Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37822/PP/M.XII/13/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37822/PP/M.XII/13/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26
  
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 18.644.967.677,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Jasa Pelayaran Luar Negeri sejumlah Rp17.422.719.517,00 pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 15 atas jasa pelayaran luar negeri sejumlah Rp 459.959.798,00, akan tetapi atas pelaporan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) sehingga atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 15 diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong diperlakukan sebagai kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 26, sehingga tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dikenakan terhadap PSA YYY adalah tarif sebagaimana dimaksud dalam Article 8 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Singapore;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa berdasarkan perjanjian pelayaran, PSA akan memberikan jasa pelayaran berupa pengangkutan batu bara yang mana awak kapal turut disediakan untuk mengurus pengangkutan batu bara tersebut, sehingga atas jasa yang telah diberikan PSA tersebut tidak dapat digolongkan sebagai jasa persewaan kapal, sehingga perlakuan perpajakan yang tepat adalah Pemohon Banding memotong Pajak Penghasilan Final Pasal 15 dengan tarif sebesar 2,64% atas pembayaran kepada PSA;
  
Menurut Majelis:bahwa Terbanding mendalilkan bahwa jasa pelayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari perusahaan pelayaran luar negeri dengan nilai transaksi selama periode Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 18.644.967.677,00 adalah objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen);

bahwa PSA YYY Pte. Ltd. adalah perusahaan pelayaran luar negeri yang didirikan dan berkedudukan di Singapura yang menyediakan kapal beserta awaknya kepada Pemohon Banding, bahwa menurut Terbanding PSA YYY Pte., Ltd. tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan demikian Terbanding mengganggap bahwa transaksi sebesar Rp 18.644.967.677,00 a quo merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sehingga Terbanding melakukan reklasifikasi dari objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 dengan tarif 2,64% menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dan Pajak Penghasilan Pasal 15 yang telah dipotong oleh Pemohon Banding diperlakukan sebagai kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa tarif objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang digunakan oleh Terbanding adalah sebesar 20% karena Terbanding menganggap bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa pelayaran a quo tidak dilengkapi dengan asli Surat Keterangan Domisili dari PSA YYY Pte. Ltd. sehingga dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Undang-undang Pajak Penghasilan bukan P3B antara Indonesia dengan Singapura;

bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 atas jasa pelayaran yang diterima dari perusahaan pelayaran luar negeri dengan tarif sebesar 2,64% karena mengganggap bahwa PSA YYY Pte., Ltd. memberikan jasa pelayaran melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia karena jasa yang diberikan telah melebihi time test 90 hari (Januari sampai dengan Desember 2006) sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 5 angka 2 huruf i Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Singapura yang menyebutkan bahwa istilah Bentuk Usaha Tetap meliputi pemberian jasa-jasa dimana kegiatannya berlangsung dalam suatu masa yang melebihi 90 hari dalam 12 (dua belas) bulan di suatu Negara;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) tertanggal 09 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore sebagai respon atas permintaan PSA YYY (PTE) Ltd., tertanggal 12 Mei 2009 yang menjelaskan bahwa PSA YYY (PTE) Ltd., adalah perusahaan yang berkedudukan di Singapura bahwa SKD ini diberikan untuk tujuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri juncto angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996 diatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% dari peredaran bruto yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;

bahwa sesuai dengan angka 2 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Pengindaran Pajak Berganda antara lain diatur bahwa asli Surat Keterangan Domisili menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan Negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri;

bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 1992 diatur bahwa penghasilan yang diperoleh perusahaan pelayaran luar negeri dari operasi pelayaran jalur internasional maka hak pemajakannya adalah di Negara sumber tetapi pajaknya dikenakan dengan pengurangan sebesar 50%;

bahwa Pemohon Banding yang menganggap bahwa PSA YYY (PTE) Ltd., memiliki BUT di Indonesia karena telah memberikan jasa pelayaran kepada Pemohon Banding melebihi jangka waktu time test 90 hari yaitu dengan mengacu pada Pasal 5 ayat (2) huruf i Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Singapura, Majelis berpendapat bahwa Pasal 5 angka 2 huruf i yang digunakan oleh Pemohon Banding bahwa PSA YYY (PTE) Ltd., telah memilik BUT di Indonesia dengan berpatokan hanya pada jangka waktu time test yang telah melebihi 90 hari tidaklah tepat karena ada tidaknya BUT juga harus dibuktikan pula bahwa jasa yang diberikan harus melalui suatu perusahaan yang bukan agen independen sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (7) P3B antara Indonesia dengan Singapura bahwa yang dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya;

bahwa Majelis berpendapat, sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Repbulik Indonesia bahwa perusahaan pelayaran asing yang mengadakan perjanjian charter dengan perusahaan di Indonesia harus menunjuk agennya di Indonesia sehingga pelayaran asing tersebut mempunyai BUT di Indonesia dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Terbanding bahwa sebagaimana dibuktikan oleh Terbanding bahwa PSA YYY (PTE) Ltd., terbukti tidak memiliki BUT di Indonesia;

bahwa Majelis berpendapat, bukti yang disampaikan Terbanding bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 telah memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas nama PSA YYY (PTE) Ltd., hal ini membuktikan dan meyakinkan Majelis bahwa PSA YYY (PTE) Ltd., tidak memiliki BUT di Indonesia karena apabila Pemohon Banding memiliki BUT di Indonesia maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Pajak Pertambahan Nilai atas jasa dalam negeri;

bahwa Majelis berpendapat, PSA YYY (PTE) Ltd., adalah benar dan meyakinkan Majelis merupakan perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Negara Singapura bahwa sesuai dengan 8 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 1992, penghasilan yang diperoleh PSA YYY (PTE) Ltd., dari Indonesia dapat dikenakan pajak di Negara Indonesia tetapi pajak yang dikenakan tersebut dikurangi sebesar 50%;

bahwa Terbanding dalam sanggahan yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa fotocopy atas nama PSA YYY (PTE) Ltd., untuk Tahun Pajak 2006 sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur pada angka 2 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Pengindaran Pajak Berganda, Majelis berpendapat bahwa PSA YYY (PTE) Ltd., terbukti dan menyakinkan Majelis adalah benar-benar perusahaan yang didirikan dan berkedudukan (residence) Negara Singapura sehingga berhak untuk memperoleh perlakukan Perpajakan sebagaimana diatur dalam P3B antara Negara Indonesia dengan Singapura khususnya pengenaan atas tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa Majelis berpendapat, dengan mengacu pada Pasal 8 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura bahwa tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang seharusnya dipotong oleh Pemohon Banding adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari Rp 18.644.967.677,00 atau 50% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu sebesar 20%;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas jasa pelayaran dari perusahaan pelayaran luar negeri yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 18.644.967.677,00 sudah tepat namun tarif yang seharusnya digunakan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Singapura
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak kecuali besarnya tarif pajak tergantung pada penyelesaian sengketa objek pajak
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak kecuali besarnya kredit pajak tergantung pada penyelesaian sengketa objek pajak
 
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya
 
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Terbanding dapat mempertahankan sebagian koreksinya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 menjadi sebagai berikut:

UraianMenurutPemohon (Rp)Terbanding (Rp)Majelis (Rp)Koreksi Dikabulkan Majelis
(Rp)Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 260,0018.644.967.677,0018.644.967.677,000,00PPh Pasal 26 Terutang0,003.728.993.535,001.864.496.767,001.864.496.768,00Kredit Pajak0,00459.959.795,00459.959.795,000,00PPh Pasal 26 kurang/(lebih) dibayar0,003.269.033.740,001.404.536.972,00 1.864.496.768,00Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP0,001.307.613.496,00561.814.789,00745.798.707,00PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar0,004.576.647.236,001.966.351.761,002.610.295.475,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,  2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;  3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-623/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 3 Juni 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, Nomor: 00045/204/06/059/08 tanggal 14 Agustus 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar menjadi:

UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 2618.644.967.677,00Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang1.864.496.767,00Kredit Pajak459.959.795,00PPh yang kurang /(lebih) dibayar1.404.536.972,00Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP561.814.789,00PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar1.966.351.761,00