Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38270/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38270/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Masa Pajak : Januari s.d. Desember 2008     Pokok Sengketa : bahwa sengketa mengenai objek pajak terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 berupa Ekspor sebesar Rp6.765.921.365,00; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:NoJenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan BadanNilai Sengketa (Rp)1EksporBiaya laba penyusutan6.765.921.365Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding6.765.921.365         Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa ekspor sebesar Rp6.765.921.365,00 dilakukan berdasarkan koreksi Peredaran Usaha cfm. PPh Badan;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena harga yang diterapkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sudah merupakan harga yang wajar sehingga dari perhitungan di atas terlihat bahwa marjin penjualan ke pihak afiliasi adalah sama dengan marjin yang diperoleh Pemohon Banding untuk penjualan ke pihak non-afiliasi, yaitu sebesar 12%, sehingga dapat disimpulkan bahwa harga yang diterapkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sudah merupakan harga yang wajar;   Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor sebesar Rp6.765.921.365,00 dilakukan berdasarkan koreksi Peredaran Usaha cfm. Pajak Penghasilan Badan; bahwa Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan dilakukan Terbanding karena harga penjualan ke afiliasi dinilai tidak wajar; bahwa dengan Surat Banding Nomor : BGK-5079/IV/0611 tanggal 20 Juni 2011, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-630/WPJ.07/2011 tanggal 22 Maret 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00076/406/08/052/10 tanggal 28 April 2010, dengan alasan harga yang diterapkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sudah merupakan harga yang wajar; bahwa atas banding tersebut, Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put.38269/PP/M.I/15/2012 yang diucapkan tanggal 23 Mei 2012 telah memutus kan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.765.921.365,00 karena berdasarkan penelitian terhadap berkas banding dan pemeriksaan yang dilakukan Majelis diketahui bahwa Terbanding telah mengurangkan Biaya Marketing untuk menghitung laba kotor karena penjualan ke afiliasi tidak memerlukan aktifitas marketing, dan Majelis berpendapat karena Biaya Umum dan Administrasi sifatnya tidak dapatnya di atribusikan pada suatu kegiatan tertentu, maka tidak dapat di atribusikan hanya kepada kegiatan penjualan ke non afiliasi; bahwa karena Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.765.921.365,00 yang menjadi dasar equalisasi bagi Terbanding untuk melakukan Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor sebesar Rp6.765.921.365,00 tetap dipertahankan oleh Majelis, dan Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan setuju apabila hasil pemeriksaan atas Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor sebesar Rp6.765.921.365,00 ini mengikuti hasil pemeriksaan atas Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp6.765.921.365,00, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor sebesar Rp6.765.921.365,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2008 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut: Tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasi Pajak dan SanksiAdministrasi VersiTerbanding (Rp.) Versi murniPemohonBanding(Rp.)Jumlah yangdisengketakanversi murniPemohon Banding(Rp.)Jumlahyang tidakdikabulkan olehMajelis(Rp.) Jumlahyang dikabulkanolehMajelis(Rp.)1234 (2-3)5 (4-6)6 (= kolom 4tabel di atas)Ekspor 114.461.345.035107.695.423.6706.765.921.3656.765.921.3650Penyerahan yg PPN nya harus dipungut317.562.350.428317.562.350.428000Jumlah432.023.695.463425.257.774.0986.765.921.3656.765.921.3650Pajak terutang31.756.103.60931.756.103.609000Kredit Pajak36.943.608.58336.943.608.583000Kompensasi bulan lalu 00000Jumlah yang kurang/(lebih) dibayar(5.187.504.974)(5.187.504.974) 000Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanke MP berikutnya5.187.504.9745.187.504.974000Jumlah Pajak yang /(lebih) dibayar00000Sanksi Administrasi :– Pasal 13 ayat (2) KUP– Pasal13 ayat (3) KUP 0000000000Jumlah PPN yang msh harus dibayar00000   Menimbang : bahwa oleh jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Ekspor versi murni Pemohon Banding sebesar Rp6.765.921.365,00 tidak dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;   Memperhatikan  : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;       Memutuskan : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-881/WPJ.07/2011 tanggal 18 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00651/507/08/052/10 tanggal 28 April 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, atas nama : PT. XXX;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38204/PP/M.I/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38204/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 5.186.027.286,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding NoJenis Sengketa Objek Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa (Rp)1Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri5.186.027.286Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 5.186.027.286         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor : LAP-155/PL/WPJ.07/KP.0400/1.4/2010 tanggal 26 April 2010 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 yang terdiri atas penyerahan yang tidak dilaporkan dan discount penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak keluaran dengan perincian sebagai berikut : Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/WPRp. 33.620.008.150,00Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm Pemeriksa  Rp. 38.806.035.436,00KoreksiRp.   5.186.027.286,00bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-1849/WPJ.07/2011 tanggal 7 April 2011 kepada Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya namun Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan. Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian sebagaimana yang teiah disampaikan kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-1849/WPJ.07/2011 tanggal 7 April 2011;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap koreksi yang dipertahankan Peneliti Keberatan dengan tidak memperhitungkan penyesuaian harga yang tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan alasan tidak dicantumkan dalam faktur pajak, bahwa dengan mempertimbangkan fakta sebagaimana disebutkan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding berdasarkan Harga Jual yang disepakati dengan pihak konsumen adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena telah berdasarkan dokumen penjualan yang sebenarnya;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor : LAP-155/PL/WPJ.07/KP.0400/1.4/2010 tanggal 26 April 2010 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 yang terdiri atas penyerahan yang tidak dilaporkan dan Discount Penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak Keluaran, dengan perincian sebagai berikut : Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/WPRp. 33.620.008.150,00Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm Pemeriksa  Rp. 38.806.035.436,00KoreksiRp.   5.186.027.286,00bahwa Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”; bahwa Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan: “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena harga yang dibayarkan customer adalah nilai transaksi sebenarnya sebagaimana tertera dalam dokumen penjualan (Perjanjian, Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak) yang merupakan harga kesepakatan kedua belah pihak (Pemohon Banding dan Customer); bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam penetapan harga jual barang kepada customer, Pemohon Banding mempunyai harga dasar (base price) yang merupakan acuan bagi tim penjualan dalam menetapkan harga penawaran ke konsumen, namun dalam prakteknya penjualan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Penjual dan Pembeli selama harga tersebut memang masih dalam batasan yang telah ditentukan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus Dipungut Sendiri cfm Pemeriksa sebesar Rp38.806.035.436,00 merupakan harga dasar (Base Price) sedangkan Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/Pemohon Banding sebesar Rp.33.620.008.150,00 adalah harga sesuai dokumen penjualan (Perjanjian, Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak); bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding berdasarkan base price tanpa memperhitungkan penyesuaian harga yang tercatat dalam pembukuan perusahaan adalah tidak tepat karena pada dasarnya pos penyesuaian harga dalam pembukuan Pemohon Banding semata-mata hanya untuk kepentingan kontrol dan laporan internal perusahaan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Base Price ditetapkan oleh pihak Manajemen Perusahaan secara berkala sesuai dengan kondisi pasar serta fluktuasi biaya bahan baku dan biaya produksi dan tidak dipublikasikan secara umum baik ke konsumen maupun ke distributor, hanya bersifat sebagai informasi untuk kepentingan internal; bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan permintaan data, namun Pemohon Banding tidak meminjamkan data dan memberikan keterangan yang diminta surat permintaan data tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini argumentasi Pemohon Banding dalam surat keberatan karena tidak didukung dengan data-data/dokumen yang mendasari Pemohon Banding dalam alasan keberatannya; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa koreksi berasal dari equalisasi omzet Pajak Penghasilan Badan dengan DPP Pajak Pertambahan Nilai, dimana ada penjualan yang menurut Pemohon Banding adalah discount tetapi dalam Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Faktur Pajak tidak tercantum keterangan discount, sehingga Terbanding mengambil Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan angka penjualan yang ada di SPT Pajak Penghasilan Badan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa walaupun dalam sistim pembukuan terdapat harga yang disebut sebagai base price yang merupakan acuan bagi tim penjualan dalam menetapkan harga penawaran ke konsumen, harga yang tertera dalam invoice dan faktur pajak adalah tetap berdasarkan harga jual yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan customer, base price hanya digunakan dalam sistim pembukuan sebagai bagian dari internal control dan kebijakan akuntansi perusahaan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengatakan kejadiannya yang sebenarnya adalah pada saat penjualan adalah ada harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli, harga itulah yang tertera dalam invoice dan faktur pajak, namun dalam sistim ada base price, selisih yang lebih tinggi antara base harga dengan harga yang disepakati diakui sebagai diskon di Pajak Penghasilan Badan, dimana akunting treatmentnya penjualan sebesar base price, sedangkan selisihnya sebagai discount pengurang penjualan, namun Faktur Pajak dan invoice yang diterbitkan adalah sebesar harga yang disepakati, pencatatan base harga ini adalah untuk kepentingan management; bahwa Terbanding mengatakan apabila hanya control

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37984/PP/M.II/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37984/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Masa/Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp250.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa kontribusi yang diberikan oleh PT. YYY kepada Pemohon Banding masih perlu dipertanyakan karena berdasarkan agreement PT. YYY bertugas mencari pelanggan bagi Pemohon Banding, namun kenyataannya pelanggan Pemohon Banding sebagian besar masih pelanggan yang sama (pelanggan lama) dan tidak ada penambahan pelanggan baru yang berarti;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Faktur Pajak Masukan dari PT. YYY sebesar Rp250.000.000,00 yang menjadi sengketa merupakan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan pada Masa Pajak Oktober 2008 tetapi baru dikreditkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak November 2008 karena Pemohon Banding terlambat menerima Faktur Pajak dari pelanggan;   Menurut Majelis : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas imbalan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT YYY yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 250.000.000,00 atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2007;bahwa atas imbalan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT YYY tersebut tidak dapat diyakini apakah komisi penjualan tersebut benar-benar merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan dengan kegiatan usaha yaitu untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa di samping itu diketahui bahwa Pajak Masukan dari PT YYY Nomor seri Faktur Pajak 01.000-08.00000012 tanggal 31 Oktober 2008 dengan PPN sebesar Rp250.000.000,00 tidak terdapat dalam data portal DJP aplikasi PKPM. Hal ini dapat dikatakan bahwa Pajak Masukan tersebut tidak diakui sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Lawan transaksi. Dengan demikian Pajak Masukan