Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40177/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40177/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean pos 1 s.d. 16 dari 16 jenis barang sesuai PIB, Negara asal China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 28,756.34, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 38,505.61 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp. 23.537.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4115/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 sebesar CIF USD 28,756.34 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan secara hirarkhi dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 38,505.61;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 sebesar CIF USD 28,756.34 adalah benar, walau Invoice Nomor: GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011 yang diterbitkan oleh AAA (Group) BBB Corp. sebesar CNF Jakarta USD 28,756.33, perbedaan 1 sen US Dollar (USD 0,01) ini karena Pemohon Banding sengaja menambahkannya pada PIB agar balance pada program PIB. Nilai total invoice oleh exportir dibulatkan menjadi dua digit desimal, dibulatkan ke bawah yang tadinya adalah USD 28,756.334 menjadi USD 28,756.33. Hal pembulatan menjadi 2 digit setelah koma adalah wajar dan tidak material, dan itulah nilai yang Pemohon Banding (pembeli dan penjual) akui sebagai nilai total pembelian/hutang yang terjadi. Dan Pemohon Banding menambahkan 1 sen USD pada PIB agar hak Negara tidak Pemohon Banding kurangi. Ini sama sekali bukan inkonsistensi, tetapi hanyalah pembulatan;
  
Menurut Majelis:bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order nomor 110422 tanggal 22 April 2011 mengajukan pembelian 8 jenis barang kepada supplier AAA (Group) BBB Corp.;

bahwa berdasarkan Purchase Order nomor 110422 tanggal 22 April 2011, AAA (Group) BBB Corp. melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Proforma Invoice Nomor 1103 tanggal 25 April 2011;

bahwa AAA (Group) BBB Corp. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011;

bahwa AAA (Group) BBB Corp. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: COSU6024160950 tanggal 16 Mei 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011 adalah Plastic Toys dari AAA (Group) BBB Corp. dengan harga sebesar CNF USD 28,756.34;

bahwa barang impor Plastic Toys (2 x 40” HQ Container) sesuai PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 dengan Invoice Nomor GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Policy Schedule Marine Cargo Insurance Nomor: DI0103021102563 tanggal 22 Maret 2011 yang diterbitkan oleh PT. YYY dengan nilai pertanggungan USD 28,756.34;

bahwa barang impor Plastic Toys dengan Bill of Lading Nomor: COSU6024160950 tanggal 16 Mei 2011 dan Invoice Nomor: GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 28,756.34;

bahwa nilai pabean atas impor Plastic Toys yang diberitahukan dengan dengan PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 38,505.61;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 adalah Plastic Toys dari AAA (Group) BBB Corp. dengan harga CIF USD 28,756.34 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011 dan Bill of Lading Nomor: COSU6024160950 tanggal 16 Mei 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Bank ABC Cabang Green Garden tanggal 01 Juli 2011 sebesar Rp. 246.136.672,14 ((USD 28,756.34 x Rp.8.558,00) + Rp. 40.000,00), Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank tanggal 15 Juni 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada AAA (Group) BBB Corp. sebesar Rp. 246.136.672,14 (USD 28,756.34 x Rp 8.558,00) termasuk berikut biaya administrasi bank sebesar Rp. 40.000,00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Bank ABC Cabang Green Garden tanggal 01 Juli 2011 sebesar Rp. 246.136.672,14 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: GMS-1103 tanggal 11 Mei 2011 sebesar CNF USD 28,756.34 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 sebesar CIF USD 28,756.34 oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic Toys sebesar CIF USD 28,756.34 sesuai PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011;
  
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4115/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016717/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 Juni 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic Toys sesuai PIB Nomor 196492 tanggal 30 Mei 2011 sebesar CIF USD 28,756.34, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;