Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59108/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59108/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penepatan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang berupa Rital Control Cabinet and Accesories (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Germany, Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.29.00 Tarif Bea Masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 10%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 40% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;             Menurut Terbanding : bahwa jenis barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 diklasifikasikan ke pos tarif 9403.20.90.00 dengan pembebanan BM 10 %, PPN 10%, PPnBM 40% dan PPh 2,5%;       Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas dikenakannya kekurangan pembayaran/pungutan Negara berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp277.251.000       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Rital Control Cabinet and Accesories Rital Control Cabinet and Accesories (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Germany, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.29.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-99/WBC.02/2014 tanggal 05 Maret 2014, berdasarkan penelitian, importasi Rital Control Cabinet and Accesories, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.29.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Bea Masuk sebesar 10%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 40%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5% karena barang yang diimpor merupakan cabinet atau lemari besi dari logam yang digunakan untuk pemakaian umum (multi function cabinet); bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/EA/I/2014 tanggal 15 Januari 2014, melakukan importasi Rital Control Cabinet and Accesories (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Germany, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.29.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dengan alasan bahwa barang impor Rital Control Cabinet and Accesories merupakan produk dari QWE & Co.KG, dimana perusahaan ini hanya memproduksi barang-barang yang berhubungan dengan panel untuk keperluan industri, dan bukan rumah tangga, bahwa menurut Terbanding, barang impor berupa Rital Control Cabinet and Accesories, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.29.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, adalah merupakan cabinet atau lemari besi dari logam yang digunakan untuk pemakaian umum (multi function cabinet) sehingga ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Bea Masuk sebesar 10%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 40%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan Terbanding terhadap barang impor berupa Rital Control Cabinet and Accesories, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 adalah merupakan bagian dari pembuatan Panel Listrik, yang diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8538.90.29.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, yang menurut Terbanding adalah merupakan kabinet atau lemari besi dari logam yang digunakan untuk pemakaian umum (multi function cabinet) sehingga ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Bea Masuk sebesar 10%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 40%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; bahwa Pemohon Banding adalah importir dengan status Penjaluran Hijau High; bahwa berdasarkan data/dokumen pendukung dalam berkas banding serta catalog yang disampaikan dalam persidangan, barang yang diimpor adalah Rital Control Cabinet and Accesories yaitu barang yang merupakan kabinet atau lemari besi dari logam yang digunakan untuk rangkaian alat-alat elektronik (bukan kabinet atau lemari besi dari logam yang digunakan untuk pemakaian umum/multi function cabinet) bahwa dalam persidangan, Terbanding menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 adalah Rital Control Cabinet and Accesories (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) merupakan barang berupa kabinet atau lemari besi dari logam yang digunakan untuk rangkaian alat-alat elektronik, negara asal Germany, Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.29.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2012, pos 85.38 termasuk “Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.35, 85.36 atau 85.37”. Pos tarif 8538.90.29.00 dengan uraian sebagai berikut: 85.38.10-Papan, panel, konsol, meja, kabinet dan landasan lainnya untuk barang dari pos 85.37, tidak dilengkapi dengan aparatusnya8538.90-Lain-lain:8538.90.10–Untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt8538.90.20–Untuk voltase melebihi 1.000 volt8538.90.29.00—Lain-lain         bahwa berdasarkan Explanatory Notes 5th edition (2012) untuk pos 85.38 disebutkan kriteria barang yang termasuk ke dalam pos 85.38 adalah sebagai berikut:8538.10-Papan, panel, console, meja, kabinet dan landasan lainnya untuk barang dari pos No. 85.37, tidak dilengkapi dengan alatnya8538.90-Lain-lainbahwa berdasarkan ketentuan umum dengan melihat klasifikasi dari bagian (lihat Catatan Penjelasan Umum Bagian XVI), pos ini meliputi bagian dari barang dari tiga pos sebelumnya; bahwa Pos ini meliputi, misalnya, papan untuk panel switch, umumnya dari plastik atau logam, tanpa instrumen-nya, asalkan dengan jelas dapat dikenali sebagai bagian dari panel switch; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 adalah Rital Control Cabinet and Accesories (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yaitu barang yang merupakan kabinet atau lemari besi dari logam yang digunakan untuk rangkaian alat-alat elektronik diklasifikasikan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59030/PP/M.IXB/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59030/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap adalah Penetapan Tarif atas barang Tower Crane Spare Parts (Mast Section), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 104460 tanggal 19 Maret 2013;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen pendukung kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai packing list yaitu sebagai berikut: posJenis barangPemberitahuanPenetapan1Tower Crane Spare Parts (Mast Section)42 sets35 sets2Anchor Frame—6 sets3Basic Mast Section—1 setDan berdasarkan uraian di atas maka disimpulkan bahwa terdapat barang yag tidak diberitahukan dalam PIB Nomor: 104460 tanggal 19 Maret 2013 sehingga tas hal tersebut perlu ditetapkan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi berupa denda atas kesalahan tersebut;       Menurut Pemohon Banding : Uraian barang yang terdapat dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB),Form E, Commercial Invoice dan Packing List disebutkan Tower Crane Spare Parts (Mast Section) sebanyak 42 Sets, yang dalam rincian besarnya terdapat dalam Sales Confirmation dan sesuai dengan Purchase Order sebagai berikut:L46A1 Mast Section For Potain Tower Crane sebanyak 35 SetsAnchor Frame sebanyak 6 Sets- Basic Mast Section sebanyak 1 SetSedangkan dalam uraian detailnya sangatlah banyak itemnya dan tidak mungkin diuraikan satu per satu dalam Form E, Commercial Invoice, Packing list, Sales Confirmation dan Purchase Order       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen pendukung kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai packing list yaitu sebagai berikut: posJenis barangPemberitahuanPenetapan1Tower Crane Spare Parts (Mast Section)42 sets35 sets2Anchor Frame—6 sets3Basic Mast Section—1 setsehingga atas barang yang tidak diberitahukan dalam PIB ditetapkan Nilai Pabean dan Tarifnya yaitu Anchor Frame Nilai Pabean USD12,500.00 Pos Tarif 8431.49.1000 BM5% dan Basic Mast Section Nilai Pabean USD2,083.33.00 Pos Tarif 8431.49.1000 BM5%; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak benar menetapkan dengan cara mengeluarkan 2 jenis barang (Anchor Frame 6 sets dan Basic Mast Section 1 sets) dengan mengurangkan L46A1 Mast Section For Potain Tower Crane dari 42 Sets menjadi 35 Sets, karena sesungguhnya jumlah keseluruhan barangnya memang 42 Sets telah sesuai dengan Pemberitahuan Import Barang (PIB), Commercial Invoice, Packing List dan Form E; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis kedapatan sebagai berikut: bahwa Purchase Order Nomor: 13/DPI/II/011 tanggal 01 Januari 2013 atas 35 pcs L46A1 Mast Section For Potain Tower Crane, 6 pcs Anchor Frame, dan 1 pcs Basic Mast Section; bahwa Sales Confirmation Nomor: SAAJ5413003 tanggal 04 Februari 2013 meliputi 35 pcs L46A1 Mast Section For Potain Tower Crane, 6 pcs Anchor Frame, dan 1 pcs Basic Mast Section; bahwa Invoice Commercial Nomor: SAAJ5413003 tanggal 20 Februari 2013 meliputi jumlah/jenis barang 42 set Tower Crane Spare Parts (Mast Section); bahwa Form E Nomor: E131100302671991 tanggal 28 Februari 2013 meliputi jumlah/jenis barang 42 set Tower Crane Spare Parts (Mast Section); bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan dapat membutikan bahwa 6 set Anchor Frame dan 1 set Basic