Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38441/PP/M.XIV/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38441/PP/M.XIV/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0030/MSM-PJK/X/09 tanggal 3 Nopember 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP.606/WPJ.11/2010 tanggal 21 Juni 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 006/MSM/IX/2010 tanggal 15 September 2010 mengajukan banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang telah diperhitungkan dengan Pajak keluaran sebesar Rp. 564.232.660,00; bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembelian alat berat berupa Komatsu Buldozer D155A-2 Used dan SSS Hydraulic Excavator Used PC300SE dari PT. xxx kepada Pemohon Banding Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang telah diperhitungkan dengan Pajak keluaran sebesar Rp. 564.232.660,00; bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembelian alat berat berupa Komatsu Buldozer D155A-2 Used dan SSS Hydraulic Excavator Used PC300SE dari PT. xxx kepada Pemohon Banding Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang telah diperhitungkan dengan Pajak keluaran sebesar Rp. 564.232.660,00; bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembelian alat berat berupa Komatsu Buldozer D155A-2 Used dan SSS Hydraulic Excavator Used PC300SE dari PT. xxx oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa alat berat tersebut kepada CV. yyy yang mana bukan merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding sehingga PM atas pembelian alat berat tersebut tidak boleh dikreditkan; bahwa Pemohon Banding berpendapat telah memegang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 503/1249A/436.5.9/2006 tanggal 14 Februari 2006 yang memberi ijin Pemohon Banding dalam melakukan penyerahan/ perdagangan jasa berkaitan dengan alat konstruksi sehingga PM berkaitan dengan pembelian alat berat tersebut dapat dikreditkan; bahwa Majelis telah memeriksa dan mendengar keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti SIUP Menengah Nomor: 503/1249A/436.5.9/2006 tanggal 14 Februari 2006 diketahui bahwa Pemohon Banding telah memiliki SIUP Menengah Nomor: 503/1249A/436.5.9/2006 tanggal 14 Februari 2006 yang diantaranya pada butir 11 berisi tentang Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama Pemohon Banding adalah Alat Konstruksi, Hasil Pertambangan, Tegel Marmer, Pemasaran Rumah, Pemotongan Pemolesan Marmer, Tegel; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Faktur Pajak Standar Nomor: CWLRW-091-0551352 tanggal 20 November 2006, Faktur Pajak Standar Nomor: CWLRW-091-0551351 tanggal 18 November 2006, dan Faktur Pajak Standar Nomor: CWLRW-091-0551350 tanggal 13 November 2006 diketahui bahwa telah dilakukan pembelian alat berat oleh Pemohon Banding berupa Komatsu Buldozer D155A-2 Used dan SSS Hydraulic Excavator Used PC200-7 dari PT. xxx dan telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang diperhitungkan sebagai kredit Pajak Masukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: Nomor Faktur Penjualan Nomor Seri Faktur PajakTanggal Jumlah PPN90012964-BJCWLRW-091-055135220-11-2006Rp. 160.163.500,0090012915-BJCWLRW-091-055135118-11-2006Rp. 84.827.160,0090012884-BJCWLRW-091-055135013-11-2006Rp. 319.242.000,00bahwa diketahui ketiga jenis alat berat yang dibeli oleh Pemohon Banding dari PT. xxx Tbk tersebut terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar dalam penyerahan tersebut telah dikreditkan pada Masa Oktober 2006; bahwa diketahui dari hasil konfirmasi Terbanding ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan surat No: S-225/WPJ.11/KP.0207/2007 tanggal 10 Mei 2007 dan telah dijawab dengan surat No. SP-2530Kf/WPJ.19/KP.0103/2007 tanggal 28 Mei 2007 dengan jawaban”ada” yang berarti PT. xxx Tbk sudah memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan tersebut; bahwa sesuai Pasal 9 huruf (2a) UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.; bahwa Penjelasan Pasal 9 huruf (2a) UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai tersebut berbunyi: Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak sehingga Pajak Keluarannya belum ada (nihil), maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak, atau penerimaan Jasa Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8); bahwa dari Penjelasan Pasal 9 huruf (2a) UU No. 18 Tahun 2000 tersebut diketahui bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan namun dengan catatan terdapat negatif list pada Pasal 9 ayar (8) UU No. 18 Tahun 2000; bahwa Pasal 9 ayar (8) huruf b UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai tersebut berbunyi: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagai mana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:…;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;….…;bahwa Penjelasan Pasal 9 huruf (2a) UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai tersebut berbunyi: Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha; bahwa Majelis tidak sependapat dengan pendapat Terbanding, bahwa karena penyewaan alat berat bukan merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan atas pembelian alat berat tersebut tidak boleh dikreditkan, Terbanding tidak memberikan dasar hukum maupun alasan koreksi tersebut; bahwa menurut keterangan Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang menyangkut adanya arus uang terkait dengan transaksi pembelian alat berat dimaksud; bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan perkara banding ini, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang menyangkut adanya arus uang terkait dengan transaksi pembelian alat berat yang Pajak Masukannya menjadi sengketa pada perkara ini, antara lain, Buku Kas atau Rekening Koran yang menunjukkan adanya pinjaman dari CV. yyy maupun aliran uang keluar dari Pemohon Banding untuk pembelian alat-alat berat dimaksud; bahwa namun demikian, dari bukti-bukti pendukung lainnya yaitu invoice, Faktur Pajak Standar Nomor: CWLRW-091-0551352 tanggal 20 November 2006, Faktur Pajak Standar Nomor: CWLRW-091-0551351 tanggal 18 November 2006, dan Faktur Pajak Standar Nomor: CWLRW-091-0551350 tanggal 13 November 2006, dan Berita Acara Serah Terima Nomor LUT/783/3400-A/2006 tanggal 17 Oktober 2006 yang berkaitan dengan pembelian aktiva yang Pajak Masukannya disengketakan, serta Neraca Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2006, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa Pemohon Banding benar-benar melakukan pembelian aktiva tersebut; bahwa dari hasil
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38439/PP/M.XIV/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38439/PP/M.XIV/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi terhadap Pajak Masukan yang telah diperhitungkan dengan Pajak keluaran sebesar Rp.19.374.600,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang telah diperhitungkan dengan Pajak keluaran sebesar Rp. 19.374.600,00;bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembelian alat berat berupa IRL60HZ-163 IR Portable Light Tower 6 dan IRL60HZ-164 IR Portable Light Tower 6 dari PT. yyyy kepada Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa alat berat tersebut kepada CV. zzzz yang mana bukan merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding;bahwa alasan koreksi Terbanding yaitu karena usaha Pemohon Banding adalah jasa pemotongan dan pemolesan marmer sehingga Faktur Pajak atas pembelian alat-alat berat berupa Komatsu Hydraullic Exacavator Used dan Komatsu Buldozer Used tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang telah diperhitungkan dengan Pajak keluaran sebesar Rp. 19.374.600,00;bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembelian alat berat berupa Komatsu Buldozer D155A-2 Used dan Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300SE dari PT. yyyy kepada Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding telah memegang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 503/1249A/ 436.5.9/2006 tanggal 14 Februari 2006 yang pada butir 11 mengenai Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama adalah Alat Konstruksi, Hasil Pertambangan, Tegel Marmer, Pemasaran Rumah, Pemotongan Pemolesan Marmer, Tegel, sedangkan sewa menyewa dilakukan pada tahun 2007 berdasarkan surat perjanjian antara Pemohon Banding dengan CV. zzzz tanggal 29 Agustus 2006; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang telah diperhitungkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp. 19.374.600,00;bahwa pada Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembelian alat berat berupa IRL60HZ-163 IR Portable Light Tower 6 dan IRL60HZ-164 IR Portable Light Tower 6 dari PT. AAA, Tbk oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa alat berat tersebut kepada CV. BBB yang mana bukan merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding sehingga PM atas pembelian alat berat tersebut tidak boleh dikreditkan;bahwa Pemohon Banding berpendapat telah memegang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 503/1249A/ 436.5.9/2006 tanggal 14 Februari 2006 yang memberi ijin Pemohon Banding dalam melakukan penyerahan/ perdagangan jasa berkaitan dengan alat konstruksi sehingga PM berkaitan dengan pembelian alat berat tersebut dapat dikreditkan;bahwa Majelis telah memeriksa dan mendengar keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan;bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Fotokopi SIUP Menengah Nomor: 503/1249A/436.5.9/2006 tanggal 14 Februari 2006, diketahui bahwa Pemohon Banding telah memiliki SIUP Menengah Nomor: 503/1249A/436.5.9/2006 tanggal 14 Februari 2006 yang diantaranya pada butir 11 berisi tentang Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama Pemohon Banding adalah Alat Konstruksi, Hasil Pertambangan, Tegel Marmer, Pemasaran Rumah, Pemotongan Pemolesan Marmer, Tegel;bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Fotokopi Faktur Pajak Standar Nomor: CWHMX-054-0096813 tanggal 20 Februari 2006 dan bukti Fotokopi Faktur Pajak Standar Nomor:CWHMX-054-0096814 tanggal 20 Februari 2006, diketahui bahwa telah dilakukan pembelian alat berat oleh Pemohon Banding berupa IRL60HZ-163 IR Portable Light Tower 6 dan IRL60HZ-164 