Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59120/PP/M.IXA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 6 PIB klasifikasi pos tarif 8544.49.4900, jenis barang berupa Kabel 300 V Max-Foh (Tube) 2C2.5 (RD.BK) Or 300/500V Max-Foh Cable 2C 2.5 MM2(RD.BK) OrangeLSHFIE 3887039, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Malaysia (MY), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ATIGA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 12,5%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa penetapan pembebanan tarif bea masuk barang impor berupa Kabel 300 V Max-Foh (Tube) 2C2.5 (RD.BK) Or 300/500V Max-Foh Cable 2C 2.5 MM2(RD.BK) OrangeLSHFIE 3887039, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8544.49.49.00, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013, menjadi sebesar 12,5%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Kabel 300 V Max-Foh (Tube) 2C2.5 (RD.BK) Or 300/500V Max-Foh Cable 2C 2.5 MM2(RD.BK) OrangeLSHFIE 3887039, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, yang diimpor dengan PIB Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013 dengan klasifikasi pos tarif 8544.49.49.00 dan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013 dengan pemberitahuan sebagai berikut: Jenis barang Jumlah Negara Asal Klasifikasi : : : :Kabel (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) 22 Drums NW 9,156 KGS Singapore 8544.49.49.00 bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7056/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013, diktum Menimbang huruf b menyatakan “bahwa Pemohon mengimpor barang sesuai PIB Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013 yang diberitahukan: Jenis barang Jumlah Negara Asal Klasifikasi : : : :ECOSOL RL,… dst. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) 11,215 CT; NW 64,745 KGS Malaysia B BRAUN MEDICAL INDUSTRIES SDN BHD 3004.90.99.00,… dst. (sesuai PIB); bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7056/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013, importasi ECOSOL RL,… dst. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013 menggunakan Form D Nomor: 20136003482 tanggal 26 Agustus 2013 tidak mendapat preferensi tarif ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: JFM.1345/FD tanggal 27 Desember 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7056/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memberitahukankan jenis barang, jumlah barang, jenis kemasan dan Origin Criterion barang yang diimpor dengan PIB Nomor Pengajuan: 000000-005720-20130820-003847/Nomor Pendaftaran: 342131 tanggal 29-08-2013 sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Tata laksana Kepabeanan di bidang impor barang dari sesama negara anggota ASEAN; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5% dengan alasan importasi tersebut tidak memenuhi back-to-back procedural provision Rule 11 ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3; bahwa menurut Terbanding, importasi ECOSOL RL,… dst. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013 menggunakan Form D Nomor: 20136003482 tanggal 26 Agustus 2013 yang tidak memenuhi ketentuan back-to-back procedural provision ATIGA sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 12,5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Kabel (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapore, klasifikasi pos tarif 8544.49.49.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi sebesar 12.5% dengan alasan Form D tidak memenuhi ketentuan back-to-back procedural provision ATIGA; bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”; bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; bahwa Pasal 93 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Ketentuan mengenai tatacara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”; bahwa Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal”; bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 menyatakan “Atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal memutuskan keberatan tersebut dengan menerbitkan surat keputusan”; bahwa Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa yang diperlukan dalam pelaksanaan peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal”; bahwa Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk Dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Dan Surat Paksa menyatakan sebagai berikut: (1)Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal;(2)Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat keputusan;(3)Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai: penetapan Direktur Jenderal;pemberitahuan; danpenagihan kepada Orang;(4)Bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; bahwa Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 25/BC/2009 menyatakan bahwa pada diktum Menimbang huruf (a) dan (b), diisi prosedur dan materi keberatan, misalnya menyangkut penetapan pejabat Bea dan Cukai, pendapat pemohon yang mengajukan keberatan, dan hasil penelitian Direktorat Jenderal (KPU BC atau Kanwil DJBC) terkait; bahwa Pemohon Banding melampirkan PIB Nomor 342131 tanggal 29 Agustus 2013, Tax Invoice Nomor: 7387000144 tanggal 15 Agustus 2013, Tax Invoice Nomor: 7387000143 tanggal 15 Agustus 2013, Packing List untuk PO Nomor: 82-04/D/BA/2013 dan 26-05/D/BA/2013 tanggal 15 Agustus 2013, Form D (ATIGA) Nomor: 20136093482 tanggal 26 Agustus 2013; bahwa berdasarkan PIB Nomor 342131 tanggal 29 Agustus 2013, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Kabel (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sejumlah 22 Drums Net Weight 9,156 KGS dengan nilai pabean FOB SGD99,399.25, Freight sebesar SGD285.91 dan total CIF SGD99,685.16; bahwa berdasarkan Tax Invoice Nomor: 7387000144 tanggal 15 Agustus 2013, kedapatan jenis barang berupa Cable (2 jenis sesuai invoice) dengan nilai FOB SGD21,600.00 dan berdasarkan Tax Invoice Nomor: 7387000143 tanggal 15 Agustus 2013, kedapatan jenis barang berupa Cable (4 jenis sesuai invoice) dengan nilai FOB SGD77,799.25 sehingga total nilai FOB sebesar SGD99,399.25 (SGD21,600.00 + SGD77,799.25); bahwa berdasarkan Packing List untuk PO Nomor: 82-04/D/BA/2013 dan 26- 05/D/BA/2013 tanggal 15 Agustus 2013, kedapatan jenis barang berupa Cable (2 jenis sesuai packing list) sejumlah 22 Drums dengan Net Weight 9,156 KGS dan Gross Weight 10,595 KGS; bahwa berdasarkan Form D Nomor: 20136093482 tanggal 26 Agustus 2013, pada kolom 7 tercantum jenis barang berupa Cable (2 jenis sesuai Form D) sebanyak total 22 Drums dengan Gross Weight 10,595 KGS (564 KGS + 1761 KGS + 5743 KGS + 141 KGS + 1290 KGS + 1096 KGS) dan nilai FOB SGD99,399.25 (SGD5,000.00 + SGD16,500.00 + SGD54,800.00 + SGD) serta pada kolom 10 tercantum Invoice Nomor: 7387000144 tanggal 15 Agustus 2013 dan Invoice Nomor: 7387000143 tanggal 15 Agustus 2013; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding dalam menetapkan Keputusan Nomor: KEP-7056/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013, menggunakan data barang impor yang berbeda yaitu ECOSOL RL,… dst. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, pos tarif 3004.90.99.00, dst., sesuai PIB dengan barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 342131 tanggal 29 Agustus 2013 yaitu Kabel (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal Singapore, pos tarif 8544.49.49.00, sehingga terjadi kesalahan penetapan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor yang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 342131 tanggal 29 Agustus 2013 adalah berupa “Kabel 300 V Max-Foh (Tube) 2C2.5 (RD.BK) Or 300/500V Max-Foh Cable 2C 2.5 MM2(RD.BK) OrangeLSHFIE 3887039, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Singapore, pos tarif 8544.49.49.00, di mana Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7056/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013, menggunakan data barang impor yaitu ECOSOL RL,… dst. (6 jenis barang), yang berbeda dengan barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 342131 tanggal 29 Agustus 2013 sehingga terjadi kesalahan penetapan. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7056/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7056/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-014804/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 September 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013, jenis barang berupa “Kabel 300 V Max-Foh (Tube) 2C2.5 (RD.BK) Or 300/500V Max-Foh Cable 2C 2.5 MM2(RD.BK) OrangeLSHFIE 3887039, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Singapore, pos tarif 8544.49.49.00, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, MH Drs DEF, MM Drs. GHI, MM JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |

