Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37893/PP/M.XVI/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37893/PP/M.XVI/15/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
  
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:Sengketa Pengurang Penghasilan Bruto – Biaya Usaha sebesar Rp.1.923.316.184,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Nota Retur sederhana, diketahui bahwa Nota Retur tersebut tidak semuanya dibuat oleh pembeli;

bahwa bahwa atas retur penjualan yang penyerahannya menggunakan Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp1.923.316.184,- tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa tidak ada aturan yang mengatur tentang perlakuan atas retur sederhana yang menyatakan bahwa PPN atas retur sederhana tidak boleh dibiayakan;
  
Menurut Majelis:bahwa sengketa bermula dari koreksi biaya usaha sebesar Rp.1.923.316.184,00;

bahwa biaya usaha yang disengketakan sebesar Rp.1.923.316.184,00 tersebut adalah PPN atas retur penjualan yang semula telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penjualan menggunakan Faktur Pajak Sederhana;

Setelah mendengar keterangan dari masing-masing pihak, dan memeriksa dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, Hakim Anggota Drs. AAA dan Hakim Ketua BBB, S.H., M.Sc berpendapat :

-bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti sebagaimana yang telah diakui oleh Pemohon Pemohon tidak melaksanakan kewajiban perpajakan tentang mekanisme retur atas penyerahan BKP sebagaimana ketentuan berlaku, sehingga berakibat atas tidak dilakukannya mekanisme retur atas penyerahan BKP tersebut terdapat jumlah penyerahan BKP yang seharusnya dapat dikurangkan dari jumlah DPP yang terhutang PPN, selanjutnya PPN (PK) Faktur Pajak Sederhana yang merupakan bukti terjadinya penyerahan atas BKP yang dikembalikan oleh Pembeli tersebut tidak dikurangkan dari Pajak Keluaran bagi Pemohon sebagai Penjual namun dikurangkan sebagai biaya pada SPT PPh Badan 2006;-bahwa selanjutnya menurut pendapat Terbanding, karena Faktur Pajak Keluaran yang berupa Faktur Pajak Sederhana tersebut belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang bersangkutan (Masa Januari s.d Desember 2006), menurut ketentuan berlaku tidak dapat dikurangkan sebagai biaya pada PPh Tahun Pajak 2006, karena detail atas BKP yang dijual yang berkaitan dengan pokok sengketa tersebut tidak jelas, sehingga tidak dapat dipastikan atas BKP yang dikembalikan dimaksud secara rinci memenuhi persyaratan administrative dan sesuai dengan BKP yang dijual dan yang telah dikembalikan oleh pembeli kepada Pemohon tersebut, sedangkan atas Faktur Pajak Sederhana PPN harus terbukti secara meyakinkan sudah dibayar lunas oleh Pemohon;-bahwa berdasarkan fakta tersebut, Terbanding berkesimpulan kurang meyakini biaya yang dibebankan sebesar Rp.1.923.316.184,00 karena tidak dapat dipastikan memenuhi unsur biaya sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, sehingga dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan;-bahwa menurut pendapat Terbanding kekurang yakinannya atas biaya dimaksud tidak hanya karena tidak dapat diidentifikasi atau dikenali ciri-ciri BKP yang bersangkutan, juga karena tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan sebagaimana ketentuan Pasal 5A UU PPN jo Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 3(1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 yang mengatur hak dan kewajiban PKP dalam hal terjadinya pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota retur kepada PKP Penjual dan melaporkannya di dalam SPT Masa Pajak PPN yang bersangkutan, bahwa dengan demikian hak Pemohon untuk mengurangkan PPN atas BKP yang dikembalikan untuk mengurangi PK bagi Pemohon adalah gugur menurut hukum, dan bukti-bukti atas BKP tersebut kurang meyakinkan maka tidak dapat dibiayakan untuk mengurangi penghasilan pada SPT PPh Badan;-bahwa menurut Majelis dasar pertimbangan Terbanding tersebut adalah benar, karena pada prinsipnya pencatatan dalam pembukuan harus dicantumkan secara terpisah dan jelas jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa yang terutang pajak, yang tidak terutang pajak, yang dikenakan tariff 0%, atau yang dibebaskan dari pengenaan pajak, dan pencatatan penjualan maupun pencatatan retur barang harus dicatat secara tersendiri dan dipisahkan dari masing-masing transaksi. Sehingga dengan tertibnya pencatatan pembukuan dapat dipastikan PKP telah memenuhi kewajiban baik secara formal maupun secara material;-bahwa menurut pengakuan Pemohon untuk Faktur Pajak Sederhana yang terkait dengan kasus (incasu) ini, pencatatan tidak dilakukan secara rinci kepada satu per satu transaksi dengan pembeli dan tidak dapat menunjukkan bukti Faktur Pajak terkait dalam persidangan, sehingga Majelis tidak dapat mengenali BKP dimkasud baik tanggal transaksi , nama pembeli, jumlah kuantum barang, jenis barang, harga satuan barang dan tariff PPN yang diterapkannya;-bahwa Pemohon hanya dapat menjelaskan Nota Penjualan secara global untuk seluruh Faktur Pajak Sederhana yang telah diterbitkan namun tidak dapat mengenali barang-barang yang dikembalikan tersebut;-bahwa pada prinsipnya atas Pajak (PPN) yang tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak maka atas pajak yang telah disetor dapat dikurangkan sebagai biaya mengurangi Pajak Penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan, namun dalam rangka untuk menentukan kebenaran material, sesuai dengan azas yang dianut dalam UU perpajakan, oleh karena itu bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan yang menurut penilaian Hakim AAA kurang memadai, maka Hakim AAA berkesimpulan koreksi Terbanding tetap dipertahankan;-Pengeluaran yang dibebankan sebagai biaya baik secara fiskal maupun secara komersial, akan didasarkan pada bukti-bukti :
Penyerahan BKP kepada siapa pembelinya;Pengembalian BKP oleh pembelinya;PPN yang sudah dibayarkan kepada negara;PPN yang dibayarkan kembali kepada pembeli BKP tersebut-Selisih PPN yang dibayarkan kepada negara dan pembayaran kembali PPN kepada pembeli, baik secara individual maupun akumulasi apakah benar telah mencapai Rp.20.909.572,00;-Dari Uji Materi Kebenaran Data atau bukti yang dilakukan di depan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2010, Pemohon Banding kesulitan untuk membuktikan bahwa Faktur Pajak Sederhana tersebut harus merujuk Faktur Pajak Sederhana yang mana baik secara individual maupun akumulasi;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Hakim Anggota Drs. AAA dan Hakim Ketua BBB, S.H., M.Sc berpendapat bahwa koreksi Terbanding dipertahankan;

bahwa Hakim Anggota CCC memberikan pendapat yang berbeda dari kedua hakim tersebut di atas, dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :

bahwa berdasarkan fakta persidangan serta Surat Uraian Banding yang dibuat Terbanding diketahui bahwa:
Dari bahan-bahan dan fakta persidangan diketahui bahwa usaha Pemohon Banding adalah sebagai Distributor berbagai produk, antara lain: Susu bubuk misaknya: Pediasure, Isomil, Gain, Similac dll; makanan misalnya: Es Kocok, Jam/Selai, Ice Cream, Teh, Mkp, Pudding dll; dan Air Oxydasi.Produk-produk tersebut dijual ke pengecer-pengecer di berbagai kota di seluruh Indonesia.Untuk Penjualan kepada pelanggan yang identitasnya lengkap Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Standar pada saat penyerahan barangnya, sedang kepada pelanggan yang identitasnya tidak lengkap diterbitkan Faktur Pajak Sederhana sesuai aturan yang berlaku.Sengketa yang terjadi adalah dapat atau tidaknya PPN atas retur penjualan yang penyerahannya menggunakan Faktur Pajak Sederhana dibiayakan dalam Lap. Rugi-Laba Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2006 (hal. 10 Putusan).Beban Biaya Usaha, yang berasal dari PPN atas retur diatas, berjumlah Rp.1.923.316.184,–. Terbanding setelah melihat dokumen-dokumen pendukung menyatakan bahwa nilai PPN Retur Penjualan yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana adalah sebesar Rp.1.902.406.612,–, sisanya sebesar Rp. 20.909.572,– perlu dibuktikan lebih lanjut (Hal.28 dan 30 Putusan).Baik dalam Laporan Pemeriksaan Pajak maupun persidangan menyatakan menyatakan bahwa pengeluaran oleh Pemohon Banding sebagaimana tersebut diatas tidak terkait langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa yang dipersengketakan adalah masalah yuridis terkait boleh tidaknya suatu biaya dibebankan sebagai pengurang penghasilan, dengan jumlah sebesar Rp.20.909.572,– yang masih perlu dibuktikan keberadaannya oleh Pemohon Banding.Majelis berpendapat bahwa terjadinya Retur Penjualan merupakan suatu hal yang wajar terjadi dalam jalannya perusahaan.   Sebagaimana penjelasan Pemohon Banding yang disertai dokumen pendukung seluruh Retur Penjualan, baik yang menggunakan Faktur Pajak Standar maupun Faktur Pajak Sederhana, telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan maupun dalam SPT PPN. Terbukti pula bahwa Terbanding juga mengakui adanya Retur Penjualan tersebut yang bisa dilihat dari hasil pemeriksaan Terbanding yang tidak ada koreksi terhadap Retur Penjualan.   Adalah merupakan hak daripada Pemohon Banding untuk memilih apakah PPN Keluaran dari Retur Penjualan tersebut akan diperlakukan sebagai pengurang jumlah PPN terutang dalam SPT PPN atau membebankannya sebagai Biaya dalam SPT PPH Badan, sesuai dengan mekanisme dan prosedur akuntansi.   Apabila pembebanan biaya tersebut tidak diperkenankan maka jumlah Piutang Usaha, yang berarti jumlah penjualan, yang dilaporkan menjadi tidak benar karena masih belum dikurangi PPN terkait penjualan yang di-retur tersebut.   Dengan demikian biaya tersebut merupakan beban usaha yang langsung berhubungan dengan usaha Pemohon Banding. Retur penjualan merupakan resiko yang harus ditanggung oleh setiap pengusaha. Beban tersebut hanya terjadi bila ada penjualan yang dikembalikan/retur. Oleh karenanya Hakim CCC berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena dilakukan tanpa alasan yang kuat.
bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut diatas, dan memperhatikan bahwa terdapat perbedaan pendapat diantara para Hakim, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, yaitu tetap mempertahankan koreksi Terbanding;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi yang disengketakan menjadi sebagai berikut :

Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto yang disengketakan                  Rp. 1.923.316.184,00
Koreksi Pengurang penghasilan Bruto yang dibatalkan Majelis            Rp.                      0,00
Koreksi Pengurang Penghasilan bruto yang dipertahankan Majelis       Rp. 1.923.316.184,00

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-437/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 17 November 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00051/406/06/091/08 tanggal 25 November 2008 atas nama PT XXX dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Uraian(Rp)Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto Usaha
Biaya Usaha
Penghasilan netto dalam negeri
Penghasilan dari luar usaha
Penyesuaian Fiskal :
– Penyesuaian Fiskal Positif
– Penyesuaian Fiskal Negatif
Jumlah Penyesuaian Fiskal
Penghasilan Netto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh terutang
Kredit Pajak :
– PPh Pasal 23 Yang Dipotong
– PPh Pasal 25 Yang Dibayar
Jumlah Kredit Pajak
PPh yang kurang(lebih) dibayar980.097.625.558
910.839.812.897
69.257.812.661
76.046.436.459
-6.788.623.798
6.647.311.006

4.540.010.169
789.765.710
3.750.244.459
3.608.931.667
0
3.608.931.667
1.065.179.300

225.819.288
969.775.490
1.195.594.778
(130.415.478)