KPU.01/2014 tanggal 29 Oktober 2014, bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP No. 012999 dan hasil penelitian terhadap keberatan tersebut Pemohon Banding menerbitkan surat keputusan yang menolak keberatan seperti yang tertuang dalam, “Kep Terbanding No. KEP-6983/KPU.01/2014” dengan alasan nilai pabean dihitung dari nilai FOB + asuransi 10% dari nilai FOB; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Lincomycin Hydrochloride, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 243043 tanggal 16 Juni 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD54,021.75; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6983/KPU.01/2014 tanggal 29 Oktober 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Lincomycin Hydrochloride yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 243043 tanggal 16 Juni 2014, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan yang diterapkan secara fleksibel dengan menambahkan nilai freight sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD59,400.00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: TP//ADM-Kep6983/166 tanggal 25 November 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6983/KPU.01/2014 tanggal 29 Oktober 2014 dengan alasan sebagai berikut:bahwa besarnya Nilai Pabean adalah sebesar CIF USD54,021.75 dengan alasan bahwa:bahwa harga pada PIB (FOB + Freight Cost → USD54,000.00 + USD21,75.00) total sebesar USD54,021.75,bahwa harga seperti PIB adalah harga pembelian Pemohon Banding yang sesungguhnya sebagai FOB, Freight Cost diperlihatkan/dilampirkan,bahwa shipment impor ini adalah FOB, asuransi diterbitkan di negara importir dan terlampir freight cost-nya, dimana PIB sudah sesuai dan benar,bahwa harga seperti PIB adalah harga pembelian Pemohon Banding yang sesungguhnya secara FOB;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 243043 tanggal 16 Juni 2014 menjadi sebesar total CIF USD59,400.00 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan yang diterapkan secara fleksibel dengan menambahkan nilai freight dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 243043 tanggal 16 Juni 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena Pemohon Banding tidak melampirkan bukti-bukti terkait pembayaran biaya transportasi barang impor dari pabrik supplier menuju Indonesia, sehingga nilai freight yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Lincomycin Hydrochloride, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 243043 tanggal 16 Juni 2014 sebesar total CIF USD54,021.75, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar total CIF USD59,400.00 dengan alasan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti-bukti terkait pembayaran biaya transportasi barang impor dari pabrik supplier menuju Indonesia, sehingga nilai freight yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:(1)“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”;bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal: a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau; d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:a.Pengangkutan melalui laut:1)5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;2)10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia non ASEAN atau Australia;3)15% (lima belas persen) dari nilai FOB
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68030/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-68030/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Machine for Marble Stone, negara asal China, dengan PIB Nomor 007750 tanggal 08 januari 2015, dengan pos tarif 8464.10.10.00 BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding pembebanan tarif bea masuk ditetapkan menjadi BM 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp14.742.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Machine for Marble Stone, negara asal China, dengan PIB Nomor 007750 tanggal 08 Januari 2015, pos tarif 8464.10.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean; Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding di China; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keputusan Terbanding Nomor KEP-2052/KPU.01/2015 tanggal 11 Maret 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 09 Januari 2015, pada Diktum KEDUA: “Menetapkan tarif atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 007750 tanggal 08 Januari 2015 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5%”, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Machine for Marble Stone, negara asal China, dengan PIB Nomor 007750 tanggal 08 Januari 2015, pos tarif 8464.10.