Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59118/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59118/PP/M.IXA/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 3923.10.10.00, jenis barang berupa Plastic Container, dan lain-lain (43 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 350385 tanggal 03 September 2013 dengan Tarif Bea Masuk (ATIGA–Form D) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-Trade in Goods Agreement (ATIGA), sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp51.105.000,00 (lima puluh satu juta seratus lima ribu rupiah);
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-Trade in Goods Agreement (ATIGA), sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp51.105.000,00 (lima puluh satu juta seratus lima ribu rupiah);
   
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 350385 tanggal 03 September 2013 berupa Plastic Container, dan lain-lain (43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, pos tarif 3923.10.1000, tarif bea masuk ATIGA sebesar 0% dengan menggunakan Form D Nomor: JB-213678X-088371 tanggal 26 Agustus 2013;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7015/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013, Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3923.10.1000, jenis barang berupa Plastic Container, dan lain-lain (43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 350385 tanggal 03 September 2013 ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA sehingga dikenakan Tarif Bea Masuk Umum/MFN;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 20/PSI/IX/13 tanggal 31 Oktober 2013 menyatakan tidak setuju atas keputusan Terbanding dalam KEP-7015/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 dan Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa yang menjadi sengketa adalah Form D nomor: JB-213678X-088371/tanggal 26 Agustus 2013 yang digunakan untuk mengimpor barang yang telah diberitahukan dalam PIB nomor 350385 tanggal 03 September 2013 berhak memperoleh preferensi tarif dalam rangka skema ATIGA sehingga tarif bea masuk akhir menjadi 0% (nol persen);

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian terhadap Form D Nomor: JB-213678X-088371/tanggal 26 Agustus 2013 Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema ATIGA tidak dapat diberikan dengan alasan uraian jenis barang pada SKA FORM D yang dilampirkan tidak merinci secara terpisah untuk 43 (empat puluh tiga) jenis barang dan menyebutkan kuantitas masing-masing jenis barang sebagaimana tercantum dalam Invoice dan PIB, maka atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding dikenakan tarif bea masuk (MFN) sebesar 15%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:
       
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form D Nomor: JB-213678X-088371 tanggal 26 Agustus 2013 dimana tercantum uraian barang dan origin criteria disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokkan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model sehingga tidak sesuai dengan Rule 6d Annex 8 Operational Certification Procedure For Rules of Origin Under Chapter 3 , sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif MFN (15%);

bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);

bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin;

bahwa Rule 6 Annex 8 OCP of ROO for ATIGA menyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:
(a)The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right”;   
bahwa Rule 4 Overleaf Notes Certificate of Origin (Form D) menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizer or spare parts are sent”;

bahwa Rule 5 Overleaf Notes Certificate of Origin (Form D) menyatakan “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any tade mark shall also be specified”;

bahwa Rule 7 Overleaf Notes Certificate of Origin (Form D) menyatakan “Exporter: The term “Exporter” in Box 11 may include the manufacturer or the producer;
   
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1266;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5508/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin, meminta konfirmasi keabsahan Certificate of Origin-ATIGA (Form D) Nomor: JB-213678X-088371 tanggal 26 Agustus 2013 kepada Kementerian Perdagangan Antarabangsa dan Industri, Malaysia selaku penerbit Form D, namun sampai dengan akhir persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form D Nomor: JB-213678X-088371 tanggal 26 Agustus 2013;

bahwa Form D Nomor: JB-213678X-088371 tanggal 26 Agustus 2013, dapat dikemukakan rincian sebagai berikut:
Kolom 7 : jenis barang Plastic Container ,Kolom 8 tercantum Regional Value Content 100%,Kolom 10 menyebutkan Number and Date of Invoices: INVBP-3002385 tanggal 13 Agustus 2013,
rincian barang sesuai dengan invoice yang tercantum dalam PIB Nomor: 350385 tanggal 03 September 2013 yang diserahkan kepada Terbanding sebagai lampiran PIB;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung dan Form D Nomor: JB-213678X-088371 tanggal 26 Agustus 2013, kedapatan bahwa Form D Nomor: JB-213678X-088371 tanggal 26 Agustus 2013 adalah sah dan benar sehingga Form D Nomor: JB-213678X-088371 tanggal 26 Agustus 2013 dapat diterima;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, atas importasi Plastic Container, dan lainlain (43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 350385 tanggal 03 September 2013 dengan menggunakan Form D Nomor: JB-213678X-088371 tanggal 26 Agustus 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Plastic Container, dan lain-lain (43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, Pos Tarif 3923.10.1000, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 350385 tanggal 03 September 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 350385 tanggal 03 September 2013, jenis barang berupa Plastic Container, dan lain-lain (43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, Pos Tarif 3923.10.1000 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7015/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-014721/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 10 September 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 350385 tanggal 03 September 2013, jenis barang berupa Plastic Container, dan lain-lain (43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, Pos Tarif 3923.10.1000 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, MH         
Drs. DEF, MM        
Drs. GHI, MM      
JKLsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.