Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62474/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62474/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean, jenis barang berupa Welding Equipment, dan lain-lain (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal France, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 004883 tanggal 06 Januari 2014 nilai pabean sebesar total CIF EUR12,464.23, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD16,502.30; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transasksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memang merupakan customer baru dan baru pertama kali memesan barang kepada GYS saat itu, namun ada surat pernyataan dari pihak GYS France yang menyatakan bahwa mereka memang memberikan special discount sebesar 25% untuk semua customer baru mereka dengan tujuan untuk memberikan dukungan kepada customer untuk menjual barang dari GYS. Dan itu merupakan strategi pemasaran mereka; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Welding Equipment, dan lain-lain (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal France, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 004883 tanggal 06 Januari 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF EUR12,464.23; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1854/KPU.01/2014 tanggal 20 Maret 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Welding Equipment, dan lain-lain (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004883 tanggal 06 Januari 2014, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabeanmenjadi sebesar total CIF EUR16,502.30; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/PMS-SRT/IV/2014 tanggal 07 April 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1854/KPU.01/2014 tanggal 20 Maret 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan Pemohon Banding mengimpor Welding Equipment dari France, seharga CIF EUR12,464.23 atau CIF sebesar Rp208.945.366,00; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 004883 tanggal 06 Januari 2014 menjadi sebesar total CIF EUR16,502.30 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan yang diterapkan secara fleksibel dengan menambahkan diskon sebesar EUR4,038.07 pada nilai transaksi dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 004883 tanggal 06 Januari 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Welding Equipment, dan lain-lain (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal France, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 004883 tanggal 06 Januari 2014 menjadi sebesar total CIF USD16,502.30 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 004883 tanggal 06 Januari 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 004883 tanggal 06 Januari 2014 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan yang diterapkan secara fleksibel dengan menambahkan diskon sebesar EUR4,038.07 pada nilai transaksi sehingga menjadi sebesar CIF EUR16,502.30; bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 216298 tanggal 07 November 2013 adalah Welding Equipment, dan lain-lain (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari GYS dengan total harga sebesar CIF EUR12,464.23 dengan special discount sebesar EUR4,038.07; bahwa barang impor Welding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58107/PP/M.XIIA/22/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58107/PP/M.XIIA/22/2014 Jenis Pajak : Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar USD428,400.81 atas objek pajak sebesar USD9,521,264.17; Menurut Terbanding : bahwa Kontrak Karya sebagai kesepakatan keperdataan tidak dapat disetarakan dengan Undang-Undang atau sebagai “specialis” dari Undang-Undang, dan oleh karena ia bukan “lex” maka azaz “Lex Specialis” tidak dapat diberlakukan kepadanya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”. bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah :Pasal 12 Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, disebutkan bahwa Lapangan Pajak Daerah ialah lapangan pajak yang belum dipergunakan oleh Negara, dalam hal ini, Pertamina telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap bahan bakar yang dijual kepada Pemohon Banding, sehingga berdasarkan Undang-undang tersebut, bahan bakar yang dijual oleh Pertamina telah dikenakan Pajak oleh Negara dan Daerah tidak dapat lagi mengenakan pajak terhadap objek yang sama;Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menyatakan bahwa untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan barang kena pajak yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sehingga tidak layak lagi dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5% dari harga jual bahan bakar tersebut;bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Specialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung fakta sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/Lex Specialis);Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1997 yang telah diganti dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; bahwa dalam Pasal 1 angka 45 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan sebagai berikut: “Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah”; bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 Undang-undang Tahun 2009 ayat (1) disebutkan sebagai berikut:“Jenis Pajak Provinsi terdiri dari:Pajak Kendaraan Bermotor;Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;Pajak Air Permukaan; danPajak Rokok;”bahwa selanjutnya dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan sebagai berikut:“Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air;” bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001, disebutkan sebagai berikut:“Obyek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air”; bahwa selanjutnya dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001 ayat (1) dan (2) disebutkan sebagai berikut:“Subyek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor”; “Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor”; bahwa oleh karenanya dari penjelasan pasal-pasal di atas, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62451/PP/M.XIIB/15/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62451/PP/M.XIIB/15/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp2.076.933.101,00 yang terdiri atas: 1. Koreksi atas Penjualan Eksport sebesarRp 78.213.173,002. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp 1.998.719.928,00JumlahRp 2.076.933.101,00Koreksi atas Penjualan Eksport sebesar Rp78.213.173,00 Menurut Terbanding : bahwa sengketa terjadi karena adanya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penjualan ekspor karena adanya perbedaan dalam penghitungan kembali ekspor cfm Terbanding yang berdasarkan nilai FOB pada dokumen ekspor dikaitkan dengan kurs Keputusan Menteri Keuangan dibandingkan dengan nilai ekspor cfm Surat Pemberitahuan Pemohon Banding, hal tersebut dikonfirmasi lebih lanjut oleh Terbanding melalui Pembahasan Sengketa Perpajakan, dimana Terbanding melakukan koreksi karena adanya perhitungan ulang nilai Ekspor berdasarkan jenis barang dan customernya sesuai dengan data yang dipinjamkan; Menurut Pemohon : bahwa peredaran usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp28.194.251.275,00 terdiri dari: Penjualan Export sebesar Rp26.727.293.635,00 yang mana ada selisih sebesar Rp91.699.173,00, menurut Terbanding besarnya selisih tersebut dikarenakan adanya selisih kurs/rate; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp78.213.173,00 berdasarkan hasil penghitungan kembali nilai ekspor dengan menyesuaikan harga jual per unit untuk tiap barang dengan kategori sama sesuai dengan dokumen ekspor Pemohon Banding; bahwa pada sidang pemeriksaan tanggal 10 November 2014 yang dituangkan dalam Berita Acara Sidang Pemeriksaan Nomor: BASP-150782202002-4/2014, Pemohon Banding menerima koreksi penjualan ekspor yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa koreksi tersebut tidak material dan Pemohon Banding mengabaikan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp78.213.173,00; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi penjualan ekspor yang dilakukan Terbanding sebesar Rp78.213.173,00 sudah tepat dan harus dipertahankan. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.998.719.928,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa, Pemohon Banding mengakui ada kesalahan dalam Laporan Keuangan karena tidak mencantumkan penjualan ekspor dan CMT, di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding juga terbukti bahwa Pemohon Banding menyatakan unit usaha yang dijalankan Pemohon Banding pada tahun 2002 adalah CMT atau Maklon, atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 tersebut tidak ada perubahan sehingga sesuai Pasal 8 Undang-undang Pajak Penghasilan di atas, selama tidak ada pembetulan maka Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 tersebut yang dijadikan dasar Terbanding dalam melakukan pembahasan. Menurut Pemohon : bahwa Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding sebesar Rp26.111.189.986,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp24.112.470.058,00 yang mana ada selisih sebesar Rp1.998.719.928,00, selisih tersebut dikarenakan adanya biaya yang tidak diakui sebagai biaya import, mengingat cost dan administrative import pabrik maka dengan ini kami minta untuk diakui sebagai biaya import produksi. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan berupa biaya impor sebesar Rp1.998.719.928,00 karena biaya impor tersebut seharusnya ditanggung oleh penerima jasa maklon bukan Pemohon Banding sebagai pemberi jasa maklon. bahwa Terbanding menyatakan jenis usaha yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2002 adalah hanya jasa maklon (CMT) sebagaimana dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan) Tahun Pajak 2002; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp1.998.719.928,00 yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa biaya sebesar Rp1.998.719.928,00 tersebut seharusnya merupakan biaya pembelian bahan baku bukan biaya impor; bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya bahan baku yang tecatat pada Laporan Laba Rugi per 31 Desember 2002 dan telah dilaporkan ke Terbanding sebesar Rp17.347.528.150,00, sedangkan biaya bahan baku yang sebenarnya adalah Rp19.346.248.078,00 sehingga biaya bahan baku yang kurang dilaporkan sebesar Rp1.998.719.928,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya impor yang tercatat pada Laporan Laba Rugi per 31 Desember 2002 yang telah dilaporkan ke Terbanding adalah sebesar Rp2.353.515.663,00, sedangkan biaya impor yang sebenarnya adalah sebesar Rp354.795.735,00; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti berupa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002, Pemohon Banding menyatakan bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah industri yang bergerak di bidang usaha garmen; bahwa berdasarkan bukti berupa Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, disebutkan bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah industri pakaian jadi dari tekstil; bahwa berdasarkan bukti berupa kontrak penjualan Nomor: GT.CS232 tanggal 22 Maret 2002, komersial invoice Nomor: GT.CS232/C/INK/07 tanggal 17 Juli 2002 dan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) terbukti Pemohon Banding melakukan ekspor garmen berupa jaket wanita (womens Jacket); bahwa Majelis berpendapat ekspor garmen berupa jaket wanita (womens Jacket) yang dilakukan Pemohon Banding ke negara Belanda dan negara Chechnya membuktikan bahwa Pemohon Banding berperan sebagai pemilik barang seutuhnya sebagai industry pakaian jadi dari tekstil bukan dalam rangka memberikan jasa maklon kepada pihak ketiga; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan bukti berupa rekapitulasi biaya bahan baku, transfer slip, debit advice PT. Bank YY, commercial invoice, packing list dan dokumen BC.2.3 terbukti bahwa biaya bahan baku Tahun Pajak 2002 yang kurang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.998.719.928,00; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan bukti berupa rekapitulasi biaya impor dan general ledger Pemohon Banding Tahun Pajak 2002 terbukti bahwa Pemohon Banding keliru dalam membebankan biaya bahan baku pada pos biaya impor sebesar Rp1.998.719.928,00 sehingga sudah tepat apabila biaya impor tersebut di reklasifikasi ke biaya bahan baku; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan berupa biaya impor sebesar Rp1.998.719.928,00 yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan. Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berdasarkan musyawarah berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)PemohonBandingTerbandingMajelisKoreksiDikabulkanMajelisPeredaran Usaha 28.207.737.275,0028.285.950.448,0028.285.950.448,000,00Harga Pokok Penjualan26.111.189.986,0024.112.470.058,0026.111.189.986,00(1.998.719.928,00)Laba Bruto2.096.547.289,004.173.480.390,002.174.760.462,001.998.719.928,00Biaya Usaha2.063.812.801,002.063.812.801,002.063.812.801,000,00Penghasilan (Kerugian) Neto Dalam Negeri32.734.488,002.109.667.589,00110.947.661,001.998.719.928,00Pengh. (Kerugian) Neto Dalam Negeri Lainnya0,000,000,000,00Penyesuaian Fiskal(9.527.002,00)(9.527.002,00)(9.527.002,00)0,00Jumlah Penghasilan (Kerugian) Neto23.207.486,002.100.140.587,00101.420.659,001.998.719.928,00Kompensasi Kerugian(739.466.468,00)(739.466.468,00)(739.466.468,00)0,00Penghasilan Kena Pajak(716.258.982,00)1.360.674.119,00(638.045.809,00)1.998.719.928,00PPh Terutang0,00390.702.200,000,00390.702.200,00Kredit Pajak0,000,000,000,00PPh Badan kurang (lebih) bayar0,00390.702.200,000,00390.702.200,00Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0,00187.537.056,000,00187.537.056,00PPh Badan yang Masih Harus (Lebih) Dibayar0,00578.239.256,000,00578.239.256,00 Memperhatikan :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62450/PP/M.XII B/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62450/PP/M.XII B/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.351.552.115,00; Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp.351.552.115,00 Menurut Terbanding : bahwa atas kurang bayar hasil pemeriksaan sebesar Rp.351.552.115,00 dikenakan sanksi administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.351.552.115,00 (100% x Rp.351.552.115,00) dengan dasar perhitungan bahwa atas hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak tersebut dikenakan juga sanksi 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar; Menurut Pemohon : bahwa pada Masa Pajak Desember 2011 tersebut, seluruh Penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel, Pupuk, Bibit dan Material yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai yakni terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri); Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp.351.552.115,00 karena dianggap Terbanding merupakan Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan Pemohon Banding untuk menghasilkan barang hasil pertanian yaitu Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding a quo berupa Sparepart dan bahan bakar bakar minyak (bbm) untuk keperluan kebun sawit; bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan a quo berdasarkan Pasal 16B Ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN dan PPn BM) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (PP 31 Tahun 2007); bahwa menurut Pemohon Banding, Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku dan dititip olah/dimaklonkan ke pihak pengolah/processor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak berupa Tandan Buah Segar, karena Tandan Buah Segar ini dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil dan Palm Kernel bagi Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan Pasal 2 dari KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut: “Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;” bahwa pengertian dari “tujuan produktif” secara jelas tercermin pada Pasal 1 Angka 5 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 secara lengkap berbunyi sebagai berikut: “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajakdan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan;” bahwa dengan demikian merupakan hal yang tidak tepat apabila Terbanding menganggap bahwa telah terjadi penyerahan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 70 P/HUM/2013 mengenai Perkara Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 1 Ayat (1) huruf c, Pasal 1 Ayat (2) huruf a, Pasal 2 Ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 70P/HUM/2013 ini, pasal-pasal yang menjadi objek dalam perkara hak uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Indonesian Chamber of Commerce and Industry) dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum bahwa Pasal 1 Ayat (1) huruf c, Pasal 1 Ayat (2) huruf a, Pasal 2 Ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding untuk mengkoreksi sebagian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp.1.219.050,00 ini, adalah merupakan ketentuan pajak yang tidak sah dan tidak berlaku untuk umum karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN dan PPn BM diatur bahwa“Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”. Pada Penjelasan Pasal tersebut dinyatakan bahwa: “adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”. Secara substansi, berlakunya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62445/PP/M.XII B/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62445/PP/M.XII B/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.122.254.782,00; Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp.122.254.782,00 Menurut Terbanding : bahwa atas kurang bayar hasil pemeriksaan sebesar Rp.122.254.782,00 dikenakan sanksi administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.122.254.782,00 (100% x Rp.122.254.782,00) dengan dasar perhitungan bahwa atas hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak tersebut dikenakan juga sanksi 100% (seratus persen) dari PajakPertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar; Menurut Pemohon : bahwa pada Masa Pajak Juli 2011 tersebut, seluruh Penyerahan BarangKena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel, Pupuk, Bibit dan Material yangPemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai yakniterutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (berupa Penyerahan yangPajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri); Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp.122.254.782,00 karena dianggap Terbanding merupakan Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan Pemohon Banding untuk menghasilkan barang hasil pertanian yaitu Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding a quo berupa Sparepart dan bahan bakar bakar minyak (bbm) untuk keperluan kebun sawit; bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan a quo berdasarkan Pasal 16B Ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN dan PPn BM) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (PP 31 Tahun 2007); bahwa menurut Pemohon Banding, Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku dan dititip olah/dimaklonkan ke pihak pengolah/processor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak berupa Tandan Buah Segar, karena Tandan Buah Segar ini dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil dan Palm Kernel bagi Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan Pasal 2 dari KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut: “Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;” bahwa pengertian dari “tujuan produktif” secara jelas tercermin pada Pasal 1 Angka 5 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 secara lengkap berbunyi sebagai berikut: “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan;” bahwa dengan demikian merupakan hal yang tidak tepat apabila Terbanding menganggap bahwa telah terjadi penyerahan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 70 P/HUM/2013 mengenai Perkara Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 1 Ayat (1) huruf c, Pasal 1 Ayat (2) huruf a, Pasal 2 Ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 70P/HUM/2013 ini, pasal-pasal yang menjadi objek dalam perkara hak uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Indonesian Chamber of Commerce and Industry) dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum bahwa Pasal 1 Ayat (1) huruf c, Pasal 1 Ayat (2) huruf a, Pasal 2 Ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding untuk mengkoreksi sebagian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp.1.219.050,00 ini, adalah merupakan ketentuan pajak yang tidak sah dan tidak berlaku untuk umum karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN dan PPn BM diatur bahwa“Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”. Pada Penjelasan Pasal tersebut dinyatakan bahwa: “adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”. Secara substansi, berlakunya ketentuan ini didasarkan pada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62438/PP/M.XIIB/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62438/PP/M.XIIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-310/WPJ.08/2014 21 Desember 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00142/206/01/401/08 tanggal 28 November 2008; Menurut Tergugat : bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar oleh Penggugat yang pertama dengan Surat Nomor: 002/S-T/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012 yang diterima di Tergugat dengan bukti terima Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM:01003357/401/jul/2012 tanggal 28 Juni 2012 telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1612/ WPJ.08/2013 tanggal 26 Juni 2013 adalah tidak terlambat; Menurut Penggugat : bahwa perhitungan omset yang dipakai Tergugat sebagai koreksi penyerahan Penggugat adalah tidak benar karena Penggugat tidak melakukan penjualan atas koreksi Tergugat tersebut, bisa saja terjadi bahwa di Faktur Pajak tertera identitas Pembelinya atas nama Penggugat namun bukan berarti benarbenar pembelian dan penjualannya Penggugat, di samping itu bukti-bukti berupa Faktur Pajak dari PT Krakatau Steel tidak pernah Penggugat dapatkan aslinya hanya berupa rekapan dari PT Krakatau Steel, seharusnya Tergugat tidak hanya berdasarkan rekapan Faktur Pajak tersebut tetapi juga harus bisa dibuktikan keabsahannya apakah benar-benar pembeliannya Penggugat, Tergugat harus ada pengujian keabsahannya seperti salah satunya melakukan pengujian arus barang ataupun arus uangnya/pembayarannya, jadi, Penggugat tegaskan disini bahwa penjualan Penggugat pada Tahun 2001 adalah sebesar Rp93.176.148.970,00 seseuai yang Penggugat laporkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai 2001; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-310/WPJ.08/2014 tanggal 19 Maret 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan); bahwa Keputusan Tergugat yang digugat Penggugat merupakan tindak lanjut dari permohonan pengurangan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00142/206/01/401/08 tanggal 28 Nopember 2008 yang telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00002/WPJ.08/KP.0103/2013 tanggal 14 Juni 2013, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut diterbitkan Tergugat berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dengan Laporan Pemeriksaan Nomor: LAP-95/WPJ.08/BD.06/2003 tanggal 10 September 2003; bahwa Penggugat secara formal dan materi mengajukan gugatannya atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-310/WPJ.08/2014 tanggal 19 Maret 2014 bahwa secara formal Penggugat mempermasalahkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan Tergugat yaitu tidak dilakukannya pembahasan akhir dengan Penggugat sehingga Penggugat tidak diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya, bahwa secara formal Penggugat juga mempermasalahkan proses penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Pemeriksaan Bukti Permulaan karena SP3 a quo tidak pernah disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat dan Tergugat tidak pernah memperlihatkan data-data aslinya kepada Penggugat; bahwa secara materi Penggugat mempermasalahkan perhitungan peredaran usaha (omset) yang dilakukan Tergugat dengan alasan bahwa Faktur Pajak dengan identitas Penggugat yang tertera pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. XXX yang digunakan Tergugat sebagai dasar koreksinya bukan berarti benarbenar pembelian dan penjualan yang dilakukan Penggugat, bahwa secara materi Penggugat juga mempermasalahkan bukti berupa Faktur Pajak karena Penggugat tidak pernah memperoleh Faktur Pajak aslinya bahwa Penggugat hanya memperoleh berupa rekapitulasi Faktur Pajak dari PT. XXX; bahwa Penggugat mengajukan gugatannya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf a, Pasal 36 ayat (1) huruf b Undangundang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (yang selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak) serta Pasal 1 ayat (4), Pasal 2, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak (yang selanjutnya disebut KMK 542 Tahun 2000); bahwa Tergugat menolak gugatan Penggugat secara formal dengan alasan bahwa surat gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan juncto Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, bahwa menurut Tergugat Keputusan Nomor: KEP- 310/WPJ.08/2014 tanggal 19 Maret 2014 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; bahwa penolakan Tergugat atas gugatan Penggugat juga mengacu pada ketentuan formal gugatan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Pengadilan Pajak dengan alasan bahwa surat gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 23 April 2014 diajukan atas beberapa objek gugatan; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Penggugat dan Tergugat, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sengketa gugatan yang diajukan Penggugat menyangkut hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sehingga Majelis menggunakan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan tidak digunakan dalam sengketa gugatan ini sebagaimana diatur berdasarkan Pasal II angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang menyebutkan bahwa “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000”; bahwa dalam sengketa gugatan ini, Majelis menggunakan tata cara dan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur oleh Tergugat pada saat Penggugat mengajukan permohonannya dalam menuntut hak-haknya termasuk permohonan untk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 yang diterbitkan Tergugat; bahwa untuk memproses permohonan Penggugat agar Tergugat membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 yang