Mast Section adalah merupakan bagian dari Tower Crane Spare Parts (Mast Section) dengan jumlah total 42 set; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Packing List, dan foto barang, serta penjelasan teknis Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa 6 set Anchor Frame dan 1 set Basic Mast Section merupakan bagian atau kelengkapan Tower Crane Spare Parts (Mast Section) dengan jumlah total 42 set;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa 6 set Anchor Frame dan 1 set Basic Mast Section merupakan bagian atau kelengkapan Tower Crane Spare Parts (Mast Section) dengan jumlah total 42 set, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk membatalkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-3178/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jenis barang dan pos tarif BTKI atas barang impor dengan PIB Nomor 104460 tanggal 19 Maret 2013 adalah 42 set Tower Crane Spare Parts (Mast Section) Pos Tarif 7019.39.9000 dengan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) dan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3178/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004800/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Maret 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan jenis barang dan pos tarif BTKI atas barang impor dengan PIB Nomor 104460 tanggal 19 Maret 2013 adalah 42 set Tower Crane Spare Parts (Mast Section) Pos Tarif 7019.39.9000 dengan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M         DEF, S.H., M.M.         GHI, S.Sos., M.H.JKL, S.E.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: Put-59030/PP/M.IXB/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut: Drs. ABC, M.M         DEF, S.H., M.M.         Drs. MNO M.M.         JKL, S.E.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,   serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58713/PP/M.VA/10/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58713/PP/M.VA/10/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp 2.177.065.141,00 : Dasar Pengenaan Pajak Pasal 21 cfm Terbanding     Dasar Pengenaan Pajak Pasal 21 cfm Pemohon Banding     Rp 7.233.852.859,00Rp 5.056.787.718,00Rp 2.177.065.141,00                 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.177.065.141,00       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian fakta diatas dan ketentuan hukum yang berlaku maka Terbanding berpendapat bahwa gaji atau upah yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 2.177.065.141,- merupakan objek Pasal 21 yang belum dipungut dan disetorkan PPh Pasal 21-nya oleh Pemohon Banding.       Menurut Pemohon  : bahwa setelah rincian tersebut diatas Pemohon Banding teliti kembali ternyata koreksi tersebut berasal dari upah yang diberikan kepada karyawan harian lepas yang penghasilannya masih dibawah PTKP, menurut pendapat Pemohon Banding jumlah dimaksud bukan obyek PPh 21.       Menurut Majelis : bahwa Koreksi Terbanding sebesar Rp 2.177.065.141 berasal dari perhitungan sebagai berikut. Obyek pajak Pasal 21 cfm TerbandingRp 52.915.999.786Yang telah dilapor pada SPT untuk Pekanbaru(Rp 40.728.139.835)Yang telah dilapor pada SPT Jambi(Rp 4.954.007.092)Obyek Pasal 21 kantor pusat cfm TerbandingRp 7.233.852.859Yang telah dilapor pada SPT 21 Kantor Pusat(Rp 5.056.787.718)Koreksi Terbanding Pasal 21Rp 2.177.065.141bahwa jumlah tersebut juga dapat dijelaskan dari perhitungan dengan pendekatan sebagai berikut : Total obyek Pasal 21 cfm Pemohon BandingRp 88.868.602.048Obyek Pasal 21 yang tidak dibebankan di PPh Badan(Rp 38.129.668.403)Obyek Pasal 21 yang dibebankan di PPh Badan cfm Pemohon BandingRp50.738.933.645Obyek Pasal 21 yang equal dengan PPh BadanRp 58.697.383.111Obyek Pasal 21 pemberian kenikmatan (yang telah dikoreksi positif di PPh Badan)(Rp 5.781.383.315)Obyek Pasal 21 yang dibebankan di PPh Badan cfm TerbandingRp 52.915.999.786Koreksi Terbanding Pasal 21Rp 2.177.065.141bahwa terlihat jumlah obyek PPh Pasal 21 cfm Terbanding sebesar Rp 52.915.999.786 bukan saja berasal dari akun-akun yang jelas jelas sebagai obyek Pasal 21 seperti gaji, tunjangan insentif, bonus, lembur, salary, wages, THR, overtime dan lain-lain, tetapi juga ada dari akun-akun yang tidak jelas atau bukan sebagai obyek Pasal 21 yaitu seperti blocking, imas dan tumbang, rumpuk/stacking pembuatan jalan/jembatan, pemberantasan ilalang dan lain-lain.bahwa terhadap total jumlah Rp 52.915.999.786 terbukti bahwa sebesar Rp 50.738.933.645 telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Pekanbaru, Jambi dan Jakarta dan sisanya sebesar Rp 2.177.065.141 sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak bisa menunjukkan rinciannya yang terdiri dari biaya apa saja, sehingga Pemohon Banding tidak bisa membantahnya,bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis juga tidak dapat mengetahui apakah jumlah Rp 2.177.065.141 tersebut adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja atau bukan sehingga Majelis tidak mengetahui dengan pasti biaya tersebut sebagai obyek Pasal 21,bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut Majelis tidak dapat meyakini koreksi Terbanding tersebut sebagai betul betul obyek PPh Pasal 21, maka koreksi Terbanding sebesar Rp 2.177.065.141 tidak terbukti sebagai obyek PPh Pasal 21 sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut : No.Uraian 1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.056.787.7182PPh Pasal 21 yang terutang828.511.9723Kredit Pajak :Setoran Masa828.511.9724Jumlah yang/kurang bayar05Sanksi Administrasi :06Jumlah PPh yang masih harus dibayarNihil       Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-175/PJ/2009 tanggal 09 Desember 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00034/201/06/091/08 tanggal 16 September 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : No.Uraian 1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.056.787.7182PPh Pasal 21 yang terutang828.511.9723Kredit Pajak :Setoran Masa828.511.9724Jumlah yang/kurang bayar05Sanksi Administrasi :06Jumlah PPh yang masih harus dibayarNihilDemikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, LLM         Drs.DEF, Ak.        Drs. GHI, MM     JKL, SE, Ak, MSi      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: Put-58713/PP/M.VA/10/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. MNO, MBA        Drs. GHI, MM       Drs. PQR, MA        STU, SH, M.Hum.    sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58532/PP/M.IIIA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58532/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2010 sebesar Rp4.632.069.306,00,;             Menurut Terbanding : bahwa kegiatan jasa penempatan tenaga kerja (pengadaan awak kapal) ke kapal milik pihak ketiga yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan jasa dibidang tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN dan PP Nomor 144 Tahun 2000 serta SE-05/PJ.53/2003 karena penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain, dan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya atas tenaga kerja yang ditempatkan di kapal pihak ketiga tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding selaku Pengusaha penyedia tenaga kerja. Dengan demikian Tim Peneliti mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam tahun 2010 sebesar Rp55.219.665.648,00 (untuk Masa Pajak April 2010 sebesar Rp4.632.069.306,00) karena telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi positif sebesar Rp4.632.069.306,00 merupakan bagian dari koreksi positif objek PPN selama tahun 2010 sebesar Rp55.219.665.648,00 yang merupakan reimbursement atas biaya crew provision yang Pemohon Banding terima atas penyediaan crew yang akan ditempatkan di dalam kapal yang dimiliki dan dioperasikan oleh pihak lain;       Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2010 sebesar Rp4.632.069.306,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan alasan, keterangan dan data yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :-Di dalam koreksinya Terbanding menyatakan bahwa kegiatan Pemohon Banding tidak semata-mata hanya menyediakan crew/anak buah kapal bagi kepentingan PT.QWE sebagaimana dimaksud pada pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor :144 Tahun 2000, akan tetapi lebih dari pada itu;bahwa crew kapal aquo sebetulnya merupakan karyawan lepas dari Pemohon Banding hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pembayaran gaji karyawan dan tunjangan lainnya dan adanya bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dari para crew kapal aquo yang dilakukan oleh Pemohon Banding; atau dengan perkataan lain Terbanding menyatakan bahwa uang senilai Rp4.632.069.306,00 bukan merupakan biaya reiburstmen akan tetapi merupakan management Fee yang diterima Pemohon Banding dari QWE;  -bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam kaitannya dengan reimburstment biaya crew/awak kapal yang Pemohon Banding terima, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pihak yang mencari, mengorganisir, membayar gaji crew dan memotong PPh Pasal 21 yang terhutang serta melaporkannya ke kantor pajak dan Pemohon