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean; bahwa Surat Banding Nomor 0003/V/2015 tanggal 07 Mei 2015, memuat alasan-alasan pengajuan banding mengenai Nilai Pabean, yang pada pokoknya sebagai berikut:harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding di China;harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Invoice No. 2014-10-22 tertanggal 06 Desember 2014;jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List;barang yang Pemohon Banding import tarif bea masuknya sesuai dengan jenis barang yang ada di container;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding a quo, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Nilai Pabean, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean melainkan hanya melakukan koreksi terhadap pembebanan tarif bea masuk, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi pembebanan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-2052/KPU.01/2015 tanggal 11 Maret 2015; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2052/KPU.01/2015 tanggal 11 Maret 2015, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Machine for Marble Stone, negara asal China dengan PIB Nomor: 007750 tanggal 08 Januari 2015, pos tarif 8464.10.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2052/KPU.01/2015 tanggal 11 Maret 2015; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2052/KPU.01/2015 tanggal 11 Maret 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 09 Januari 2015 atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Machine for Marble Stone, negara asal China, dengan PIB Nomor: 007750 tanggal 08 Januari 2015, pos tarif 8464.10.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-2052/KPU.01/2015 tanggal 11 Maret 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 14.742.000,00 (empat belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah). Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. AAAsebagai Hakim Ketua,Drs. BBBsebagai Hakim Anggota,CCC, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 oleh Hakim Ketua Majelis VIIB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40783/PP/M.I/12/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40783/PP/M.I/12/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal Tahun Pajak : Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp. 114.560.547.297,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari : Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: NoJenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan BadanNilai Sengketa (Rp)1.2.3.4.Koreksi PT XXXKoreksi Komponen Tenaga Kerja VendorKomponen MaterialJasa Penyediaan Tenaga Kerja Keamanan 567.084.092,0041.494.813.329,0046.142.851.176,0026.355.798.700,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding114.560.547.297,00Koreksi PT XXX sebesar Rp. 567.084.092 Menurut Terbanding : bahwa atas perbedaan rekonsiliasi sebesar Rp567.084.092,00 antara DPP pada SPT PPN dan Objek pada SPT PPh Pasal 23 atas PT XXX; Menurut Terbanding : bahwa atas perbedaan rekonsiliasi sebesar Rp577.751.047,00 antara DPP pada SPT PPN dan Objek pada SPT PPh Pasal 23 atas PT XXX; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 26.355.798.700,00 menurut Terbanding adalah koreksi atas seluruh tagihan 3 (tiga) vendor yang merupakan penyerahan jasa keamanan yang merupakan objek PPh Pasal 23; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan uji bukti di persidangan, terungkap adanya kesalahan koreksi dan terdapat Bukti Potong yang belum diperhitungkan Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 untuk tagihan PT. XXX, yaitu : a)kesalahan koreksi sebesar Rp 630.000.000,00 terdiri atas:-Faktur Pajak Nomor CWJJA-025-0326696 seharusnya DPP PPN sebesar Rp31.500.000,00 oleh Terbanding dicatat sebesar Rp346.500.000,00, sehingga terjadi selisih sebesar Rp 315.000.000,00 atas bukti ini terbanding dapat menerimanya;-Faktur Pajak Nomor CWJJA-073-0040730 seharusnya DPP PPN sebesar Rp31.500.000,00 oleh Terbanding dicatat sebesar Rp 346.500.000,00 sehingga terjadi selisih sebesar Rp 315.000.000,00, atas bukti ini Terbanding meragukan karena tidak ada nomor referensi yang dapat digunakan untuk mengkonfirmasi kebenarannya antara jumlah dalam Faktur Pajak dan jumlah dalam bukti potong;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Faktur Pajak Nomor CWJJA-073-0040730, jumlah dalam Faktur Pajak dan invoice adalah sama juga ditujukan ke alamat yang sama yaitu PT. XXX, sehingga menurut Majelis bukti ini dapat digunakan untuk mengkonfirmasi