Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62433/PP/M.IA/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62433/PP/M.IA/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-7519/WPJ.07/KP.02/ 2014 tanggal 21 November 2014 tentang Tanggapan Surat Permohonan Penerbitan SPMIB; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan mengacu surat dari Direktorat Keberatan den Banding Nomor S-6350/PJ.07/2013 tanggal 08 Oktober 2013 perihal Pemberitahuan Hasil Evaluasi terhadap Putusan Pengadilan Pajak permohonan Wajib Pajak untuk mendapatkan imbalan bunga belum dapat diproses; Menurut Penggugat : bahwa konsistensi perlakuan perpajakan tidak diterapkan dengan sebaik-baiknya oleh Tergugat. Untuk Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding atas SKPKB PPN masa pajak Januari 2007 dan masa pajak Juli s.d. September 2007, Penggugat telah menerima Imbalan Bunga masing-masing sebesar Rp.132.825.159,- dan Rp.235.076.127,- walaupun Tergugat menyampaikan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa kronologis timbulnya sengketa adalah sebagai berikut:bahwa Penggugat telah melaporkan SPT PPh Badan tahun 2007 yang diterima oleh Penggugat tanggal 27 Juni 2008, dengan jumlah pajk lebih bayar sebesar USD 329.247,12;bahwa setelah melakukan pemeriksaan pajak, Tergugat menerbitkan SKPKB PPh badan Tahun 2007 Nomor: 00018/206/07/052/09 tertanggal 22 Juni 2009 sebagaimana telah diperbaiki dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00127/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 09 Juli 2010, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar USD 2,648,910.85;bahwa atas SKPKB tersebut, Penggugat melakukan pembayaran ke Kas Negara pada tanggal 17 Juli 2009 sebesar USD 2,648,910.85;bahwa atas SKPKB tersebut Penggugat mengajukan keberatan kepada tergugat dengan Surat Keberatan Nomor: 133/KPI-AND/IX/09 tertanggal 16 September 2009 yang diterima oleh KPP PMA I (Tergugat) pada tanggal 17 September 2009;bahwa atas permohonan keberatan tersebut Tergugat menerbitkan keputusan Nomor: KEP-861/WPJ.07/2010 tertanggal 3 September 2010 tentang Keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00018/206/07/052/09 tertanggal 22 Juni 2009 sebagaimana telah di betulkan dengan surat keputusan DJP No. KEP-00127/WPJ.07/KP.0203/2010 (“KEP-00127”) tertanggal 9 Juli 2010, yang pada pokoknya menolak keberatan yang diajukan oleh Penggugat;bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat permohonan banding Nomor: 176/KPITKM/ XII/10 tertanggal 01 Desember 2010 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 02 Desember 2010 7. bahwa atas sengketa banding tersebut, Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan Nomor: Put – 46030/PP/M.I/15/2013 yang diucap pada tanggal 1 Juli 2013 dengan Amar Putusan “Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding” dan dinyatakan Pajak Pengahsilan Tahun 2007 yang lebih dibayar adalah sebesar USD 329.247,12;bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan penerbitan SPMIB kepada Tergugat sebanyak 2 (dua) kali yang terakhir dengan Surat Nomor: 098/KPI-TAM/IX/14 tertanggal 30 September 2014 yang diterima oleh KPP PMA I (Tergugat) pada tanggal 30 September 2014;bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S – 7519/WPJ.07/ KP.02/2014 tanggal 21 November 2014 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Penerbitan SPMIB, yang pada pokoknya Tergugat menyatakan permohonan penerbitan SPMIB yang diajukan oleh Penggugat belum dapat diproses;bahwa atas tanggapan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor: 142/KPI-TAM/XII/14 tanggal 11 Desember 2014, yang pada pokoknya menurut Penggugat SPMIB sebesar USD 1,271,477,20 (2% x 24 x USD 2,648,910.85) seharusnya dapat diterbitkan dalam waktu secepatnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan kronologis tersebut, yang menjadi pokok sengketa gugatan adalah pembayaran imbalan bunga sebesar USD 1,271,477,20 atas kelebihan pembayaran pajak Pajak Penghasilan Tahun 2007 yang belum dapat diproses oleh Tergugat; bahwa Tergugat belum dapat memproses penerbitan SPMIB didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan Pasal Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain dinyatakan: Pasal 1 ayat (1) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:“Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, merupakan aturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP Tahun 2009); bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, merupakan aturan pelaksanaan lebih lanjut dari UU KUP Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 74 tahun Tahun 2011; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP Tahun 2007), antara lain dinyatakan: Pasal II:Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008;.bahwa berdasarkan Pasal II UU KUP Tahun 2007, Majelis berpendapat bahwa semua hak dan kewajiban perpajakan yang terkait dengan Pajak Penghasilan tahun 2007 harus mengacu pada UUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP Tahun 2000) beserta aturan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat penerapan Pasal 43 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 serta Pasal 11 ayat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62432/PP/M.IA/10/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62432/PP/M.IA/10/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar (Rp3.409.007.125,00) dan Terbanding mengenakan tarif terendah 5%, sehingga terdapat koreksi PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp200.153.483,00; Menurut Terbanding : bahwa atas koreksi PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp 200.153.483,- Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; bahwa Terbanding tidak dapat menguji dan menghitung PPh Pasal 21 atas pegawai harian lepas karena tidak ada bukti pendukung, sehingga tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa; Menurut Pemohon : bahwa atas koreksi PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp 200.153.453,-. Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Peneliti tidak dapat menguji dan menghitung PPh Pasal 21 atas pegawai harian lepas karena tidak ada bukti pendukung, sehingga TIM Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp200.153.483,00 merupakan perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Harian Lepas, karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang cukup terkait dengan perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); bahwa menurut Pemohon Banding penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Harian Lepas telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan petunjuk pengisian SPT PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-262/WPJ.22/KP.0700/2012 tanggal 09 Nopember 2012 Terbanding melakukan koreksi atas perhitungan PPh Pasal 21 sebagai berikut: DPP PPh Pasal 21:UraianCfm SPT RpCfm TerbandingKoreksi RpPegawai Tetap4,330,360,049,004,330,360,049,000,00Pegawai Harian Lepas9,531,846,175,009,531,846,175,000,00Honorarium3,409,007,125,000,00(3,409,007,125,00) 17.271.213.349,0013.862.206.224,00(3,409,007,125,00)Perhitungan Pajak PPh Pasal 21UraianCfm SPT RpCfm TerbandingKoreksi RpPegawai Tetap522,976,450,00522,976,450,000,00Pegawai Harian Lepas87,971,000,00476.592.308,00388.621.308,00Honorarium188,467,825,000,00(188,467,825,00) 799,415,275,00999.568.758,00 200.153.483,00bahwa menurut Terbanding, Pajak PPh Pasal 21 terutang untuk Pegawai Harian lepas sebesar Rp476.592.308,00 merupakan hasil perkalian antara jumlah DPP dengan tarif PPh Pasal 21 terendah, tanpa memperhitungkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp9,531,846,175,00 x 5% = Rp476.592.308,00. bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-096/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 6 Februari 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa januari – Desember 2008, dalam putusannya menetapkan sebagai berikut :Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor 060/Adm-CH/ W2013 tanggal 7 Februari 2013;Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00118/201/08/431/12 tanggal 22 November 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:UraianSemula(cfm SKPKB)Ditambah/(Dikurangi)RpMenjadiRpDasar Pengenaan Pajak13.862.206.2243,409,007,12517.271.213.349Pajak Penghasilan (PPh) Terhutang999.568.758,000999.568.758,00Kredit Pajak794.288.2750794.288.275Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000PPh Kurang/(Lebih) Bayar205.280.4830205.280.483Sanksi Administrasi 98.534.632098.534.632Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar303.815.1150303.815.115bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan tersebut, Majelis berpendapat dengan DPP PPh Pasal 21 yang bertambah sebesar Rp3,409,007,125,00 namun jumlah pajak terutang tetap sebesar Rp999.568.758,00 sebagimana tertuang dalam SKPKB. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti antara lain berupa Rincian Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Harian Lepas (sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21), yang dalam menghitung PPh Pasal 21 terutang untuk masing-masing Pegawai Harian Lepas, telah memperhitungkan penghasilan bruto dikurangi PTKP masing-masing Pegawai Harian Lepas, dan seluruh Pegawai Harian Lepas dihitung dengan status “Tidak Kawin”. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) Undang-undang Nomor: 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), dinyatakan :Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat:-bahwa perhitungan pajak terutang PPh Pasal 21 masa Januari – Desember 2008 menurut Terbanding seluruhnya sebesar Rp999.568.758,00 pada saat menerbitkan SKPKB didasarkan pada DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp13.862.206.224,00 namun dalam Keputusan Keberatan dengan jumlah pajak terutang yang sama sebesar Rp999.568.758,00 didasarkan pada DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp17.271.213.349,00, dengan demikian perhitungan pajak terutang tersebut menjadi tidak jelas/kabur;-bahwa dalam menghitung pajak PPh Psal 21 untuk Pegawai Harian Lepas sebesar Rp476.592.308,00 Terbanding tidak mendasarkan pada ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) UU PPh;bahwa berdasarkan Memory Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor: 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-undang Nomor: 28 tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain dinyatakan:“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak terutang PPh Pasal 21 Masa Januari – Desember 2008 sebesar Rp200.153.483,00 adalah tidak tepat sehingga harus dibatalkan. Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, maka Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari – Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Menurut TerbandingRp 13.862.206.224,00Koreksi yang dibatalkan(Rp 3.409.007.125,00)Menurut MajelisRp 17.271.213.349,00PPh Pasal 21 Terutang: Menurut TerbandingRp 999.568.758,00Koreksi yang dibatalkan(Rp 200.153.483,00)Menurut MajelisRp 799.415.275,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-096/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 06 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00118/201/08/431/12 tanggal 22 Nopember 2012 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan keputusan Direktur, maka jumlah PPh yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 17.271.213.349,00PPh Pasal 21 TerutangRp 799.415.275,00Kredit PajakRp 799.415.275,00PPh Pasal 21 kurang / (lebih) dibayarRp 0,00.Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 April 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62431/PP/M.IA/15/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62431/PP/M.IA/15/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp 8.999.026.641,00, yang terdiri dari: 1.Koreksi Harga Pokok PenjualanYang terdiri dari :Rp 5.993.129.451,00 1.1. Persediaan Awal Bahan BakuRp 5.056.327.271,00 1.2. Biaya Reparasi dan PemeliharaanRp 476.483.380,00 1.3. Biaya Lainnya : Bahan PenolongRp 460.318.800,002.Koreksi Pengurang Penghasilan BrutoYang terdiri dari :Rp 3.005.897.190,00 2.1. Biaya Pemasaran/Promosi : Biaya JamuanRp 70.568.750,00 2.2. Biaya Lainnya : Reparasi & PemeliharaanRp 2.935.328.440,001. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 5.993.129.451,00, yang terdiri dari : Persediaan Awal Bahan Baku sebesar Rp 5.056.327.271,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan atas dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk membuktikan perhitungan Persediaan Awal, Tim Peneliti hanya mendapatkan dokumen berupa Polis Asuransi dari PT YY Indonesia dengan nomor polis DFPAJK0101364108. Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen ataupun Laporan Keuangan/General Ledger atas pencatatan Persediaan dan membuktikan jumlah Persediaan Awal Barang sehingga Tim Peneliti tidak dapat mengakui Persediaan menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya. Berdasarkan Polis asuransi yang diberikanPemohon Banding tersebut maka Tim Peneliti sependapat dengan perhitungan Pemeriksa, sehingga koreksi Persediaan Awal Bahan Baku tetap dipertahankan; Menurut Pemohon : bahwa Pasal 28 ayat (11) UU No. 28 Tahun 2007 pada dasarnya mengandungsubstansi bahwa buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan wajib disimpan selama 10 (tahun). Bahwa Pemohon Banding menolak dikatakan tidak menyimpan atau sengaja tidak menyimpan buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan wajib disimpan selama 10 (tahun) sebagaimana dimaksud dalamPasal 28 ayat (2) UU No.28 Tahun 2007, karena buku, catatan dan dokumen yangmenjadi dasar pembukuan telah turut musnah dalam musibah kebakaran gedung pabrikyang terjadi pada tanggal 13 Oktober 2013; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, Persediaan Awal Bahan Baku per 1 Januari 2008 adalah sebesar Rp3.303.133.028,00 sedangkan menurut Pemohon Bandingadalah sebesar Rp8.359.460.299,00 sehingga oleh Terbanding dikoreksi sebesar Rp5.056.327.271,00 dengan perhitungan sebagai berikut: Persediaan awal bahan baku cfm Pemohon BandingRp 8.359.460.299,00Persediaan awal bahan baku cfm TerbandingRp 3.303.133.028,00Selisih/KoreksiRp 5.056.327.271,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa nilai persediaan awal bahan baku menurut Terbanding sebesar Rp3.303.133.028,00 didasarkan pada nilai tanggungan atas persediaan Barang Jadi dan Bahan Baku yang terdapat pada Polis Asuransi dari PT. YY Indonesia dengan Polis Nomor: DFPAJK0101364108, dengan perhitungan sebagai berikut: – Nilai tanggungan asuransiRp 6.000.000.000,00- Persediaan Barang JadiRp 2.696.866.972,00Selisih merupakan nilai Bahan BakuRp 3.303.133.028,00bahwa menurut Pemohon Banding, nilai persediaan awal Bahan Baku sebesar Rp8.359.460.299,00 didasarkan pada nilai saldo persediaan Bahan Baku pertanggal 31 Desember 2007 yang terdapat dalam Laporan Keuangan yangdilampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2007 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. bahwa sampai dengan keputusan keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun 2008 diterbitkan oleh Terbanding dengan putusan Nomor: KEP-099/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 7 Februari 2014, Terbanding belum pernah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas PPh Badan Tahun 2007 yang SPT nya telah dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 13 Ayat (4) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP), dinyatakan: “Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (4) UU KUP tersebut, Majelis berpendapat apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 Terbanding tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas PPh Badan Tahun 2007, maka besarnya pajak penghasilan terutang tahun 2007 sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2007 menjadi pasti demi hukum; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat nilai persediaan bahan baku pada akhir tahun 2007 sebesar Rp8.359.460.299,00 yang merupakan unsur/komponen yang digunakan dalam menghitung besarnya Harga Pokok Penjualan tahun 2007 (dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2007) merupakan nilai persediaan bahan baku yang sudah pasti demi hukum; bahwa atas nilai tanggungan persediaan Barang Jadi dan Bahan Baku sebesar Rp6.000.000.000,00 yang terdapat dalam polis asuransi, Majelis berpendapat nilai tersebut merupakan nilai tanggungan atau resiko yang harus ditanggung oleh Perusahaan Asuransi, berdasarkan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Asuransi, yang nilainya didasarkan pada hasil taksiran/penilaian dengan menggunakan standar ukuran dan metode tertentu, yang bebeda dengan standar pengukuran dan pengakuan persediaan yang ditetapkan dalam Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat nilai tanggungan yang disepakati atas persediaan Barang Jadi dan Bahan Baku yang diasuransikan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai Barang Jadi dan Nilai Bahan Baku dalam menghitung besarnya Harga Pokok Barang Jadi yang dijual dan tidak dapat digunakan untuk menghitung pemakaian bahan baku; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari koreksi nilai persediaan awal Bahan Baku sebesar Rp5.056.327.271,00 adalah tidak tepat sehingga harus dibatalkan. Biaya Reparasi dan Pemeliharaan sebesar Rp 476.483.380,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan atas dokumen yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat mentrasir atas jumlah yang menjadi biaya Reparasi dan Pemeliharaan yang dibebankan oleh Pemohon Banding karena tidak adanya Pembukuan/General Ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding (tidak dapat diketahui jumlah yang sesuai dengan bukti yang diberikan), sehingga koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan. Menurut Pemohon : bahwa untuk sparepart mesin yang nilainya diatas Rp 1.500.000,- pembebanannya sebagai biaya dilakukan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh, pembelian sparepart mesin yang nilainya dibawah Rp 1.300.000,- langsung dibebankan sebagai biaya. Menurut Majelis Biaya Reparasi dan Pemeliharaan cfm Pemohon BandingRp 709.142.279,00Biaya Reparasi dan Pemeliharaan cfm TerbandingRp 232.658.899,00KoreksiRp 476.483.380,00bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Reparasi dan Pemeliharaan sebesar Rp476.483.380,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan buktibukti secara lengkap, sehingga atas dokumen dan bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menelusuri pengeluaran tersebut, sehingga diperlakukan sebagai biaya yang tidak dapat dibebankan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59129/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59129/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 2 PIB Pos Tarif 7209.18.9900, jenis barang Pos 2 Cold Rolled Steel Sheet in Coils as Per JIS G 3141 SPCC-1B, Full Hard Size: 0.20MM X 914MM X Coil, negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 314468 tanggal 01 Agustus 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AIFTA) sebesar 7%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 10%; Menurut Terbanding : bahwa pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANIndia Free Trade Area.bahwa PFPD mengenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena jenis barang adalah Cold Rolled Steel Sheet in Coils yang terdiri dari beberapa tipe/model yang berbeda, berbeda ukuran dan spesifikasinya, berbeda jumlah dan juga harganya, menggunakan fasilitas Form COO AIFTA namun Origin Criteria hanya satu saja atau dikelompokan secara global; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6648/KPU.01/2013 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini dikabulkan sehingga SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/nihil; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6648/KPU.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 314468 tanggal 01 Agustus 2013, Klasifikasi Pos 2 PIB Pos Tarif 7209.18.99.00, jenis barang berupa Cold Rolled Steel Sheet in Coils, dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal India, menggunakan Form Al No. A149109924 tanggal 01 Juli 2013 yang diragukan kebenarannya sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk (MFN) menjadi sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 314468 tanggal 01 Agustus 2013, Klasifikasi Pos 2 PIB Pos Tarif 7209.18.99.00, jenis barang berupa Cold Rolled Steel Sheet in Coils, dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal India, fasilitas ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dengan tarif bea masuk sebesar 0% dengan menggunakan Form Al No.A149109924 tanggal 01 Juli 2013; bahwa Article 1 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan “The AIFTA Certificate of Origin shall be issued by the Government authiorities (Issuing Authority) of the exporting party”; bahwa Article 6 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan:(a)The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the AIFTA Certificate of Origin to ensure that:the application and the AIFTA Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with the AIFTA Rules of Origin;(iii)other statements of the AIFTA Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted;(iv)description, quantity and weight of products, marks and number on packages, number and type of packages, as specified, conform to the products to be exported;(b)Multiple items declared on a single invoice and single AIFTA Certificate of Origin shall be allowed, provided that each item qualifies separately in its own right. bahwa Article 16 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakana)The Importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof. The issuing Authority shall conduct a retroactive check on a producer/exporters cost statement based on the current cost and prices within a six-month time frame prior to the date of exportation subject to the following procedures:The request for a retroactive check shall be accompanied by the AIFTA Certificate of Origin concerned and specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given inj the said AIFTA Certificate of Origin may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis;The issuing Authority shall respond to the request promptly and reply within (3) months after receipt of the request;(iii)In case of reasonable doubt as to the authenticity or accuracy of the document, the Customs Authority of the importing Party may suspend provision of preferential tariff treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the good to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, provided that they are not subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud; and(iv)The retroactive check progress, including the actual process and the determination of whether the subject good is originating or not, should be completed and the result communicarted to the Issuing Authority within six (6) months. While the process of the retroactive check is being undertaken, subparagraph NO shall be applied;bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2010 tanggal 24 Agustus 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), menyatakan:(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara anggota ASEAN dan Negara Republik India dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) untuk tahun 2010 sampai dengan 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2010 tanggal 24 Agustus 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), menyatakan:Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59120/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59120/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 6 PIB klasifikasi pos tarif 8544.49.4900, jenis barang berupa Kabel 300 V Max-Foh (Tube) 2C2.5 (RD.BK) Or 300/500V Max-Foh Cable 2C 2.5 MM2(RD.BK) OrangeLSHFIE 3887039, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Malaysia (MY), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ATIGA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 12,5%; Menurut Terbanding : bahwa penetapan pembebanan tarif bea masuk barang impor berupa Kabel 300 V Max-Foh (Tube) 2C2.5 (RD.BK) Or 300/500V Max-Foh Cable 2C 2.5 MM2(RD.BK) OrangeLSHFIE 3887039, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8544.49.49.00, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013, menjadi sebesar 12,5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Kabel 300 V Max-Foh (Tube) 2C2.5 (RD.BK) Or 300/500V Max-Foh Cable 2C 2.5 MM2(RD.BK) OrangeLSHFIE 3887039, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, yang diimpor dengan PIB Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013 dengan klasifikasi pos tarif 8544.49.49.00 dan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013 dengan pemberitahuan sebagai berikut: Jenis barang Jumlah Negara Asal Klasifikasi ::::Kabel (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)22 Drums NW 9,156 KGSSingapore8544.49.49.00bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7056/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013, diktum Menimbang huruf b menyatakan “bahwa Pemohon mengimpor barang sesuai PIB Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013 yang diberitahukan: Jenis barang Jumlah Negara Asal Klasifikasi ::::ECOSOL RL,… dst. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)11,215 CT; NW 64,745 KGSMalaysiaB BRAUN MEDICAL INDUSTRIES SDN BHD 3004.90.99.00,… dst. (sesuai PIB);bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7056/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013, importasi ECOSOL RL,… dst. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013 menggunakan Form D Nomor: 20136003482 tanggal 26 Agustus 2013 tidak mendapat preferensi tarif ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: JFM.1345/FD tanggal 27 Desember 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7056/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memberitahukankan jenis barang, jumlah barang, jenis kemasan dan Origin Criterion barang yang diimpor dengan PIB Nomor Pengajuan: 000000-005720-20130820-003847/Nomor Pendaftaran: 342131 tanggal 29-08-2013 sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Tata laksana Kepabeanan di bidang impor barang dari sesama negara anggota ASEAN; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5% dengan alasan importasi tersebut tidak memenuhi back-to-back procedural provision Rule 11 ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3; bahwa menurut Terbanding, importasi ECOSOL RL,… dst. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013 menggunakan Form D Nomor: 20136003482 tanggal 26 Agustus 2013 yang tidak memenuhi ketentuan back-to-back procedural provision ATIGA sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 12,5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Kabel (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapore, klasifikasi pos tarif 8544.49.49.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi sebesar 12.5% dengan alasan Form D tidak memenuhi ketentuan back-to-back procedural provision ATIGA; bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”; bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; bahwa Pasal 93 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Ketentuan mengenai tatacara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”; bahwa Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal”; bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 menyatakan “Atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal memutuskan keberatan tersebut dengan menerbitkan surat keputusan”; bahwa Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa yang diperlukan dalam pelaksanaan peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal”; bahwa Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk Dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Dan Surat Paksa menyatakan sebagai berikut:(1)Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal;(2)Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59118/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59118/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 3923.10.10.00, jenis barang berupa Plastic Container, dan lain-lain (43 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 350385 tanggal 03 September 2013 dengan Tarif Bea Masuk (ATIGA–Form D) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%; Menurut Terbanding : bahwa pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-Trade in Goods Agreement (ATIGA), sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp51.105.000,00 (lima puluh satu juta seratus lima ribu rupiah); Menurut Pemohon Banding : bahwa pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-Trade in Goods Agreement (ATIGA), sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp51.105.000,00 (lima puluh satu juta seratus lima ribu rupiah); Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 350385 tanggal 03 September 2013 berupa Plastic Container, dan lain-lain (43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, pos tarif 3923.10.1000, tarif bea masuk ATIGA sebesar 0% dengan menggunakan Form D Nomor: JB-213678X-088371 tanggal 26 Agustus 2013; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7015/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013, Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3923.10.1000, jenis barang berupa Plastic Container, dan lain-lain (43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 350385 tanggal 03 September 2013 ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA sehingga dikenakan Tarif Bea Masuk Umum/MFN; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 20/PSI/IX/13 tanggal 31 Oktober 2013 menyatakan tidak setuju atas keputusan Terbanding dalam KEP-7015/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 dan Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa yang menjadi sengketa adalah Form D nomor: JB-213678X-088371/tanggal 26 Agustus 2013 yang digunakan untuk mengimpor barang yang telah diberitahukan dalam PIB nomor 350385 tanggal 03 September 2013 berhak memperoleh preferensi tarif dalam rangka skema ATIGA sehingga tarif bea masuk akhir menjadi 0% (nol persen); bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian terhadap Form D Nomor: JB-213678X-088371/tanggal 26 Agustus 2013 Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema ATIGA tidak dapat diberikan dengan alasan uraian jenis barang pada SKA FORM D yang dilampirkan tidak merinci secara terpisah untuk 43 (empat puluh tiga) jenis barang dan menyebutkan kuantitas masing-masing jenis barang sebagaimana tercantum dalam Invoice dan PIB, maka atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding dikenakan tarif bea masuk (MFN) sebesar 15%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form D Nomor: JB-213678X-088371 tanggal 26 Agustus 2013 dimana tercantum uraian barang dan origin criteria disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokkan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model sehingga tidak sesuai dengan Rule 6d Annex 8 Operational Certification Procedure For Rules of Origin Under Chapter 3 , sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif MFN (15%); bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN); bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin; bahwa Rule 6 Annex 8 OCP of ROO for ATIGA menyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right”; bahwa Rule 4 Overleaf Notes Certificate of Origin (Form D) menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizer or spare parts are sent”; bahwa Rule 5 Overleaf Notes Certificate of Origin (Form D) menyatakan “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any tade mark shall also be specified”; bahwa Rule 7 Overleaf Notes Certificate of Origin (Form D) menyatakan “Exporter: The term “Exporter” in Box 11 may include the manufacturer or the producer; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor