Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62432/PP/M.IA/10/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Orang Pribadi |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar (Rp3.409.007.125,00) dan Terbanding mengenakan tarif terendah 5%, sehingga terdapat koreksi PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp200.153.483,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas koreksi PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp 200.153.483,- Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; bahwa Terbanding tidak dapat menguji dan menghitung PPh Pasal 21 atas pegawai harian lepas karena tidak ada bukti pendukung, sehingga tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas koreksi PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp 200.153.453,-. Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Peneliti tidak dapat menguji dan menghitung PPh Pasal 21 atas pegawai harian lepas karena tidak ada bukti pendukung, sehingga TIM Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp200.153.483,00 merupakan perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Harian Lepas, karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang cukup terkait dengan perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); bahwa menurut Pemohon Banding penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Harian Lepas telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan petunjuk pengisian SPT PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-262/WPJ.22/KP.0700/2012 tanggal 09 Nopember 2012 Terbanding melakukan koreksi atas perhitungan PPh Pasal 21 sebagai berikut: DPP PPh Pasal 21: UraianCfm SPT RpCfm TerbandingKoreksi RpPegawai Tetap4,330,360,049,004,330,360,049,000,00Pegawai Harian Lepas9,531,846,175,009,531,846,175,000,00Honorarium3,409,007,125,000,00(3,409,007,125,00) 17.271.213.349,0013.862.206.224,00(3,409,007,125,00) Perhitungan Pajak PPh Pasal 21 UraianCfm SPT RpCfm TerbandingKoreksi RpPegawai Tetap522,976,450,00522,976,450,000,00Pegawai Harian Lepas87,971,000,00476.592.308,00388.621.308,00Honorarium188,467,825,000,00(188,467,825,00) 799,415,275,00999.568.758,00 200.153.483,00 bahwa menurut Terbanding, Pajak PPh Pasal 21 terutang untuk Pegawai Harian lepas sebesar Rp476.592.308,00 merupakan hasil perkalian antara jumlah DPP dengan tarif PPh Pasal 21 terendah, tanpa memperhitungkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp9,531,846,175,00 x 5% = Rp476.592.308,00. bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-096/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 6 Februari 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa januari – Desember 2008, dalam putusannya menetapkan sebagai berikut : Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor 060/Adm-CH/ W2013 tanggal 7 Februari 2013;Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00118/201/08/431/12 tanggal 22 November 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:UraianSemula (cfm SKPKB)Ditambah/(Dikurangi) RpMenjadi RpDasar Pengenaan Pajak13.862.206.2243,409,007,12517.271.213.349Pajak Penghasilan (PPh) Terhutang999.568.758,000999.568.758,00Kredit Pajak794.288.2750794.288.275Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000PPh Kurang/(Lebih) Bayar205.280.4830205.280.483Sanksi Administrasi 98.534.632098.534.632Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar303.815.1150303.815.115bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan tersebut, Majelis berpendapat dengan DPP PPh Pasal 21 yang bertambah sebesar Rp3,409,007,125,00 namun jumlah pajak terutang tetap sebesar Rp999.568.758,00 sebagimana tertuang dalam SKPKB. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti antara lain berupa Rincian Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Harian Lepas (sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21), yang dalam menghitung PPh Pasal 21 terutang untuk masing-masing Pegawai Harian Lepas, telah memperhitungkan penghasilan bruto dikurangi PTKP masing-masing Pegawai Harian Lepas, dan seluruh Pegawai Harian Lepas dihitung dengan status “Tidak Kawin”. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) Undang-undang Nomor: 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), dinyatakan : Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat: -bahwa perhitungan pajak terutang PPh Pasal 21 masa Januari – Desember 2008 menurut Terbanding seluruhnya sebesar Rp999.568.758,00 pada saat menerbitkan SKPKB didasarkan pada DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp13.862.206.224,00 namun dalam Keputusan Keberatan dengan jumlah pajak terutang yang sama sebesar Rp999.568.758,00 didasarkan pada DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp17.271.213.349,00, dengan demikian perhitungan pajak terutang tersebut menjadi tidak jelas/kabur;-bahwa dalam menghitung pajak PPh Psal 21 untuk Pegawai Harian Lepas sebesar Rp476.592.308,00 Terbanding tidak mendasarkan pada ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) UU PPh; bahwa berdasarkan Memory Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor: 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-undang Nomor: 28 tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain dinyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak terutang PPh Pasal 21 Masa Januari – Desember 2008 sebesar Rp200.153.483,00 adalah tidak tepat sehingga harus dibatalkan. |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, maka Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari – Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Menurut TerbandingRp 13.862.206.224,00Koreksi yang dibatalkan(Rp 3.409.007.125,00)Menurut MajelisRp 17.271.213.349,00PPh Pasal 21 Terutang: Menurut TerbandingRp 999.568.758,00Koreksi yang dibatalkan(Rp 200.153.483,00)Menurut MajelisRp 799.415.275,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-096/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 06 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00118/201/08/431/12 tanggal 22 Nopember 2012 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan keputusan Direktur, maka jumlah PPh yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 17.271.213.349,00PPh Pasal 21 TerutangRp 799.415.275,00Kredit PajakRp 799.415.275,00PPh Pasal 21 kurang / (lebih) dibayarRp 0,00. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 April 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00998/PP/ PM/IX/2014 tanggal 29 September 2014 dan telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti, dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding. |

