Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62431/PP/M.IA/15/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp 8.999.026.641,00, yang terdiri dari: