Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37904/PP/M.XII/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah hasil pembahasan pokok sengketa koreksi atas kompensasi kelebihan pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp7.510,145.325,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai karena pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Juli 2008 tertulis sebesar Rp 4.795.402.350,00 yang tidak jelas angkanya, seharusnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa bulan Juni 2008, kompensasi ke Masa Juli 2008 sebesar Rp 123.442.794,00, sehingga terjadi selisih sebesar Rp4.671.959.556,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa pada saat Pemohon banding akan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan program eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai versi 3.0 tanggal 7 Maret 2007, ternyata program tidak dapat disimpan apabila tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu atas kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai karena pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut, berdasarkan PER-142/PJ./2007 tanggal 3 Oktober 2007 disebutkan untuk kasus seperti di atas dimungkinkan bagi Pengusaha Kena Pajak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa yang salah tanpa harus melakukan pembayaran terlebih dahulu karena hasil akhirnya masih lebih bayar, angka kurang bayar yang muncul di butir 11.f (form Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai ) diabaikan, namun demikian ketentuan tersebut tidak dapat diakomodasi oleh program eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai versi 3.0 tanggal 7 Maret 2007; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa pada banding ini adalah mengenai koreksi atas Kompensasi lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding Masa Juli 2008 sebesar Rp 4.671.959.556,00 dan Masa September 2008 sebesar Rp2.838.185.768,00; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sehubungan dengan permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (restitusi) Pemohon Banding pada Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 7.282.721.976,00 yang merupakan akumulasi kompensasi lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai dari Masa Pajak Januari 2008; bahwa koreksi Kompensasi Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding adalah pada: Masa Pajak Juli 2008: Menurut Surat Pemberitahuan/Pemohon BandingRp 9.516.115.086,00Menurut TerbandingRp 4.844.155.530,00Rp 4.671.959.556,00 Masa Pajak September 2008: Menurut Surat Pemberitahuan/Pemohon BandingRp 10.919.407.643,00Menurut TerbandingRp 8.081.221.875,00Rp 2.838.185.768,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara tertulis dengan Surat tanggal 28 September 2009 mengenai penjelasan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Juli 2008 sampai dengan Oktober 2008; bahwa Pemohon Banding akan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan program eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai versi 3.0 tanggal 7 Maret 2007, ternyata program tidak dapat disimpan apabila tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu atas kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai karena pembetulan Surat Pemberitahuan a quo; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan PER-142/PJ./2007 tanggal 3 Oktober 2007 disebutkan untuk kasus seperti di atas dimungkinkan bagi Pemohon Banding untuk membetulkan Surat Pemberitahuan masa yang salah tanpa harus melakukan pembayaran terlebih dahulu karena hasil akhirnya masih lebih bayar, angka kurang bayar yang muncul di butir II.f (form Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai) diabaikan, namun demikian ketentuan tersebut tidak dapat diakomodasi oleh program eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai versi 3.0 tanggal 7 Maret 2007; bahwa menurut Pemohon Banding agar dapat tetap melakukan pembetulan tanpa harus melakukan pembayaran dan dapat diproses oleh program eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai ver. 3 tanggal 7 Maret 2007, maka Pemohon banding menambahkan angka dummy pada Pajak Masukan, tujuan dari angka dummy ini adalah agar nilai Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar karena pembetulan (butir II.f form Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai) sama dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar yang seharusnya; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding baru mengetahui adanya versi eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai ver 3 tanggal 21 September 2007 yang dapat mengakomodir permasalahan di atas pada bulan Agustus 2009; bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan restitusi sebesar Rp 7.282.721.976,00 sesuai hak Pemohon Banding dan sesuai data yang telah diserahkan ke Terbanding, atas pemakaian angka Dummy tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan kompensasi ke masa-masa November sampai dengan Desember 2008 maupun Tahun 2009 dan seterusnya sehingga tidak menimbulkan kerugian negara; bahwa menurut Terbanding kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai karena pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Juli 2008 tertulis sebesar Rp 4.795.402.350,00 yang tidak jelas angkanya, seharusnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa bulan Juni 2008, kompensasi ke Masa Juli 2008 sebesar Rp 123.442.794,00, sehingga terjadi selisih sebesar Rp 4.671.959.556,00; bahwa menurut Terbanding kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai karena pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa September 2008 tertulis sebesar Rp7.054.169.187,00 yang tidak jelas angkanya, seharusnya berdasarkan Surat Pemberitahuan bulan Juli 2008 kompensasi ke Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 4.215.983.419,00, sehingga terjadi selisih sebesar Rp 2.838.185.758,00; bahwa menurut Terbanding tidak ada kesalahan dalam eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikarenakan sebelum dikeluarkannya peraturan petunjuk dalam pengisian eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-142/PJ./2007 tanggal 03 Oktober 2007, sebelumnya telah direlease eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai versi 3.0 tanggal 21 September 2007 yang dapat menampung petunjuk pengisian dalam peraturan tersebut bahwa tidak ada kebijakan tertulis dari Terbanding untuk kasus eSPT yang dimaksud karena hal tersebut tidak terjadi pada Pemohon Banding lainnya; bahwa menurut Terbanding, tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur penggunaan angka dummy (angka rekaan) sebagaimana yang digunakan Pemohon Banding untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak Januari sampai dengan April 2008 dan Masa Pajak Juni 2008 sampai dengan Masa Pajak Juli 2008 serta Masa Pajak September 2008 bahwa dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan a quo Pemohon Banding menggunakan angka perkiraan (dummy) yang menurut Pemohon Banding apabila angka perkiraan tersebut tidak digunakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar yang muncul pada butir II.f form Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai sebagai akibat dari pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai menjadi lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai yang lebih kecil dibanding sebelum pembetulan tidak dapat diakomodir oleh program eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai versi 3.0 tanggal 7 Maret 2007 tanpa harus melakukan pembayaran terlebih dahulu; bahwa Terbanding menyanggah bahwa tidak ada kesalahan dalam aplikasi eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang petunjuk pengisiannya diatur dalam Peraturan Terbanding Nomor: PER-142/PJ./2007 tanggal 03 Oktober 2007 bahwa sebelumnya telah direlease aplikasi eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai versi 3.0 tanggal 21 September 2007 bahwa aplikasi eSPT yang digunakan Pemohon Banding untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai adalah aplikasi eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai versi 3.0 yang direlease pada tanggal 7 Maret 2007; bahwa Majelis berpendapat, penggunaan aplikasi eSPT sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah relatif baru bagi Pemohon Banding untuk menggunakannya sehingga masih diperlukan penyesuaian-penyesuaian bahwa Peraturan Terbanding Nomor: PER-142/PJ./2007 tanggal 03 Oktober 2007 tentang Perubahan Peraturan Terbanding Nomor: PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai menunjukkan bahwa apabila Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang lebih bayarnya lebih kecil dibanding dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai normal maka Pemohon Banding harus menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F SPT Masa PPN formulir 1107 dan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku; bahwa untuk membuktikan kebenaran Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dihitung, diperhitungkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN maka Majelis menghitung secara manual Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dari Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak September 2008 berdasarkan alat bukti berupa SPT Masa PPN formulir 1107 dengan memperhitungkan koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 109.276.114,00 yang telah disetujui oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding ini, sebagai berikut: UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 58.558.898.181,00Perhitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Dibayar Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri5.855.889.818,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.220.487.112,00Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Desember 20071.773.467.147,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan12.993.954.259,00Jumlah perhitungan PPN lebih bayar(7.138.064.441,00)Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasi ke masa pajak berikutnya6.923.603.532,00Jumlah6.923.603.532,00PPN yang kurang/(lebih bayar)(214.460.909,00)Jumlah PPN yang masih harus dibayar/(lebih bayar)(214.460.909,00) bahwa lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 sampai dengan September 2008 yang dihitung secara manual adalah sebesar Rp.7.138.064.441,00 bahwa yang dikompensasikan ke Masa Pajak Oktober 2008 adalah sebesar Rp. 6.923.603.532,00; bahwa lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 214.460.909,00 terbukti merupakan kesalahan Pemohon Banding karena kurang memperhitungkan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 dan Masa Pajak April 2008 yang seharusnya merupakan hak Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikompensasikan atau direstitusi sebagai berikut: No.SPT Masa PPNDikreditkan (Rp)Seharusnya (Rp)Kurang dikreditkan (Rp)A.Masa Pajak Maret 20082.594.516.310,002.597.181.410,00(2.665.100,00)B.Masa Pajak April 20084.100.298.859,004.317.424.868,00(217.126.009,00)Jumlah (A-B)(214.460.909,00) bahwa Majelis berpendapat, perkiraan angka kompensasi sebesar Rp.7.510.145.314,00 yang digunakan Pemohon Banding masing-masing pada Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 4.671.959.556,00 dan Masa Pajak September 2008 sebesar Rp 2.838.185.758,00 hanyalah merupakan penyesuaian yang diperlukan Pemohon Banding dalam menggunakan aplikasi eSPT; bahwa Majelis berpendapat, perkiraan angka kompensasi sebesar Rp.7.510.145.314,00 terbukti bukan merupakan Pajak Masukan yang telah diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN formulir 1107 B yang merupakan lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM; bahwa Majelis berpendapat, perkiraan angka kompensasi sebesar Rp.7.510.145.314,00 terbukti tidak dengan sengaja dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menghitung, memperhitungkan dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan tidak menyebabkan terjadinya kerugian pada keuangan Negara; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Kompensasi lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 dan Masa Pajak September 2008 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 7.510.145.314,00 tidak tepat dan harus dibatalkan; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. 3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1666/WPJ.08/2010 tanggal 14 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 Nomor: 00003/207/08/401/09 tanggal 21 Desember 2009, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 menjadi: UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak58.558.898.181,00Pajak Keluaran5.855.889.819,00Pajak Masukan11.220.487.112,00Kompensasi bulan lalu1.773.467.147,00Pajak dapat diperhitungkan12.993.954.259,00PPN kurang/(lebih) dibayar(7.138.064.441,00)Dikompensasikan ke masa berikut6.923.603.532,00Tidak dapat dikompensasikan214.460.909,00Pajak yang kurang/(lebih) bayar0,00Sanksi Administrasi – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,00- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar0,00 |