kebenarannya;b)bukti Potong yang belum diperhitungkan Terbanding sebesar Rp 201.382.083,00 berasal dari bukti potong :bukti Potong Nomor B-07-430 sebesar Rp 68.607.283,00, Bukti Potong Nomor B-07- 112 sebesar Rp 31.500.000,00 dan Rp 101.274.800,00;c)atas koreksi sebesar Rp 12.626.920,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti dan setuju untuk dikoreksi;d)Atas koreksi sebesar Rp (Rp 272.324.782) dan sebesar (Rp 4.600.129) merupakan angka penyeimbang sehingga diperoleh angka koreksi sebesar Rp.567.084.092,00 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut , Majelis berpendapat permohonan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 untuk tagihan PT. XXX dapat dikabulkan sebagian yaitu sebesar Rp 567.084.092,00, sehingga koreksi Terbanding yang dapat dipertahankan adalah sebesar Rp 12.626.920,00Koreksi Komponen Tenaga Kerja Vendor sebesar Rp. 41.494.813.329 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif objek PPh Pasal 23 tersebut karena Pemohon Banding belum memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran tagihan invoice dari vendor untuk komponen gaji pegawai vendor; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan penyetoran dari total tagihan atas biaya sewa dan fee untuk pemberi jasa dengan tarif 6% seperti yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23. Namun untuk tagihan atas komponen biaya tenaga kerja yang merupakan objek PPh Pasal 21, Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23, karena telah sesuai dengan ketentuan perpajakan; Pendapat Majelis : bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan Terbanding dan Pemohon Banding dalam penentuan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23 adalah sama yaitu Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraaan Penghasilan Neto sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh; bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 ( UU PPh), antara lain mengatur : “(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong Pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:a.…….b.…….c.sebesar 15 % (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :1)…2)Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; bahwa dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraaan Penghasilan Neto sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, diatur :“yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak” bahwa Terbanding melakukan koreksi positif objek PPh Pasal 23 tersebut karena Pemohon Banding belum memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran tagihan invoice dari vendor untuk komponen gaji pegawai vendor; bahwa menurut Terbanding, koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.41.731.476.467,00 tersebut dilakukan karena vendor berbentuk badan dan bukan berbentuk orang pribadi sehingga tidak ada pengurangan objek PPh Pasal 21, sedangkan pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan atas gaji pegawai vendor bukan atas jasa vendor, dan antara Pemohon Banding dengan vendor merupakan entitas yang berbeda; bahwa menurut Terbanding, komponen gaji pegawai vendor telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang PPh, sehingga Pemohon Banding wajib melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 atas seluruh pembayaran imbalan dalam tagihan invoice dari vendor sebagai peredaran usaha; bahwa Pemohon banding menyatakan tidak setuju dengan alasan biaya tersebut adalah reimbursement atas biaya tenaga kerja yang merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas biaya tenaga kerja karena telah sesuai dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40726 /PP/M.VIII/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40726 /PP/M.VIII/18/2012 Jenis Pajak : PBB Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi NJOP PBB Tahun Pajak 2010 sebesar Rp.344.465.773.880,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut: 1.Koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp.317.129.221.8802.Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp.27.336.552.000;Koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp. 317.129.221.880; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari masyarakat sekitar, perangkat desa dan kecamatan dan dibenarkan oleh Camat yang diakui sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tentang harga jual kebun kelapa sawit serta analisa yang dilakukan oleh Penilai PBB, NJOP dalam penentuan PBB terutang atas Objek Pajak dengan NOP 15.03.070.011.999-0001.1 sebesar Rp. 7.150,- masih wajar; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sumber data yang digunakan oleh Terbanding tersebut, dikarenakan berdasarkan informasi penawaran harga pada data transaksi jual beli tersebut, tidak menyebutkan lokasi dimana kebun tersebut dijual, dimana harga yang ditawarkan tentunya akan jauh lebih tinggi jika kebun Kelapa Sawit tersebut berada tidak jauh dengan pusat kota atau pemukiman penduduk atau jalan raya, dibandingkan dengan sebaliknya. bahwa Pemohon Banding menginformasikan bahwa lokasi kebun Kelapa Sawit milik Pemohon Banding berjarak 17 KM dari jalan raya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sumber data yang diperoleh Terbanding tidak belum dapat dijadikan dasar untuk menghitung NJOP dalam penghitungan PBB terutang Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp. 317.129.221.880,00 dilakukan berdasarkan analisis sesuai dengan metode Pendekatan Harga Pasar (Market Approach) atau Pendekatan Perbandingan Data Jual (Sales Comparasion Approach); bahwa alasan pemilihan metode tersebut adalah karena ketersediaan data yang mencukupi dibandingkan dengan Income Approach atau Cost Approach; bahwa dasar Hukum penerapan klasifikasi bumi Pemohon Banding adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-108/WPJ.27/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sorolangun Tahun 2010 bahwa dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-108/WPJ.27/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 disebutkan bahwa untuk NOP nomor : 15.03.070.011.999-0001.1 atas nama Pemohon Banding dengan klas bumi A.38 NJOP per m2 adalah Rp 7.150,00; bahwa dari hasil penelitian Majelis diketahui sesuai dengan SPPT PBB NOP : 15.03.070.011.999-0001.1, tanah yang menjadi objek sengketa berada di Desa Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi dengan luas tanah 89.124.700 dengan peruntukan perkebunan kelapa sawit; bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa penetapan klasifikasi nilai bumi dalam kelas A.38 oleh Terbanding menggunakan metode pendekatan perbandingan data jual tanah-tanah disekitar objek pajak yang akan dinilai; bahwa dari hasil penelitian Majelis diketahui bahwa nilai jual rata-rata kebun sawit di Kelurahan Pemenang Kecamatan Pemenang Kabupaten Sorolangun (perkebunan sawit disekitar tanah milik Pemohon Banding) adalah Rata-rata Rp 7.500/m2; bahwa Terbanding telah memperhitungkan umur tanaman dalam menentukan nilai dasar tanah sehingga beda tahun dari data pembanding telah disesuaikan dan dalam perhitungannya telah memperhitungkan umur tanaman Pemohon Banding dengan Standar Investasi Tanaman (SIT) yang berbeda antara tahun tanaman satu dengan lainnya; bahwa nilai tanah dan Standart Investasi Tanaman untuk tahun 2009 dan Tahun 2010 tidak ada perbedaan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding menghitung Standar Investasi Tanaman untuk tanaman Kelapa Sawit perkebunan milik Pemohon Banding telah sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Nomor : Kep-144/WPJ.27/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan, Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri, dan Biaya Investasi Tambak untuk wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Tahun Pajak 2010 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Nomor : Kep-05/WPJ.27/2009 tanggal 23 April 2009 tentang Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Tahun Pajak 2009, dengan demikian koreksi NJOP PBB Tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 317.129.221.880 tetap dipertahankan; Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp. 27.336.552.000 Menurut Terbanding : bahwa nilai bangunan, dengan memperhatikan perhitungan biaya komponen bangunan berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang berlaku di wilayah Kab. Bangko. Jadi setiap tahun Kanwil juga menerbitkan DBKB, dan dari situ Terbanding mengalikan dengan luasnya, setelah didapatkan angka luas bangunan dikalikan nilai bangunan berdasar DBKB, kemudian dikurangi dengan penyusutan, sehingga nilai akhirnya Rp.823.000,00/m² yang merupakan hasil konversi dari Kep-533/PJ.06/2000. Perhitungan tersebut berdasarkan sistem di Terbanding yang berdasarkan perhitungan upah buruh, upah material dan lain-lain yang setiap tahun berubah tergantung inflasi ataupun kenaikan upah tersebut. Terbanding mengambil dari survei pasar maupun dari Departemen Pekerjaan Umum. DBKB tersebut ada aplikasinya, yang disebut DBKB2000, yang kemudian mengalami perubahan menjadi aplikasi sistem komputer bernama Bank Data Nasional Pasar Properti. Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan kelas bangunan A03 yang dikenakan dalam SPPT PBB tersebut karena sebagian besar bangunan milik Pemohon Banding hanya merupakan bangunan semi permanen untuk prasarana penunjang produksi dan fasilitas bagi karyawan yang bukan merupakan bangunan bersifat komersial serta tidak ada perubahan yang berarti dari tahun ke tahun. bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar kenaikan kelas bangunan A03 (Rp823.000,-/m2) dari sebelumnya A06 (Rp 505.000,-/m2) pada tahun 2009. Dan Pemohon Banding merasa bahwa kenaikan tersebut tidak wajar; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding menyatakan sebagian besar bangunan merupakan bangunan semi permanen, bukan bangunan komersial dan tidak ada perubahan yang berarti dari tahun ke tahun; bahwa berdasarkan SPOP yang disampaikan Pemohon Banding dalam Suratnya No. 008/I-10/AB1/KDA tanggal 12 Pebruari 2010 diketahui semua bangunan dalam kondisi baik dan dengan konstruksi beton dengan dinding bata sehingga Majelis berkesimpulan bangunan tersebut bukan bangunan semi permanen sebagaimana yang disampaikan Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya; bahwa Pemohon banding adalah pengusaha dibidang perkebunan kelapa sawit sekaligus mengolahnya sehingga bangunan tersebut adalah penunjang produksi komersial; bahwa Pemohon Banding merasa kenaikan kelas bangunan Tahun 2009 dari kelas A06 (Rp505.000/m2) menjadi A03 (Rp823.000/m2) tidak wajar dan Pemohon Banding tidak mengetahui dasar kenaikan kelas tersebut, bahwa Terbanding menyatakan metode penelitian yang digunakan Terbanding untuk menentukan NJOP bangunan menggunakan metode Biaya Pengganti Baru/Biaya reproduksi Baku berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang berlaku untuk Wilayah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40725/PP/M.VIII/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40725/PP/M.VIII/18/2012 Jenis Pajak : PBB Masa/Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi NJOP PBB Tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 33.603.918.270,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:Koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp.18.186.006.270,00Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp.15.417.912.000,00;Koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp. 18.186.006.270,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari masyarakat sekitar, perangkat desa dan kecamatan dan dibenarkan oleh Camat yang diakui sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tentang harga jual kebun kelapa sawit serta analisa yang dilakukan oleh Penilai PBB, NJOP dalam penentuan PBB terutang atas Objek Pajak dengan NOP 15.02.030.013.999-0001.1 sebesar Rp. 7.150,- masih wajar; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sumber data yang digunakan oleh Terbanding tersebut, dikarenakan berdasarkan informasi penawaran harga pada data transaksi jual beli tersebut, tidak menyebutkan lokasi dimana kebun tersebut dijual, dimana harga yang ditawarkan tentunya akan jauh lebih tinggi jika kebun Kelapa Sawit tersebut berada tidak jauh dengan pusat kota atau pemukiman penduduk atau jalan raya, dibandingkan dengan sebaliknya. bahwa Pemohon Banding menginformasikan bahwa lokasi kebun Kelapa Sawit milik Pemohon Banding berjarak 12 KM dari jalan raya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sumber data yang diperoleh Terbanding tidak/belum dapat dijadikan dasar untuk menghitung NJOP dalam penghitungan PBB terutang Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp. 18.186.006.270,00 dilakukan berdasarkan analisis sesuai dengan metode Pendekatan Harga Pasar (Market Approach) atau Pendekatan Perbandingan Data Jual (Sales Comparasion Approach); bahwa alasan pemilihan metode tersebut adalah karena Ketersediaan data yang mencukupi dibandingkan dengan Income Approach atau Cost Approach; bahwa dasar Hukum penerapan klasifikasi bumi Pemohon Banding adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-107/WPJ.27/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Merangin Tahun 2010; bahwa dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-107/WPJ.27/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 disebutkan bahwa untuk NOP nomor : 15.02.030.013.999.0001.1 atas nama Pemohon Banding dengan Kelas Bumi A.38 NJOP per m2 adalah Rp 7.150,00; bahwa hasil penelitian Majelis diketahui sesuai dengan SPPT PBB NOP : 15.02.030.013.999.0001.1, tanah yang menjadi objek sengketa berada di Desa Pemenang Kubang Ujo I, Pemenang Merangin, Propinsi Jambi dengan luas tanah 11.972.000 m2 dengan peruntukan perkebunan kelapa sawit; bahwa dari hasil penelitian Majelis diketahui bahwa penetapan klasifikasi nilai bumi dalam kelas A.38 oleh Terbanding menggunakan metode pendekatan perbandingan data jual tanahtanah disekitar objek pajak yang akan dinilai; bahwa dari hasil penelitian Majelis diketahui bahwa nilai jual rata-rata kebun sawit di Kelurahan Pemenang Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin (perkebunan sawit disekitar tanah milik Pemohon Banding ) adalah Rata-rata Rp 7.500/m2; bahwa dalam persidangan, diketahui bahwa Nilai Tanah dan Standart Investasi Tanaman untuk tahun 2009 dan Tahun 2010 tidak ada perbedaan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding menghitung Standar Investasi Tanaman untuk tanaman Kelapa Sawit perkebunan milik Pemohon Banding telah sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Nomor : Kep-144/WPJ.27/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan, Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri, dan Biaya Investasi Tambak untuk wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Tahun Pajak 2010 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Nomor : Kep-05/WPJ.27/2009 tanggal 23 April 2009 tentang Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Tahun Pajak 2009, dengan demikian koreksi NJOP PBB Tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 18.186.006.270,00 tetap dipertahankan; Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp. 15.417.912.000,00 Menurut Terbanding : bahwa nilai bangunan, dengan memperhatikan perhitungan biaya komponen bangunan berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang berlaku di wilayah Kab. Bangko. Jadi setiap tahun Kanwil juga menerbitkan DBKB, dan dari situ Terbanding mengalikan dengan luasnya, setelah didapatkan angka luas bangunan dikalikan nilai bangunan berdasar DBKB, kemudian dikurangi dengan penyusutan, sehingga nilai akhirnya Rp.823.000,00/m² yang merupakan hasil konversi dari Kep-533/PJ.06/2000. Perhitungan tersebut berdasarkan sistem di Terbanding yang berdasarkan perhitungan upah buruh, upah material dan lain-lain yang setiap tahun berubah tergantung inflasi ataupun kenaikan upah tersebut. Terbanding mengambil dari survei pasar maupun dari Departemen Pekerjaan Umum. DBKB tersebut ada aplikasinya, yang disebut DBKB2000, yang kemudian mengalami perubahan menjadi aplikasi sistem komputer bernama Bank Data Nasional Pasar Properti. Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan kelas bangunan A03 yang dikenakan dalam SPPT PBB tersebut karena sebagian besar bangunan milik Pemohon Banding hanya merupakan bangunan semi permanen untuk prasarana penunjang produksi dan fasilitas bagi karyawan yang bukan merupakan bangunan bersifat komersial serta tidak ada perubahan yang berarti dari tahun ke tahun. bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar kenaikan kelas bangunan A03 (Rp823.000,-/m2) dari sebelumnya A06 (Rp 505.000,-/m2) pada tahun 2009. Dan Pemohon Banding merasa bahwa kenaikan tersebut tidak wajar. Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding menyatakan sebagian besar bangunan merupakan bangunan semi permanen, bukan bangunan komersial dan tidak ada perubahan yang berarti dari tahun ke tahun; bahwa berdasarkan SPOP yang disampaikan Pemohon Banding dalam Suratnya No. 008/I-10/AB1/KDA tanggal 12 Pebruari 2010 diketahui semua bangunan dalam kondisi baik dan dengan konstruksi beton dengan dinding bata sehingga Majelis berkesimpulan bangunan tersebut bukan bangunan semi permanen sebagaimana yang disampaikan Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya; bahwa Pemohon banding adalah pengusaha dibidang perkebunan kelapa sawit sekaligus mengolahnya sehingga bangunan tersebut adalah penunjang produksi komersial; bahwa Pemohon Banding merasa kenaikan kelas bangunan Tahun 2009 dari kelas A 06 (Rp505.000/m2) menjadi A03 (Rp823.000/m2) tidak wajar dan Pemohon Banding tidak mengetahui dasar kenaikan kelas tersebut, bahwa Terbanding menyatakan metode penelitian yang digunakan Terbanding untuk menentukan NJOP bangunan menggunakan metode Biaya Pengganti Baku/Biaya reproduksi Baku berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang berlaku untuk Wilayah Kabupaten Bangko dengan memperhitungkan penyusutan berdasarkan tabel penyusutan dalam lampiran 29 Keputusan Dirjen Pajak No. Kep- 533/PJ.06/2000 tanggal 20 Desember 2000; bahwa sehubungan dengan data dan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat terjadinya kenaikan NJOP Pemohon Banding sebesar 62.9%