IR Portable Light Tower 6 dari PT. AAA, Tbk dan telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang diperhitungkan sebagai kredit Pajak Masukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: No. Faktur Penjualan No. Seri faktur Pajak Tanggal Jumlah PPN 1.101.006.175 CWHMX-054.0096814 20 Pebruari 2006 Rp 9.687.300 1.101.006.174 CWHMX-054.0096813 20 Pebruari 2006 Rp 9.687.300 Total Rp 19.374.600 bahwa diketahui kedua jenis alat berat yang dibeli oleh Pemohon Banding dari PT. AAA, Tbk tersebut terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar dalam penyerahan tersebut telah dikreditkan pada Masa Februari 2006;bahwa diketahui dari hasil konfirmasi Terbanding ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan surat No: S-225/WPJ.11/KP.0207/2007 tanggal 10 Mei 2007 dan telah dijawab dengan surat No. SP-2530Kf/WPJ.19/KP.0103/2007 tanggal 28 Mei 2007 dengan jawaban”ada” yang berarti PT. AAA, Tbk sudah memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan tersebut.bahwa sesuai Pasal 9 huruf (2a) UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.;bahwa Penjelasan Pasal 9 huruf (2a) UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai tersebut berbunyi:Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak sehingga Pajak Keluarannya belum ada (nihil), maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak, atau penerimaan Jasa Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, atau impor Barang Ke na Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8);bahwa dari Penjelasan Pasal 9 huruf (2a) UU No. 18 Tahun 2000 tersebut diketahui bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan namun dengan catatan terdapat negatif list pada Pasal 9 ayar (8) UU No. 18 Tahun 2000;bahwa Pasal 9 ayar (8) huruf b UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai tersebut berbunyi:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagai mana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: …; perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; …. …; bahwa Penjelasan Pasal 9 huruf (2a) UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai tersebut berbunyi:Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;bahwa Majelis tidak sependapat dengan pendapat Terbanding, bahwa karena penyewaan alat berat bukan merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan atas pembelian alat berat tersebut tidak boleh dikreditkan, Terbanding tidak memberikan dasar hukum maupun alasan koreksi tersebut;bahwa menurut keterangan Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang menyangkut adanya arus uang terkait dengan transaksi pembelian alat berat dimaksud;bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan perkara banding ini, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang menyangkut adanya arus uang terkait dengan transaksi pembelian alat berat yang Pajak Masukannya menjadi sengketa pada perkara ini, antara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38363/PP/M.I/15/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.38363/PP/M.I/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan (PPh. Bd) Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa adapun hasil pemeriksaan Majelis atas pokok sengketa mengenai objek pajak adalah sebagai berikut : 1. Koreksi Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp.270.024.734.347,00 2. Koreksi negatif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.(37.153.604.222,00) Koreksi Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp.270.024.734.347,00 Menurut Terbanding : bahwa pokok masalah sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terjadi karena adanya penafsiran yang berbeda mengenai “sewa tempat pemajangan di Toko XXX”. Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapatan sebesar Rp. 270.024.734.347,00 tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan dan bersifat final, sementara menurut Terbanding pendapatan tersebut merupakan objek PPh yang tidak bersifat final dan dikenakan tarif pasal 17 UU PPh;bahwa berdasarkan LPP halaman 24 (dua puluh empat), pendapatan dari sewa menyewa tempat pemajangan memiliki karakteristik yang sejalan dengan pengertian “kerjasama promosi window display dan creative display” sebagaimana Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-58/PJ.43/2006 tanggal 29 Maret 2006 yang menegaskan bahwa kerjasama promosi window display dan creative display termasuk dalam pengertian penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sehingga tidak termasuk dalam objek PPh Final atas Persewaan Tanah dan Bangunan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Penghasilan sewa tempat pemajangan merupakan objek pajak penghasilan final dikarenakan substansi sewa tempat pemajangan adalah sewa pemakaian tempat/space/ruang dalam bangunan toko tertentu di gerai toko Pemohon Banding. Penyewaan ini dilakukan dengan cara menempatkan produk di posisi strategis ruangan toko;bahwa Produsen pemegang merek mau melakukan pembayaran sewa kepada Pemohon Banding bukan karena peralatan melainkan karena posisi tempat menaruh barang/produk mereka di dalam ruang bangunan toko berada di posisi tertentu yang dianggap strategis (posisi depan). Peralatan hanyalah media untuk menaruh barang saja; bukan peralatan yang disewakan, hal ini terbukti dari : produsen pemegang merek yang tidak melakukan promosi dengan tidak menyewa tempat pemajangan mereka tidak dikenakan pembayaran sewa apapun padahal barang/produk mereka yang Pemohon Banding bell pun ditaruh di peralatan yang sama berupa : rak, COC tiang, COC battery wing rak, shelfing, dispenser ataupun stationary; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp. 270.024.734.347,00 karena berpendapat pendapatan sewa tempat pemajangan yang diterima Pemohon Banding tidak termasuk obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) melainkan termasuk penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2002 dan penjelasannya sebagairnana dimaksud SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 sebagaimana tetah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 juncto Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002, disebutkan bahwa : “penghasilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium gedung perkantoran, pertokoan. atau pertemuan termasuk bagiannya rumah kantor, toko, rumah toko gudang dan bangunan industri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final”.bahwa dalam ketentuan di atas pengertian “termasuk bagiannya” merujuk pada kata-kata sebelumnya yaitu gedung perkantoran, pertokoan atau pertemuan. Hal ini berbeda dengan pengertian “termasuk bagiannya” sebagaimana dimaksud Pemohon Banding.bahwa dengan demikian “tempat pemajangan di toko XXX” tidak dapat dimasukkan dalam pengertian “bagian dari gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan” sehingga tidak tepat bila “penghasilan atas sewa tempat pemajangan di toko XXX” menjadi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan;bahwa berdasarkan LPP halaman 24 (dua puluh empat), pendapatan dari sewa menyewa tempat pemajangan memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut: Merupakan bentuk kerjasama antara produsen/distributor dengan Wajib Pajak., Dilakukan dengan cara menempatkan produk buatan produsen yang ditempatkan pada tempat-tempat yang strategis di dalam toko atau tempat penjualan milik Wajib Pajak dengan maksud agar produk tersebut dapat dikenal dan dijangkau (convenient) dengan mudah oleh para pembeli yang datang ke toko atau tempat penjualan milik distributor/penjual. Sifat transaksi penjualan barang dari produsen kepada Wajib Pajak adalah penjualan terputus dan bukan konsinyasi, sehingga status barang yang ditempatkan pada tempat-tempat yang strategis tersebut merupakan barang milik Wajib Pajak.. Semua yang dilakukan tersebut dalarn rangka meningkatkan penjualan, sehingga dapat dikatakan sebagai promosi, didalam Laporan Audit halaman 14 (empat belas), merupakan “Pendapatan dari Kerjasama Promosi dengan pemasok barang dagangan perusahaan., Penghasilan dari pemajangan yang menurut Wajib pajak dikenakan PPh Final sebesar Rp 270.024.734.347,00 dikoreksi seluruhnya menjadi penghasilan yang tidak bersifat final dan dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh. bahwa karakteristik tersebut sejalan dengan pengertian “kerjasama promosi window display dan creative display” sebagaimana Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-58/PJ.43/2006 tanggal 29 Maret 2006 yang menegaskan bahwa kerjasama promosi window display dan creative display termasuk dalam pengertian penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sehingga tidak termasuk dalam objek PPh Final atas Persewaan Tanah dan Bangunan;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan berpendapat penghasilan sewa tempat pemajangan merupakan objek pajak penghasilan final dikarenakan substansi sewa tempat pemajangan adalah sewa pemakaian tempat/space/ruang dalam bangunan toko tertentu di gerai toko Pemohon Banding dengan cara menempatkan produk di posisi strategis ruangan toko;bahwa Produsen pemegang merek mau melakukan pembayaran sewa kepada Pemohon Banding bukan karena peralatan melainkan karena posisi tempat menaruh barang/produk mereka di dalam ruang bangunan toko berada di posisi tertentu yang dianggap strategis (posisi depan). Peralatan hanyalah media untuk menaruh barang saja; bukan peralatan yang disewakan, hal ini terbukti dari : produsen pemegang merek yang tidak melakukan promosi dengan tidak menyewa tempat pemajangan mereka tidak dikenakan pembayaran sewa apapun padahal barang/produk mereka yang Pemohon Banding bell pun ditaruh di peralatan yang sama berupa : rak, COC tiang, COC battery wing rak, shelfing, dispenser ataupun stationary;bahwa atas penghasilan sewa tempat pemajangan, seluruhnya telah dipotong dan dikenakan serta disetorkan PPh Finalnya sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor:120/KMK.03/2002 juncto Keputusan Dirjen Pajak No. KEP -227/PJ/2002 yang menetapkan perlakuan pengenaan PPh Final atas penghasilan sewa bangunan tersebut;bahwa tidak semua posisi ruang bangunan toko merupakan posisi yang dianggap strategis, hanya sekitar 1/4
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38336/PP/M.XI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38336/PP/M.XI/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.21.879.056.081,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.21.879.056.081,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengadakan pemeriksaan pajak all taxes atas Pemohon Banding dan kemudian hasilnya berupa diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, namun mengingat Pemohon Banding telah melunasi seluruh nilai STP semula, maka pelunasan tersebut dapat dijadikan Kredit Pajak sehingga SKP-nya menjadi Surat Ketetapan Pajak Nihil, Nomor: 00008/577/08/431/09 tanggal 25 Juni 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa potongan harga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak di luar negeri sama sekali bukan merupakan pemanfaatan Jasa Kena pajak dari luar daerah pabean yang merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri; Pemohon Banding pemberian potongan harga bukan merupakan transaksi pemanfaatan jasa sebagaimana dijelaskan dalam SE-08 di atas, sehingga tidak seharusnya dikenakan PPN jasa luar negeri. Dengan demikian, pengenaan PPN jasa luar negeri atas potongan harga tersebut adalah tidak tepat; koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya berdasarkan asumsi semata. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar seluruh koreksi Terbanding atas pemanfaatan JKP tidak berwujud dan luar daerah pabean dapat dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.21.879.056.081,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.21.879.056.081,00; bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.21.879.056.081,00 dikarenakan Terbanding menemukan adanya biaya yang dicatat dalam akun sales promotion sebesar Rp.21.879.056.081,00 yang belum diperhitungkan sebagai objek PPN Jasa Luar Negeri; bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding bahwa biaya yang dicatat dalam akun sales promotion sebesar Rp.21.879.056.081,00 tersebut adalah potongan harga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak di luar negeri; bahwa menurut Majelis dikarenakan pokok sengketa banding lebih mengarah kepada pembuktian maka Majelis meminta kepada Pemohon banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti yang terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding; bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait dan telah melakukan proses uji bukti dengan Terbanding dengan hasil sebagaimana dilaporkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding tertanggal 5 maret 2012 yang pada pokoknya menyatakan: Uraian Sengketa Koreksi PPN Jasa Luar Negeri masa Januari sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp.21.879.056.081,00; Bukti yang Disampaikan Pemohon BandingSales and Purchase Agreement antara Panasonic Shikoku Electronics Indonesia dengan Panasonic AVC Networks;Rincian penjualan per bulan untuk produk yang mendapat potongan harga;Bank statement untuk pembayaran sales promotion;Rincian Debit Note untuk sales promotion sebesar USD 2,973,913.81 dan USD 3,186,076.68;Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menganggap sales promotion adalah jasa dengan alasan:tidak dicatat sebagai Harga Pokok Penjualan dan mengurangi harga jual;dalam memorandum discount tidak disebutkan kata-kata discount;bahwa menurut Pemohon Banding, suatu transaksi seharusnya dilihat secara substansinya, dalam faktanya sales promotion yang Pemohon Banding bayar adalah potongan harga terkait dengan transaksi jual beli produk kepada pihak rekanan di luar negeri; bahwa potongan harga tersebut diberikan sehubungan dengan penyelenggaraan event-event tertentu (seperti thanksgiving), potongan harga untuk produk model lama yang sulit dijual, dsb; bahwa hal tersebut tercermin dalam dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding seperti memorandum, debit note/invoice, rincian debit note, rincian penjualan, perjanjian jual beli dan lain-lain; bahwa dalam dokumen-dokumen tersebut tidak tercermin adanya pemanfaatan jasa oleh Pemohon Banding dari pihak rekanan di luar negeri (pembeli); bahwa dokumen tersebut jelas menyebutkan bahwa potongan harga diberikan kepada pembeli di luar negeri; Menurut Terbanding berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagi berikut;Dalam rincian dokumen Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan harga jual barang (invoice penjualan tidak ada) yang menurutnya barang tersebut mendapatkan discount sesuai dengan penghitungannya sehingga tidak dapat diketahui berapa harga jual sebelum discount;Dalam memorandum tidak disebutkan adanya discount melainkan pembayaran atas sales promotion;Dalam istilah umum discount berarti pengurangan terhadap penjualan / piutang penjualan, namun dalam Laporan Keuangan (Audited), sales promotion termasuk dalam komponen biaya. Hal ini berarti secara substansi sales promotion bukanlah discount;berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat atas pembayaran sales promotion bukanlah discount sehingga merupakan objek PPN JLN; Pendapat Majelis bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN Jasa Luar Negeri masa April sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.37.721.091.332,00 dan masa Januari sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp.21.879.056.081,00; bahwa sengketa dalam perkara banding ini adalah terkait koreksi atas DPP PPN Jasa Luar Negeri masa Januari sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp.21.879.056.081,00; bahwa sesuai Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo diketahui Pemohon banding menyampaikan Rincian Debit Note untuk sales promotion sebesar USD 3,186,076.68 dan USD 2,973,913.81 dengan jumlah total USD 6.159.990,49; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor LAP-171/WPJ.22/KP.0705/2009 tanggal 24 Juni 2009 atas nama Pemohon Banding dalam uraian hasil pemeriksaan tentang objek di PPh Badan diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan Sales Promotion sebesar USD 6.475.933,24 sebagai bagian dari Selling expense pada Pengurang Penghasilan Bruto; bahwa Sales Promotion sebesar USD 6.475.933,24 sebagai bagian dari Selling expense pada Pengurang Penghasilan Bruto lebih besar dari Rincian Debit Note untuk sales promotion sebesar USD 6.159.990,49 yang disampaikan Pemohon banding dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo; bahwa berdasar LPP a quo diketahui Pemeriksa tidak melakukan koreksi atas biaya Sales Promotion sebesar USD 6.475.933,24 sebagai bagian dari Pengurang Penghasilan Bruto yang dinyatakan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Sales and Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli) tertanggal 1 april 2007 antara Pemohon Banding sebagai pihak penjual dengan Panasonic AVC Networks company dengan alamat 1-15 matsuo-cho, kadoma City, Osaka 571-8504 Japan sebagai pihak Pembeli; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas dokumen Sales and Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli) a quo diketahui hal-hal sebagai berikut;-bahwa berdasar butir 1.7 diketahui bahwa para pihak telah sepakat untuk mendefinisikan “discount” sebagai “reduction of selling price of product provided by the seller to the buyer” yang pada pokoknya berarti “discount” sebagai “pengurangan harga jual produk yang disediakan oleh penjual kepada pembeli”;-bahwa butir 5.5 menyatakan: “The buyer shall not deduct or offset any discounts mentioned in clause 6 from the sales price due to the seller. The payment should be in accordance
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-38334/PP/M.VIII/15/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT-38334/PP/M.VIII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan (PPh. Bd) Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 4.164.400.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari : 1. Peredaran Usaha Rp 3.360.400.252,00 2. HPP Rp 53.999.748,00 3. Pengurang penghasilan Bruto Rp 750.000.000,00 Jumlah Rp 4.164.400.000,00 Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 3.360.400.252,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp 3.360.400.252,00 terdiri dari 1. Penjualan acetone Rp 2.543.100.252,00 2. Penjualan drum Rp 817.300.000,00 Rp 3.360.400.252,00 bahwa koreksi penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 berasal dari temuan kartu stock dagangan berupa Acetone di tangki 6, tetapi tidak ada dalam persediaan awal dan akhir dagangan;bahwa menurut Terbanding, Acetone tersebut bukan merupakan milik Pemohon Banding tetapi milik PT XXX karena Pemohon Banding secara hukum tidak dapat membeli dan/atau menjual komoditi tersebut;bahwa koreksi pembelian drum sebesar Rp 817.300.000,00 berdasarkan buku pengembalian drum, terdapat pengembalian drum sebanyak 66.736 drum. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 karena sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 647/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor tanggal 18 Oktober 2004 adalah bertujuan mengatur importasi prekursor dengan Pasal 1 ayat 3 bahwa Importir Terdaftar Prekursor, selanjutnya disebut IT-Prekursor, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan prekursor yang mendapat penunjukan untuk mengimpor prekursor guna didistribusikan kepada industri pharmasi atau industri lainnya sebagai pengguna akhir prekursor;bahwa pencatatan atas stock tersebut adalah murni untuk kepentingan administrasi serta keamanan Pemohon Banding semata sedangkan penjualan dan penagihan langsung oleh PT XXX dan Pemohon Banding tidak pernah membeli dan menjual ataupun menerbitkan Faktur;bahwa atas koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 yang merupakan selisih drum sebesar Rp 8.173 buah adalah drum-drum afkir yang tidak terpakai dan seharusnya diambil oleh yang menitipkan/penjual drum dan hasil penjualan digunakan untuk pos biaya kesejahteraan karyawan sehingga tidak merubah laba-rugi perusahaan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp 3.360.400.252,00 terdiri dari 1. Penjualan acetone Rp 2.543.100.252,00 2. Penjualan drum Rp 817.300.000,00 Rp 3.360.400.252,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan acetone sebesar Rp2.543.100.252,00 dihitung berdasarkan kartu stock persediaan awal sebesar Rp191.580.620,00, pembelian sebesar Rp 2.588.777.884,00 dan persediaan akhir sebesar Rp 237.258.252,00;bahwa Pemohon Banding menyatakan acetone tersebut bukan milik Pemohon Banding melainkan milik PT XXX yang dititipkan;bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak , SPT Masa PPN dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh PT XXX yang berdomisili di Jakarta;bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pembelian Acetone dari PT XXX berupa Purchase Order, sales confirmation, PIB, SSPCP, commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dari GB Wordtrade PTE Ltd Singapore;bahwa dalam sidang yang diselenggarakan dan hasil penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti penitipan, kontrak sewa dan sejenisnya yang berkaitan dengan penjelasan Pemohon Banding tentang penitipan acetone antara Pemohon Banding dengan PT XXX;bahwa berdasarkan persetujuan Impor Prekusor Non Pharmasi PT XXX dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, salah satunya disebutkan ketentuan sebagai berikut berikut :“Wajib mendistribusikan secara langsung tanpa melalui perantara perkusor yang diimpor kepada pengguna akhir”;bahwa berdasarkan fakta dan bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa surat jalan penjualan acetone dibuat oleh Pemohon Banding di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang’;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa acetone yang dijual berasal dari gudang/tempat penyimpanan Pemohon Banding;bahwa dengan menyimpan, membukukan, menerima order pembelian, mengirimkan acetone dengan membuat surat jalan pengiriman walaupun dengan kop surat PT XXX kepada Konsumen tanpa mendapat imbalan baik fee atas penjualan maupun sewa atas pemakaian tangki sebagai tempat penyimpanan acetone tersebut, maka Majelis tidak dapat menyakini bahwa acetone tersebut adalah bukan milik Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan;bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 karena terdapat selisih dalam pelaporan penjualan drum dalam SPT dengan buku pengembalian drum sebesar 8.173 drum;bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menjelaskan struktur pemakaian dan pengembalian drum sebagai berikut : Pembelian drum 43.126 buah Pengembalian drum 10.220 buah Penerimaan barang afkir 13.390 buah Jumlah 66.736 buah bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa 5217 drum diambil kembali oleh supplier dan 8173 buah drum dijual oleh kepala gudang untuk kesejahteraan karyawan dengan bukti pernyataan dari kepala gudang;bahwa berdasarkan KKP Terbanding diketahui jumlah penerimaan drum adalah 66.736 buah, hal ini sesuai dengan jumlah penerimaan drum menurut Pemohon Banding;bahwa dalam sidang banding, menurut Pemohon Banding Penjualan 8173 buah drum sebenarnya adalah barang afkir yang dititipkan oleh penjual drum, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa drum yang dijual tersebut adalah barang titipan;bahwa Majelis berpendapat bahwa atas penjualan 8.173 buah drum tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan drum tersebut bukan milik Pemohon Banding mengingat jumlah tersebut termasuk dalam kartu stock drum;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp 3.360.400.252,00 tetap dipertahankan; Koreksi HPP sebesar Rp 53.999.748,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi HPP sebesar Rp 53.999.748,00 berkaitan dengan koreksi peredaran usaha yaitu koreksi penjualan acetone dan penjualan drum seperti yang dijelaskan sebelumnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi koreksi HPP sebesar Rp 53.999.748,00 karena Acetone bukan merupakan barang dagangan Pemohon Banding, melainkan barang milik PT. XXX; bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi penjualan drum karena pembelian drum sebanyak 43.126 buah adalah drum-drum yang realisasi dibeli oleh Pemohon Banding dan telah sesuai buku pembelian drum yaitu 43.126 drum Rp4.716.926.136,-; bahwa penerimaan barang afkir sebanyak 13.390 buah drum adalah drum-drum yang Pemohon Banding terima dari penjual/ suplier drum tetapi tidak bisa Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-38322/PP/M.VIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-38322/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : PPN Masa Pajak : Desember 2008 Pokok Sengketa : Koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 411.449.107,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) KPP Madya Sidoarjo Nomor : Lap-292/WPJ.24/KP.0805/2009 tanggal 24 Nopember 2009 diketahui bahwa terdapat kartu stock dagangan berupa Acetone di tangki 6, tetapi tidak ada dalam persediaan awal dan akhir dagangan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sebagai dasar koreksi oleh Pemeriksa adalah murni untuk kepentingan administrasi serta keamanan Pemohon Banding semata. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan diatas bahwa Acetone merupakan barang precursor, yang bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka Pemohon Banding melakukan pencatatan atas stock tersebut; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 282.699.107,00 yang berasal dari koreksi pada bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dibagi dengan 12 bulan . Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember sebagai berikut : 1.AcetoneRp 2.543.100.252,002.DrumRp 817.300.000,003.Penghasilan KomisiRp 128.755.000,004.Selisih Rekapitulasi FakturRp 31.929.035,00Dan pembatalan koreksi1.Penjualan aktiva(Rp 5.000.000,00)2.Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur(Rp 33.183.565,00)JumlahRp 3.482.900.632,00 sehingga rincian koreksi DPP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai berikut : BulanKoreksiKoreksiYang dibatalkanSebelumPembahasanSetelahPembahasanJanFebMarAprMeiJunJulAgustSepOktNopDes282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107411.449.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107277.694.107282.694.107249.510.452411.449.107000000005.000.000033.183.65503.521.084.2873.482.900.63238.183.656 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan acetone sebesar Rp2.543.100.252,00 dihitung berdasarkan kartu stock persediaan awal sebesar Rp191.580.620,00, pembelian sebesar Rp 2.588.777.884,00 dan persediaan akhir sebesar Rp 237.258.252,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan acetone tersebut bukan milik Pemohon Banding melainkan milik PT YYY yang dititipkan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak , SPT Masa PPN dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh PT YYY yang berdomisili di Jakarta; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pembelian Acetone dari PT YYY berupa Purchase Order, sales confirmation, PIB, SSPCP, commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dari GB Wordtrade PTE Ltd Singapore; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan dan hasil penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti penitipan , kontrak sewa dan sejenisnya yang berkaitan dengan penjelasan Pemohon Banding tentang penitipan acetone antara Pemohon Banding dengan PT YYY; bahwa berdasarkan persetujuan Impor Prekursor Non Pharmasi PT YYY dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, salah satunya disebutkan ketentuan sebagai berikut berikut : “Wajib mendistribusikan secara langsung tanpa melalui perantara prekursor yang diimpor kepada pengguna akhir”; bahwa berdasarkan fakta dan bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa surat jalan penjualan acetone dibuat oleh Pemohon Banding di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang’; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa acetone yang dijual berasal dari gudang/tempat penyimpanan Pemohon Banding; bahwa dengan menyimpan, membukukan, menerima order pembelian, mengirimkan acetone dengan membuat surat jalan pengiriman walaupun dengan kop surat PT YYY kepada Konsumen tanpa mendapat imbalan baik fee atas penjualan maupun sewa atas pemakaian tangki sebagai tempat penyimpanan acetone tersebut, maka Majelis tidak dapat menyakini bahwa acetone tersebut adalah barang titipan atau bukan milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 karena terdapat selisih dalam pelaporan penjualan drum dalam SPT dengan buku pengembalian drum sebesar 8.173 drum; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menjelaskan struktur pemakaian dan pengembalian drum sebagai berikut : Pembelian drum43.126 buahPengembalian drum10.220 buahPenerimaan barang afkir13.390 buahJumlah66.730 buahbahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa 5217 drum diambil kembali oleh supplier dan 8173 buah drum dijual oleh kepala gudang untuk kesejahteraan karyawan dengan bukti pernyataan dari kepala gudang; bahwa berdasarkan KKP Terbanding diketahui jumlah penerimaan drum adalah 66.736 buah, hal ini sesuai dengan jumlah penerimaan drum menurut Pemohon Banding; bahwa dalam sidang banding, menurut Pemohon Banding Penjualan 8173 buah drum sebenarnya adalah barang afkir yang dititipkan oleh penjual drum, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa drum yang dijual tersebut adalah barang titipan; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas penjualan 8.173 buah drum tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan drum tersebut bukan milik Pemohon Banding mengingat jumlah tersebut termasuk dalam kartu stock drum; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 411.449.107,00 tetap dipertahankan; bahwa atas koreksi :-Penghasilan komisi sebesar Rp 128.755.000,00,-rekapitulasi Faktur sebesar Rp 31.929.035,00;-pembatalan koreksi negative penjualan aktiva sebesar (Rp 5.000.000,00)-Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur sebesar Rp 33.929.035,00)Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan sanggahan maupun bukti-bukti, sehingga Majelis berpendapat DPP PPN dari Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 3.482.900.632,00 telah benar seperti yang ditetapkan oleh Terbanding; Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1640/WPJ.24/2010 tanggal 14 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00082/207/08/641/09 tanggal 25 Nopember 2009 atas nama : PT XXX