Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40308/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40308/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2008 adalah Rp 27.078.842,00, yang terdiri dari :
1.Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa License sebesar Rp 15.924.807,002.Koreksi Pajak Masukan Pemanfaatan Jasa dari luar daerah pabean Rp.7.442.633,003.Koreksi Pajak Masukan akibat jawaban konfirmasi “Tidak Ada” Rp3.711.402,00Yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Koreksi atas Lisensi Fee sebesar Rp. 15.924.807.00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 telah dilakukan penelitian terhadap pengkreditan Pajak Masukan. Dari hasil penelitian diketahui terdapat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP / JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp 15.924.807,00;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Penolakan diakuinya biaya IT service juga berarti bahwa PPN yang telah Pemohon Banding bayar ke Kas Negara menjadi pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Atas pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang tentu harus dikembalikan kepada pembayarnya. Oleh karena itu, melalui mekanisme pengkreditan (yaitu dalam hal PPN yang Pemohon Banding bayar dapat dikreditkan) sesungguhnya secara efektif (bahkan lebih efisien) sama saja berarti pajak yang telah Pemohon Banding bayar juga dikembalikan;
  
Menurut Majelis:bahwa koreksi positif Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Licence berkaitan dengan koreksi biaya licence di PPh Badan yaitu tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa adapun pembahasan koreksi di PPh Badan adalah sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding pada saat pemeriksaan dasar koreksi adalah bahwa biaya tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan berdasarkan penelitian keberatan diketahui bahwa pembayaran intangible property/royalty diberikan kepada BBB Materialscience AG Germany yang merupakan pemilik 99% PT XXX dan berdasarkan penelitian terhadap dokumen Patent and Technology License Agreement yang disampaikan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat bukti otentik yang menunjukkan bahwa informasi, know how, formula yang disampaikan Pemohon Banding adalah dimiliki oleh BBB AG Germany;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sesungguhnya sesuai dengan Patent and Technology License Agreement, Pemohon Banding juga telah menerima manfaat informasi teknologi yaitu : (a) Analisa/optimasi langkah-langkah proses, seperti simulasi reaktor (rates of adding components, post reaction times) dengan menggunakan model reaktor dan perhitungan cairan dinamis (computational fluid dynamics), (b) rekomendasi-rekomendasi agar prosedur distilative work-up dan polyol berjalan optimal, (c) alih pengetahuan tentang standard safety operation (OSS) dan insulasi tanki bahan baku (EO), (d ) penentuan resep produk baru yang disebut A-1362. Bukti-bukti korespondensi atas pemberian informasi teknis tersebut sudah disampaikan sebelumnya. Fakta-fakta ini seharusnya juga dijadikan data bahwa adalah wajar Pemohon Banding membayar royalty kepada BMS AG, mengingat Pemohon Banding juga menerima manfaat secara nyata untuk keperluan usaha Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa pembayaran license berupa patent teknologi pembuatan polyol, dari dokumen Pemohon Banding disimpulkan:-ada teknologi DMC yang belum dipakai dalam proses produksi, padahal teknologi yang dipakai adalah KOH;-patent YYY AG belum didaftarkan ke Kemeterian Hukum dan HAM, dan hak patent merupakan hak teritorial;
bahwa menurut Terbanding untuk meyakinkan siapa pemilik patent, seharusnya patent BBB AG didaftarkan di Indonesia, sehingga dapat diyakini bahwa beneficial owner adalah BBB AG;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa bukti kepemilikkan tidak harus dari sertifikat patent, bukti kepemilikan sudah ditunjukkan ke Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan tekhnologi DMC belum dipakai dan tidak ada pembayaran royalty terkait dengan tekhnologi DMC, sesungguhnya DMC dan KOH hanya material kecil sebagai katalis untuk pembuatan polyol, katalis DMC adalah paling mutahir dan digunakan apabila dibutuhkan kapasitas yang lebih tinggi dengan semikian DMC dan KOH hanya merupakan proses kecil dari hasil atau output yang teknologinya sangat luas, KOH adalah material yang sangat umum, namun ada rumusan agar KOH dibutuhkan untuk menghasilkan produk secara maksimal, KOH hanya 2% dari 100% untuk menghasilkan out put;

bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen tambahan berupa :-bukti terjadinya pemberian Technical Information sebagaimana dimaksud dalam Patent and Technology License Agreement;-Uraian Data Tambahan Mengenai Proses Pembuatan Polyol;-Surat Tambahan Keterangan sehubungan dengan Informasi yang Mengemuka dalam Persidangan dengan surat nomor : BMSI/TC/03/2012 yang menjelaskan dasar pembayaran royalty sebegai berikut :
pembayaran royalti (license fee) yang dilakukan Pemohon sebagai konsekuensi dari penggunaan teknologi polyol yang dimiliki oleh BBB Material Sciense AG (BMS AG) yang didasarkan atas perjanjian yang disepakati bersama dengan BMS AG;berkenaan dengan setifikat patent yang belum didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sesungguhnya bukanlah kewajiban bagi si pemilik patent (inventor) untuk mendaftarkannya di Indonesia. Dalam hal suatu temuan tidak dipatenkan maka akan berakibat behwa temuan tersebut tidak terlindungi secara hukum jika ada pihak lain yang mengguakan atau memanfaatkan tanpa seijin pemiliknya dengan demikian keberadaan setifikat patent hanyalah untuk keperluan perlindungan hukum kepada pihak lain yang menggunakan tanpa seijinnya. Oleh karena itu jika ada kasus suatu perjanjian penggunaan temuan antara dua pihak sedangkan sipemilik temuan tidak mematenkan temuannya bukan berarti pihak yang menggunakannya terbebas dari kewajiban pembayaran atas penggunaan temuan tersebut, berkenaan dengan prinsip hukum tersebut Pemohon mendapatkan tehnologi dari BMS AG melalui cara perjanjian maka Pemohon wajib membayarkan royalty.Sepanjang pengetahuan Pemohon prinsip perpajakan tidak mengenal legalitas baik dari sisi penghasilan maupun biayanya. Dalam kasus Pemohon jelas biaya royalti merupakan biaya atas penggunaan tehnologi untuk membuat produk yang akan dijual, sehingga biaya royalti adalah biaya untuk mendapatkan penghasilan yang seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon;bahwa patent adalah salah satu intellectual properti, disamping itu ada juga know how, trade secret dan trade mark dimana trade secret dan know how tidak harus didaftarkan, hal ini juga ditegaskan OECD Transfer Pricing Guidelines for MNE and Tax Administration tahun 2010 chapter VI halaman 193;bahwa sesuai dengan perjanjian antara Pemohon dengan BMS AG menggunakan tehnologi know how yang tidak harus didaftarkan;bahwa dengan demikian koreksi Terbanding harus dibatalkan;
bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa pembayaran license fee ke BBB Material Science (BMS) AG berhubungan dengan produk yang dijual (polyol yang menggunakan tehnologi KOH) oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dokumen setifikat kepemilikan Intellectual Property dari instansi yang berwenang di Jerman, diketahui bahwa BBB Material Science (BMS) AG adalah pemilik patent atas polyol yang menggunakan tehnologi KOH, dan kepemilikan patent tidak perlu didaftarkan di Indonesia;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis dapat meyakini bahwa pemilik licence yang sebenarnya adalah Bayer MaterialScience AG, sehingga Pajak Masukan yang dibayar terkait dengan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian Majelis berpendirian bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 15.924.807,- tidak dapat dipertahankan;
Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri sebesar Rp.7.442.633;
  
Menurut Terbanding:bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 telah dilakukan penelitian terhadap pengkreditan Pajak Masukan. Dari hasil penelitian diketahui terdapat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp 5.654.510,00;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa dengan penjelasan-penjelasan di atas tentu Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Peneliti Keberatan bahwa Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bahwa pengeluaran untuk perolehan Jasa Kena Pajak berupa IT service berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Sudah jelas bahwa kontrol perusahaan (melalui ketersediaan Laporan Keuangan, Laporan Produksi dan Laporan Penjualan) berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Suatu hal yang tidak mungkin terjadi jika ada perusahaan yang tidak punya media untuk mengontrol kegiatan usahanya sendiri, melalui kemampuan membuat Laporan Keuangan;
  
Menurut Majelis:bahwa koreksi positif Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean berkaitan dengan koreksi biaya jasa di PPh Badan yaitu dari hasil penelitian diketahui tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa adapun pembahasan koreksi di PPh Badan adalah sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding pada saat penelitian keberatan berdasarkan keterangan Pemohon Banding tersebut, diketahui tentang adanya keterkaitan penggunaan jasa IT oleh Pemohon Banding dari BBB SEA Singapore, namun demikian BBB SEA adalah anak perusahaan Bayer Jerman yang didirikan khusus untuk menangani IT anak perusahaannya di regional ASEAN. Seluruh anak perusahaan diharuskan untuk menggunakan system IT tersebut dan diharuskan membayar kepada BBB German melalui BBB SEA Singapore (jawaban permintaan keterangan Nomor 9 dari Pemohon Banding). Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai detil manfaat yang diperoleh Pemohon Banding, Bayer SEA Singapore, Bayer Materialscience AG Germany dan BBB Germany atas pemanfaatan service IT tersebut. Dengan demikian maka biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding seharusnya menjadi tanggung jawab parent company;

bahwa menurut Terbanding biaya administrasi berupa service IT sebagaimana pokok sengketa diatas adalah merupakan kegiatan untuk kepentingan bersama yang seharusnya dibebankan kepada parent company, walaupun dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam rangka pembuatan laporan keuangan dan kontrol perusahaan terkait produksi;

bahwa menurut Pemohon Banding detail manfaat yang Pemohon Banding peroleh telah Pemohon Banding berikan: pertama, dalam surat Pemohon Banding tertanggal 3 Agustus 2010 (diterima Kanwil Khusus tanggal 6 Agustus 2010), kedua, dalam surat Nomor: 2/BMSI TaxObj PPh2008 tanggal 9 Maret 2011 dan terakhir dalam pertemuan Pemohon Banding dengan peneliti keberatan pada tanggal 24 Maret 2011. Sebagaimana dapat diketahui dari ketiga sumber tersebut, bahwa manfaat yang Pemohon Banding terima dari jasa manajemen IT BBB SEA adalah untuk efisiensi dan efektifitas manajemen pembelian, persediaan, penjualan dan penyusunan laporan keuangan. BBB SEA jelas dalam hal ini sebagai pemberi jasa pemberi manfaat (bukan penerima manfaat), Bayer AG tidak pernah menerima manfaat dari Bayer SEA, sedangkan Pemohon Banding (PT BBB) secara nyata-nyata menerima manfaat sebagaimana telah disebutkan di atas. Oleh karena itu tidak tepat jika biaya tersebut harus ditanggung oleh BBB AG (parent company);

bahwa menurut Terbanding koreksi ini terkait dengan pembayaran IT Sevices yang ditagihkan BBB (South East Asia) Pte Ltd Singapore kepada Pemohon Banding lebih dominan untuk kepentingan owner yaitu BBB AG;

bahwa menurut Pemohon Banding aplikasi BayMap berupa pengembangan umum aplikasi tanpa membedakan perusahaan sehingga ada keseragaman penyusunan Laporan Keuangan, mungkin betul untuk aplikasi BayMap ada kepentingan BBB AG (parent company) namun hanya sebatas pada bentuk sistem yang seragam pada setiap entitas BBB di seluruh dunia akan tetapi Pemohon Banding mempunyai kepentingan juga dalam aplikasi tersebut, untuk aplikasi BPCS (Sub GL) hanya untuk kepentingan Pemohon Banding tidak ada hubungannya dengan BMS AG untuk menyesuaikan dengan bentuk dokumen yang berlaku secara umum di Indonesia yaitu berupa pelaporan internal, pengelolaan order pembelian, order penjualan, persediaan (inventories), costing, penjualan dan pembuatan faktur pajak, yang melakukan service dan maintenance atas aplikasi tersebut adalah BBB (South East Asia) Pte Ltd Singapore;

bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pembayaran service fee ke BBB (South East Asia) Pte Ltd Singapore bukan semata-mata untuk kepentingan parent company tapi Pemohon Banding mendapatkan manfaat yang lebih besar atas pemasangan aplikasi sistim tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis dapat meyakini pembayaran service fee untuk kepentingan Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dibayar terkait dengan Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian Majelis berpendirian bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean sebesar Rp.7.442.633,- tidak dapat dipertahankan;
Koreksi Pajak Masukan akibat jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp.3.711.402;
  
Menurut Terbanding:Terhadap klarifikasi faktur pajak yang telah dijawab “Tidak Ada/G/Tidak dilaporkan” Tim Peneliti tidak mempunyai cukup keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut telah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga Tim Peneliti berpendapat atas klarifikasi Faktur Pajak yang telah diralat dan dijawab “G/Tidak Ada/Tidak dilaporkan” oleh KPP terkait, tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa masih dipertahankannya koreksi pajak masukan akibat jawaban konfirmasi berupa Tidak Ada/G/Tidak Dilaporkan atas sejumlah PPN Masukan sebesar Rp 4.240.857,00 adalah penerapan procedural internal Terbanding yang tidak sesuai dengan Undang-Undang PPN. Seperti telah Pemohon Banding kemukakan dalam surat permohonan banding Pemohon Banding, koreksi pajak masukan dengan alasan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000. Sesungguhnya Pajak-Pajak Masukan tersebut seluruhnya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan secara hukum tidak memenuhi kriteria tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN. Terlebih lagi, Pemohon Banding juga sudah menyampaikan bukti arus barang dan arus uang atas seluruh pajak masukan Pemohon Banding, sehingga seharusnya dengan merujuk kepada SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006 atas pajak masukan yang telah didukung bukti arus barang dan arus uang dapat diyakini kebenarannya (tidak perlu dikoreksi). Oleh karena itu masih dipertahankannya sebagian koreksi Pajak Masukan akibat Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada” juga membuat data arus uang dan arus barang yang telah Pemohon Banding berikan menjadi mubazir, sehingga permintaan data tersebut dalam proses keberatan layak dipertanyakan;
  
Pendapat Majelis:bahwa menurut Terbanding alasan koreksi Pajak Masukan berasal dari adanya konfirmasi Pajak Masukan yang di jawab “ Tidak Ada”, dan pada saat penelitian keberatan atas sengketa tersebut Terbanding dalam hal ini Tim Peneliti tidak mempunyai cukup keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut telah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga Tim Peneliti berpendapat atas klarifikasi Faktur Pajak yang telah diralat dan dijawab “G/Tidak Ada/Tidak dilaporkan” oleh KPP terkait, tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi pajak masukan akibat jawaban konfirmasi berupa Tidak Ada/G/Tidak Dilaporkan atas sejumlah PPN Masukan sebesar Rp 4.240.857,00 karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa Pajak Masukan tersebut sudah dibayar oleh Pemohon dan terlebih lagi, Pemohon Banding juga sudah menyampaikan bukti arus barang dan arus uang atas seluruh pajak masukan tersebut;

bahwa adapun rincian Faktur Pajak yang masih dipertahankan Terbanding adalah :

NoFaktur PajakPKP PenjualNPWPPPNNomorTanggal1.010-000-08-00000xx28/10/2008PT. YYY02.xxxx1.282.719,002.010-000-08-00000xx27/11/2008PT. ZZZ02.xxxx1.147.885,003.010-000-08-00000xx27/11/2008PT. ZZZ02.xxxx1.280.798,00Jumlah3.711.402,00
bahwa berdasarkan penilaian terhadap dokumen Pemohon Banding Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan bukti arus uang dan arus barang, Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen/bukti pembayaran atas seluruh Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding;

bahwa jawaban konfirmasi dari KPP Penjual yang dijawab “tidak ada“ tidak seharusnya dibebankan kepada PKP Pembeli sepanjang PKP Pembeli dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak Masukan tersebut sudah dibayar;

bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp3.711.402,- tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp. 54.157.684,-, dikabulkan seluruhnya koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1038/WPJ.07/2011 tanggal 2 Mei 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP nomor : 00222/207/08/052/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak November 2008 atas nama : PT XXX sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPNRp.  23.080.557.168Pajak KeluaranRp.    2.308.055.719Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp. (10.221.645.192) PPN yang kurang dibayar/(lebih) dibayarRp. (  7.913.589.473)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp.     7.913.589.473Jumlah yang masih harus dibayar/(lebih)dibayarRp.                          0Sanksi Administrasi Bunga KUPRp.                          0PPN yang masih harus dibayar/(lebih) dibayarRp.                          0