Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62433/PP/M.IA/99/2015
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-7519/WPJ.07/KP.02/ 2014 tanggal 21 November 2014 tentang Tanggapan Surat Permohonan Penerbitan SPMIB; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan mengacu surat dari Direktorat Keberatan den Banding Nomor S-6350/PJ.07/2013 tanggal 08 Oktober 2013 perihal Pemberitahuan Hasil Evaluasi terhadap Putusan Pengadilan Pajak permohonan Wajib Pajak untuk mendapatkan imbalan bunga belum dapat diproses; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa konsistensi perlakuan perpajakan tidak diterapkan dengan sebaik-baiknya oleh Tergugat. Untuk Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding atas SKPKB PPN masa pajak Januari 2007 dan masa pajak Juli s.d. September 2007, Penggugat telah menerima Imbalan Bunga masing-masing sebesar Rp.132.825.159,- dan Rp.235.076.127,- walaupun Tergugat menyampaikan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa kronologis timbulnya sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Penggugat telah melaporkan SPT PPh Badan tahun 2007 yang diterima oleh Penggugat tanggal 27 Juni 2008, dengan jumlah pajk lebih bayar sebesar USD 329.247,12;bahwa setelah melakukan pemeriksaan pajak, Tergugat menerbitkan SKPKB PPh badan Tahun 2007 Nomor: 00018/206/07/052/09 tertanggal 22 Juni 2009 sebagaimana telah diperbaiki dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00127/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 09 Juli 2010, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar USD 2,648,910.85;bahwa atas SKPKB tersebut, Penggugat melakukan pembayaran ke Kas Negara pada tanggal 17 Juli 2009 sebesar USD 2,648,910.85;bahwa atas SKPKB tersebut Penggugat mengajukan keberatan kepada tergugat dengan Surat Keberatan Nomor: 133/KPI-AND/IX/09 tertanggal 16 September 2009 yang diterima oleh KPP PMA I (Tergugat) pada tanggal 17 September 2009;bahwa atas permohonan keberatan tersebut Tergugat menerbitkan keputusan Nomor: KEP-861/WPJ.07/2010 tertanggal 3 September 2010 tentang Keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00018/206/07/052/09 tertanggal 22 Juni 2009 sebagaimana telah di betulkan dengan surat keputusan DJP No. KEP-00127/WPJ.07/KP.0203/2010 (“KEP-00127”) tertanggal 9 Juli 2010, yang pada pokoknya menolak keberatan yang diajukan oleh Penggugat;bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat permohonan banding Nomor: 176/KPITKM/ XII/10 tertanggal 01 Desember 2010 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 02 Desember 2010 7. bahwa atas sengketa banding tersebut, Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan Nomor: Put – 46030/PP/M.I/15/2013 yang diucap pada tanggal 1 Juli 2013 dengan Amar Putusan “Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding” dan dinyatakan Pajak Pengahsilan Tahun 2007 yang lebih dibayar adalah sebesar USD 329.247,12;bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan penerbitan SPMIB kepada Tergugat sebanyak 2 (dua) kali yang terakhir dengan Surat Nomor: 098/KPI-TAM/IX/14 tertanggal 30 September 2014 yang diterima oleh KPP PMA I (Tergugat) pada tanggal 30 September 2014;bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S – 7519/WPJ.07/ KP.02/2014 tanggal 21 November 2014 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Penerbitan SPMIB, yang pada pokoknya Tergugat menyatakan permohonan penerbitan SPMIB yang diajukan oleh Penggugat belum dapat diproses;bahwa atas tanggapan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor: 142/KPI-TAM/XII/14 tanggal 11 Desember 2014, yang pada pokoknya menurut Penggugat SPMIB sebesar USD 1,271,477,20 (2% x 24 x USD 2,648,910.85) seharusnya dapat diterbitkan dalam waktu secepatnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan kronologis tersebut, yang menjadi pokok sengketa gugatan adalah pembayaran imbalan bunga sebesar USD 1,271,477,20 atas kelebihan pembayaran pajak Pajak Penghasilan Tahun 2007 yang belum dapat diproses oleh Tergugat; bahwa Tergugat belum dapat memproses penerbitan SPMIB didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan Pasal Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain dinyatakan: Pasal 1 ayat (1) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: “Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, merupakan aturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP Tahun 2009); bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, merupakan aturan pelaksanaan lebih lanjut dari UU KUP Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 74 tahun Tahun 2011; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP Tahun 2007), antara lain dinyatakan: Pasal II: Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008;.bahwa berdasarkan Pasal II UU KUP Tahun 2007, Majelis berpendapat bahwa semua hak dan kewajiban perpajakan yang terkait dengan Pajak Penghasilan tahun 2007 harus mengacu pada UUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP Tahun 2000) beserta aturan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat penerapan Pasal 43 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 serta Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 dalam rangka pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Tahun 2007 adalah tidak tepat, karena PPeraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 tidak dapat diperlakukan surut terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tahun 2007 (Pajak Penghasilan) yang tunduk pada UU KUP Tahun 2000; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan Surat Tergugat Nomor: S-7519/WPJ.07/KP.02/2014 tanggal 21 November 2014 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Penerbitan SPMIB harus dibatalkan. bahwa terkait dengan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Tahun 2007, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 27A UU KUP Tahun 2000, dinyatakan: (1)Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;(2).Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;.(3).Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan bayar dan pemberian imbalan bunga diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain dinyatakan sebagai berikut: Pasal 1: Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disebut SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disebut SPMIB yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.Pasal 2 huruf c: Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat : Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atauPasal 3 ayat (3): “Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding”; Pasal 8 huruf c: SKPIB dan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang berhubungan dengan : Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima terlampaui;bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.antara lain dinyatakan sebagai berikut: Pasal 77: (1)Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap; Pasal 86 Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain;. Memory Penjelasan: Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. Misalnya, putusan Pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih dibayar. Dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar Pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud; Pasal 87: Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put – 46030/PP/M.I/15/2013 telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang langsung dapat dilaksanakan oleh Tergugat termasuk pemberian imbalan bunga kepada Penggugat; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A UU KUP Tahun 2000, Pasal 87 Undang-undang Nomor: 14 tahun 2002 dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 40/PMK.03/2005 serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat: -bahwa terhadap pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat tanggal 17 Juli 2009 sebesar USD 2,648,910.85 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007, kepada Penggugat harus diberikan imbalan bunga;-bahwa besarnya imbalan bunga adalah sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal 17 Juli 2009, atau sebesar USD 2,648,910.85 x 2% x 24 = USD 1,271,477.20; bahwa SPMIB harus diterbitkan oleh Tergugat paling lambat pada 1 September 2013 yakni 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Putusan Banding diterima oleh Tergugat terlampaui, namun sampai dengan persidangan sengketa gugatan ini dicukupkan tanggal 25 Mei 2015 belum diterbitkan oleh Tergugat. |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor: 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor: 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-7519/WPJ.07/KP.02/2014 tanggal 21 November 2014 mengenai Tanggapan Surat Permohonan Penerbitan SPMIB, maka Tergugat harus segera melakukan pembayaran imbalan bunga kepada Penggugat sebesar USD 1,271,477.20; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00091/PP/PM/III/2015 tanggal 9 Maret 2015, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat. |