Banding tidak bertanggung jawab atas hasil kerja crew tersebut;bahwa pembayaran gaji kru/awak kapal dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21, merupakan bagian dari kewajiban yang harus Pemohon Banding penuhi sehubungan dengan imbalan yang akan Pemohon Banding peroleh. Apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran gaji dan pemotongan PPh Pasal 21, maka akan terjadi ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Oleh karena itu, seharusnya Negara diuntungkan dengan posisi perusahaan Pemohon Banding sebagai pihak yang membayarkan gaji dan melakukan pemotongan PPh pasal 21 kru/awak kapal;bahwa Majelis berpendapat sengketa banding ini timbul karena Terbanding beranggapan uang sebesar Rp.4.632.069.306,00 sebagai pembayaran Management Fee yang diterima Pemohon Banding sehubungan jasa yang diberikannya kepada QWE yang belum dibayar PPN nya, sedangkan menurut Pemohon Banding uang tersebut merupakan reimburstmen dari pengeluaran yang telah dilakukannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut Majelis meneliti Perjanjian Tertulis yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan QWE yang dibuat pada tanggal 1 Mei 1987 tentang Penyediaan kru kapal bagi QWE untuk jasa pada RTY Carrier; dari perjanjian aquo dicantumkan hal-hal sebagai berikut :A.Melalui Perjanjian Jasa sejak tanggal yang tercantum dalam perjanjian ini yang dibuat antara ASD dan QWE, ASD setuju untuk menyediakan kapten,pegawai dan kru bagi QWE untuk jasa pada RTY Carrier… yang akan disewakan kepada Pertamina…..dstbahwa dari perjanjian aquo tertera bahwa Pemohon Banding memang ditunjuk sebagai penyedia tenaga kerja berupa kru kapal dan pegawai lainnya yang akan disewa Pertamina, bahwa koreksi Terbanding yang menyatakan seluruh kru dan pegawai lainnya merupakan karyawan lepas dari Pemohon Banding (sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003), yang terbukti dengan adanya pemotongan PPh pasal 21 kepada seluruh kru kapal yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pendapat aquo dibantah oleh Pemohon Banding dengan menyatakan pembayaran gaji kru/awak kapal termasuk pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 merupakan bagian dari kewajiban yang harus Pemohon Banding penuhi sesuai perjanjian kepada QWE, karena alasan tersebut sudah tercantum di dalam butir 6.2 Perjanjian antara pemohon Banding dengan QWE yang berbunyi sebagai berikut :“QWE harus, sebagaimana yang ditetapkan pada Perjanjian Jasa, memberikan ganti kepada ASD atas semua pengeluaran yang timbul berkenaan dengan para pegawai dan kru yang berkenaan dengan pekerjaan mereka yang berkaitan dengan Kapal,termasuk upah untuk berjaga-jaga;perjalanan;transportasi;hotel komunikasi, biaya jasa. bahwa menurut Majelis alasan Pemohon Banding aquo merupakan konsekwensi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan perjanjian berupa pembayaran gaji dan tunjangan lainnya kepada kru kapal dan pegawai lainnya, sehingga pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding bagi penerima pembayaran memang sudah seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat dengan pembayaran,penyetoran dan pelaporan terhadap pungutan PPh pasal 21 yang dilakukan Pemohon Banding, tidak dapat diartikan bahwa seluruh kru dan pegawai lainnya bekerja untuk kepentingan dan bertanggung jawab kepada Pemohon Banding, karena sesuai angka 3.1 Perjanjian antara Pemohon Banding dan QWE dijelaskan:“Pemohon Banding harus memastikan bahwa semua pegawai dan anggota kru yang disediakannya untuk QWE berdasarkan perjanjian ini bertindak untuk kepentingan dan atas nama pemilik kapal.” bahwa selain itu, Pemohon Banding di dalam persidangan menjelaskan juga mekanisme penerimaan pembayaran dari Pertamina melalui QWE sebagai berikut : setiap periode (triwulanan,smester atau satu tahun) Pemohon Banding akan menerima advance dari Pertamina melalui QWE yang akan digunakan untuk membayar gaji beserta tunjangan dan akomodasi bagi para crew. Apabila advance yang diberikan Iebih besar dari beban yang seharusnya, maka selisih tersebut akan diperhitungkan dengan advance periode berikutnya. Sebaliknya ketika advance yang diberikan kurang dari beban yang seharusnya, maka Pemohon Banding berhak menagihkan selisihnya. Untuk memastikan kebenaran nilai tersebut, Pertamina