tersebut tidak dapat diyakini untuk dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan bagi Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Pajak Masukan berupa Komisi Penjualan sebesar Rp250.000.000,00 tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 beserta Penjelasannya;bahwa menurut Terbanding, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dari PT YYY sebesar Rp250.000.000,00 dengan alasan Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dengan pemikiran bahwa komisi penjualan tersebut menurut Terbanding tidak diperlukan dengan alasan: Untuk Penjualan Ekspor, Pemohon Banding telah menggunakan perusahaan induk untuk mencari pelanggan, sementara untuk Penjualan Lokal, customer Pemohon Banding sebagian besar masih sama atau tidak ada penambahan customer baru, sehingga Terbanding tidak melihat adanya kontribusi dari Komisi Penjualan tersebut, Jumlah Komisi Penjualan yang diberikan tidak berdasarkan volume penjualan, Komisi Penjualan diberikan pada saat kegiatan penagihan, dimana menurut Terbanding kegiatan penagihan tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp250.000.000,00 atas imbalan jasa kepada PT YYY dengan alasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan sebagai berikut :Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa kemudian dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tersebut dijelaskan bahwa :Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp250.000.000,00 merupakan koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Komisi Penjualan Staple Fibre dan Sodium Sulphate kepada PT. YYY, yang menurut Pemohon Banding masih berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding, terkait dengan pernyataan Pemohon Banding bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT. YYY merupakan kegiatan pemasaran, Terbanding menyatakan belum melihat adanya kontribusi pemasaran yang diberikan oleh PT.YYY kepada Pemohon Banding sehingga PT. YYY layak mendapatkan imbalan sebesar Rp250.000.000,00;bahwa menurut Pemohon Banding, sebenarnya tidak ada larangan dari sisi juridis fiskal yang melarang bahwa apabila suatu perusahaan menyerahkan kepada pihak ketiga kegiatan-kegiatan sebagai berikut: mencari pelanggan baru, memberikan saran batas kredit kepada pelanggan, mengurus pembukuan, membuat kontrak penjualan, mengatur/menangani transaksi penjualan sehari-hari, mengatur rencana produksi dan rencana pengiriman barang, serta membantu menagih piutang kepada pelanggan.Bahwa kemudian pilihan untuk melakukan suatu kegiatan bisnis dengan menggunakan agen penjualan pada hakikatnya merupakan pilihan bisnis yang didasarkan atas pertimbangan kelaziman praktek bisnis pada umumnya dan seharusnya Pihak Terbanding tidak dapat mengatur apakah Pemohon Banding boleh atau tidak menggunakaan agen penjualan, sepanjang kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku;bahwa penunjukan PT YYY sebagai agen penjualan Pemohon Banding berdasarkan atas perjanjian Commission Agent Agreement tanggal 24 Agustus 1990 yang kemudian diubah pada tanggal 26 Agustus 1999;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan agreement antara Pemohon Banding dengan PT. YYY disebutkan bahwa PT. YYY berpengalaman dan profesional yang tugasnya termasuk: – Mencari pelanggan baru baik dalam maupun luar negeri, – Memperluas, menjaga pelanggan yang sudah ada dan nilai penjualannya, – Memberi saran untuk pemberian batas kredit pembelian kepada pelanggan, – Mengurus pembukuan serta membuat kontrak penjualan, pengiriman barang (delivery order) dari PT. XXX kepada pelanggan, – Mengatur/menangani transaksi penjualan sehari-hari, – Mengatur rencana produksi dan rencana pengiriman dengan PT. XXX untuk penjualan domestik dan ekspor, – Membantu menagih piutang ke pihak pelanggan; bahwa keputusan penggunaan agen penjualan pada dasarnya memberikan manfaat bagi Pemohon Banding dimana Pemohon Banding dapat memanfaatkan jaringan pemasaran, pengalaman dan hubungan baik yang dimiliki oleh agen penjualan dengan pelanggan pelanggan dari Pemohon Banding dengan tujuan untuk mempertahankan dan memperluas pasar bagi Pemohon Banding, baik untuk pasar dalam negeri maupun luar negeri.bahwa di dalam surat bandingnya, Pemohon Banding telah menyampaikan penunjukkan YYY sebagai agen penjualan didasarkan atas perjanjian Commission Agent Agreement yang sah yang telah dibuat pada tanggal 24 Agustus 1990 yang kemudian diubah lagi pada tanggal 26 Agustus 1999. Dalam perjanjian tersebut disebutkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37932/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37932/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp19.564.020,00, yang terdiri dari : 1.Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 19.564.000,002.Koreksi Pajak Masukan yang Dibayar dengan NPWP SendiriRp               20,00Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.564.000,00         Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 27.075.204,00 karena jawaban konfirmasi dari KPP tempat Pengusaha Kena Pajak penjual terdaftar dijawab G (lain-lain) karena jumlah yang dilaporkan oleh PKP Penjual tidak sama dengan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diakui.   Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan menyatakan bahwa selisih Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut dikarenakan terdapat pencatatan satu nomor faktur Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang terbaca oleh Terbanding yang seharusnya terdiri dari beberapa faktur dengan nomor seri yang sama dari beberapa nama supplier dan nomor NPWP yang berbeda.   Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus 2008, dengan perincian sebagai berikut: NoNamaPKP PenjualNomorFakturTanggalFakturJumlah PPNDikreditkan1AAA PT. 010.000-08.0000000908-08-200816,425,0002BBB CV.010.000-08.0000008501-08-20081,977,5003BBB CV.010.000-08.0000008601-08-20081,440,0004CCC PT010.000-08.0001544421-08-2008744,2625CCC PT010.000-08.0001544521-08-2008843,9426DDD PT.010.000-08.0000239113-08-20083,894,5007FFF CV.010.000-08.0000067713-08-20081,750,00027,075,204bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1070/WPJ.24/ 2011 tanggal 21 Juli 2011 diketahui bahwa koreksi tersebut dilakukan Terbanding karena jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual terdaftar dijawab G (lain-lain), karena jumlah yang dilaporkan PKP Penjual tidak sama dengan jumlah PPN yang dikreditkan di SPT Masa PPN Pemohon Banding. bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi yang diterima oleh Pemeriksa atas faktur pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa tersebut diketahui bahwa besarnya PPN yang dilaporkan oleh PKP Penjual adalah sebagai berikut: NoNamaPKP PenjualNomorFakturTanggalFakturJumlah PPNDikreditkanJumlah PPNcfm konfirmasi1AAA PT010.000-08.0000000908-08-200816,425,0002,080,0002BBB CV. 010.000-08.0000008501-08-2008 1,977,500Tdk lapor3BBB CV. 010.000-08.0000008601-08-20081,440,000Tdk lapor4CCC PT010.000-08.0001544421-08-2008744,262744,2625CCC PT010.000-08.0001544521-08-2008843,942843,9426DDD PT.010.000-08.0000239113-08-20083,894,5003,843,0007FFF CV.010.000-08.0000067713-08-20081,750,000-27,075,2047,511,204bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas, dari jumlah kredit pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa untuk Masa Agustus 2008 yang terdiri dari 7 faktur pajak dengan nilai sebesar Rp.27,075,204.00 seharusnya diakui sebesar Rp7,511,204.00 sehingga untuk Masa Pajak Agustus 2008 jumlah koreksi faktur pajak adalah sebagai berikut: Jumlah koreksi yang dilakukan PemeriksaRp 27,075,204.00Jumlah yang dapat diakuiRp   7,511,204.00Jumlah koreksi yang dipertahankanRp 19,564,000.00 bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan menyatakan bahwa selisih Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut terjadi dikarenakan terdapat pencatatan satu nomor faktur Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang seharusnya terdiri dari beberapa faktur dengan nomor seri yang sama dari beberapa nama supplier dan nomor NPWP yang berbeda. bahwa secara material, Pemohon Banding telah membayar seluruh Pajak Pertambahan Nilai dengan tepat waktu dan mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar Pemohon Banding, akan tetapi terdapat kesalahan pada administrasi Pemohon Banding sehingga untuk nomor faktur yang sama dari beberapa Faktur Pajak dengan PKP Penjual yang berbeda oleh sistem dijadikan satu Faktur Pajak sehingga yang dikreditkan di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai hanya satu nomor faktur namun nilai Pajak Pertambahan Nilai-nya adalah jumlah dari beberapa faktur tersebut. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan atas kesalahan Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut, dimana dalam SPT Masa Pembetulan tersebut, jumlah nilai PPN secara total tidak berubah yaitu sebesar Rp.17.291.390.508,00 namun jumlah unit faktur pajaknya berubah dari semula sebanyak 319 buah menjadi 323 buah Faktur Pajak. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan : “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”. bahwa Terbanding berpendapat, sesuai aturan diatas, Faktur Pajak Masukan yang baru dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT Pembetulan dan sebelumnya belum dikreditkan di SPT Masa PPN Agustus 2008 tidak dapat diakui, karena SPT pembetulan tersebut baru dilakukan pada tanggal 25 Juni 2008 yaitu setelah selesainya pemeriksaan. bahwa Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, menyatakan :Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan,Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui hal-hal sbb:SPT Masa PPN Pembetulan Masa Agustus 2008 disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 25 Juni 2010, sesuai bukti LPAD Nomor PEM : 01001876\641\jun\2010,Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-191/WPJ.24/KP.0805/ 2010 tanggal 16 Juni 2010 diterima Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2010,Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00272/207/08/641/2010 diterbitkan Terbanding pada tanggal 24 Juni 2010.bahwa Majelis berpendapat karena Pemohon Banding telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 17 Juni 2010 dan baru melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008 pada tanggal 25 Juni 2010 setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak tanggal 24 Juni 2010, maka sesuai Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 diatas, SPT Masa Pembetulan yang dilakukan Pemohon Banding untuk memperbaiki kesalahan Pajak Masukan yang dikreditkan tidak dapat dipertimbangkan. bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena beberapa faktur dilaporkan dalam 1 Nomor Faktur sebesar Rp19.564.000,00 telah benar dan tetap dipertahankan. Koreksi Pajak Masukan yang Dibayar dengan NPWP Sendiri sebesar Rp20,00 bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa koreksi terhadap Pajak Masukan yang Dibayar dengan NPWP Sendiri sebesar Rp 20,00, merupakan selisih dari: Setoran Pajak cfm Pemohon BandingRp.  1.163.686.570,00Setoran Pajak cfm PemeriksaRp.  1.163.686.550,00KoreksiRp                      20,00bahwa karena koreksi sebesar Rp 20,00 tersebut hanya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37735/PP/M.I/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37735/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penyerahan sebesar Rp.147.061.950,00;         Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp 42.445.560,00 karena jawaban konfirmasi dari KPP tempat Pengusaha Kena Pajak penjual terdaftar dijawab G (lain-lain) karena jumlah yang dilaporkan oleh PKP Penjual tidak sama dengan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diakui;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan SPT 1Masa PPN Masa Maret 2008 berdasarkan bukti LPAD Nomor PEM : 0100188\641\jun\2010 tanggal 25 Juni 2010; bahwa SPT Masa Pembetulan tersebut dimasukkan oleh Pemohon Banding untuk membetulkan Pajak Masukan yang dikreditkan. Dalam SPT Masa pembetulan tersebut, jumlah nilai PPN secara total tidak berubah yaitu sebesar Rp.1.247.341.844,00 namun jumlah unit faktur pajaknya berubah dari semula sebanyak 253 buah menjadi 273 buah Faktur Pajak;   Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2008, dengan perincian sebagai berikut: NoNamaPKP PenjualNomorFakturTanggalFakturJumlah PPNDikreditkan1AAA PT 010.000-08.0000004903-03-08 12.776.9002CV. BBB 010.000-08.00000092 05-03-081.118.7573CCC CV. 010.000-08.0000003705-03-083.851.0004CCC CV.010.000-08.0000003906-03-0813.991.2035CCC CV.010.000-08.0000005626-03-081.970.0006DDD PT. 010.000-08.0000007208-03-085.076.9007FFF PT.010.000-08.0000014725-02-08-8GGG CV.010.000-08.0000001704-03-082.275.8009HHH CV.010.000-08.0000002203-03-081.385.00042.445.560bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1069/WPJ.24/ 2011 tanggal 21 Juli 2011 diketahui bahwa koreksi tersebut dilakukan Terbanding karena jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual terdaftar dijawab G (lain-lain), karena jumlah yang dilaporkan PKP Penjual tidak sama dengan jumlah PPN yang dikreditkan di SPT Masa PPN Pemohon Banding; bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi yang diterima oleh Pemeriksa atas faktur pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa tersebut diketahui bahwa besarnya PPN yang dilaporkan oleh PKP Penjual adalah sebagai berikut: NoNamaPKP PenjualNomorFakturTanggalFakturJumlah PPNDikreditkanJawabanKonfirmasi1AAA PT010.000-08.0000004903-03-0812.776.900158.4002CV. BBB010.000-08.0000009205-03-081.118.757217.5003CCC CV.010.000-08.0000003705-03-083.851.000926.0004CCC CV.010.000-08.0000003906-03-0813.991.203420.0005CCC CV.010.000-08.0000005626-03-081.970.000420.0006DDD PT.010.000-08.0000007208-03-085.076.9004.275.0007FFF PT. 010.000-08.0000014725-02-08-272.7778GGG CV.010.000-08.0000001704-03-082.275.800 920.0009HHH CV.010.000-08.0000002203-03-081.385.000-42.445.5607.609.677bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas, dari jumlah kredit pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa untuk Masa Maret 2008 yang terdiri dari 13 faktur pajak dengan nilai sebesar Rp 7.609.677,00 seharusnya diakui sebesar Rp7.609.677,00 sehingga untuk Masa Pajak Maret 2008 jumlah koreksi faktur pajak adalah sebagai berikut: Jumlah koreksi yang dilakukan PemeriksaRp 42.445.560,00Jumlah yang dapat diakuiRp   7.609.677,00Jumlah koreksi yang dipertahankanRp 34.835.883,00bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan menyatakan bahwa selisih Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut terjadi dikarenakan terdapat pencatatan satu nomor faktur Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang seharusnya terdiri dari beberapa faktur dengan nomor seri yang sama dari beberapa nama supplier dan nomor NPWP yang berbeda; bahwa secara material, Pemohon Banding telah membayar seluruh Pajak Pertambahan Nilai dengan tepat waktu dan mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar Pemohon Banding, akan tetapi terdapat kesalahan pada administrasi Pemohon Banding sehingga untuk nomor faktur yang sama dari beberapa Faktur Pajak dengan PKP Penjual yang berbeda oleh sistem dijadikan satu Faktur Pajak sehingga yang dikreditkan di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai hanya satu nomor faktur namun nilai Pajak Pertambahan Nilai-nya adalah jumlah dari beberapa faktur tersebut; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan atas kesalahan Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut, dimana dalam SPT Masa Pembetulan tersebut, jumlah nilai PPN secara total tidak berubah yaitu sebesar Rp.1.247.341.844,00 namun jumlah unit faktur pajaknya berubah dari semula sebanyak 253 buah menjadi 273 buah Faktur Pajak; bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan : “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”; bahwa Terbanding berpendapat, sesuai aturan diatas, Faktur Pajak Masukan yang baru dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT Pembetulan dan sebelumnya belum dikreditkan di SPT Masa PPN Maret 2008 tidak dapat diakui, karena SPT pembetulan tersebut baru dilakukan pada tanggal 25 Juni 2008 yaitu setelah selesainya pemeriksaan; bahwa Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, menyatakan :Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan;Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajakbahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui hal-hal sbb:SPT Masa PPN Pembetulan Masa Maret 2008 disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 25 Juni 2010, sesuai bukti LPAD Nomor PEM : 01001881\641\jun\2010;Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-191/WPJ.24/KP.0805/ 2010 tanggal 16 Juni 2010 diterima Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2010;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00265/207/08/641/2010 diterbitkan Terbanding pada tanggal 24 Juni 2010;bahwa Majelis berpendapat karena Pemohon Banding telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 17 Juni 2010 dan baru melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 pada tanggal 25 Juni 2010 setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak tanggal 24 Juni 2010, maka sesuai Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 diatas, SPT Masa Pembetulan yang dilakukan Pemohon Banding untuk memperbaiki kesalahan Pajak Masukan yang dikreditkan tidak dapat dipertimbangkan;     Menimbang : bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut: Tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasiPajak dan SanksiAdministrasi VersiTerbanding (Rp.) Versi murniPemohonBanding(Rp.)Jumlah yangdisengketakanversi murniPemohon Banding(Rp.)Jumlahyang tidakdikabulkan olehMajelis(Rp.) Jumlahyang dikabulkanolehMajelis(Rp.)1234 (2-3)5 (4-6)6 (= kolom 4tabel di atas)Pajak terutang2.394.131.7502.394.131.750000Kredit Pajak2.359.295.9612.394.131.75034.835.78934.835.7890Jumlah yang kurang/(lebih) dibayar34.835.789034.835.78934.835.7890Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke MPberikutnya00000Jumlah Pajak yang /(lebih) dibayar34.835.789034.835.78934.835.7890Sanksi Administrasi :– Pasal 13 ayat (2) KUP16.721.179 016.721.17916.721.1790Jumlah PPN yang msh harus dibayar51.556.968051.556.96851.556.9680   Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 37733/PP/M.I/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : 37733/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp121.066.862,00;         Menurut Terbanding : bahwa dengan memperhitungkan jumlah setoran sebesar pajak Rp.1.586.491.250,00 maka kelebihan pajak sebesar Rp3.080.474,00 tersebut telah diperhitungkan pada Masa Pajak Januari, atas hasil penelitian keberatan tersebut Pemohon Banding menyatakan setuju dengan Terbanding;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih tersebut terjadi karena PPN yang sudah disetor tidak dapat dicatat karena tidak ada fasilitas saat melakukan SPT Pembetulan lewat E-Filling bulan Januari 2008 sebesar Rp3.080.474,00;   Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif terhadap Pajak Masukan yang Dibayar dengan NPWP Sendiri sebesar (Rp3.080.402,00), yang berasal dari : Setoran Pajak cfm Pemohon Banding Rp.   1.583.410.776,00 Setoran Pajak cfm Pemeriksa Rp.   1.586.491.250,00 Koreksi (Rp         3.080.402,00) bahwa berdasarkan penelitian pada SSP lembar 1 dari Pemohon Banding dan data MPN besarnya setoran pajak adalah Rp.1.586.491.250,00 dengan data sbb: Tanggal setor Tempat Pembayaran NTPN 14 Feb 2008 Bank AAA 0213060103001001 bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih tersebut terjadi karena PPN yang sudah disetor tidak dapat dicatat karena tidak ada fasilitas saat melakukan SPT Pembetulan lewat E-Filling bulan Januari 2008 sebesar Rp3.080.474,00;bahwa Terbanding telah memperhitungkan jumlah setoran sebesar pajak Rp.1.586.491.250,00 sehingga kelebihan pajak sebesar Rp3.080.474,00 tersebut telah diperhitungkan pada Masa Pajak Januari;bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap hasil penelitian keberatan Terbanding;bahwa karena kelebihan pajak sebesar Rp3.080.474,00 tersebut telah diperhitungkan Terbanding pada Masa Pajak Januari, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Negatif yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan yang Dibayar dengan NPWP Sendiri sebesar (Rp3.080.402,00) telah benar dan tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:Tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasi Pajak dan SanksiAdministrasi  VersiTerbanding (Rp.)  Versi murniPemohonBanding(Rp.) Jumlah yangdisengketakanversi murniPemohon Banding(Rp.) Jumlahyang tidakdikabulkan olehMajelis(Rp.)  Jumlahyang dikabulkanolehMajelis(Rp.) 1 2 3 4 (2-3) 5 (4-6) 6 (= kolom 4tabel di atas) Pajak terutang 3.054.445.466 3.054.445.466 0 0 0 Kredit Pajak 2.936.458.942 3.057.525.804 121.066.862  121.066.862 0 Jumlah yang kurang/(lebih) dibayar 117.986.514 (3.080.338) 121.066.862 121.066.862 0 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanke MP berikutnya 0 3.080.338 3.080.338 3.080.338 0 Jumlah Pajak yang /(lebih) dibayar 117.986.514 0 117.986.514 117.986.514 0 Sanksi Administrasi :- Pasal 13 ayat (2) KUP 56.633.526 0 56.633.526 56.633.526 0 Jumlah PPN yang msh harus dibayar 174.626.040 0 174.626.040 174.626.040 0   Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;   Memutuskan : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1165/WPJ.24/2011 tanggal 21 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00262/207/08/641/10 tanggal 24 Juni 2010 Masa Pajak Januari 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008, menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp  30.575.258.459,00 Pajak Keluaran Rp    3.054.445.466,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp   2.936.458.942,00) PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp       117.986.514,00 Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp                         0,00 Jumlah PPN kurang/(lebih) dibayar Rp       117.986.514,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp         56.633.526,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp       174.626.040,00