Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-38330/PP/M.VIII/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT-38330/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Rp 282.694.107,- dalam KEP-1648/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Menurut Terbanding : bahwa temuan kartu stock dagangan berupa Acetone di tangki 6, tetapi tidak ada dalam persediaan awal dan akhir dagangan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 647/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor tanggal 18 Oktober 2004 adalah bertujuan mengatur importasi prekursor dengan Pasal 1 ayat 3 bahwa Importir Terdaftar Prekursor, selanjutnya disebut IT-Prekursor, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan prekursor yang mendapat penunjukan untuk mengimpor prekursor guna didistribusikan kepada industri pharmasi atau industri lainnya sebagai pengguna akhir prekursor; Oleh karena ada Tanki Pemohon Banding yang belum terpakai, maka Pemohon Banding menyediakan untuk menyimpan Acetone milik PT. XXX yang melakukan penjualan kepada para pelanggan Pemohon Banding; bahwa sebagai dasar koreksi oleh Pemeriksa yaitu pencatatan atas stock tersebut adalah murni untuk kepentingan administrasi serta keamanan Pemohon Banding semata agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab; bahwa barang prekursor tersebut dijual dan ditagih langsung oleh PT XXX dan Pemohon Banding tidak pernah membeli dan menjual ataupun menerbitkan Faktur, maka Pemohon Banding menolak sepenuhnya koreksi tersebut; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak April 2008 sebesar Rp 282.699.107,00 yang berasal dari koreksi pada bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dibagi dengan 12 bulan. Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember sebagai berikut : 1.AcetoneRp 2.543.100.252,002.DrumRp 817.300.000,003.Penghasilan KomisiRp 128.755.000,004.Selisih Rekapitulasi FakturRp 31.929.035,00Dan pembatalan koreksi1.Penjualan aktiva(Rp 5.000.000,00)2.Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur(Rp 33.183.565,00)JumlahRp 3.482.900.632,00sehingga rincian koreksi DPP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai berikut : BulanKoreksiKoreksi Yang dibatalkanSebelum PembahasanSetelah PembahasanJanFebMarAprMeiJunJulAgustSepOktNopDes282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107411.449.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107277.694.107282.694.107249.510.452411.449.107000000005.000.000033.183.65503.521.084.2873.482.900.63238.183.656bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 dihitung berdasarkan kartu stock persediaan awal sebesar Rp 191.580.620,00, pembelian sebesar Rp 2.588.777.884,00 dan persediaan akhir sebesar Rp 237.258.252,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan acetone tersebut bukan milik Pemohon Banding melainkan milik PT XXX yang dititipkan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak , SPT Masa PPN dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh PT XXX yang berdomisili di Jakarta; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pembelian Acetone dari PT XXX berupa Purchase Order, sales confirmation, PIB, SSPCP, commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dari GB Wordtrade PTE Ltd Singapore; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan dan hasil penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti penitipan , kontrak sewa dan sejenisnya yang berkaitan dengan penjelasan Pemohon Banding tentang penitipan acetone antara Pemohon Banding dengan PT Indochemical Citra Kimia; bahwa berdasarkan persetujuan Impor Prekursor Non Pharmasi PT XXX dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, salah satunya disebutkan ketentuan sebagai berikut berikut : “Wajib mendistribusikan secara langsung tanpa melalui perantara prekursor yang diimpor kepada pengguna akhir”; bahwa berdasarkan fakta dan bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa surat jalan penjualan acetone dibuat oleh Pemohon Banding di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang’; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa acetone yang dijual berasal dari gudang/tempat penyimpanan Pemohon Banding; bahwa dengan menyimpan, membukukan, menerima order pembelian, mengirimkan acetone dengan membuat surat jalan pengiriman walaupun dengan kop surat PT XXX kepada Konsumen tanpa mendapat imbalan baik fee atas penjualan maupun sewa atas pemakaian tangki sebagai tempat penyimpanan acetone tersebut, maka Majelis tidak dapat menyakini bahwa acetone tersebut adalah barang titipan atau bukan milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 karena terdapat selisih dalam pelaporan penjualan drum dalam SPT dengan buku pengembalian drum sebesar 8.173 drum; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menjelaskan struktur pemakaian dan pengembalian drum sebagai berikut : Pembelian drum43.126 buahPengembalian drum10.220 buahPenerimaan barang afkir13.390 buahJumlah66.730 buahbahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa 5217 drum diambil kembali oleh supplier dan 8173 buah drum dijual oleh kepala gudang untuk kesejahteraan karyawan dengan bukti pernyataan dari kepala gudang; bahwa berdasarkan KKP Terbanding diketahui jumlah penerimaan drum adalah 66.736 buah, hal ini sesuai dengan jumlah penerimaan drum menurut Pemohon Banding; bahwa dalam sidang banding, menurut Pemohon Banding Penjualan 8173 buah drum sebenarnya adalah barang afkir yang dititipkan oleh penjual drum, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa drum yang dijual tersebut adalah barang titipan; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas penjualan 8.173 buah drum tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan drum tersebut bukan milik Pemohon Banding mengingat jumlah tersebut termasuk dalam kartu stock drum; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa atas koreksi :-Penghasilan komisi sebesar Rp 128.755.000,00,-rekapitulasi Faktur sebesar Rp 31.929.035,00;-pembatalan koreksi negative penjualan aktiva sebesar (Rp 5.000.000,00)-Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur sebesar Rp 33.929.035,00)Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan sanggahan maupun bukti-bukti, sehingga Majelis berpendapat DPP PPN dari Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 3.482.900.632,00 telah benar seperti yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak April 2008 sebesar Rp 282.694.107,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38232/PP/M.VII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38232/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 5 bale 100% Cotton, negara asal: China dengan tarif bea masuk diberitahukan 5209.19.0000 BM 10% (bebas), PPN 10% (ditangguhkan), PPh 2,5% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan oleh menjadi Pos Tarif 5208.19.0000 BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon : bahwa pada saat diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding langsung melakukan klarifikasi dengan Terbanding untuk menanyakan dasar daripada penetapan SPTNP tersebut, dimana sesuai dengan keterangan mereka bahwa Pemohon Banding dikenakan SPTNP dikarenakan untuk produk cotton dan turunannya ada pemberlakuan tarif anti dumping dengan menggunakan HS Nomor: 5208.19.0000. Dalam penjelasan Pemohon Banding kepada mereka bahwa untuk penerapan tarif anti dumping tersebut Pemohon Banding tidak pernah merasa diberitahukan/disosialisasikan oleh Terbanding serta mengenai masalah penggunaan HS, Pemohon Banding menggunakan HS Nomor: 5209.19.000 adalah atas anjuran Terbanding untuk impor bahan baku Pemohon Banding yaitu 100% cotton atau turunannya, Pemohon Banding beritahukan bahwa antara HS 5209.19.000 dengan HS 5208.19.0000 pungutan tarifnya untuk Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 adalah sama yaitu Bea Masuk 10% PPN 10% dan PPh 2,5%. Dan jika menurut Terbanding Pemohon Banding ada salah dalam pencantuman nomor HS kenapa pada saat Pemohon Banding melaporkan data PIB Pemohon Banding kepada Terbanding diterima dengan bukti diterbitkannya SPPB atas barang impor Pemohon Banding dengan Nomor: 3878/KPU.01/2011 tanggal 06 Juni 2011, dimana seharusnya jika menurut mereka ada kekeliruan pencantuman nomor HS maka seharusnya PIB Pemohon Banding tersebut tidak dapat/boleh diproses dan diberitahukan kepada Pemohon Banding untuk memperbaiki atau mengganti nomor HS tersebut, dikarenakan pada saat pengajuan dan pengeluaran barang Pemohon Banding melampirkan invoice, packing list serta bill of lading; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: S-08/BLN BAN/X/11 tanggal 19 Oktober 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa atas pertanyaan Majelis, Pemohon Banding menyatakan perusahaan Pemohon Banding telah beroperasi mulai Tahun 1997; bahwa selanjutnya atas pertanyaan Majelis, menyatakan Pemohon Banding pernah mengajukan banding atas keputusan Direktur Jenderal Pajak kepada Pengadilan Pajak; bahwa atas pertanyaan Majelis tentang penetapan Terbanding dalam hal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Pemohon Banding menyatakan kali ini dengan surat banding tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-018667/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 05 Juli 2011; bahwa dari pemeriksaan Majelis atas SPTNP tersebut dinyatakan perihalnya adalah“Banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-018667/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011”; bahwa selanjutnya dapat diketahui pada akhir surat banding tersebut yaitu pada butir 8 dinyatakan :“Atas dasar penjelasan-penjelasan serta bukti-bukti yang kami lampirkan diatas, kami mohon agar:SPTNP No. SPTNP-018667/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 dapat dihapuskan”;bahwa surat banding tersebut menurut Majelis diyakini diajukan atas SPTNP Nomor: SPTNP-018667/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 05 Juli 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018667/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 05 Juli 2011 tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009;bahwa Peraturan Menteri Keuangan tersebut merupakan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean” bahwa bila Pemohon Banding berkeberatan terhadap SPTNP tersebut, seharusnya mengajukan keberatan seperti yang dinyatakan dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang tersebut yang menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”. bahwa dengan demikian, bila Pemohon Banding keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018667/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 05 Juli 2011 tersebut seharusnya mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tersebut menyatakan: “Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan”; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan: “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku” bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi” bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-018667/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 05 Juli 2011 bukan merupakan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan bukan merupakan penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan yang dimaksud dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga menurut Majelis tidak dapat diajukan banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan demikian Majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38135/PP/M.XI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38135/PP/M.XI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp.3.900.000,00; Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp. 3.900.000,00 Menurut Terbanding : bahwa atas faktur pajak yang dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp3.900.000 dan tidak mencantumkan keterangan jabatan penanda tangan faktur pajak, walaupun Pemohon Banding melampirkan dokumen uji arus uang dan barang atas faktur pajak tersebut, namun Terbanding tidak melakukan uji arus uang dan barang mengingat secara formal faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, dan pihak penjual tidak mengakui adanya penjualan kepada Pemohon Banding, yaitu dengan tidak dilaporkannya pada SPT Masa PPN pihak penjual; Menurut Pemohon : bahwa jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada” atas Faktur Pajak dengan total nilai PPN sebesar Rp7.800.000 atas Faktur Pajak atas nama penival CV YYY kode dan nomor seri Faktur Pajak : 010.000-08.00000003 tanggal 29 Januari 2008 sebesar Rp 3.900.000, tidak bisa dijadikan alasan (dasar koreksi) bahwa faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karena itu alasan tersebut tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena koreksi hanya didasarkan pada jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”, sedangkan secara fisik faktur pajak yang disengketakan tersebut nyata-nyata ada pada Pemohon Banding dan telah pula dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding sebagai Faktur Pajak masukan pada (Formulir 1107 B) Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM angka romawi I huruf B Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri pada urutan ke-8 Masa Pajak Maret 2008; Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.3.900.000,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp.3.900.000,00; bahwa berdasar SUB a quo diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.900.000 dikarenakan disebabkan jawaban konfirmasi/klarifikasi faktur pajak menyatakan “Tidak Ada” dan tidak mencantumkan keterangan jabatan penanda tangan faktur pajak sehingga walaupun Pemohon Banding melampirkan dokumen uji arus uang dan barang atas faktur pajak tersebut, namun Terbanding tidak melakukan uji arus uang dan barang mengingat secara formal faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, dan pihak penjual tidak mengakui adanya penjualan kepada Pemohon Banding, yaitu dengan tidak dilaporkannya pada SPT Masa PPN pihak penjual; bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding “jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada” atas Faktur Pajak dengan total nilai PPN sebesar Rp7.800.000 atas Faktur Pajak atas nama penival CV YYY kode dan nomor seri Faktur Pajak : 010.000-08.00000003 tanggal 29 Januari 2008 sebesar Rp 3.900.000, tidak bisa dijadikan alasan (dasar koreksi) bahwa faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karena itu alasan tersebut tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena koreksi hanya didasarkan pada jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”, sedangkan secara fisik faktur pajak yang disengketakan tersebut nyata-nyata ada pada Pemohon Banding dan telah pula dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding sebagai Faktur Pajak masukan pada (Formulir 1107 B) Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM angka romawi I huruf B Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri pada urutan ke-8 Masa Pajak Maret 2008”; bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan “Faktur Pajak tersebut diperoleh oleh Pemohon Banding dengan cara yang sah/benar yaitu melalui prosedur pembelian (ada Purchase Order, ada arus barang dan arus uang) dan dari Pengusaha Kena Pajak, oleh karenanya Faktur Pajak yang diterbitkan olehnya (PKP) tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding”; bahwa menurut Majelis dikarenakan pokok sengketa banding lebih mengarah kepada pembuktian maka Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti yang terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding; bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait dan telah melakukan proses uji bukti dengan Terbanding dengan hasil sebagaimana dilaporkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding tertanggal 6 Februari 2012 yang pada pokoknya menyatakan: Uraian Sengketa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.900.000,00 Bukti Yang Disampaikan Pemohon BandingFaktur Pajak Standar Nomor 010.000.08.00000003 tgl 29 Januari 2008 a.n. CV. YYY sebesar Rp 3.900.000.PO Nomor 4580000158 tanggal 19 Des 2005 sebesar Rp 286.000.000.Jurnal Voucher No. 1500000977 tanggal 26 Feb 2008.Kwitansi No. 957 tanggal 07 Januari 2008 sebesar 42.900.000.Cash/Cheque Reguisition : Kwitansi CV. YYY : 39.000.000 PPN 10% : 3.900.000 PPH 23 (2%) :( 780.000) Total : 42.120.000Jurnal pada saat barang/jasa diterima, jurnal pada saat Invoice+Faktur Pajak diterima, dan jurnal pada saat pembayaran terjadi. (1)Menurut Pemohon Banding Bahwa atas Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.08.00000003 tgl 29 Januari 2008 a.n. CV. YYY sebesar Rp 3.900.000 yang disengketakan nyata-nyata secara pisik “ada” serta diperolehnya melalui transaksi pembelian (ada PO, Nota Pembelian, Surat Jalan, Slip Pengiriman Uang, Bukti Jurnal pada saat barang/jasa diterima, Jurnal pada saat Invoice+ Faktur Pajak diterima dan Jurnal pada saat pembayaran) dan telah pula dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding sebagai Faktur Pajak masukan pada (Formulir 1107 B) LAMPIRAN 2 DAFTAR PAJAK MASUKAN DAN PPn BM angka romawi I huruf B Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri pada urutan ke-8 Masa Pajak Maret 2008. Oleh karenanya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Banding yang menangani masalah ini untuk menolak koreksi Terbanding atas koreksi objek PPN sebesar Rp3.900.000 dan menerima permohonan Pemohon Banding yaitu koreksi objek PPN sebesar Rp 0. Menurut Terbanding Terbanding telah melihat bukti/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, kecuali bukti nomor 2 (PO Nomor 4580000158 tanggal 19 Des 2005 sebesar Rp286.000.000,00) karena Pemohon Banding tidak pernah menyerahkannya pada saat uji bukti.; Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.900.000,00; Pajak Masukan sebesar Rp3.900.000,00 tersebut terdiri atas faktur pajak a.n. CV YYY dengan nomor faktur 010.000-08.00000003 tanggal 29 Januari 2008 yang berdasarkan konfirmasi dari KPP PKP Penjual terdaftar diperoleh hasil konfirmasi “tidak ada”; Disamping itu, berdasarkan Terbandingan atas fisik faktur pajak nomor 010.000-08.00000003 tanggal 29 Januari 2008 tersebut diketahui bahwa faktur pajak tersebut tidak mencantumkan keterangan jabatan penanda tangan sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai Faktur Pajak Standar sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, yaitu tidak adanya nama dan jabatan penandatangan.; Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN),
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 37925/PP/M.I/25/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 37925/PP/M.I/25/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa adalah, koreksi negatif perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 753.148.800,00. Menurut Terbanding : bahwa penelitian perjanjian antara pemerintah RI dengan PT XXX (FI) dilakukan karena Pemohon Banding merupakan subsidiari dari FI yang melakukan kegiatan eksplorasi, penambangan, pemrosesan, penimbunan, pengangkutan, penjualan dan pemanfaatan mineral atas 40% dari area kontrak dengan FI tetap sebagai operator penambangan. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tetap menghitung Pajak berdasarkan ketentuan dalam KK Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 33A ayat (4) UU PPh bahwa Wajib Pajak Kontrak Karya tetap menghitung pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Karya. Yang dimaksud dengan pajak dari Wajib Pajak adalah pajak yang secara langsung menjadi kewajiban Perseroan, yakni Pajak Badan (Perseroan) yang tetap dihitung menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Karya dimana tarif tertinggi untuk PPh Badan adalah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan kena pajak. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sudah sepaham bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-176/KM-04/1996 tanggal 1 April 1996 maka perlakuan perpajakan terhadap Pemohon Banding diberlakukan sama dengan XXX (FI) yaitu tunduk pada Kontrak Karya (KK) antara pemerintah RI dengan FI. bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-176/KM-04/1996 tanggal 1 April 1996 adalah UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh merujuk kepada ketentuan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 pada angka 4a tersebut diatas dan pasal 13 KK antara pemerintah RI dan FI tanggal 30 Desember 1991 maka UU tentang Perpajakan yang diberlakukan kepada FI dan subsidiarinya. bahwa menurut Terbanding pemberlakuan UU PPh Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh terhadap Wajib Pajak merupakan penerapan kaidah lex spesialis derogat lex generalis yang artinya UU yang bersifat khusus menyampingkan UU yang bersifat