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58535/PP/M.IIIA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58535/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp2.336.181.549,00;             Menurut Terbanding : bahwa kegiatan jasa penempatan tenaga kerja (pengadaan awak kapal) ke kapal milik pihak ketiga yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan jasa dibidang tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN dan PP Nomor 144 Tahun 2000 serta SE-05/PJ.53/2003 karena penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain, dan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya atas tenaga kerja yang ditempatkan di kapal pihak ketiga tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding selaku Pengusaha penyedia tenaga kerja. Dengan demikian Tim Peneliti mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam tahun 2010 sebesar Rp55.219.665.648,00 (untuk Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp2.336.181.549,00) karena telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi positif untuk Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp2.336.181.549,00 merupakan bagian dari koreksi positif objek PPN selama tahun 2010 sebesar Rp55.219.665.648,00 yang merupakan reimbursement atas biaya crew provision yang Pemohon Banding terima atas penyediaan crew yang akan ditempatkan di dalam kapal yang dimiliki dan dioperasikan oleh pihak lain;       Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp2.336.181.549,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan alasan, keterangan dan data yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :-Di dalam koreksinya Terbanding menyatakan bahwa kegiatan Pemohon Banding tidak semata-mata hanya menyediakan crew/anak buah kapal bagi kepentingan PT.QWE sebagaimana dimaksud pada pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor :144 Tahun 2000, akan tetapi lebih dari pada itu;bahwa crew kapal aquo sebetulnya merupakan karyawan lepas dari Pemohon Banding hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pembayaran gaji karyawan dan tunjangan lainnya dan adanya bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dari para crew kapal aquo yang dilakukan oleh Pemohon Banding; atau dengan perkataan lain Terbanding menyatakan bahwa uang sebesar Rp2.336.181.549,00 bukan merupakan biaya reiburstmen akan tetapi merupakan management Fee yang diterima Pemohon Banding dari QWE;  -bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam kaitannya dengan reimburstment biaya crew/awak kapal yang Pemohon Banding terima, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pihak yang mencari, mengorganisir, membayar gaji crew dan memotong PPh Pasal 21 yang terhutang serta melaporkannya ke kantor pajak dan Pemohon Banding tidak bertanggung jawab atas hasil kerja crew tersebut;bahwa pembayaran gaji kru/awak kapal dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21, merupakan bagian dari kewajiban yang harus Pemohon Banding penuhi sehubungan dengan imbalan yang akan Pemohon Banding peroleh. Apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran gaji dan pemotongan PPh Pasal 21, maka akan terjadi ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Oleh karena itu, seharusnya Negara diuntungkan dengan posisi perusahaan Pemohon Banding sebagai pihak yang membayarkan gaji dan melakukan pemotongan PPh pasal 21 kru/awak kapal;bahwa Majelis berpendapat sengketa banding ini timbul karena Terbanding beranggapan uang sebesar Rp2.336.181.549,00 sebagai pembayaran Management Fee yang diterima Pemohon Banding sehubungan jasa yang diberikannya kepada QWE yang belum dibayar PPN nya, sedangkan menurut Pemohon Banding uang tersebut merupakan reimburstmen dari pengeluaran yang telah dilakukannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut Majelis meneliti Perjanjian Tertulis yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan QWE yang dibuat pada tanggal 1 Mei 1987 tentang Penyediaan kru kapal bagi QWE untuk jasa pada RTY Carrier; dari perjanjian aquo dicantumkan hal-hal sebagai berikut :A.Melalui Perjanjian Jasa sejak tanggal yang tercantum dalam perjanjian ini yang dibuat antara ASD dan QWE, ASD setuju untuk menyediakan kapten,pegawai dan kru bagi QWE untuk jasa pada RTY Carrier… yang akan disewakan kepada Pertamina…..dstbahwa dari perjanjian aquo tertera bahwa Pemohon Banding memang ditunjuk sebagai penyedia tenaga kerja berupa kru kapal dan pegawai lainnya yang akan disewa Pertamina, bahwa koreksi Terbanding yang menyatakan seluruh kru dan pegawai lainnya merupakan karyawan lepas dari Pemohon Banding (sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003), yang terbukti dengan adanya pemotongan PPh pasal 21 kepada seluruh kru kapal yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pendapat aquo dibantah oleh Pemohon Banding dengan menyatakan pembayaran gaji kru/awak kapal termasuk pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 merupakan bagian dari kewajiban yang harus Pemohon Banding penuhi sesuai perjanjian kepada QWE, karena alasan tersebut sudah tercantum di dalam butir 6.2 Perjanjian antara pemohon Banding dengan QWE yang berbunyi sebagai berikut :“QWE harus, sebagaimana yang ditetapkan pada Perjanjian Jasa, memberikan ganti kepada ASD atas semua pengeluaran yang timbul berkenaan dengan para pegawai dan kru yang berkenaan dengan pekerjaan mereka yang berkaitan dengan Kapal,termasuk upah untuk berjaga-jaga;perjalanan;transportasi;hotel komunikasi, biaya jasa. bahwa menurut Majelis alasan Pemohon Banding aquo merupakan konsekwensi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan perjanjian berupa pembayaran gaji dan tunjangan lainnya kepada kru kapal dan pegawai lainnya, sehingga pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding bagi penerima pembayaran memang sudah seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat dengan pembayaran,penyetoran dan pelaporan terhadap pungutan PPh pasal 21 yang dilakukan Pemohon Banding, tidak dapat diartikan bahwa seluruh kru dan pegawai lainnya bekerja untuk kepentingan dan bertanggung jawab kepada Pemohon Banding, karena sesuai angka 3.1 Perjanjian antara Pemohon Banding dan QWE dijelaskan:“Pemohon Banding harus memastikan bahwa semua pegawai dan anggota kru yang disediakannya untuk QWE berdasarkan perjanjian ini bertindak untuk kepentingan dan atas nama pemilik kapal.” bahwa selain itu, Pemohon Banding di dalam persidangan menjelaskan juga mekanisme penerimaan pembayaran dari Pertamina melalui QWE sebagai berikut : setiap periode (triwulanan,smester atau satu tahun) Pemohon Banding akan menerima advance dari Pertamina melalui QWE yang akan digunakan untuk membayar gaji beserta tunjangan dan akomodasi bagi para crew. Apabila advance yang diberikan Iebih besar dari beban yang seharusnya, maka selisih tersebut akan diperhitungkan dengan advance periode berikutnya. Sebaliknya ketika advance yang diberikan kurang dari beban yang seharusnya, maka Pemohon Banding berhak menagihkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58537/PP/M.IIIA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58537/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp9.558.760.803,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa kegiatan jasa penempatan tenaga kerja (pengadaan awak kapal) ke kapal milik pihak ketiga yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan jasa dibidang tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam UU PPN dan PP No.144 Tahun 2000 serta SE-05/PJ.53/2003 karena penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain, dan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya atas tenaga kerja yang ditempatkan di kapal pihak ketiga tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding selaku Pengusaha penyedia tenaga kerja. Dengan demikian Terbanding (Tim Peneliti) mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam tahun 2010 sebesar Rp55.219.665.648,00 (untuk Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp9.558.760.803,00) karena telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi positif sebesar Rp9.558.760.803,00 merupakan bagian dari koreksi positif objek PPN selama tahun 2010 sebesar Rp55.219.665.648,00 yang merupakan reimbursement atas biaya crew provision yang Pemohon Banding terima atas penyediaan crew yang akan ditempatkan di dalam kapal yang dimiliki dan dioperasikan oleh pihak lain;       Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp9.558.760.803,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan alasan, keterangan dan data yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : -Di dalam koreksinya Terbanding menyatakan bahwa kegiatan Pemohon Banding tidak semata-mata hanya menyediakan crew/anak buah kapal bagi kepentingan PT.QWE sebagaimana dimaksud pada pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor :144 Tahun 2000, akan tetapi lebih dari pada itu;bahwa crew kapal aquo sebetulnya merupakan karyawan lepas dari Pemohon Banding hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pembayaran gaji karyawan dan tunjangan lainnya dan adanya bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dari para crew kapal aquo yang dilakukan oleh Pemohon Banding; atau dengan perkataan lain Terbanding menyatakan bahwa uang senilai Rp9.558.760.803,00 bukan merupakan biaya reiburstmen akan tetapi merupakan management Fee yang diterima Pemohon Banding dari QWE;-bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam kaitannya dengan reimburstment biaya crew/awak kapal yang Pemohon Banding terima, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pihak yang mencari, mengorganisir, membayar gaji crew dan memotong PPh Pasal 21 yang terhutang serta melaporkannya ke kantor pajak dan Pemohon Banding tidak bertanggung jawab atas hasil kerja crew tersebut;bahwa pembayaran gaji kru/awak kapal dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21, merupakan bagian dari kewajiban yang harus Pemohon Banding penuhi sehubungan dengan imbalan yang akan Pemohon Banding peroleh. Apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran gaji dan pemotongan PPh Pasal 21, maka akan terjadi ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Oleh karena itu, seharusnya Negara diuntungkan dengan posisi perusahaan Pemohon Banding sebagai pihak yang membayarkan gaji dan melakukan pemotongan PPh pasal 21 kru/awak kapal;bahwa Majelis berpendapat sengketa banding ini timbul karena Terbanding beranggapan uang sebesar Rp9.558.760.803,00 sebagai pembayaran Management Fee yang diterima Pemohon Banding sehubungan jasa yang diberikannya kepada QWE yang belum dibayar PPN nya, sedangkan menurut Pemohon Banding uang tersebut merupakan reimburstmen dari pengeluaran yang telah dilakukannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut Majelis meneliti Perjanjian Tertulis yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan QWE yang dibuat pada tanggal 1 Mei 1987 tentang Penyediaan kru kapal bagi QWE untuk jasa pada RTY Carrier; dari perjanjian aquo dicantumkan hal-hal sebagai berikut :   A.Melalui Perjanjian Jasa sejak tanggal yang tercantum dalam perjanjian ini yang dibuat antara Humpuss dan QWE, Humpuss setuju untuk menyediakan kapten,pegawai dan kru bagi QWE untuk jasa pada RTY Carrier… yang akan disewakan kepada Pertamina…..dstbahwa dari perjanjian aquo tertera bahwa Pemohon Banding memang ditunjuk sebagai penyedia tenaga kerja berupa kru kapal dan pegawai lainnya yang akan disewa Pertamina, bahwa koreksi Terbanding yang menyatakan seluruh kru dan pegawai lainnya merupakan karyawan lepas dari Pemohon Banding (sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003), yang terbukti dengan adanya pemotongan PPh pasal 21 kepada seluruh kru kapal yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pendapat aquo dibantah oleh Pemohon Banding dengan menyatakan pembayaran gaji kru/awak kapal termasuk pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 merupakan bagian dari kewajiban yang harus Pemohon Banding penuhi sesuai perjanjian kepada QWE, karena alasan tersebut sudah tercantum di dalam butir 6.2 Perjanjian antara pemohon Banding dengan QWE yang berbunyi sebagai berikut :“QWE harus, sebagaimana yang ditetapkan pada Perjanjian Jasa, memberikan ganti kepada Humpuss atas semua pengeluaran yang timbul berkenaan dengan para pegawai dan kru yang berkenaan dengan pekerjaan mereka yang berkaitan dengan Kapal,termasuk upah untuk berjaga-jaga;perjalanan;transportasi;hotel komunikasi, biaya jasa. bahwa menurut Majelis alasan Pemohon Banding aquo merupakan konsekwensi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan perjanjian berupa pembayaran gaji dan tunjangan lainnya kepada kru kapal dan pegawai lainnya, sehingga pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding bagi penerima pembayaran memang sudah seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat dengan pembayaran,penyetoran dan pelaporan terhadap pungutan PPh pasal 21 yang dilakukan Pemohon Banding, tidak dapat diartikan bahwa seluruh kru dan pegawai lainnya bekerja untuk kepentingan dan bertanggung jawab kepada Pemohon Banding, karena sesuai angka 3.1 Perjanjian antara Pemohon Banding dan QWE dijelaskan:“Humpuss (Pemohon Banding) harus memastikan bahwa semua pegawai dan anggota kru yang disediakannya untuk QWE berdasarkan perjanjian ini bertindak untuk kepentingan dan atas nama pemilik kapal.” bahwa selain itu, Pemohon Banding di dalam persidangan menjelaskan juga mekanisme penerimaan pembayaran dari Pertamina melalui QWE sebagai berikut : setiap periode (triwulanan,smester atau satu tahun) Pemohon Banding akan menerima advance dari Pertamina melalui QWE yang akan digunakan untuk membayar gaji beserta tunjangan dan akomodasi bagi para crew. Apabila advance yang diberikan Iebih besar dari beban yang seharusnya, maka selisih tersebut akan diperhitungkan dengan advance periode berikutnya. Sebaliknya ketika advance yang diberikan kurang dari beban yang seharusnya, maka Pemohon