Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37906/PP/M.XII/22/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37906/PP/M.XII/22/2012

Jenis Pajak:Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah hasil pembahasan pokok sengketa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar USD 246,243.78;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai Faktur AAA Nomor: 5.10.NNT.0040 adalah sebesar USD 246,243.78;
  
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding telah dipungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor melalui tagihan yang diterbitkan oleh AAA, lebih lanjut pada tanggal 8 April 2010, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan dengan Surat Nomor: PTNNT-PBBKB/MH-em/IV/10-008 kepada Terbanding sehubungan dengan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor dari AAA;
  
Pendapat Majelis:bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

bahwa atas pembelian bahan bakar yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT AAA (Persero), pihak AAA telah memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5% dari nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu sebesar USD 246,243.78.

bahwa kedudukan PT AAA adalah sebagai wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah merupakan jenis Pajak Daerah Provinsi, oleh karenanya provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan pungutan pajak a quo dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 sebagai dasar memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan a quo dengan alasan bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986 dimana dalam Kontrak Karya tersebut telah diatur secara khusus mengenai masalah perpajakan sehingga menurut Pemohon Banding Kontrak Karya bersifat “lex specialis”, hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Kontrak Karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi.

bahwa Kontrak Karya merupakan perjanjian yang pengaturannya tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), namun merujuk pada Pasal 1338 KUHPer, yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, yaitu bahwa perjanjian tersebut menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian dan telah menandatanganinya.

bahwa Pemohon Banding tidak mempersoalkan besarnya pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, tetapi keabsahan pemungutan oleh Terbanding, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran pungutan pajak a quo.

bahwa walaupun demikian, berdasarkan Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUH Perdata disyaratkan untuk sahnya suatu perjanjian adalah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang.

bahwa tahun pajak daerah yang disengketakan (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pungutan Pajak AAA, berkenaan dengan masa berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

bahwa dengan demikian Kontrak Karya berkenaan dengan pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor a quo adalah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.

bahwa ditinjau dari sudut penggolongan hukum, Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pengusaha dengan Pemerintah bukan antara Pemerintah dengan Pemerintah, karena itu Kontrak Karya masuk dalam golongan hukum privat yang hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian.

bahwa pungutan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah adalah tergolong hukum publik, adagium hukum menyatakan apabila terjadi konflik antara hukum privat dengan hukum publik maka yang dimenangkan adalah hukum publik, karena atas dasar memprioritaskan kepentingan umum yang lebih besar dari kepentingan pribadi.

bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah mengenai pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, berkaitan dengan konflik pengaturan antara Kontrak Karya yang merupakan golongan hukum privat dengan Undang-undang Pajak Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang termasuk hukum publik, Majelis berpendapat seharusnya yang lebih diutamakan adalah Undang-undang Pajak Daerah sebagai hukum publik daripada Kontrak Karya, oleh karenanya seharusnya pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipertahankan, karena pungutan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Barang Kena Pajak yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sehingga tidak seharusnya dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, sedangkan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.

bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah 2 (dua) jenis pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berbeda dan karenanya tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemohon Banding untuk tidak dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kepada PT AAA (Persero) dan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas dikenakannya 2 (dua) jenis pajak tersebut adalah bukan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan karenanya tidak dibahas lebih lanjut dalam sengketa banding ini.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh PT AAA (persero) atas nama Terbanding terhadap pembelian bahan bakar yang dilakukan Pemohon Banding tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

NoNo. FakturTanggalJumlah (USD)15.10.NNT.004025 Februari 2010246,243.78
  
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
  
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.  3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
  
Memutuskan:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 973/470/02/DIPENDA tanggal 21 Februari 2011 tentang keberatan atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor melalui AAA dengan Faktur Nomor: 5.10.NNT.0040 tanggal 25 Februari 2010.