umum. bahwa menurut Terbanding sesuai dengan pasal 13 Kontrak Karya antara pemerintah RI dan FI tanggal 30 Desember 1991 dan merujuk ketentuan pada pasal 23 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh, objek pajak yang wajib dipotong PPh-nya adalah bunga, deviden, sewa, royalty, jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lainnya, sehingga pembayaran sewa dan sewa tanah bangunan merupakan objek pemungutan PPh Pasal 23. bahwa menurut Pemohon Banding tetap mengacu pada Kontrak Karya karena tetap menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Karya, yakni Pajak Penghasilan Badan dengan tarif tertinggi 35% (tiga puluh lima persen). Namun demikian, perlakuan ini tidak relevan terhadap pajak pihak ketiga yang dilakukan melalui mekanisme pemotongan pajak karena Wajib Pajak hanya bertindak sebagai pemotong pajak (withholding tax agent) dan objek pemotongannya bukan merupakan penghasilan Wajib Pajak tapi pajak pendahuluan pihak ketiga. bahwa menurut Pemohon Banding kewajiban memotong, memungut dan melaporkan pajak pihak ketiga melalui pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam kontrak karya, mengikat perjanjian disini adalah Pemerintah RI dengan Badan hukum yang dalam hal ini adalah PT XXX. bahwa menurut Pemohon Banding PPh Pasal 4(2) Final adalah pajak pihak ketiga, oleh karenanya pihak ketiga secara hukum tidak terikat dengan perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang melakukan kesepakatan dalam KK, sehingga kewajiban pajak pihak ketiga akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dari waktu ke waktu. bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Pasal 13 butir 5 huruf (a) KK menyatakan bahwa Perusahaan harus sesuai dengan Undang-undang Pajak yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya Persetujuan ini memotong dan menyetorkan kepada Pemerintah pajak-pajak penghasilan atas pembayaran royalti, sewa dan kompensasi lainnya yang berhubungan dengan penggunaan harta kekayaan yang tak bergerak dan kompensasi dibayarkan untuk bantuan teknik atau jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia dengan tarif sebagai berikut (atau tarif lain yang lebih rendah yang berlaku dari waktu ke waktu menurut suatu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang relevan): lima belas persen dalam hal pembayaran kepada seorang wajib pajak dalam negeri dan dua puluh persen dalam hal pembayaran kepada seorang wajib pajak luar negeri. bahwa menurut Pemohon Banding tarif sebesar 15% (lima belas persen) hanya diterapkan terhadap pembayaran royalti, sewa serta bantuan teknik dan jasa manajemen, tidak termasuk jasa lainnya yang belum diatur dalam Undang-undang no.7 tahun 1983 tentang PPh maupun KK. bahwa Majelis menanyakan Pemohon Banding specifik pembayaran yang dikoreksi Terbanding berupa apa. bahwa Pemohon Banding mengatakan nature-nya adalah pembayaran kepada PT YYY berupa office infrastruktur (renovasi design interior kantor), pembayaran kepada PT ZZZ berupa pembayaran service charge dan pembayaran kepada PT AAA berupa pembayaran sewa gedung yang dasar pembayarannya adalah luas sewa. bahwa menurut Pemohon Banding objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak diatur dalam Kontrak Karya sehingga tunduk ke ketentuan hukum yang berlaku saat ini antara lain objek jasa design bangunan, service charge dan sewa tanah bangunan merupakan objek PPh Final. bahwa Terbanding mengatakan Pemohon Banding harus terikat dengan KK sejak 30 Desember 1983 sampai sekarang dimana PPhnya tunduk ke UU PPh tahun 1983, dalam UU tersebut pasal 23 ayat 1 mengatur : Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri, selain bank atau lembaga keuangan lainnya, dipotong pajak sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto, oleh pihak yang wajib membayarkan : a.dividen dari perseroan dalam negeri;b.bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;c.sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;d.imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa managemen yang dilakukan di Indonesia.dengan demikian pembayaran atas sewa, service charge dan jasa interior masuk ke dalam pasal 23 UU PPh tersebut. bahwa Majelis dalam persidangan menanyakan Pemohon Banding andaikan pembayaran bunga dan royalty apakah tunduk ke Kontak Karya atau Undang.undang baru. bahwa Pemohon Banding mengatakan apabila objek-nya bunga atau royalty maka Pemohon Banding tunduk ke Kontak Karya bukan Undang.undang PPh. bahwa Majelis menanyakan Pemohon Banding apabila tidak ada Undang.undang PPh Final
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37915/PP/M.XII/22/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37915/PP/M.XII/22/2012 Jenis Pajak : Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa adalah, Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar USD 246,553.24 atas objek pajak sebesar USD 5,479,383.91. Menurut Terbanding : bahwa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai Faktur Pertamina Nomor: 5.10.NNT.0044 adalah sebesar USD 246,553.24, atas pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai Faktur AAA Nomor: 5.10.NNT.0050 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: MH:saw/NNT/1210/0317 tanggal 27 Desember 2010. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah dipungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor melalui tagihan yang diterbitkan oleh AAA, lebih lanjut pada tanggal 27 Desember 2010, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan dengan Surat Nomor: MH:saw/NNT/1210/0317 kepada Terbanding sehubungan dengan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor dari AAA, berikut ini adalah daftar Surat. Pendapat Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa atas pembelian bahan bakar yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT AAA (Persero), pihak AAA telah memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5% dari nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu sebesar USD 246,553.24. bahwa kedudukan PT AAA adalah sebagai wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah merupakan jenis Pajak Daerah Provinsi, oleh karenanya provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan pungutan pajak a quo dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 sebagai dasar memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan a quo dengan alasan bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986 dimana dalam Kontrak Karya tersebut telah diatur secara khusus mengenai masalah perpajakan sehingga menurut Pemohon Banding Kontrak Karya bersifat “lex specialis”, hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Kontrak Karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi. bahwa Kontrak Karya merupakan perjanjian yang pengaturannya tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), namun merujuk pada Pasal 1338 KUHPer, yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, yaitu bahwa perjanjian tersebut menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian dan telah menandatanganinya. bahwa Pemohon Banding tidak mempersoalkan besarnya pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, tetapi keabsahan pemungutan oleh Terbanding, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran pungutan pajak a quo. bahwa walaupun demikian, berdasarkan Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUH Perdata disyaratkan untuk sahnya suatu perjanjian adalah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. bahwa tahun pajak daerah yang disengketakan (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pungutan Pajak AAA, berkenaan dengan masa berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. bahwa dengan demikian Kontrak Karya berkenaan dengan pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor a quo adalah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. bahwa ditinjau dari sudut penggolongan hukum, Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pengusaha dengan Pemerintah bukan antara Pemerintah dengan Pemerintah, karena itu Kontrak Karya masuk dalam golongan hukum privat yang hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian. bahwa pungutan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah adalah tergolong hukum publik, adagium hukum menyatakan apabila terjadi konflik antara hukum privat dengan hukum publik maka yang dimenangkan adalah hukum publik, karena atas dasar memprioritaskan kepentingan umum yang lebih besar dari kepentingan pribadi. bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah mengenai pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, berkaitan dengan konflik pengaturan antara Kontrak Karya yang merupakan golongan hukum privat dengan Undang-undang Pajak Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang termasuk hukum publik, Majelis berpendapat seharusnya yang lebih diutamakan adalah Undang-undang Pajak Daerah sebagai hukum publik daripada Kontrak Karya, oleh karenanya seharusnya pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipertahankan, karena pungutan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Barang Kena Pajak yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sehingga tidak seharusnya dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, sedangkan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009. bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah 2 (dua) jenis pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berbeda dan karenanya tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemohon Banding untuk tidak dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kepada PT AAA (Persero) dan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas dikenakannya 2 (dua) jenis pajak tersebut adalah bukan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan karenanya tidak dibahas lebih lanjut dalam sengketa banding ini. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh PT AAA (persero) atas nama Terbanding terhadap pembelian bahan bakar yang dilakukan Pemohon Banding tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon sehingga perhitungan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37909/PP/M.XII/22/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37909/PP/M.XII/22/2012 Jenis Pajak : Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar USD 210,255.57 atas objek pajak sebesar USD 4,671,964.58; Menurut Terbanding : bahwa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai Faktur AAA Nomor: 5.10.NNT.0043 adalah sebesar USD 210,255.57, atas pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai Faktur AAA Nomor: 5.10.NNT.0043 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: PTNNT-PBBKB/MH-em/VIII/10-019 tanggal 11 Agustus 2010; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah dipungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor melalui tagihan yang diterbitkan oleh AAA, lebih lanjut, pada tanggal 11 Agustus 2010 Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan dengan Surat Nomor: PTNNT-PBBKB/MH-em/VIII/10-019 kepada Terbanding sehubungan dengan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor dari AAA, berikut ini adalah daftar Surat Keberatan beserta jumlah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang diajukan keberatannya; Pendapat Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa atas pembelian bahan bakar yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT AAA (Persero), pihak AAA telah memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5% dari nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu sebesar USD 210,255.57. bahwa kedudukan PT AAA adalah sebagai wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah merupakan jenis Pajak Daerah Provinsi, oleh karenanya provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan pungutan pajak a quo dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 sebagai dasar memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan a quo dengan alasan bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986 dimana dalam Kontrak Karya tersebut telah diatur secara khusus mengenai masalah perpajakan sehingga menurut Pemohon Banding Kontrak Karya bersifat “lex specialis”, hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Kontrak Karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi. bahwa Kontrak Karya merupakan perjanjian yang pengaturannya tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), namun merujuk pada Pasal 1338 KUHPer, yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, yaitu bahwa perjanjian tersebut menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian dan telah menandatanganinya. bahwa Pemohon Banding tidak mempersoalkan besarnya pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, tetapi keabsahan pemungutan oleh Terbanding, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran pungutan pajak a quo. bahwa walaupun demikian, berdasarkan Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUH Perdata disyaratkan untuk sahnya suatu perjanjian adalah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. bahwa tahun pajak daerah yang disengketakan (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pungutan Pajak AAA, berkenaan dengan masa berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. bahwa dengan demikian Kontrak Karya berkenaan dengan pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor a quo adalah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. bahwa ditinjau dari sudut penggolongan hukum, Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pengusaha dengan Pemerintah bukan antara Pemerintah dengan Pemerintah, karena itu Kontrak Karya masuk dalam golongan hukum privat yang hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian. bahwa pungutan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah adalah tergolong hukum publik, adagium hukum menyatakan apabila terjadi konflik antara hukum privat dengan hukum publik maka yang dimenangkan adalah hukum publik, karena atas dasar memprioritaskan kepentingan umum yang lebih besar dari kepentingan pribadi. bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah mengenai pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, berkaitan dengan konflik pengaturan antara Kontrak Karya yang merupakan golongan hukum privat dengan Undang-undang Pajak Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang termasuk hukum publik, Majelis berpendapat seharusnya yang lebih diutamakan adalah Undang-undang Pajak Daerah sebagai hukum publik daripada Kontrak Karya, oleh karenanya seharusnya pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipertahankan, karena pungutan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Barang Kena Pajak yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sehingga tidak seharusnya dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, sedangkan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah 2 (dua) jenis pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berbeda dan karenanya tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemohon Banding untuk tidak dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kepada PT AAA (Persero) dan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas dikenakannya 2 (dua) jenis pajak tersebut adalah bukan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan karenanya tidak dibahas lebih lanjut dalam sengketa banding ini. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh PT AAA (persero) atas nama Terbanding terhadap pembelian bahan bakar yang dilakukan Pemohon Banding tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang