Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 37859/PP/M.XIV/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2003 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp 5.120.366.400,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut TBRp 5.120.366.400,00Dasar Pengenaan Pajak menurut PBRp. 0,00KoreksiRp.5.120.366.400,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Pemohon Banding telah memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean berupa royalti, konsultan audit, dan calibration sebesar Rp. 5.120.366.400,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa atas obyek PPN yang sama tahun 2002 telah diperiksa di diterbitkan Keputusan Nihil, baik Tahun Pajak 2002 maupun Tahun Pajak 2003 obyek pajak yang diperiksa sama, adalah mengusik rasa keadilan dan kepastian hukum investor apabila Tahun Pajak 2002 dikabulkan namun 2003 ditolak, untuk obyek pajak yang sama, dan ini bisa memberikan preseden yang tidak baik di mata para investor |
| Menurut Majelis | : | bahwa baik Pemohon Banding maupun Terbanding menyatakan yang disengketakan adalah masalah yuridis yaitu mengenai pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Pulau Batam sebesar Rp. 5.120.366.400,00 yang menurut Pemohon Banding bukan obyek PPN sehingga tidak terutang PPN sedangkan menurut Terbanding merupakan obyek PPN dan karenanya terutang PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor. FA/15/02/10 tanggal 9 Februari 2010 hanyalah koreksi Terbanding terhadap Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Pulau Batam sebesar Rp. 5.120.366.400,00 yang menurut Pemohon Banding bukan obyek PPN dan karenanya tidak terutang PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor. 00001/577/03/217/09 tanggal 12 November 2009 diketahui Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean menurut Pemohon Banding Rp. 0,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp. 5.120.366.400,00 dengan pajak terutang baik menurut Pemohon Banding maupun Terbanding adalah sama yaitu Rp.0,00; bahwa terhadap keberatan Pemohon Banding tersebut diatas dijawab oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-1018/WPJ.02/BD.0601/2010 tanggal 27 Desember 2010 yang mana keberatannya ditolak bahkan terhadap pajak terutang atas koreksi Jasa Kena Pajak dimaksud yang semula dalam SKP Nihil PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp. 0,00 ditambah Rp.512.036.640,00 sehingga pajak terutang menjadi Rp. 512.036.640,00; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 16 Januari 1987, yang mana dalam Keputusan Menteri Keuangan dimaksud tidak dikenal konsep pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa dari Luar Daerah Pabean; bahwa Terbanding berpendapat karena dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 47/KMK.01/1987 tidak diatur maka dikenakan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf e Undang-undang PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas menurut Majelis, Terbanding dalam keputusan keberatannya sekaligus melakukan Pembetulan atau melakukan Peninjauan Kembali terhadap SKP Nihil PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor : 00001/577/03/217/09 tanggal 12 November 2009 (herziening van de aanslag); bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang KUP Terbanding harus memberikan keputusan hanya atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang KUP selengkapnya adalah sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan”; bahwa untuk melakukan Pembetulan menurut Majelis tidak serta merta digabungkan dengan keputusan keberatan karena untuk melakukan Pembetulan prosedurnya diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang KUP yang selengkapnya sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) KUP dinyatakan pembetulan dilakukan karena dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat menusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya serta sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan atara fiskus dan Wajib Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan terhadap pajak terutang yang dalam SKP Nihil Nomor: 00001/577/03/217/09 tanggal 12 November 2009 sebesar Rp. 0,00, dengan demikian keputusan keberatan Terbanding Nomor : KEP-1018/WPJ.02/BD.0601/2010 tanggal 27 Desember 2010 yang menambah pajak terutang semula Rp. 0,00 menjadi Rp. 512.036.640,00 merupakan keputusan yang di dalamnya ada yang tidak disengketakan atau tidak diajukan keberatan dan karenanya keputusan tersebut cacat; bahwa Pulau Batam adalah merupakan Kawasan Berikat (Bonded Zone) sedangkan perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah industri Pulau Batam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 yang mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 1998; bahwa dalam rangka mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagai Daerah Pabean diberikan kemudahan perpajakan sesuai ketentuan Pasal 16B Undang-undang PPN; bahwa terkait hal tersebut diatas tidak terkecuali untuk pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean selama pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang dimaksudkan untuk diekspor maka PPN dan PPnBM juga tidak dipungut, yang mana ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998, yang menyatakan sebagai berikut: “Dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas : a.….;b.….;c.….; dand.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor”; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tanggal 31 Desember yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2004; bahwa salah satu pertimbangan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 adalah untuk menjaga iklim investasi di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam tetap kondusif perlu diatur pengenaan PPN dan PPnBM secara bertahap; bahwa pengenaan PPN dan PPnBM secara bertahap sebagaimana tersebut diatas diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003; bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 pengenaan PPN dan/atau PPnBM dilakukan dalam 2 (dua) tahap sedangkan tahap selanjutnya adalah penetapan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan PPN dan/atau PPnBM; bahwa oleh karena Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2004, maka perlakuan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1018/WPJ.02/BD.0601/2010 tanggal 27 Desember 2010 yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998; bahwa mengenai pelaksanaan pemungutan PPN dan PPnBM atas pengeluaran/pemasukan/penyerahan BKP atau JKP dari/ke/di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 47/KMK.01/1987 dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1994; bahwa Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 47/KMK.01/1987 menyatakan sebagai berikut: “atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat tidak terhutang”; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka Majelis berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 5.120.366.400,00 membatalkan tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terbukti dengan sah untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut : DPP PPN : Menurut TerbandingRp 5.120.366.400,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 5.120.366.400,00Menurut MajelisRp 0,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-1018/WPJ.02/BD.0601/2010 tanggal 27 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00001/577/03/217/09 tanggal 12 November 2009 atas nama PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut : UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)PPN Kurang (Lebih) Bayar512.036.640,00512.036.640,000,00Sanksi Bunga245.777.587,00245.777.587,000,00Sanksi Kenaikan —Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar757.814.227,00757.814.227,000,00 |

